Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64505/PP/MXB/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Tanggal Putusan
: 21/10/2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp51.200.000,00
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs