Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64505/PP/MXB/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp51.200.000,00 PrevPrevious Post Next PostNext