Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64505/PP/MXB/16/2015
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp51.200.000,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa faktur pajak yang sesuai dengan bukti fisik, pengujian arus barang dan arus uang, SPT Masa PPN, aplikasi PKPM serta jawaban konfirmasi dari pihak lawan transaksi bukan merupakan Faktur Pajak Ganda, namun atas faktur pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tidak ada bukti fisik dan tidak dapat dibuktikan dengan pengujian arus barang dan arus uang, serta belum mendapat jawaban konfirmasi dari pihak lawan transaksi tetap dipertahankan oleh Terbanding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha yang dipertahankan sebesar Rp51.200.000,00 karena Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak Ganda, Faktur Pajak Ganda menurut Terbanding merupakan Faktur Pajak dengan nomor seri sama tetapi kode faktur pajak yang berbeda, Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak menggunakan kode cabang, dimana untuk kode cabang pada faktur pajak SKI Jakarta adalah 000 (Pusat), SKI Jatim adalah 00X, dan SKI Jateng adalah 00X (Surat Pemberitahuan Kode Cabang terlampir), penggunaan kode cabang pada faktur pajak tersebut tidak dapat dideteksi oleh system aplikasi DJP sehingga timbul faktur pajak ganda pada system tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (DPP PPN) Masa Pajak April 2008 sebesar Rp51.200.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan data aplikasi PKPM Apportal DJP bahwa Pemohon Banding diduga telah menerbitkan faktur pajak ganda dan belum dilaporkan dalam SPM PPN sehingga menurut Terbanding terdapat sejumlah peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa atas faktur pajak yang diduga ganda tersebut, pada saat keberatan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sebagian besar tidak ganda, dan berdasarkan penelitian Terbanding terhadap data fisik faktur pajak, kartu stock, rekening koran, SPT Masa PPN, Aplikasi PKPM Apportal DJP, konfirmasi faktur pajak kepada pihak terkait diketahui bahwa faktur pajak tersebut tidak ganda dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan lawan transaksinya; MasaKoreksi Pemeriksa (Rp)Hasil Penelitian (Rp)Koreksi Dibatalkan (Rp)April 2008365.419.070,0051.200.000,00314.219.070,00 bahwa atas faktur pajak sebesar Rp51.200.000,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tidak ada bukti fisik, dan tidak dapat dibuktikan dengan pengujian arus barang dan arus uang, serta belum mendapat jawaban dari pihak lawan transaksi, tetap dipertahankan oleh Terbanding; bahwa untuk Masa April 2008 faktur pajak ganda yang tetap dipertahankan Terbanding tersebut adalah faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp51.200.000,00 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT AAA. Atas faktur pajak tersebut PT AAA telah mengkreditkan PPN-nya sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak Juni 2008; bahwa menurut Terbanding, terhadap indikasi Faktur Pajak Keluaran Ganda Nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 a.n. PT. AAA sebesar Rp5.120.000,00 tersebut, PT. AAA belum menjawab konfirmasi, dan PT BBB tidak memberikan penjelasan terkait indikasi Faktur Pajak Ganda atas Faktur Pajak tersebut; bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan faktur pajak ganda dengan nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 kepada PT AAA dengan nilai PPN sebesar Rp5.120.000,00, tetapi nomor faktur pajak tersebut diterbitkan kepada PT CCC tanggal 7 Maret 2008 dengan nilai PPN sebesar Rp27.572,00. Sedangkan faktur pajak yang diterbitkan kepada PT AAA adalah faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 dengan nilai PPN Rp5.120.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, belum terjawabnya konfirmasi oleh PT AAA tidak dapat diasumsikan bahwa Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak ganda. Pemohon Banding juga telah menyerahkan kertas kerja pengujian arus kepada Peneliti pada saat proses keberatan untuk membuktikan Pemohon Banding tidak menerbitkan faktur pajak ganda; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 7 Maret 2008 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT CCC dengan nilai DPP PPN sebesar Rp275.727,00,00 dan PPN sebesar Rp27.572,00 dan faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT AAA dengan nilai DPP PPN sebesar Rp51.200.000,00 dan PPN sebesar Rp5.120.000,00; bahwa berdasarkan uraian di atas dan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan data aplikasi PKPM Apportal DJP bahwa Pemohon Banding diduga telah menerbitkan faktur pajak ganda dan belum dilaporkan dalam SPM PPN sehingga terdapat sejumlah peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa data faktur pajak tersebut diperoleh Terbanding berdasarkan laporan SPT lawan transaksi Pemohon Banding, namun Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti fisik faktur pajaknya; bahwa koreksi tersebut tidak didasarkan hasil pemeriksaan Terbanding atas bukti fisik faktur pajak yang dilaporkan oleh lawan transaksi, sehingga tidak dapat dipastikan kebenaran dan kecocokan antara isian dalam SPT dengan bukti faktur pajaknya; bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti kompeten yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011: “temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding dan Majelis dapat meyakini bahwa tidak terdapat faktur pajak yang ganda; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp51.200.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan, dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-333/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 April 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00018/207/08/431/13 tanggal 22 Januari 2013, sehingga DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut, – DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding.. Rp31.060.425.843,00- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ……………………..(Rp 51.200.000,00)- DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajeliRp31.009.225.843,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-333/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 April 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/08/431/13 tanggal 22 Januari 2013 Masa Pajak April 2008, atas nama: PT XXX, sehingga penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianRpDasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Dibayar dengan NPWP sendiri c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar 0,00 31.009.225.843,00 7.440.000,00 226.643.428,00 0,00 31.243.309.271,00 3.100.922.553,00 2.271.789.565,00 829.132.988,00 3.100.922.553,00 0,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00PPN yang kurang dibayar0,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.01135/PP/PM/X/2014 tanggal 31 Oktober 2014 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-005/PP/2015 tanggal 15 April 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut, Drs. DFG, Ak., M.Sc. Drs. FGH, M.A. GHJ, S.E., M.Si. JKL, S.H., M.M.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

