Previous slide Next slide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64505/PP/MXB/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Tanggal Putusan : 21/10/2016 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM faiq taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp51.200.000,00 Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs PrevPrevious Post Next PostNext