Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64129/PP/M.IXA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 58 s.d. 101, 104 s.d. 109, 113, 116 s.d. 122 PIB, jenis barang berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014 Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp186.302.000,00 (seratus delapan puluh enam juta tiga ratus dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa “Bagian dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik”, lebih tepat diklasifikasikan ke pos tarif 8538.90.1900 dengan tarif 5%; |
| Menurut Pemohon | : | Pemohon Banding berkeberatan dan menolak penetapan kembali Terbanding yang tersebut dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-809/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 serta mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak disertai permohonan kiranya penetapan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam SPKTNP Terbanding Nomor: SPKTNP-809/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 dinyatakan batal; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014, Klasifikasi Pos 8536.90.3900 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-809/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1320/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 03 Oktober 2014, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean atas PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp186.302.000,00 (seratus delapan puluh enam juta tiga ratus dua ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 01/SBD/NP/2014 tanggal 01 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-809/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 dengan alasan Pemohon Banding menduga bahwa timbulnya kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor disebabkan karena adanya kesalahan tarif, mengingat tidak ada penjelasan Terbanding tentang obyek yang dijadikan dasar penerbitan SPKTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-809/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan struktur klasifikasi pos 8538, barang impor berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara Asal Taiwan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014, Pos 58 s.d. 101, 104 s.d. 109, 113, 116 s.d. 122 PIB diidentifikasi sebagai “bagian (komponen) dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik” tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8538.90.1900; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014, Pos 58 s.d. 101, 104 s.d. 109, 113, 116 s.d. 122 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900 sebagai barang jadi, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 sebagai bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.35, 85.36 atau 85.37; bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur HM (Hijau Middle), sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak menyerahkan dasar penetapan SPKTNP Nomor: SPKTNP-809/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, … dst”; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”; bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan: 85.36Aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optik.8536.10- Sekering – – Sekering termal; sekering tipe kaca:8536.20- Pemutus sirkuit otomatis – – Tipe moulded case8536.30- Aparatus lainnya untuk melindungi sirkuit listrik:8536.41– Untuk voltase tidak melebihi 60 V:8536.49- – Lain-lain:8536.50- Sakelar lainnya:8536.61- – Gagang lampu:8536.69- – Lain-lain: – – – Stop kontak telepon 8536.70- Konektor untuk serat optik, bundel serat optik atau kabel8536.90- Aparatus lainnya – – Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa pin, konektor dan adaptor untuk kabel koaksial; komutator:8536.90.32.00- – – Untuk arus kurang dari 16 A8536.90.39.00- – – Lain-lain bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 Sub pos 8536 termasuk aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optic; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Pos 8536.90 termasuk “Aparatus lainnya”, — Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa pin, konektor dan adaptor untuk kabel koaksial; komutator; bahwa berdasarkan brosur/gambar dan contoh barang yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, menurut Majelis bahwa barang impor berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain-lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Pos 58 s.d. 101, 104 s.d. 109, 113, 116 s.d. 122 PIB diidentifikasi sebagai barang jadi lengkap yang didalamnya telah terpasang peralatan elektrik untuk dapat membuat hubungan dan konektor kabel terdiri dari jack plug secara terpisah termasuk didalam pos tarif 8536.90.39.00, bukan sebagai bagian (komponen) dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik (Pos Tarif 8539.90.1900); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa atas PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014, jenis barang berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain-lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Pos 58 s.d. 101, 104 s.d. 109, 113, 116 s.d. 122 PIB ditetapkan pada pos tarif 8536.90.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; bahwa atas PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014 telah ditetapkan oleh Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-007704/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 25 April 2014, pos 1 s.d. 57, 101 s.d. 103, 112 dan 114 s.d. 115 PIB diberitahukan dengan klasifikasi pos tarif 8536.90.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% dan ditetapkan menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%; bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-007704/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 25 April 2014 telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor: 01/06/NP/2014 tanggal 04 Juni 2014 dan telah ditolak oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-5032/KPU.01/2014 tanggal 15 Agustus 2014. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SPTNP Nomor: SPTNP-007704/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 25 April 2014; bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-809/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 diterbitkan atas PIB yang sama yaitu PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014, sehingga Majelis berpendapat SPKTNP Nomor: SPKTNP-809/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 dibatalkan; |
| Menimbang | : | berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain-lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014, Pos 58 s.d. 101, 104 s.d. 109, 113, 116 s.d. 122 PIB diklasifikasi pada Pos Tarif 8536.90.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-809/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014, dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 58 s.d. 101, 104 s.d. 109, 113, 116 s.d. 122 PIB atas PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014, jenis barang berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain-lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), adalah 8536.90.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-809/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1320/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 03 Oktober 2014 atas PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 58 s.d. 101, 104 s.d. 109, 113, 116 s.d. 122 PIB atas PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014, jenis barang berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain-lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), adalah 8536.90.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DFG S., SH, MH Drs. FGH, MM Drs. GHJ, MM HJK E. N.N sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

