Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47481/PP/M.VIII/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 PrevPrevious Post Next PostNext