Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46881/PP/M.VI/16/2013
Nomor Putusan:Put. 46881/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 288.151.808,00 atas pembelian bahan baku pupuk dan barang modal lainnya yang dipergunakan di usaha perkebunan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas Terbanding berkesimpulan bahwa Pajak Masukan masa pajak Juni 2010 sebesar Rp.288.151.808,00 atas Perolehan BKP/JKP dalam rangka menghasilkan TBS di unit perkebunan pada usaha terintegrasi tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding: bahwa karenanya merupakan hal yang tidak berdasar apabila Terbanding berkesimpulan Pajak Masukan masa pajak Juni 2010 sebesar Rp 288.151.808,00 atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan; Menurut Majelis: bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”; Menimbang: bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Pajak Masukan berupa berupa pupuk, suku cadang traktor,dll yang digunakan untuk menghasilkan TBS Kelapa Sawit di unit perkebunan sebesar Rp 288.151.808,00; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : No UraianKoreksi Total Sengketa(Rp) TidakDipertahankan(Rp) Dipertahankan(Rp) 1 Pajak Masukan 288.151.808,00 288.151.808,00 0,00 bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Juni Tahun 2010 dihitung kembali sebagai berikut : Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesarJumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp. 6.195.073.501,00Rp. 288.151.808,00Rp 6.483.225.309,00 Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-936/WPJ.19/2012 tanggal 12 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor: 00032/207/10/092/11 tanggal 25 November 2011 Masa Pajak Juni 2010, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :– Ekspor– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri– Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut– Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN– Dikurangi: Retur Penjualan RpRpRpRp 0.0040.685.001.500,005.547.301.556,000,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 46.232.303.056.00 Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri Rp 554.730.156,00 Pajak yg dapat diperhitungkan Rp 6.483.225.309,00 PPN yang kurang/ (Lebih) dibayar Rp (5.928.495.153,00) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 5.930.377.953,00 Jumlah PPN Kurang Bayar Rp 1.882.800,00 Sanksi Kenaikan : Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Rp 1.882.800,00 Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Rp 3.765.600,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47111/PP/M.II/10/2013
Nomor Putusan:PUT.47111/PP/M.II/10/2013 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Menyatakan Mengabulkan Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.7.477.622.474,00, dengan rincian sebagai berikut: 1. Salary Direktur sudah dibayarkan dan dilaporkan di tahun 2006 sebesar 2. Provisi untuk Employee Benefit sebesar 3. Selisih Kurs sebesar Jumlah Rp. 123.162.500,00Rp. 7.176.040.746,00Rp . 178.419.228,00Rp. 7.477.622.474,00; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menetapkan Salary Direktur sebesar Rp123.162.500,00 sebagai objek PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 namun Pemohon Banding melaporkan Salary Direktur sebagai objek PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sehingga akan menambah koreksi di PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 non objek; bahwa menurut Terbanding untuk koreksi Provision for Employee Benefit pada saat uji bukti Pemohon Banding menunjukkan rekonsiliasi bahwa atas pencatatan sejumlah USD 334,959.29 sudah dikoreksi fiskal di SPT PPh Badan 2006, untuk pencatatan USD 451,737.76 nilai sebesar USD 77,335.00 sudah dikoreksi fiskal di SPT PPh Badan 2006 dan atas nilai USD 374,402.00 sudah dikoreksi fiskal di SPT PPh Badan Tahun 2007; bahwa masalah kurs hanya ada pada pembayaran karyawan ekspatriat karena dibayar dalam USD. Atas masalah kurs ini Pemohon Banding menghendaki perhitungan PPh 21 cfm. SPT (Kurs KMK < Kurs Tengah BI); Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding setuju jika Salary Direktur sebesar Rp123.162.500,00 ditambahkan ke dalam koreksi PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006; bahwa dalam SPT koreksi fiskal untuk Provision for Employee Benefit terpecah dalam dua SPT untuk Masa Pajak Juli – Desember dan Januari – Juni; bahwa untuk semua pembayaran gaji karyawan lokal yang menggunakan mata uang Rupiah tidak perlu lagi dilakukan konversi sehingga angka menjadi objek pajak sudah sesuai dengan angka SPT; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor : LAP-060/WPJ.19/KP.01/2009 tanggal 15 April 2009 diketahui Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.7.499.925.866,00 berdasarkan equalisasi antara PPh WP Badan dengan obyek PPh Pasal 21 ternyata mengakibatkan selisih kurang di mana objek PPh Pasal 21 lebih kecil daripada biaya gaji dengan perincian sebagai berikut : Objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan di :KPP Wajib Pajak Besar SatuKPP BalikpapanKPP Bontang Total Objek PPh Pasal 21 dari Lap Keu :Jan-Jun 2007Jul-Des 2007 Total Selisih 091721724 Rp. 28.316.657.465,00Rp. 737.492.658,00Rp. 90.387.930.788,00 Rp. 59.421.015.438,00Rp. 68.510.991.339,00 Rp. 120.432.080.911,00 Rp. 127.932.006.777,00Rp. 7.499.925.866,00 bahwa dari Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor : LAP-060/WPJ.19/KP.01/2009 tanggal 15 April 2009 diketahui tahun buku Pemohon Banding adalah 1 Juli 2007 s.d. 31 Desember 2007; bahwa menurut Terbanding, Terbanding menetapkan Salary Direktur sebesar Rp123.162.500,00 sebagai objek PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 namun Pemohon Banding melaporkan Salary Direktur sebagai objek PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sehingga akan menambah koreksi di PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 non objek; bahwa menurut Terbanding pada Berita Acara Uji Bukti tanggal 30 Juni 2011 atas pembayaran Salary Direktur sebesar Rp123.162.500,00, Pemohon Banding menunjukkan bahwa nilai tersebut sudah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Tahun 2006; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Biaya Salary Direktur jika sudah dimasukkan dalam perhitungan SPT Tahun 2006 maka tidak bisa dihitung sebagai objek ditahun 2007. Intinya pembebanan hanya dapat dilakukan 1 kali; bahwa Pemohon Banding menujukkan bukti fotocopy berupa SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006, PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007, Formulir 1721-A1 Tahun 2006 atas nama BBB dengan nomor urut 33; bahwa dari bukti-bukti tersebut diketahui bahwa jumlah sebesar Rp.123.162.500,00 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 atas nama BBB dengan nomor urut 33; bahwa dengan demikian menurut Majelis salary direktur sebesar Rp.123.162.500,00 merupakan objek PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 dan atas salary direktur sebesar Rp.123.162.500,00 tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas salary direktur sebesar Rp.123.162.500,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor : LAP-060/WPJ.19/KP.01/2009 tanggal 15 April 2009 diketahui Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.7.499.925.866,00 berdasarkan equalisasi antara PPh WP Badan dengan obyek PPh Pasal 21 ternyata mengakibatkan selisih kurang di mana objek PPh Pasal 21 lebih kecil daripada biaya gaji dengan perincian sebagai berikut : Objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan di :KPP Wajib Pajak Besar SatuKPP BalikpapanKPP Bontang Total Objek PPh Pasal 21 dari Lap Keu :Jan-Jun 2007Jul-Des 2007 Total Selisih 091721724 Rp. 28.316.657.465,00Rp. 737.492.658,00Rp. 90.387.930.788,00 Rp. 59.421.015.438,00Rp. 68.510.991.339,00 Rp. 120.432.080.911,00 Rp. 127.932.006.777,00Rp. 7.499.925.866,00 bahwa dari Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor : LAP-060/WPJ.19/KP.01/2009 tanggal 15 April 2009 diketahui tahun buku Pemohon Banding adalah 1 Juli 2007 s.d. 31 Desember 2007; bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti pada tanggal 30 Juni 2011 dengan bukti-bukti yang telah diperiksa berupa : – Rekonsiliasi provisi, – SPT PPh Badan Tahun Pajak 2006 (Juli 2006 s.d. Juni 2006), – SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 (Juli 2007 s.d. Juni 2007); bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti tanggal 30 Juni 2011, Terbanding memberikan keterangan sebagai berikut : bahwa provision for employee benefit berdasarkan penjelasan Pemohon Banding nilai provisi yang disengketakan adalah sebesar USD 786,697.00, yang terdiri atas pencatatan tanggal 31 Mei 2007 sebesar USD 334,959.29, dan tanggal 31 Desember 2007 sebesar USD 451,737.76; bahwa dari rekonsiliasi yang ditunjukkan Pemohon Banding atas pencatatan sejumlah USD 334,959.29 sudah dikoreksi fiskal di SPT PPh Badan 2006, untuk pencatatan USD 451,737.76 nilai sebesar USD 77,335.00 sudah dikoreksi fiskal di SPT PPh Badan 2006, dan atas nilai USD 374,402.00 sudah dikoreksi fiskal di SPT PPh Badan 2007; bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti tanggal 30 Juni 2011, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut : bahwa provisi atas Employee Benefit bukan merupakan objek pajak PPh 21 dan atas pencadangan biaya tersebut sudah dikoreksi dalam SPT Badan yang terkoreksi dalam SPT Badan 2006 dan SPT 2007; bahwa menurut Pemohon Banding total pembebanan USD 786,697.00 sudah terkoreksi seluruhnya di SPT Badan; bahwa menurut Terbanding dalam persidangan untuk koreksi Provision for Employee Benefit pada saat uji bukti Pemohon Banding menunjukkan rekonsiliasi bahwa atas pencatatan sejumlah USD 334,959.29 sudah dikoreksi fiskal di SPT PPh Badan 2006, untuk pencatatan USD 451,737.76 nilai sebesar USD 77,335.00 sudah dikoreksi fiskal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48241/PP/M.VIII/16/2013
Nomor Putusan:Put-48241/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak :– Menurut Terbanding – Menurut Pemohon Banding Selisih Rp. 5.087.882.787,00Rp. 4.695.650.400,00Rp. 392.232.387,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp 392.232.387,00 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dari KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-683/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa. Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Buku Kas, Buku Besar, dan Laporan Keuangan berupa Neraca, dan Laporan Laba Rugi yang diperlukan oleh Pemeriksa untuk dapat menghitung jumlah penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terutang maupun yang tidak terutang PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2009. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Pemohon: bahwa koreksi positif tersebut dilakukan oleh Pemeriksa atas dugaan bahwa mutasi kredit di rekening koran bank merupakan penerimaan penjualan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak September 2009; Pendapat Majelis: bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis; bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak : DPP PPN menurut Terbanding DPP PPN menurut Pemohon Banding Koreksi Rp 5.087.882.787,00Rp 4.695.650.400,00Rp 392.232.387,00 bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak senilai Rp392.232.387,00 yang terdiri dari 3 mutasi kredit rekening Koran yaitu : bahwa pembahasan terhadap Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :Aplikasi Setoran Bank CCC,Memo,Surat Perintah Bayar,Buku Besar Nomor : XXXX0X,Rekening Koran Bank CCC Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X,Bukti Penerimaan. bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat : bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat identitas penyetor dalam aplikasi setoran, sehingga tidak membuktikan setoran dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding dan tidak adanya bukti dalam buku besar kas mengenai penarikan sebesar tersebut di atas untuk disetorkan kembali ke Rekening Koran Nomor X0X.000XXXXXXX, tidak adanya surat perintah pembayaran THR kepada karyawan, Terbanding tidak meyakini atas penjelasan pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi. bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut bukanlah penjualan melainkan setoran tunai dari Pemohon Banding di Aek Batu, Rantauprapat kepada Pemohon Banding di Medan. Dana tersebut diambil dari rekening kas kebun (rekening bank) untuk kemudian disetorkan ke Rekening Pemohon Banding Medan sebesar Rp93.283.387,00. Mutasi kredit ini adalah murni dari rekening Pemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding yang lain. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Aplikasi Setoran Bank CCC, Memo, Surat Perintah Bayar, Buku Besar Nomor : XXXX0X, Rekening Koran Bank CCC Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X, Bukti Penerimaan, terbukti mutasi tersebut merupakan storan tunai ke rekening Bank CCC Pemohon Banding cabang Medan Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X untuk pembayaran THR, uang daging dan PPh Pasal 21, sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan. bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp93.283.387,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :Surat Perintah Bayar,Cek Bank CCC,Buku Besar Nomor : XXXX0X,Buku Besar Nomor : XXXX0X,Rekening Koran Bank CCC Nomor : X0X-00-XXXXXXX-X,Bukti Pengeluaran,Aplikasi Setoran Bank CCC,Rekening Koran Bank CCC Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X,Cek Bank CCC,Kuitansi,Bukti Setoran. bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat : bahwa menurut Terbanding, tidak ada identitas penyetor pada aplikasi setoran sehingga tidak dapat membuktikan bahwa setor tunai dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding, tidak ada bukti pembayaran zakat dari Rumah Zakat JKL, Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan atau pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi. bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut adalah setoran tunai dari kas atau bank Pemohon Banding Rantauprapat kepada Pemohon Banding Medan. Dana tersebut berasal dari rekening Bank CCC Nomor X0X.00-XXXXXXX-X-X yang dioverbooking ke rekening Bank CCC Nomor X0X-00-XX0XXXX-X dilakukan penarikan cek nomor EM 0XXXXX, untuk kemudian disetorkan tunai ke Rekening Bank CCC Nomor X0X-00-0XXXX-XX-X. Identitas yang tercantum di cek penarikan dana adalah Bu Debby selaku Direktur, identitas penyetor adalah Pemohon Banding Aek Batu, Rantauprapat. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Surat Perintah Bayar, Cek Bank CCC, Buku Besar, Rekening Koran Bank CCC Nomor : X0X-00-XXXXXXX-X, Bukti Pengeluaran, Aplikasi Setoran Bank CCC, Rekening Koran Bank CCC Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X, Kuitansi dan Bukti Setoran, terbukti bahwa setoran tersebut sebagai setoran kas tunai untuk pembayaran zakat mall sehingga bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan. bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp250.000.000,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :Surat Perintah Bayar,Cek Bank CCC,Rekening Koran Bank CCC Nomor : X0X-00-XXXXXXX-X,Bukti Pengeluaran,Buku Besar Nomor : XXXX0X,Daftar Rincian Biaya,Aplikasi Setoran Bank CCC,Buku Besar Nomor : XXXX0X,Buku Besar Nomor : XXXX0X,Rekening Koran Bank CCC Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X. bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47136/PP/M.I/16/2013
Nomor Putusan:PUT.47136/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak:ajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp839.034.749,00; Menurut Terbanding: bahwa Pajak masukan atas pupuk, perlengkapan kebun (bahan-bahan kimia) dan biaya solar serta ongkos angkut dikoreksi seluruhnya karena fertilizer (penyubur tanaman seperti pupuk,dll) digunakan untuk kepentingan perkebunan yang menghasilkan TBS, sehingga berdasarkan KMK-575/KMK.04/2000 atas pajak masukan tersebut tidak boleh dikreditkan karena nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, sedangkan untuk solar karena dianggap seluruhnya sebagai pengeluaran dari unit perkebunan (tidak ada pemisahan pembukuan antara unit perkebunan dan pabrik pengolahan), dan biasanya unit pengolahan memakai bahan bakar dari bahan cangkang dan serabut kelapa sawit; Menurut Pemohon: bahwa penyerahan produk akhir yang Pemohon Banding lakukan adalah penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel yang merupakan BKP yang penyerahannya diwajibkan memungut PPN atau terutang PPN, sehingga pengkreditan pajak masukan atas pembelian pupuk dan bahan kimia tidak bertentangan dengan Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU PPN; Pendapat Majelis: bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp839.034.749,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Januari 2009 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.061.670.335,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp1.222.635.586,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp839.034.749,00; bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut, adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun/bahan-bahan kimia serta biaya bahan bakar terkait ongkos angkut pembelian fertilizer (penyubur tanaman seperti pupuk,dll) digunakan untuk kepentingan perkebunan yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak boleh dikreditkan karena nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan koreksi tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00092/407/09/073/11 tanggal 14 Oktober 2011; bahwa terhadap SKPLB a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit terpadu yang menjual produk akhir berupa Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) dan tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah segar (TBS), namun keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-1221/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding; bahwa sama dengan saat keberatan, alasan banding Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain, TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di unit pengolahan sehingga menghasilkan Minyak Kelapa Sawit dan Inti Sawit, dengan demikian penyerahan produk yang dilakukan Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) yang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit/divisi perkebunan kelapa sawit; bahwa untuk mendukung alasannya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan resume Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Pajak Masukan yang serupa yaitu Putusan Nomor: Put.39646/PP/M.XII/16/2012, yang amarnya mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 447/T/ Kehutanan /1998 tanggal 16 September 1998 Tentang Pemberian Perkebunan Izin Usaha Tetap, bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya mejadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated yang memiliki 2 (dua) unit atau kegiatan yaitu kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS (yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) dan kegiatan pengolahan yang menghasilkan CPO dan Palm Kernel (yang atas penyerahannya dikenakan PPN); bahwa menurut Terbanding, pajak masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut; bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, (atau disebut sebagai Undang-Undang PPN), diatur:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN a quo, diatur:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; bahwa dalam Pasal 16B Ayat (1) huruf b Undang-undang PPN a quo diatur:“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:………. bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46596/PP/M.II/16/2013
Nomor Putusan:Put.46596/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mngabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp13.178.970.628,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-521/WPJ.07/KP.0400/I.2/2010 tanggal 28 Juni 2010, disebutkan bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp13.178.970.629,00 dengan alasan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa keputusan yang diterbitkan Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan karena dibuat menggunakan dasar hukum yang salah; Pendapat Majelis: bahwa menurut Majelis, Terbanding berpendapat bahwa KEP-2424/WPJ.07/2011 tanggal 30 September 2011 memenuhi syarat formal sehingga Terbanding berpendapat penerbitan SKPKBT telah sesuai dengan ketentuan dengan alasan: bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa formal penerbitan SKPKBT telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu sesuai Pasal 15 Undang-undang KUP yang mensyaratkan 3 (tiga) hal yaitu: bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding berpendapat bahwa keputusan yang diterbitkan Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan karena dibuat menggunakan dasar hukum yang salah, yaitu: dalam Kontrak Karya (Contract of Work-“COW”) antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT XXX yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 1994, pada halaman 55, disebutkan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari Perusahaan dan Subsidiarinya atau Afiliasinya yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban formal dan material perpajakan dan hak-hak perpajakan adalah tunduk kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan serta segala peraturan pelaksanaannya; bahwa Pasal 13 Butir 6 Kontrak Karya menyatakan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, baik yang sudah ditetapkan maupun yang akan ditetapkan setelah Persetujuan ini”; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), menyebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Magian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditentukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalant rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”; bahwa lebih lanjut penjelasan Pasal 15 UU KUP juga menyebutkan bahwa pada prinsipnya untuk menerbitkan SKPKBT perlu dilakukan pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan SKPKBT; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat 1 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Pemohon Banding berpendapat bahwa secara formal penerbitan SKPKBT harus memenuhi 2 (dua) syarat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00003/307/08/056/10 tanggal 8 Juli 2010 Masa Pajak Desember 2008 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal dalam penerbitan SKPKBT a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU KUP karena tidak memenuhi 2 syarat tersebut dan oleh karenanya menjadi batal demi hukum; bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan terhadap pernyataan Terbanding yang didukung dengan penjelasan tertulis dari Terbanding Nomor: 006/TAX-IEM/VII/12 tanggal 25 Juli 2012 dan surat keberatan Pemohon Banding Nomor Surat Keberatan Nomor: 05/TAXIEM/X.10 tanggal 6 Oktober 2010, serta tidak adanya bantahan tertulis Pemohon Banding yang didukung dengan bukti yang cukup dan memadai, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan mengenai penerbitan formal SKPKBT dalam surat keberatan, sehingga tidak ada sengketa dalam banding yang berkaitan dengan penerbitan formal SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00003/307/08/056/10 tanggal 8 Juli 2010 Masa Pajak Desember 2008, karena sengketa banding ini merupakan kelanjutan dari sengketa dalam proses keberatan sebelumnya; bahwa dengan demikian, sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam sengketa banding ini, Majelis tidak memeriksa sengketa mengenai prosedur penerbitan SKPKBT aquo, karena bukan sengketa atas keputusan keberatan; bahwa bahwa sesuai Pasal 25 dan 27 UU KUP sengketa banding merupakan kelanjutan dari sengketa dalam proses keberatan. Apabila dalam keberatan tidak dikemukakan/ dipermasalahkan, maka Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan tuntutan dalam sengketa banding ini karena melebihi atau di luar sengketa keberatan. Dengan demikian Majelis hanya melanjutkan pemeriksaan atas sengketa Pajak (materi) banding sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak, yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp13.178.970.628,00; bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2008 yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut: No. Jenis SengketaTerbukti Total Nilai SengketaTerbukti (RP) Dipertahankan olehMajelis(Rp) Dibatalkan olehMajelis(Rp) Koreksi DasarPengenaan Pajak(DPP) PPN 13.178.970.628 0 13.178.970.628 Jumlah 13.178.970.628 0 13.178.970.628 Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2008 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN menurut Keputusan Terbanding Koreksi Pajak Masukan Dibatalkan Majelis Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN menurut Majelis 13.178.970.62813.178.970.628 0 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Masa Pajak Desember 2008 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut: No Uraian Penghitungan Pajak PenghitunganPajak VersiTerbanding PenghitunganPajak VersiMajelis JumlahDibatalkanMajelis 1 PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar 1.317.897.063 0 1.317.897.063 2 Sanksi Bunga 0 0 0 3 Sanksi Kenaikan 13(3) 1.317.897.063 0 1.317.897.063 4 Jumlah PPN yang masih harus / (Lebih) dibayar 2.635.794.126 0 2.635.794.126 Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2424/WPJ.07/2011 tanggal 30 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00003/307/08/056/10 tanggal 8 Juli 2010, atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46411/PP/M.V/12/2013
Nomor Putusan:Put-46411/PP/M.V/12/2013 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp 516.618.900,00; Menurut Terbanding: bahwa dasar koreksi pemeriksa sebagaimana disebutkan dalam LPP Nomor LAP-23/WPJ.14/KP.0505/2011 tanggal 14 Februari 2011 adalah pembayaran kepada Koperasi AAA Kriman sebesar Rp.516.618.900 merupakan royalti, karena Pemohon Banding memberikan imbalan berkenaan dengan pemanfaatan/penggunaan hak aktiva tidak berwujud dari pihak ketiga; bahwa pembayaran sebesar Rp. 516.618.900,00 kepada Koperasi AAA Kriman merupakan pembayaran “Royalti” atas penggunaan aktiva tidak berwujud yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Dalam pembahasan dengan pemeriksa sebagaimana tertuang dalam pembahasan sengketa perpajakan No.BA-01/V.23/WPJ.14/BD.06/12 tanggal 13 Januari 2012 sebagaimana tertulis dalam pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Pemeriksa menegaskan bahwa pembayaran tersebut dianggap pembayaran atas penyerahan aktiva tidak berwujud karena esensinya adalah merupakan pemakaian atau pemanfaatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) milik Koperasi AAA Kriman oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon: bahwa pembayaran sebesar Rp. 516.618.900,00 kepada Koperasi AAA Kriman merupakan pembayaran atas “Jual Beli Kayu” yang semuanya tertuang dalam perjanjian kerjasama tanggal 1 Maret 2007 antara Koperasi AAA Kriman dengan Pemohon Banding beserta adendumnya; Pendapat Majelis: bahwa koreksi Terbanding didasarkan kepada hasil penelitian keberatan yang menyatakan bahwa pembayaran sebesar Rp. 516.618.900,00 kepada Koperasi AAA Kriman merupakan pembayaran “Royalti” atas penggunaan aktiva tidak berwujud yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%, sebagaimana tertuang dalam pembahasan sengketa perpajakan No.BA-01/V.23/WPJ.14/BD.06/12 tanggal 13 Januari 2012 dimana ditegaskan bahwa pembayaran tersebut dianggap sebagai pembayaran atas penyerahan aktiva tidak berwujud karena esensinya adalah merupakan pemakaian atau pemanfaatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) milik Koperasi AAA Kriman oleh Pemohon Banding; bahwa pembayaran sebesar Rp. 516.618.900,00 kepada Koperasi AAA Kriman oleh Pemohon Banding adalah merupakan pembayaran atas “Jual Beli Kayu” yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama tanggal 1 Maret 2007 antara Koperasi AAA Kriman dengan Pemohon Banding beserta adendumnya dimana untuk memperoleh kayu tersebut Pemohon Banding melakukan sendiri proses penebangannya; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding antara lain surat perjanjian kerja sama, kuitansi pembayaran dan faktur angkutan kayu bulat dapat terlihat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan penyerahan aktiva berwujud berupa kayu tebangan dan bukan atas penyerahan aktiva tidak berwujud yaitu IPK; bahwa sesuai penjelasan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang KUP dinyatakan bahwa :“Berdasarkan Undang-undang ini Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak”; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa IPK yang terkait dengan sengketa tidaklah beralih kepemilikan dan masih tetap dimiliki oleh koperasi AAA Kriman sebagai mitra kerja sama Pemohon Banding, sehinggakoreksi Terbanding berdasarkan anggapan adanya penyerahan aktiva tidak bewujud adalah tidak sesuai dan tidak berdasarkan pada kondisi yang ada sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp.516.618.900,00, tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2009 adalah sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23 cfm Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPh Pasal 23 cfm Majelis PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar Rp. 672.119.076,00Rp. 516.618.900,00Rp. 155.500.176,00 Rp. 3.110.003,00Rp. 3.110.003,00Rp. 0,00 Rp. 0,00Rp. 0,00 bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2009 adalah sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23 cfm Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPh Pasal 23 cfm Majelis PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar Rp. 672.119.076,00Rp. 516.618.900,00Rp. 155.500.176,00Rp. 3.110.003,00Rp. 3.110.003,00Rp. 0,00 Rp. 0,00Rp. 0,00 Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-07.K/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 30 April 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00028/203/09/725/11 tanggal 23 Februari 2011, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut : DPP PPh Pasal 23 cfm Majelis PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar Rp. 155.500.176,00Rp. 3.110.003,00Rp. 3.110.003,00Rp. 0,00 Rp. 0,00Rp. 0,00