Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46881/PP/M.VI/16/2013

Nomor Putusan:
Put. 46881/PP/M.VI/16/2013

Jenis Pajak:
PPN


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 288.151.808,00 atas pembelian bahan baku pupuk dan barang modal lainnya yang dipergunakan di usaha perkebunan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas Terbanding berkesimpulan bahwa Pajak Masukan masa pajak Juni 2010 sebesar Rp.288.151.808,00 atas Perolehan BKP/JKP dalam rangka menghasilkan TBS di unit perkebunan pada usaha terintegrasi tidak dapat dikreditkan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa karenanya merupakan hal yang tidak berdasar apabila Terbanding berkesimpulan Pajak Masukan masa pajak Juni 2010 sebesar Rp 288.151.808,00 atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan;

Menurut Majelis:

bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;

Menimbang:


bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Pajak Masukan berupa berupa pupuk, suku cadang traktor,dll yang digunakan untuk menghasilkan TBS Kelapa Sawit di unit perkebunan sebesar Rp 288.151.808,00;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

NoUraian
Koreksi
Total Sengketa
(Rp)
Tidak
Dipertahankan
(Rp)
Dipertahankan
(Rp)
1Pajak Masukan288.151.808,00288.151.808,000,00



bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Juni Tahun 2010 dihitung kembali sebagai berikut :

Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar    
Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar
Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar     
Rp.     6.195.073.501,00
Rp.        288.151.808,00
Rp      6.483.225.309,00
Mengingat:


Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-936/WPJ.19/2012 tanggal 12 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor: 00032/207/10/092/11 tanggal 25 November 2011 Masa Pajak Juni 2010, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
–     Ekspor
–     Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
–     Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
–     Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN
–     Dikurangi: Retur Penjualan   
Rp
Rp
Rp
Rp
0.00
40.685.001.500,00
5.547.301.556,00
0,00
Jumlah Seluruh PenyerahanRp46.232.303.056.00
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri  Rp554.730.156,00
Pajak yg dapat diperhitungkanRp6.483.225.309,00
PPN yang kurang/ (Lebih) dibayarRp(5.928.495.153,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp5.930.377.953,00
Jumlah PPN Kurang BayarRp1.882.800,00
Sanksi Kenaikan : Pasal 13 ayat (3) Undang-UndangRp1.882.800,00
Jumlah PPN Yang Masih Harus DibayarRp3.765.600,00