Nomor Putusan:
Put.46596/PP/M.II/16/2013
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
Amar Putusan:
Mngabulkan seluruhnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp13.178.970.628,00;
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-521/WPJ.07/KP.0400/I.2/2010 tanggal 28 Juni 2010, disebutkan bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp13.178.970.629,00 dengan alasan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa keputusan yang diterbitkan Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan karena dibuat menggunakan dasar hukum yang salah;
bahwa menurut Majelis, Terbanding berpendapat bahwa KEP-2424/WPJ.07/2011 tanggal 30 September 2011 memenuhi syarat formal sehingga Terbanding berpendapat penerbitan SKPKBT telah sesuai dengan ketentuan dengan alasan:
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Banyak Pasal-pasal yang ada di Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 masih berlaku sampai sekarang namun ada beberapa pasal yang diubah. Sekali lagi ditegaskan bahwa yang menjadi dasar hukum adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 akan tetapi telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
- Demikian juga dasar hukum untuk PPN dan PPnBM. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. UU Nomor 18 Tahun 2000 sifatnya merubah bukan mengganti sehingga dalam Surat Keputusan ditulis ” Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000“;
bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa formal penerbitan SKPKBT telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu sesuai Pasal 15 Undang-undang KUP yang mensyaratkan 3 (tiga) hal yaitu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak,
- Apabila ditemukan data baru yang semula belum terungkap,
- Sebelum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan didahului dengan tindakan pemeriksaan;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding berpendapat bahwa keputusan yang diterbitkan Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan karena dibuat menggunakan dasar hukum yang salah, yaitu: dalam Kontrak Karya (Contract of Work-“COW”) antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT XXX yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 1994, pada halaman 55, disebutkan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari Perusahaan dan Subsidiarinya atau Afiliasinya yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban formal dan material perpajakan dan hak-hak perpajakan adalah tunduk kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan serta segala peraturan pelaksanaannya;
bahwa Pasal 13 Butir 6 Kontrak Karya menyatakan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, baik yang sudah ditetapkan maupun yang akan ditetapkan setelah Persetujuan ini”;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), menyebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Magian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditentukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalant rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”;
bahwa lebih lanjut penjelasan Pasal 15 UU KUP juga menyebutkan bahwa pada prinsipnya untuk menerbitkan SKPKBT perlu dilakukan pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan SKPKBT;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat 1 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Pemohon Banding berpendapat bahwa secara formal penerbitan SKPKBT harus memenuhi 2 (dua) syarat sebagai berikut:
- Adanya data baru dan/atau data yang sernula belum terungkap; dan
- Harus dilakukan pemeriksaan ulang;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00003/307/08/056/10 tanggal 8 Juli 2010 Masa Pajak Desember 2008 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal dalam penerbitan SKPKBT a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU KUP karena tidak memenuhi 2 syarat tersebut dan oleh karenanya menjadi batal demi hukum;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan terhadap pernyataan Terbanding yang didukung dengan penjelasan tertulis dari Terbanding Nomor: 006/TAX-IEM/VII/12 tanggal 25 Juli 2012 dan surat keberatan Pemohon Banding Nomor Surat Keberatan Nomor: 05/TAXIEM/X.10 tanggal 6 Oktober 2010, serta tidak adanya bantahan tertulis Pemohon Banding yang didukung dengan bukti yang cukup dan memadai, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan mengenai penerbitan formal SKPKBT dalam surat keberatan, sehingga tidak ada sengketa dalam banding yang berkaitan dengan penerbitan formal SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00003/307/08/056/10 tanggal 8 Juli 2010 Masa Pajak Desember 2008, karena sengketa banding ini merupakan kelanjutan dari sengketa dalam proses keberatan sebelumnya;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam sengketa banding ini, Majelis tidak memeriksa sengketa mengenai prosedur penerbitan SKPKBT aquo, karena bukan sengketa atas keputusan keberatan;
bahwa bahwa sesuai Pasal 25 dan 27 UU KUP sengketa banding merupakan kelanjutan dari sengketa dalam proses keberatan. Apabila dalam keberatan tidak dikemukakan/ dipermasalahkan, maka Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan tuntutan dalam sengketa banding ini karena melebihi atau di luar sengketa keberatan. Dengan demikian Majelis hanya melanjutkan pemeriksaan atas sengketa Pajak (materi) banding sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak, yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp13.178.970.628,00;
bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2008 yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:
| No. | Jenis Sengketa Terbukti | Total Nilai Sengketa Terbukti (RP) | Dipertahankan oleh Majelis (Rp) | Dibatalkan oleh Majelis (Rp) |
| Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN | 13.178.970.628 | 0 | 13.178.970.628 | |
| Jumlah | 13.178.970.628 | 0 | 13.178.970.628 | |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2008 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN menurut Keputusan Terbanding Koreksi Pajak Masukan Dibatalkan Majelis Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN menurut Majelis | 13.178.970.628 13.178.970.628 0 |
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Masa Pajak Desember 2008 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
| No | Uraian Penghitungan Pajak | Penghitungan Pajak Versi Terbanding | Penghitungan Pajak Versi Majelis | Jumlah Dibatalkan Majelis |
| 1 | PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar | 1.317.897.063 | 0 | 1.317.897.063 |
| 2 | Sanksi Bunga | 0 | 0 | 0 |
| 3 | Sanksi Kenaikan 13(3) | 1.317.897.063 | 0 | 1.317.897.063 |
| 4 | Jumlah PPN yang masih harus / (Lebih) dibayar | 2.635.794.126 | 0 | 2.635.794.126 |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2424/WPJ.07/2011 tanggal 30 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00003/307/08/056/10 tanggal 8 Juli 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan pajak sebagai berikut :
| PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Sanksi Bunga 13 (2) KUP Sanksi Kenaikan 13(3) KUP Jumlah PPN yang masih harus / (Lebih) dibayar | Rp 0 Rp – Rp 0 Rp 0 |

