Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68101/PP/M.XIIB/16/2016

Nomor Putusan:Put.68101/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp30.145.222,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp30.143.222,00 dari hasil equalisasi antara penyerahan Pajak Pertambahan Nilai dan Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan, karena semua barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon: bahwa Terbanding telah tidak cermat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, bahwa dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak Terbanding ternyata tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun justru didasarkan pada perkiraan Terbanding semata; Menurut Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Desember 2011 sebesar Rp30.145.222,00 berdasarkan hasil equalisasi antara penyerahan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan yang mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, karena semua barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai dengan perhitungan sebagai berikut:    Peredaran Usaha Rp 50.234.585.384,00       DPP PPN yang dilaporkan Rp 49.872.842.725,00       Koreksi Rp      361.742.659,00       Koreksi dibagi 12 Masa Rp        30.145.222,00    bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai telah dipungut, disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 juncto Pasal 11 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Desember 2011 sebesar Rp30.145.222,00 merupakan equalisasi antara DPP Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dimana Terbanding mengoreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan badan sebesar Rp540.849.684,00; bahwa atas koreksi Terbanding pada peredaran usaha Pajak Penghasilan badan sebesar Rp540.849.684,00 Majelis telah berpendapat bahwa koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Desember 2011 sebesar Rp30.145.222,00 juga tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: Uraian PemohonBanding(Rp) Terbanding(Rp) Majelis(Rp) KoreksiDikabulkanMajelis (Rp) Dasar Pengenaan Pajak         a.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN              – Ekspor 0,00  0,00  0,00  0,00       – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 4.583.379.944,00  4.613.523.166,00  4.583.379.944,00  30.145.222,00       – Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00  0,00  0,00  0,00       – Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0,00  0,00  0,00  0,00       – Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00  0,00  0,00  0,00       –  Jumlah 4.583.379.944,00  4.613.523.166,00  4.583.379.944,00  30.145.222,00  b.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00  0,00  0,00  0,00  c.   Jumlah Seluruh Penyerahan 4.583.379.944,00  4.613.523.166,00  4.583.379.944,00  30.145.222,00  Penghitungan PPN Kurang Bayar         a.   PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 458.317.676,00  461.332.198,00  458.317.676,00  3.014.522,00  b.   Dikurangi:               – PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00  0,00  0,00  0,00        – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 458.317.676,00  458.317.676,00  458.317.676,00  0,00  Jumlah Perhitungan         PPN Kurang Bayar 0,00  3.014.522,00  0,00  3.014.522,00  Kelebihan Pajak yang sudah:               – Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya 0,00  0,00  0,00  0,00  PPN yang kurang dibayar 0,00  3.014.522,00  0,00  3.014.522,00  Sanksi Administrasi:               – Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 904.357,00  0,00  904.357,00  Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 3.918.879,00  0,00  3.918.879,00 Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1243/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00090/207/11/056/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Desember 2011, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 16-082251-2011, atas nama XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 menjadi: Uraian Jumlah(Rp) Dasar Pengenaan Pajak   a.  Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN        – Ekspor 0,00       – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 4.583.379.944,00       – Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00       – Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0,00       – Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00       – Jumlah 4.583.379.944,00  b.  Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00  c.   Jumlah Seluruh Penyerahan 4.583.379.944,00  Penghitungan PPN Kurang Bayar   a.   PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 458.317.676,00  b.   Dikurangi:         – PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00        – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 458.317.676,00  Jumlah Perhitungan PPN Kurang/lebih Bayar 0,00  Kelebihan Pajak yang sudah:         – Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya 0,00  PPN yang kurang dibayar 0,00  Sanksi Administrasi:         –  Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00  Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00  Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 30 September 2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68037/PP/M.XIIA/15/2016

Nomor Putusan:Put.36050/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2003 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 sebesar Rp2.042.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2002 Nomor: Lap-58/WPJ.11/ KP.0605/2012 tanggal 23 Nopember 2012 Romawi II huruf E angka 2 huruf j (halaman 13) perihal kompensasi kerugian, disebutkan bahwa tidak ada kompensasi rugi fiskal dan Pemohon Banding keberatan, berdasarkan Laporan Keberatan, Keberatan Pemohon Banding atas kompensasi kerugian tersebut ditolak; Menurut Pemohon: bahwa seharusnya Terbanding dapat dan harus memperhitungkan Nilai Kompensasi Kerugian Wajib Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam SPT Tahun Pajak 2000, karena nilai tersebut adalah nyata yang dialami oleh Wajib Pajak dan telah menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Menurut Majelis: bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan kompensasi kerugian Pemohon Banding tidak dikoreksi karena berdasarkan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya jumlah kerugian dan kumulatif kerugian fiskal tidak ada; bahwa berdasarkan SPT Tahunan Badan Tahun 2002 formulir 1771 huruf a angka 2 menyebutkan bahwa kompensasi kerugian adalah kosong namun Pemohon Banding melampirkan formulir perhitungan kompensasi kerugian fiskal untuk Tahun Pajak 2002 dan Tahun Pajak berjalan dengan jumlah Rp.143.579.139.189,00; bahwa berdasarkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2003 formulir 1771 huruf a angka 2 menyebutkan bahwa kompensasi kerugian adalah kosong; bahwa berdasarkan pemeriksaan tahun 2001, Pemeriksa tidak mengakui adanya kerugian fiskal tahun 2001 dan kompensasi kerugian tahun sebelumnya serta diterbitkan SKPN Nomor: 00018/506/01/614/04 tanggal 27 Oktober 2004 dan Pemohon Banding tidak keberatan atas SKPN tersebut; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2002 Nomor: Lap-58/WPJ.11/ KP.0605/2012 tanggal 23 Nopember 2012 Romawi II huruf E angka 2 huruf j (halaman 13) perihal kompensasi kerugian, disebutkan bahwa tidak ada kompensasi rugi fiskal dan Pemohon Banding keberatan, berdasarkan Laporan Keberatan, Keberatan Pemohon Banding atas kompensasi kerugian tersebut ditolak, Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan banding; bahwa kerugian Tahun Pajak 2000 tidak bisa langsung dikompensasikan ke Tahun Pajak 2003 tapi melalui kompensasi ke 2001, bila masih ada sisa maka sisanya kemudian dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak berikutnya sampai dengan Tahun Pajak 2005; bahwa Pemohon Banding mengakui atas koreksi Pemeriksa atas penghasilan dari luar usaha dan penghasilan neto bahwa atas selisih kurs merupakan obyek pajak sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa SPT Tahunan Pembetulan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2000 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan bukti penerimaan Surat Nomor: S-000004/WPJ.11/ KP./2002 tanggal 2 Mei 2002 menyatakan Rugi sebesar Rp. 70.270.230.029,00; bahwa menurut Pemohon Banding, kerugian Tahun Pajak 2000 dapat dikompensasikan mulai Tahun Pajak 2001, 2002, 2003, 2004 dan terakhir Tahun Pajak 2005;  bahwa seharusnya Terbanding dapat dan harus memperhitungkan Nilai Kompensasi Kerugian Wajib Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam SPT Tahun Pajak 2000, karena nilai tersebut adalah nyata yang dialami oleh Wajib Pajak dan telah menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi pendapatan diluar usaha sebesar Rp 2.042.500.000,00 berupa laba selisih kurs yang berasal dari Biaya Usaha lainnya dengan rincian sebagai berikut : No. Uraian SPT(Rp) Pemeriksa(Rp) Koreksi(Rp) 1. Gaji 120.000.000,00 120.000.000,00   2. Sewa 1.113.216.720,00 1.113.216.720,00   3. Biaya asuransi 16.228.379,00 16.228.379,00   4. Biaya Bank 1.305.499,00 1.305.499,00   5. Biaya pajak 164.343.600,00 164.343.600,00   6. Biaya provisi bank 76.000.000,00 76.000.000,00   7. Biaya lain-lain 44.204.719,00 44.204.719,00   8. Selisih kurs (2.042.500.000,00) – (2.042.500.000,00)     (507.201.083,00) 1.535.298.917,00 (2.042.500.000,00) bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding setuju dengan keberatan Pemohon Banding terjadi dua kali koreksi atas Pajak Penghasilan sehingga penyesuaian fiskal positif dari sebesar Rp2.506.758.836,00 dikurang dengan Rp164.343.600,00 menjadi sebesar Rp2.342.415.236,00; bahwa menurut Terbanding, oleh karena Pemohon Banding bergerak di bidang usaha jasa persewaan gedung yang dikenakan Pajak Penghasilan final, sehingga terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dibebankan dan koreksi ini diperhitungkan sebagai koreksi pada pos penyesuaian fiskal positif; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan Pembetulan PPh Badan Tahun 2000 beserta Laporan Keuangan, dan Daftar Temuan Pemeriksaan Tahun Pajak 2003, diketahui koreksi pendapatan diluar usaha sebesar Rp 2.042.500.000,00 berupa laba selisih kurs yang berasal dari Biaya Usaha lainnya tersebut diakui oleh Pemohon Banding, dan menurut Pemohon Banding penghasilan neto fiskal sebesar Rp 2.042.500.000,00 tersebut dapat diperhitungkan dengan sisa kompensasi kerugian fiskal untuk Tahun Pajak 2003 dengan jumlah sebesar Rp.140.450.517.819,00 namun Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan perhitungan sisa kompensasi kerugian fiskal untuk Tahun Pajak 2003 secara detil; bahwa perhitungan penghasilan neto menurut SPT, menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :   SPT(Rp) Terbanding(Rp) Pemohon Banding(Rp) Peredaran Usaha 1.578.549.600,00 1.578.549.600,00 1.578.549.600,00 Harga Pokok Perolehan 807.116.319,00 – 807.116.319,00 Laba Bruto 771.433.281,00 1.578.549.600,00 771.433.281,00 Biaya Usaha (507.201.083,00) 2.342.415.236,00 1.535.298.917,00 Laba Operasi 1.278.634.364,00 (763.865.636,00) (763.865.636,00) Penghasilan Luar Usaha 365.589,00 2.042.865.589,00 2.042.865.589,00 Laba Neto Komersial 1.278.999.953,00 2.042.865.589,00 1.278.999.953,00 Penghasilan yang dikenakan final – – 365.589,00 Penyesuaian Fiskal Positif 164.343.600,00 2.342.415.236,00 2.342.415.236,00 Penyesuaian Fiskal Negatif 1.578.915.189,00 1.578.915.189,00 1.578.549.600,00 Penghasilan Neto Fiskal (135.571.636,00) 2.042.500.000,00 2.042.500.000,00 Kompensasi Kerugian 0,00 0,00 (2.042.500.000,00) Penghasilan Kena Pajak 0,00 2.042.500.000,00 0,00 PPh Badan Terutang 0,00 595.250.000,00 0,00 Kredit Pajak 0,00 0,00 0,00 PPh Badan Kurang (lebih) dibayar 0,00 595.250.000,00 0,00 Sanksi Administrasi 0,00 285.720.000,00 0,00 PPh Badan yang masih harus dibayar 0,00 880.970.000,00 0,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Pemohon Banding bergerak di bidang usaha jasa persewaan gedung yang dikenakan Pajak Penghasilan final, untuk Tahun Pajak 2000 Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan menyatakan Rugi sebesar Rp. 70.270.230.029,00 sedangkan untuk Tahun Pajak 2001 telah diterbitkan SKPN yang mana Pemeriksa tidak mengakui adanya kerugian fiskal tahun 2001 dan kompensasi kerugian tahun sebelumnya namun tidak diajukan keberatan, demikian juga untuk hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2002 disebutkan tidak ada kompensasi rugi fiskal dan Pemohon Banding mengajukan keberatan namun ditolak dan tidak diajukan banding; bahwa menurut Majelis, penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh final) tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67991/PP/M.XVIB/99/2016

Nomor Putusan:Put-67991/PP/M.XVIB/99/2016 Jenis Pajak:Gugatan Pajak Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-305/WPJ.03/2015 tanggal 9 Maret 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00027/107/10/308/14 tanggal 27 Februari 2014 Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat melakukan pembetulan SPT seharusnya telah memahami bahwa terdapat sanksi administrasi yang akan dikenakan sebagai akibatnya. Sebagaimana tercantum dalam peraturan bahwa agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia; Menurut Penggugat: bahwa ternyata setelah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan November 2010, Penggugat tetap diberikan STP atas keterlambatan pembayaran pajak sebagai akibat pajak kurang bayar yang timbul setelah melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan November 2010; Menurut Majelis: bahwa Tergugat menolak permohonan Penggugat karena tidak terdapat unsur kekhilafan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga tidak memenuhi kriteria untuk diberikan penghapusan sanksi administrasi seluruhnya; bahwa Tergugat berpendapat, Keputusan Tergugat Nomor : KEP-305/WPJ.03/2015 tanggal 9 Maret 2015 merupakan ketetapan yang termasuk klasifikasi surat keputusan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, sehingga bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas keputusan Tergugat yang menolak permohonan penghapusan sanksi dalam Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak dikenakan oleh Penggugat; bahwa menurut Penggugat, pembetulan SPT PPN yang dilakukan oleh Penggugat yang menyebabkan terjadinya kurang bayar, bukan dilakukan secara sengaja oleh Penggugat, namun murni karena kekhilafan Penggugat dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang menurut Penggugat tidak seharusnya dikenakan sanksi oleh Tergugat; bahwa memperhatikan fakta persidangan, terdapat pembetulan SPT Masa Pajak Januari 2010 yang mengakibatkan adanya kekurangan pajak yang masih harus dibayar, sehingga karenanya timbul pengenaan sanksi denda bunga berdasarkan ketentuan pada Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP akibat keterlambatan pembayaran tersebut; bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagai berikut: Ketentuan Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP :“Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”; bahwa berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tanggal di atas, Majelis berpendapat penerbitan Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Januari 2010 Nomor : 00027/107/10/308/14 tanggal 27 Februari 2014, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan berkesimpulan tidak terdapat cacat yuridis, sehingga dinyatakan Surat Tagihan Pajak a quo tetap berlaku dan dipertahankan; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menolak gugatan Penggugat terhadap KEP-305/WPJ.03/2015 tanggal 9 Maret 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00027/107/10/308/14 tanggal 27 Februari 2014 Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama : XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015 berdasarkan suara terbanyak Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, M.M.         Drs. DEF        GHI, S.E., Ak., M.B.T.     JKL, S.H., M.M.       sebagai Hakim Ketuasebagai Hakim Anggotasebagai Hakim Anggotasebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIB pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67985/PP/M.VIIIB/13/2016

Nomor Putusan:Put-67985/PP/M.VIIIB/13/2016 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding sebesar 10% sedangkan menurut Terbanding sebesar 20% yang tidak disetujuiPemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemeriksa Pajak menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas objek PPh Pasal 26 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dikarenakan pada saat Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26, Pemohon Banding tidak melampirkan SKD (COD) tersebut. Dalam SPT Masa tersebut Pemohon Banding tidak mencontreng bagian C lampiran nomor 5 pada SPT Masa PPh Pasal 26 Tahun 2011, sesuai dengan PER-61/PJ./2009 dan PER-24/PJ./2010; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan atas koreksi PPh Pasal 26 bunga yang masih harus dibayar sebesar Rp203.857.915,00 karena Pemohon Banding telah mempunyai SKD/COD tanggal 7 Februari 2011 dari ZZZ Tax Office untuk YYY Sanitary Goods Co, Ltd, sebagai penerima penghasilan bunga; Menurut Majelis: bahwa Terbanding menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas objek PPh Pasal 26 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dikarenakan pada saat Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26, Pemohon Banding tidak melampirkan SKD (COD) tersebut. Dalam SPT Masa tersebut Pemohon Banding tidak mencontreng bagian C lampiran nomor 5 pada SPT Masa PPh Pasal 26 Tahun 2011, sesuai dengan PER-61/PJ./2009 dan PER-24/PJ./2010; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan atas koreksi PPh Pasal 26 bunga yang masih harus dibayar sebesar Rp203.857.915,00 karena Pemohon Banding telah mempunyai SKD/COD tanggal 7 Februari 2011 dari ZZZ Tax Office untuk YYY Sanitary Goods Co, Ltd, sebagai penerima penghasilan bunga, dan berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang bahwa tarif PPh Pasal 26 atas bunga adalah sebesar 10% dan berhubung kedudukan P3B lebih tinggi dari Undang-Undang Pajak domestik maka seharusnya tarif yang dalam P3B yang diterapkan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan SKD/COD tanggal 7 Februari 2011 dari ZZZ Tax Office untuk YYY Sanitary Goods Co, Ltd., yang ditandatangani oleh WWW; bahwa mengenai COD, Majelis berpendapat berdasarkan subtance over form seperti masalah sejenis walaupun pada saat pemeriksaan tidak ada tetapi pada saat banding Pemohon Banding ada COD dan telah ditunjukkan pada Majelis maka berarti substansi kasusnya YYY Sanitary Goods Co, Ltd adalah Wajib Pajak yang terdaftar di Jepang, maka tunduk pada P3B antara Indonesia dan Jepang pengenaan tarif atas bunga adalah 10 % bukan 20 % sebagaimana koreksi Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas pengenaan tarif bunga sebesar 20% tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 adalah sebesar 10 %, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut : No Uraian Rp 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 1.544.378.148 2 PPh Pasal 26 yang terutang 154.437.815 3 Kredit Pajak :     a. PPh Ditanggung Pemerintah 0   b. Setoran masa 154.437.815   c. STP (pokok kurang bayar) 0   d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …………. 0   e. Lain-lain 0   f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………….. 0   g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f) 154.437.815 4 Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.g) 0 5 Sanksi Administrasi :     a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0   b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0   c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 9   d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0   e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d) 0 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e) 0 Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-705/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00011/204/11/413/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Desember 2011 atas nama XXX, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut: No Uraian Rp 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 1.544.378.148 2 PPh Pasal 26 yang terutang 154.437.815 3 Kredit Pajak :     a. PPh Ditanggung Pemerintah 0   b. Setoran masa 154.437.815   c. STP (pokok kurang bayar) 0   d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …………. 0   e. Lain-lain 0   f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………….. 0   g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f) 154.437.815 4 Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.g) 0 5 Sanksi Administrasi :     a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0   b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0   c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0   d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0   e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d) 0 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e) 0 Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 2 September 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, Ak.,DEF, SH, MSiGHI, S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, Yang dibantu oleh JKL, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67984/PP/M.VIIIB/13/2016

Nomor Putusan: Put-67984/PP/M.VIIIB/13/2016 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding sebesar 10% sedangkan menurut Terbanding sebesar 20% yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemeriksa Pajak menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas objek PPh Pasal 26 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dikarenakan pada saat Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26, Pemohon Banding tidak melampirkan SKD (COD) tersebut. Dalam SPT Masa tersebut Pemohon Banding tidak mencontreng bagian C lampiran nomor 5 pada SPT Masa PPh Pasal 26 Tahun 2011, sesuai dengan PER-61/PJ./2009 dan PER-24/PJ./2010; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan atas koreksi PPh Pasal 26 bunga yang masih harus dibayar sebesar Rp32.568.495,00 karena Pemohon Banding telah mempunyai SKD/COD tanggal 7 Februari 2011 dari ZZZ Tax Office untuk YYY Sanitary Goods Co, Ltd, sebagai penerima penghasilan bunga;   Menurut Majelis: bahwa Terbanding menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas objek PPh Pasal 26 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dikarenakan pada saat Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26, Pemohon Banding tidak melampirkan SKD (COD) tersebut. Dalam SPT Masa tersebut Pemohon Banding tidak mencontreng bagian C lampiran nomor 5 pada SPT Masa PPh Pasal 26 Tahun 2011, sesuai dengan PER-61/PJ./2009 dan PER-24/PJ./2010; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 bunga yang masih harus dibayar sebesar Rp32.568.495,00 karena Pemohon Banding telah mempunyai SKD/COD tanggal 7 Februari 2011 dari ZZZ Tax Office untuk YYY Sanitary Goods Co, Ltd, sebagai penerima penghasilan bunga, dan berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang bahwa tarif PPh Pasal 26 atas bunga adalah sebesar 10% dan berhubung kedudukan P3B lebih tinggi dari Undang-Undang Pajak domestik maka seharusnya tarif yang dalam P3B yang diterapkan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan SKD/COD tanggal 7 Februari 2011 dari ZZZ Tax Office untuk YYY Sanitary Goods Co, Ltd., yang ditandatangani oleh WWW; bahwa mengenai COD, Majelis berpendapat berdasarkan subtance over form seperti masalah sejenis walaupun pada saat pemeriksaan tidak ada tetapi pada saat banding Pemohon Banding ada COD dan telah ditunjukkan pada Majelis maka berarti substansi kasusnya YYY Sanitary Goods Co, Ltd adalah Wajib Pajak yang terdaftar di Jepang, maka tunduk pada Peraturan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Jepang pengenaan tarif atas bunga adalah 10 % bukan 20 % sebagaimana koreksi Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas pengenaan tarif bunga sebesar 20 % tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2011 adalah sebesar 10 %, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut : No Uraian Rp 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 215.149.229 2 PPh Pasal 26 yang terutang 21.514.923 3 Kredit Pajak :     a. PPh Ditanggung Pemerintah 0   b. Setoran masa 21.024.106   c. STP (pokok kurang bayar) 0   d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …………. 0   e. Lain-lain 0   f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………….. 0   g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f) 21.024.106 4 Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.g) 490.817 5 Sanksi Administrasi :     a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 235.592   b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0   c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0   d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0   e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d) 235.592 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e) 726.409 Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor : KEP-704/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00007/204/11/413/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Februari 2011 atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut : No Uraian Rp 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 215.149.229 2 PPh Pasal 26 yang terutang 21.514.923 3 Kredit Pajak :     a. PPh Ditanggung Pemerintah 0   b. Setoran masa 21.024.106   c. STP (pokok kurang bayar) 0   d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …………. 0   e. Lain-lain 0   f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………….. 0   g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f) 21.024.106 4 Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.g) 490.817 5 Sanksi Administrasi :     a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 235.592   b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0   c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0   d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0   e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d) 235.592 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e) 726.409 Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 2 September 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, Ak.,DEF, SH, MSiGHI, S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, Yang dibantu oleh JKL, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68102/PP/M.XIIB/12/2016

Nomor Putusan:Put.68102/PP/M.XIIB/12/2016 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp9.659.855.189,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ada Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar sebesar Rp1.448.040.778,00,sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% selama 24 bulan sebesar Rp695.119.574,00; Menurut Pemohon: bahwa didalam Surat Perjanjian dengan PT. ZZZ telah dinyatakan Pinjaman tersebut tidak dikenakan Bunga, didalam pencatatan pembukuan tidak ada perhitungan beban/biaya bunga dari PT. ZZZ dan dipertegas dengan tidak adanya pengeluaran keuangan atas biaya bunga ke PT. ZZZ jadi seharusnya Koreksi Fiskal Negatif (Objek Pajak Penghasilan Pasal 23) Nihil; Menurut Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2009 sebesar Rp9.653.605.189,00 berasal dari beban bunga hutang Pemohon Banding kepada PT. ZZZ sebesar Rp9.591.681.845,00 dan bunga hutang lain-lain Pemohon Banding kepada pihak lain sebesar Rp61.923.344,00; bahwa berdasarkan Laporan Neraca Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hutang kepada PT. ZZZ sebesar Rp134.227.617.655,00 dan hutang lain-lain sebesar Rp866.565.750,00, dengan modal disetor sebesar Rp180.000.000,00; bahwa Terbanding menyatakan bahwa hutang Pemohon Banding tanpa bunga kepada PT. ZZZ sebagai pemegang saham mayoritas Pemohon Banding adalah tidak wajar karena hutang a quo tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham yang telah dipertegas dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan sehingga Terbanding melakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar; bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 6 ayat (1) angka adan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa pinjaman Pemohon Banding tidak terhutang bunga sesuai dengan Surat Perjanjian dengan PT. ZZZ yang dinyatakan bahwa pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga dan di dalam pembukuan Pemohon Banding tidak ada perhitungan beban/biaya bunga dari PT. ZZZ; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:   bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa “besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. Biaya pembelian bahan, 2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, 3. Bunga, sewa, dan royalti, 4. Biaya perjalanan, 5. Biaya pengolahan limbah, 6. Premi asuransi, 7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, 8. Biaya administrasi, dan 9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan”; bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa “atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pemabayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, royalti dan Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e”; bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham yang telah dipertegas dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan, dinyatakan bahwa pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar apabila memenuhi syarat kumulatif, yaitu pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya, pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi dan perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya; bahwa Pemohon Banding dalam banding ini selain mempermasalahkan yuridis material koreksi Terbanding juga mempermasalahkan yuridis formal atas dasar koreksi Terbanding yaitu berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham; bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 bahwa surat bukan bersifat mengatur dan hanya untuk internal Terbanding; bahwa secara material, Pemohon Banding menyatakan bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan menganut prinsip substance over form dalam menentukan penghasilan dan terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 23 telah diatur secara jelas dan tegas oleh Undang-undang bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tidak menganut prinsip substance over form sehingga surat a quo tidak dapat digunakan oleh Terbanding untuk mengoreksi biaya bunga karena secara substansi pada pembukuan Pemohon Banding tidak ada perhitungan beban/biaya bunga dari PT. ZZZ; bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah investment holding company bahwa hutang dan piutang yang menjadi sengketa dalam banding ini timbul sebagai akibat dari restrukturisasi usaha yang dilakukan oleh group usaha Pemohon Banding sejak tahun 2004 dengan tujuan agar masing-masing anak usaha lebih fokus dalam menjalankan kegiatan usahanya; bahwa restrukturisasi a quo terjadi pada anak-anak usaha PT. ZZZ yaitu PT. YYY dan QQQ bahwa proses restrukturisasi diawali dengan adanya setoran inbreng berupa pengalihan saham ZZZ di QQQ kepada Pemohon Banding sesuai dengan pernyataan keputusan rapat nomor 4 tanggal 8 Oktober 2004 dan dicatat oleh Pemohon Banding sebagai hutang pemegang saham;   bahwa dalam sengketa banding ini Majelis tidak menggunakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham