Nomor Putusan:
PUT.37214/PP/M.XIII/16/2012
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak:
Januari s.d Desember 2005
Koreksi positif atas Dasar Pengenaan PPN sebesar Rp15.574.423.801,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa terkait dengan hal ini terdapat ketidak konsistenan Pemohon Banding dalam permohonannya sehingga Terbanding tetap mempertahankan keputusan KEP-605/WPJ.04/2004 tanggal 21 Mei 2008 yang hanya mempermasalahkan formal penerbitan SKPKB PPN Nomor 00095/207/05/019/07 tanggal 10 Juli 2007 dan Terbanding beranggapan bahwa alasan Pemohon Banding pada intinya sama seperti alasan ketika mengajukan permohonan keberatan, sehingga tanggapan atas permohonan Banding Pemohon Banding sama dengan alasan keberatan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menanggapi Surat tersebut dengan Surat Nomor 03/CPI-PJK/ACC/V/07 yang disampaikan pada tanggal 11 Juni 2007;
bahwa berdasarkan penelitian atas bukti/data yang tersedia dalam berkas Banding berupa:
| 1. | Surat Banding Nomor 01/CPI/PP/VIII/08 tanggal 11 Agustus 2008; |
| 2. | Surat Uraian Banding Nomor S-2065/WPJ.04/BD.06/2008 tanggal 17 Oktober 2008; |
| 3. | Surat Keberatan Nomor 001/CPI/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007; |
| 4. | Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap- …../WPJ.04/BD.06/2008 …… tanggal Mei 2008; |
| 5. | Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP- 605/WPJ.04/2008 tanggal 21 Mei 2008 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor 00095/207/05/ 019/07 tanggal 10 Juli 2007; |
| 6. | SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00095/207/05/019/07 tanggal 10 Juli 2007; |
dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
| – | bahwa SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor 00095/207/05/019/07 tanggal 10 Juli 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru Dua Nomor LAP-37/WPJ.04/KP.0507/2007 tanggal 20 Juni 2007; dari SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00095/207/05/019/07 tanggal 10 Juli 2007, yaitu pada kolom Jumlah Menurut Pengusaha Kena Pajak: |
| No. 4 | PPN yang lebih dibayar | Rp 89.715.369,00 |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke | ||
| No. 5 huruf a | Masa Pajak berikutnya | Rp 89.715.369,00 |
| No. 6 | PPN yang kurang dibayar/lebih dibayar | Rp 0,00 |
| – | bahwa atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00095/207/05/019/07 tanggal 10 Juli 2007 Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 001/CPI/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007; Dari Surat Keberatan Nomor 001/CPI/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima SKPKB tersebut dengan alasan sebagai berikut: -SPT Masa PPN Desember 2005 (Lebih Bayar) disampaikan pada tanggal 20 Januari 2006; -Surat Perintah Peiperiksaan Pajak (SP3) Nomor PRIN-79/WPJ.04/KP.0507/2006 tanggal 10 Agustus 2006; -SKPKB Nomor 00095/207/05/019/07 diterbitkan tanggal 10 Juli 2007; |
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP, Pasal 17B :
| (1) | Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
| (2) | Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir; |
Berdasarkan ketentuan di atas, batas waktu diterbitkannya keputusan (SKP) adalah 12 (dua belas) bulan dari tanggal penyampaian SPT Masa PPN bukan dari tanggal diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3), sehingga menurut kami SKPKB Nomor 00095/207/05/019/07 tersebut telah melampaui batas waktu ketentuan pemberian keputusan (1 tahun), yang seharusnya Pemohon Banding terima paling lambat tanggal 19 Januari 2007;
Atas dasar penjelasan diatas Pemohon Banding tidak dapat menerima SKPKB tersebut karena penerbitannya telah melanggar ketentuan perpajakan atau dapat Pemohon Banding katakan cacat hukum sehingga harus batal demi hukum;
bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding tersebut telah diproses oleh Terbanding. Dari Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-…../WPJ.04/BD.06/2008 tanggal ….. Mei 2008 atas nama Wajib Pajak PT. XXX, NPWP 02.067.048.5-xxx.xxx (halaman 5 dan 6) dapat diketahui bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak dapat diketahui antara lain:
| – | bahwa Wajib Pajak hanya keberatan atas formal penerbitan SKPKB PPN tanpa mengajukan keberatan atas materi SKPKB dimaksud; |
| – | bahwa PKP dalam SPT PPN Masa Desember 2005 menyatakan Lebih Bayar sebesar Rp89.715.379,00 dan atas kelebihan tersebut dinyatakan untuk Dikompensasikan dengan PPN yang terutang dalam masa pajak berikutnya, hal ini berarti atas kelebihan pembayaran pajak pada SPT PPN masa pajak Desember 2005 PKP tidak diajukan permohonan pengembalian (PKP melakukan kompensasi) sehingga penerbitan SKPKB PPN dimaksud tidak dibatasi jangka waktu 12 (dua belas) bulan; |
bahwa dalam penelitian yang dilakukan oleh Penelaah Keberatan pada SPT PPN Masa Januari 2006 diketahui bahwa Wajib Pajak mencatatkan (membawa) kompensasi yang berasal dari SPT Masa Desember 2005 yaitu sebesar Rp.89.715.379,00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan memperhatikan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP (daluarsa penerbitan SKPKB 10 tahun) penerbitan SKPKB tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan diusulkan untuk tetap dipertahankan;
bahwa penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) PPN Nomor 00095/207/05/019/07 tanggal 10 Juli 2007 sudah tepat;
bahwa dengan demikian diusulkan untuk Menolak permohonan Wajib Pajak;
bahwa atas Surat Keberatan tersebut telah diterbikan Keputusan Terbanding Nomor KEP-605/WPJ.04/2008 tanggal 21 Mei 2008 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor 00095/207/05/ 019/07 tanggal 10 Juli 2007 yang isinya Menolak Keberatan Wajib Pajak dalam suratnya Nomor 001/CPI/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007;
bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-605/WPJ.04/2008 tanggal 21 Mei 2008 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor 00095/ 207/05/ 019/07 tanggal 10 Juli 2007, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan Surat Banding Nomor 001/CPI/PP/VIII/08 tanggal 11 Agustus 2008;
Alasan Banding yang dikemukakan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya tersebut adalah:
| 1. | Adanya perbedaan nilai penerimaan 2005 seperti yang tercantum dalam Daftar Temuan Pemeriksa Pajak: -Penerimaan menurut PemeriksaRp 79.490.019.143,00-Penerimaan menurut WPRp 50.367.863.598,00 |
| 2. | Wajib Pajak tidak pernah diminta oleh Tim Permeriksa untuk menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan; |
bahwa Pemohon Banding hanya menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor PHP-34/WPJ.04/KP.0507/2007 tertanggal 07 Juni 2007, yang meminta Pemohon Banding untuk menanggapi dalam waktu 7 ( tujuh ) hari kerja;
bahwa Pemohon Banding menanggapi Surat tersebut dengan Surat Nomor 03/CPIPJK/ACC/V/07 yang Pemohon Banding sampaikan pada tanggal 11 Juni 2007;
bahwa surat Pemohon Banding tersebut tidak mendapatkan tanggapan apa-apa, sampai akhirnya diterbitkan:
| – | SKPKB Nomor 00095/207/05/019/07 tertanggal 10 Juli 2007 |
| – | STP Nomor 01011/107/05/019/07 tertanggal 10 Juli 2007 |
Berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat :
| 1. | Bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2005 yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah tidak termasuk dalam kelompok SPT Lebih Bayar yang diminta untuk dikembalikan tetapi termasuk dalam kelompok SPT Lebih Bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bahwa dengan demikian, maka ketentuan Pasal 17 B ayat (1) dan ayat (2) UU KUP sebagaimana yang dikemukakan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Banding-nya tidak dapat diberlakukan untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2005 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor 00095/207/05/019/07 tanggal 10 Juli 2007 masih dalam jangka waktu 10 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP sehingga tidak terdapat kesalahan formal di dalam penerbitan SKPKB PPN tersebut; |
| 2. | Bahwa Pemohon Banding didalam Surat Keberatan-nya tidak mengajukan keberatan atas materi SKPKB, tetapi hanya mengajukan keberatan atas formal penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor 00095/207/05/019/07 tanggal 10 Juli 2007 dengan mengemukakan alasan bahwa penerbitan SKPKB tersebut telah melanggar ketentuan perpajakan atau cacat hukum sehingga harus batal demi hukum. |
| 3. | Bahwa atas permohonan, keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-605/WPJ.04/2008 tanggal 21 Mei 2008 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor 00095/207/05/019/07 tanggal 10 Juli 2007 yang mana dasar pertimbangan dalam penerbitan Keputusan tersebut adalah didasarkan kepada hasil penelitian Penelaah Keberatan atas alasan/pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding didalam Surat Keberatan-nya yaitu yang menyangkut formal penerbitan SKPKB PPN yang bersangkutan; |
| 4. | bahwa alasan/pokok sengketa yang dikemukakan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya adalah merupakan alasan/pokok sengketa yang baru Alasan/pokok sengketa tersebut berbeda dengan alasan/pokok sengketa yang dikemukakan didalam Surat Keberatannya dan alasan/pokok sengketa yang baru tersebut tidak terkait dengan proses maupun prosedur penyelesaian keberatan yang dilakukan oleh Terbanding; |
| 5. | bahwa alasan/pokok sengketa yang dikemukakan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya bukan merupakan alasn/pokok sengketa yang menjadi pertimbangan hukum dalam penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-605/WPJ.04/2008 tanggal 21 Mei 2008 sehingga alasan/pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding didalam Surat Bandingnya bukan merupakan kelanjutan dari pokok sengketa yang diajukan dalam keberatan, sehingga pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya tidak menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis dalam menyusun Putusannya. |
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut diatas, tidak terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan ataupun untuk dapat menerima Permohonan Banding Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, maka Permohonan Banding Pemohon Banding ditolak.;
| Menimbang: |
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung kepada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Pemohon Banding;
| Memperhatikan: |
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
| Mengingat: |
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
| 2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; |
| 3. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; |
| Memutuskan: |
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-605/WPJ.04/2008, tanggal 21 Mei 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00095/207/05/019/07 tanggal 10 Juli 2007, atas nama XXX.

