Nomor Putusan:
Put-42571/PP/M.IX/19/2013
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4862/KPU.01/2011 tanggal 28 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021573/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 02 Agustus 2011;
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4862/KPU.01/2011 tanggal 28 September 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 275695 tanggal 23 Juli 2011 berupa Industrial Sewing Machine Head 8700 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor: 250266 tanggal 06 Juli 2011 menjadi sebesar CIF SGD 23,415.00;
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, purchase order dan sales contract;
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO111-08062011 tanggal 08 Juni 2011, mengajukan pembelian atas Industrial Sewing Machine Head 8700 kepada YZCG Trading;
bahwa Pemohon Banding dan Supplier YZCG Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO111/VI/2011 tanggal 17 Juni 2011;
bahwa YZCG Trading Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0011048YZ tanggal 22 Juni 2011;
bahwa YZCG Trading selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 0011048YZ tanggal 22 Juni 2011;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 142100594745 tanggal 22 Juni 2011;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0011048YZ tanggal 22 Juni 2011 adalah “Industrial Sewing Machine Head 8700” dari YZCG Trading dengan total harga sebesar C&F SGD 20,640.00;
bahwa barang impor “Industrial Sewing Machine Head 8700” dengan Invoice Nomor: 0011048YZ tanggal 22 Juni 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: 000777 tanggal 22 Juni 2011 sebesar SGD 20,640.00 yang diterbitkan oleh PT ASM;
bahwa barang “Industrial Sewing Machine Head 8700” dari YZCG Trading dengan Bill of Lading Nomor: 142100594745 tanggal 22 Juni 2011 dan Invoice Nomor: 0011048YZ tanggal 22 Juni 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 275695 tanggal 23 Juli 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 20,640.00;
bahwa nilai pabean atas impor barang “Industrial Sewing Machine Head 8700” dari YZCG Trading dengan PIB Nomor: 275695 tanggal 23 Juli 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 23,415.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 275695 tanggal 23 Juli 2011 adalah Impor “Industrial Sewing Machine Head 8700” dari YZCG Trading, dengan total harga CIF SGD 20,640.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO111-08062011 tanggal 08 Juni 2011, Sales Contract Nomor: YZ/PO111/VI/2011 tanggal 17 Juni 2011 dan Invoice Nomor: 0011048YZ tanggal 22 Juni 2011;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 01 Agustus 2011 sebesar SGD 20,665.80 (SGD 20,640.00 + Provisi SGD 25.80), Rekening Koran periode 31 Juli 2011 – 31 Agustus 2011 serta dalam Buku Bank bulan Agustus 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YZCG Trading sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 01 Agustus 2011 sebesar SGD 20,665.80 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0011048YZ tanggal 22 Juni 2011;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0011048YZ tanggal 22 Juni 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 275695 tanggal 23 Juli 2011 sebesar CIF SGD 20,640.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Industrial Sewing Machine Head 8700 sebesar CIF SGD 20,640.00 sesuai PIB Nomor: 275695 tanggal 23 Juli 2011;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4862/KPU.01/2011 tanggal 28 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021573/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 02 Agustus 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Industrial Sewing Machine Head 8700 sesuai PIB Nomor: 275695 tanggal 23 Juli 2011 sebesar CIF SGD 20,640.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

