Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37937/PP/M.IV/16/2012

Nomor Putusan:
PUT.37937/PP/M.IV/16/2012


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2007


Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya

Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp 45.592.537.083,00, dengan perincian sebagai berikut :

Menurut TerbandingRp.52.748.711.767,00
Menurut Pemohon BandingRp.  7.156.174.684,00
 Rp.45.592.537.083,00
Menurut Terbanding:

bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas pemakaian papercones, karena setiap produk (benang) pasti menggunakan atau membutuhkan papercones tersebut, sehingga koreksi Terbanding menggunakan pendekatan papercones, yaitu dari jumlah yang dibeli dan yang dipakai oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon:

bahwa Terbanding hanya mengumpulkan faktur pajak masukan yang dilaporkan pada SPM PPN Periode Oktober 2007 yang berhubungan dengan papercones, kemudian menjumlahkan kuantitas papercones sehingga didapat jumlah sebanyak 2.111.896 pcs papercones. Jumlah tersebut terdiri dari pembelian bulan September 2007 sebanyak 784.440 pcs ditambah dengan pembe lian bulan Oktober 2007 sebanyak 1.327.456 pcs;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung Nomor: Lap-178/WPJ.09/KP.1105/2008 tanggal 3 Desember 2008, diketahui bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.45.592.537.083,00 ini adalah karena berdasarkan penghitungan Pemeriksa atas penyerahan berdasarkan bukti Pajak Masukan papercone dan bukti penerimaan uang di bank diperoleh perhitungan sebagai berikut:

Pajak Masukan papercones (dalam pcs)2.111.896,00
Jumlah susut 3% (dalam pcs)     63.356,88
Papercones dipakai untuk produksi2.048.539,12
Produksi benang berdasarkan PM papercones (dalam kg)3.871.738,94 *)
Produksi benang berdasarkan PM papercones (dalam bal)     21.338,95 **)


Keterangan:     *) 1 piece papercone setelah diisi benang beratnya menjadi 1,89 kg
                     **) 1 bal benang beratnya 181,44 kg

Produksi benang berdasarkan Pajak Masukan papercones (dalam bal)21.338,95
Pembelian benang bulan Oktober 2007 (dalam bal)     165,00
Produksi dan pembelian benang bulan Oktober 2007 (dalam bal)21.503,95
 Cfm. PemohonCfm. TerbandingKoreksi
Saldo awal benang (dalam bal)
Produksi dan pembelian benang (dalam bal)
3.674,99
8.477,51
3.674,99
21.503,95

13.026,44
Benang tersedia untuk dijual (dalam bal)
Saldo akhir benang (dalam bal)
12.152,50
3.675,66
25.178,94
3.675,66
13.026,44
Penjualan benang (dalam bal)8.476,8421.503,2813.026,44
Harga benang per bal sesuai dengan Faktur Pajak ……Rp.         3.500.000,00
Koreksi penyerahan benang berdasarkan Pajak Masukan paperconesRp. 45.592.537.083,00
Koreksi penyerahan atas dasar bukti penerimaan  uang di bank …..Rp.     440.000.000,00
Jumlah koreksi ……………………………………………..Rp. 46.036.037.083,00

 
bahwa karena pengujian berdasarkan papercones dan uji arus kas adalah dua jenis pengujian yang berbeda dan nilainya tidak dapat saling menambahkan/mengurangkan, terbanding berpendapat bahwa nilai penyerahan berdasarkan pengujian pajak masukan papercones telah mencakup setoran uang ke Bank ABC Nomor Rekening 138.0015638 sebesar Rp.440.000.000. Oleh karena itu, khusus untuk koreksi atas setoran tersebut yang diperlakukan oleh Pemeriksa sebagai penjualan terpisah tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas pemakaian papercones, karena setiap produk (benang) pasti menggunakan atau membutuhkan papercones tersebut, sehingga koreksi Terbanding menggunakan pendekatan papercones, yaitu dari jumlah yang dibeli dan yang dipakai oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam sidang Terbanding kembali menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan yang layak mengenai papercones ini termasuk atas pembelian papercones pada bulan Oktober 2007 yang diserahkan kepada PT. YYY yang digunakan sebagai bahan baku penolong, maka dari itu Terbanding berkesimpulan bahwa setiap pembelian papercones dibulan Oktober merupakan jumlah produksi dari Pemohon Banding hal ini berdasarkan Pajak Masukan yang ada;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menegaskan tidak setuju atas alasan Terbanding dalam mengoreksi DPP PPN tersebut, hal ini disebabkan karena terhadap papercones telah Pemohon Banding lakukan pencatatan pada waktu Pemohon Banding membiayakannya (cash basis/stelsel kas) dan perlakuan ini tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dimana Pemohon Banding selenggarakan dengan prinsip taat asas, dan di samping itu biaya papercones relatif tidak material dibanding dengan seluruh biaya produksi, karena biaya papercones toleransinya hanya 0,84% dari harga pokok penjualan dan tidak signifikan namun pengendalian papercones di lapangan (lokasi pabrik) tetap dilakukan melalui staff yang ditempatkan di lokasi pabrik;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa mengenai uji arus kas tidak pernah diutarakan sebelumnya dan tidak jelas metode yang digunakan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding berupa Surat Perjanjian Kerjasama Makloon Benang antara Pemohon Banding dengan PT. YYY Nomor : 133/K-C/2007 tanggal 12 September 2007, diketahui bahwa PT. YYY setuju melaksanakan Makloon Benang dari Pemohon Banding, dan Pemohon Banding diwajibkan untuk menyediakan seluruh bahan baku termasuk bahan packing seperti papercones, kantong plastik dan cartoon box;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding berupa Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor : Y035/POT/XI/07 tanggal 20 November 2007, diketahui Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.233.056.667,00 pada PT. YYY;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding berupa Surat Pernyataan dari PT. YYY tanpa nomor tanggal 20 April 2010, diketahui bahwa PT. YYY menyatakan menerima jasa makloon untuk Oktober 2007 dari Pemohon Banding dengan volume sebesar 8.312,51 bale dengan omset sebesar USD.852.787,63 = Rp.7.768.555.363,00 dan PPN sebesar Rp.776.855.4991,00, dan atas penyerahan tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding berupa dokumen Saldo Packing per 31 Desember 2007, diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 31 Desember 2007 Pemohon Banding telah melakukan stock opname atas bahan packing, termasuk papercones bertempat di gudang PT. YYY secara bersama-sama (antara Pemohon banding dengan PT. YYY), begitupun untuk tahun 2006 dan 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memiliki persediaan bahan baku berupa polyester dan rayon, sedangkan bahan pembantu seperti papercone langsung dicatat sebagai biaya (dibiayakan) karena sudah habis pakai dan karenanya Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan atas persediaan papercone;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak dalam sidang Majelis, terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan stock opname atas pembelian dan pemakaian papercone yang dikirim/diberikan kepada PT. YYY, karenanya Majelis berpendapat bahwa atas pembelian dan pemakaian papercone tersebut Pemohon banding telah melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang ada pada berkas banding serta yang diserahkan para pihak selama persidangan, Majelis berpendapat bahwa bukti dan perhitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding lebih dapat meyakinkan kebenarannya dari pada perhitungan yang dibuat oleh Terbanding yang berdasarkan asumsi-asumsi;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan data pada berkas banding, Majelis berpendapat terbukti bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.45.592.537.083,00 yang didasarkan dengan perhitungan berdasarkan bukti Pajak Masukan papercone tidak dapat menjadi dasar sebagai koreksi peredaran usaha hanya bersandarkan pada asumsi/taksiran belaka;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.45.592.537.083,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP-159/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 17 Februari 2010 perlu ditinjau kembali, dengan perhitungan sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding …………..Rp.80.655.302.295,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : 
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut ………………Rp.45.592.537.083,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis ………………..Rp.35.062.765.212,00
Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-159/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 17 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00049/207/07/441/08 tanggal 5 Desember 2008, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak : 
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : 
a.1. Ekspor …………………………………..Rp. 27.906.590.528,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp.   7.156.174.684,00
Jumlah (a.1 + a.2) …………………….Rp. 35.062.765.212,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar : 
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri……Rp.     715.617.468,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan ………………..Rp.   3.691.298.120,00
Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar …………………….Rp.   2.975.680.652,00