Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42573/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:
Put-42573/PP/M.IX/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Masa/Tahun Pajak:
2012


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3771/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009064/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 21 Mei 2012;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 3771/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 21 Mei 2012;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa harga Ascorbic Acid dan Sodium Ascorbate yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract dan Commercial Invoice. Pemohon Banding juga melampirkan Bukti Pembayaran dengan harga yang sudah disepakati di Sales Contract, dan juga Rekening Koran tersebut;

Menurut Majelis:

bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur

bahwa Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3771/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 009064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 21 Mei 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Juli 2012;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti pengiriman keputusan Terbanding berupa Ekspedisi surat keputusan keberatan ;

bahwa berdasarkan Ekspedisi surat keputusan keberatan yang disampaikan Terbanding tersebut, kedapatan atas nama XXX dengan nomor urut 17 untuk Keputusan Nomor: KEP-3771/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012 dikirim pada tanggal 19 Juli 2012. Dengan demikian apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding dikirim yaitu tanggal 19 Juli 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 12 Oktober 2012 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 86 (delapan puluh enam) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 9.597.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran pabean, cukai, denda administrasi dan pajak berupa fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 13 Agustus 2012 sebesar Rp 9.597.000,00 (sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang diterima oleh Bank Mandiri tanggal 13 Agustus 2012;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelunasan tagihan pungutan impor tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenagan Sdr. XX menjabat sebagai Direktur untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012, sehingga surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3771/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 21 Mei 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;