| Menurut Pemohon | : | bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-227/PJ./2002 diatur antara lain, bahwa dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan (c.q Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final, pihak penyewa (c.q subyek pajak dalam negeri) wajib memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi.
bahwa berdasarkan peraturan di atas, menurut Pemohon Banding arti dari ” pihak penyewa “ adalah Pemohon Banding yang berdomisili atau berlokasi di Jakarta dan hal ini juga sejalan bahwa “ withholding tax “ merupakan pajak yang terutang di lokasi tempat timbulnya obyek pajak.
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah keliru, karena memasukan seluruh pembayaran atau terutangnya sewa yang terjadi dilokasi Jakarta maupun di luar Jakarta sebagai obyek sewa yang harus dipotong oleh Pemohon Banding yang berlokasi di Jakarta. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui, bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 3.491.719.269,00 berasal dari saldo per 31 Desember 2002, Buku Besar “ Office Rent “ dan saldo per 31 Desember 2002 pos “ Prepaid Rent “ yang tercatat pada audit report, dengan perhitungan sebagai berikut :
Office Rent (31/12/2002) Cfm. Audit report Rp 2.066.201.084,00 Prepaid rent (31/12/2002) Cfm. Audit Report Rp 1.967.650.721,00 DPP PPh Final yang telah dipotong (Rp. 562.132.536,00) DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Cfm. Terbanding Rp.3.491.719.269,00 bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding dalam menghitung besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final belum memperhitungkan Saldo Akhir Prepaid Rent 1/1/2002, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut :
Office Rent (31/12/2002) Prepaid rent (31/12/2002) Prepaid rent (1/1/2002) + DPP PPh Pasal 4 ayat (2) bahwa untuk cabang-cabang di luar Jakarta, Pemohon Banding telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan perhitungan sebagai berikut :
Saldo Biaya Office Rent Rp. 1.994.811.984,00 Saldo akhir prepaid rent (31/12/2002) Rp. 1.050.875.376,00 (Saldo awal prepaid rent (1/1/2002) (Rp. 1.597.913.334,00) DPP Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Rp. 1.447.774.026,00 DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong (Rp. 562.132.536,00) DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong Rp. 885.641.490,00 bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan, bahwa koreksi Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berupa biaya sewa sebesar Rp. 3.491.719.269,00 yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) untuk Jakarta sebesar Rp. 885.641.490,00 yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), sehingga tetap dipertahankan sedangkan koreksi Terbanding sebesar Rp. 2.606.077.779,00 tidak dapat dipertahankan. |