Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10914/PP/M.IX/10/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10914/PP/M.IX/10/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa : Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 831.175.461,00, yaitu : Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp. 24.640.423.668,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut PB Rp. 23.420.644.134,00 Jumlah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Rp.      831.179.461,00             Menurut Pemohon   bahwa menurut Surat Pemberitahuan yang Pemohon Banding laporkan, yang menjadi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:Uraian Menurut PB/SPT(Rp) MenurutPemeriksa (Rp) Koreksi(Rp) Karyawan tetapKaryawan tidak tetap 23.034.298.937774.949.270 24.640.423.668– 831.175.461–   23.809.248.207 24.640.423.668 831.175.461bahwa menurut penjelasan Pemeriksa atas koreksi tersebut dan setelah dilakukan pencocokan dengan GL Pemohon Banding, maka uraian Pemohon Banding adalah :NomorAkun Deskripsi MenurutPB/Cfm. GL(Rp) MenurutPemeriksa (Rp) 640100164010036401007640100864010116401013640301464030026403003640300764050056404004640400664040996700100640xxxx67009176405009 GajiTunjangan bahan pokokTunjangan perumahanTunjangan transportUang lemburPremi piket/THRTunjangan keagamaanCuti tahunanTunjangan cuti besarUang makan lemburPenghargaan/Jaminan Hari TuaBonus kompensasi karyawanPendidikan dan latihanRupa-rupa biaya pegawaiHonorarium dan biayaAsuransi pegawaiBiaya keamananBonus listrik, air 8.119.545.8751.262.440.9291.775.679.6161.802.193.621954.016.234494.169.9821.146.044.850695.815.6851.579.075.5759.037.250276.654.9952.905.520.520–624.316.39966.105.000 57.894.2252.132.172.645 8.119.545.8751.262.440.9291.775.679.6161.802.193.621954.016.234494.169.9821.146.044.850695.815.6851.579.075.5759.037.250276.654.9952.905.520.520–1.487.021.376–1.034.515–2.132.172.645   Total 23.900.683.401 24.640.423.668bahwa dari tabel perhitungan tersebut di atas, didapat perhitungan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai berikut : Total Obyek PPh Ps. 21 Cfm. GL/PB Rp. 23.900.683.401,00 Obyek PPh Ps. 21 Menurut Surat Pemberitahuan Rp. 23.809.248.207,00 Koreksi Positif Rp         91.435.194,00bahwa angka tersebut adalah sesuai dengan angka Laporan Keuangan dan sesuai dengan Program Aplikasi GL Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi positif yang dikenakan adalah sebesar Rp. 91.435.194,00 bukan seperti yang diperhitungkan Pemeriksa yaitu sebesar Rp. 831.175.461,00.       Menurut Terbanding : bahwa obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Pemeriksa sesuai dengan uji material data dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan dengan rincian sebagai berikut : Gaji Rp 8.119.545.875,00 Tunjangan bahan pokok  Rp 1.262.440.929,00 Tunjangan perumahan Rp 1.775.679.616,00 Tunjangan transport    Rp 1.802.193.621,00 Uang lembur    Rp 954.016.234,00 Premi piket, catat meter   Rp 494.169.982,00 Tunjangan keagamaan Rp 1.146.044.850,00 Asuransi pegawai  Rp 1.034.515,00 Pembayaran cuti tahunan  Rp 695.815.685,00 Pembayaran cuti besar  Rp 1.579.075.575,00 Uang makan Rp 9.037.250,00 Jaminan hari tua Rp 276.654.995,00 Rupa-rupa beban pegawai Rp 1.487.021.376,00 Bonus kompensasi karya Rp 2.905.520.520,00 Bonus listrik, gas dan air Rp 2.132.172.645,00 Jumlah total Rp 24.640.423.668,00bahwa data-data yang ada pada Peneliti, baik dari UP3 maupun Pemohon Banding tidak memungkinkan untuk menghitung ulang Pajak Penghasilan terutang, sehingga Peneliti dari Kantor Wilayah setuju dengan Pemeriksa atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dan Peneliti berpendapat, bahwa koreksi tersebut dapat dipertahankan sepanjang tidak ditemukan data baru yang belum terungkap dalam proses keberatan.       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 31 Desember 2004 yang ditandatangani oleh DEF S, SE, MBA sebagai Direktur Keuangan Pemohon Banding dan pernyataan Pemohon Banding dalam pemeriksaan di persidangan, terbukti Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2002 sebesar Rp. 831.175.461,00. bahwa berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa dan pemeriksaan atas data-data dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan yang terkait, Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2002 yang belum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2002 adalah sebesar Rp. 831.175.461,00 sudah benar sehingga koreksi tetap dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10909/PP/M.III/15/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10909/PP/M.III/15/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 1998       Pokok Sengketa : Koreksi Positif Penghasilan Neto berupa Penghasilan Bruto dari luar usaha sebesar Rp. 85.918.389,00.             Menurut Pemohon : bahwa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 85.918.389,00 ditolak dan diajukan banding karena nilai penjualan bibit tersebut hanya sebesar harga perolehannya, sehingga tidak ada keuntungan yang diperoleh dan nilai sebesar Rp. 85.918.389,00 merupakan akumulasi pengiriman bibit ke PT. DEF sepanjang tahun 1998. bahwa menurut Pemohon Banding pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang ada, dan sebagai tambahan Pemohon Banding bergerak di perkebunan kelapa sawit yang hasil penjualannya adalah Tandan Buah Segar (TDS).       Menurut Terbanding : bahwa dalam penjelasan koreksi dijelaskan, bahwa berdasarkan audit report terdapat proceed from sales of nurseries yang belum dilaporkan sebagai penghasilan di luar usaha. bahwa berdasarkan rincian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding belum melaporkan penghasilan di luar usaha (proceed from sales of nurseries) sebesar Rp. 148.266.061,00. bahwa perhitungan Pemeriksa atas penghasilan di luar usaha telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp. 85.918.389,00.       Menurut Majelis  : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pemeriksaan atas penghasilan dari luar usaha dilakukan dengan memeriksa buku kas/bank, rekening koran, daftar aktiva, faktur pajak dan bukti-bukti pendukungnya, pada audit repor terdapat proceed from sales of nurseries yang belum dilaporkan sebesar Rp. 85.918.389,00. bahwa menurut Terbanding selama proses keberatannya, Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa terdapat transaksi nett off omset dengan harga penjualan bibit. bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa nilai penjualan bibit tersebut hanya sebesar harga perolehannya/harga pokok, sehingga tidak ada keuntungan yang diperoleh dan nilai sebesar Rp. 85.918.389,00 merupakan akumulasi pengiriman bibit ke PT. DEF sepanjang tahun 1998. bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa bibit dibukukan ke dalam Ledger Oil Palm Nurseries dan pada neraca disajikan dalam pos aktiva lain-lain, dan pengeluaran untuk perawatan bibit akan dibukukan juga ke dalam Ledger Oil Palm Nurseries, sehingga nilai bibit bertambah dengan adanya pengeluaran untuk perawatan tersebut. bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding untuk mempelajari Summary dari Ledger Oil Palm Nurseries For The Year Ended December 31, 1997 tersebut. bahwa setelah Terbanding mempelajari data tersebut di atas, bahwa terdapat proceed from sales of nurseries yang belum dilaporkan sebesar Rp. 85.918.389,00, dan Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa terdapat transaksi nett off omset dengan harga penjualan bibit, sehingga Terbanding belum meyakini Summary dari Ledger Oil Palm Nurseries milik Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa General Ledger Oil Palm Nurseries Tahun 1998 tidak dapat diserahkan kepada Majelis dengan alasan sedang diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu. bahwa bukti-bukti pengiriman bibit juga tidak dapat diserahkan karena dokumen tersebut berada di lokasi (Bengkulu), sementara waktu yang dimiliki Pemohon Banding terbatas sehingga untuk mengambilnya memerlukan waktu dan biaya. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Summary dari Ledger Oil Palm Nurseries For The Year Ended December 31, 1997 milik Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa terdapat penyerahan kepada PT. Mitra Puding Mas sepanjang tahun 1998 sebesar Rp. 85.918.389,00. bahwa penyerahan bibit kepada PT. DEF sepanjang tahun 1998 sebesar Rp. 85.918.389,00 termasuk dalam perhitungan Planted to Plantation/MN/Sold untuk tahun 1998. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualan bibit kepada PT. DEF sebesar Rp. 85.918.389,00 dalam Neraca (Balance Sheet December 1998) pada pos Other Assets: Nurseries sebesar Rp. 1.688.012.154,00. bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat, bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 85.918.389,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10902/PP/M.V/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10902/PP/M.V/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Proyek Jaringan Sumbar       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2002       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 533.149.028,00.             Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Batasan Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 1 ayat (3) dinyatakan bahwa:“ Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh pengusaha kecil dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai “. Bahwa karena transaksi Pemohon Banding adalah rekanan non PKP, maka menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.        Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, bahwa pembayaran kepada rekanan diatas Rp. 1.000.000,00 harus dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut hitungan Terbanding, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dihitung menurut pengujian equalisasi SPT Pajak Pertambahan Nilai PUT dengan laporan keuangan, bahwa besar Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp. 700.640.550,00 yang terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai.       Menurut Majelis  : bahwa Majelis berpendapat, bahwa peraturan yang mengatur tata cara pemunutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh badan-badan tertentu (termasuk BUMN) sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-382/PJ/2002. bahwa menurut ketentuan tersebut di atas, Pengusaha Kena Pajak Rekanan, Badan-badan tertentu membuat Faktur Pajak Standar dan Surat Setoran Pajak pada saat menyampaika tagihan kepada badan-badan tertentu, baik untuk pembayaran sebagian maupun seluruhnya. bahwa oleh karenanya, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 533.149.028,00 (Rp. 700.640.550,00 – Rp. 167.491.522,00) tidak dapat dipertahankan. bahwa terhadap perbedaan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding dan Terbanding sebagaimana tersebut di atas, Majelis telah melakukan penelitian dan pemeriksaan atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai beserta bukti Surat Setoran Pajaknya, dan Pemohon Banding telah menyetor sebesar Rp. 15.803.616,00, oleh karena itu Majelis berkesimpulan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis adalah sebesar Rp. 15.803.616,00. bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa tersebut di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti serta dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Dasar pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding   Rp. 700.640.550,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 533.149.028,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis   Rp. 167.491.522,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10814/PP/M.X/32/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10814/PP/M.X/32/2007 Pemohon Banding : Tn. ABC       Jenis Pajak : Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : Koreksi atas Bea Perolehan Hak ATas Tanah Dan Bangunan sebesar Rp. 17.488.800,00.             Menurut Pemohon : bahwa penolakan permohonan pengurangan Bea Perolehan Atas Hak Tanah Dan Bangunan Pemohon Banding dikarenakan sampai batas waktu yang telah ditentukan (3 bulan) ternyata Pemohon Banding belum memenuhi persyaratan permohonan pengurangan berupa Akta Hibah sehingga Terbanding menrbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Atas Hak Tanah Dan Bangunan Kurang Bayar.       Menurut Terbanding : bahwa kepada Pemohon Banding telah dimintakan data pendukung berupa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Baan Tahun 2002 beserta Surat Setoran Pajak yang diajukan keberatan dalam surat permohonannya dan berdasarkan data Surat Pemberitahuan Tahunan yang diberikan memang terbukti, bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan-nya kredit pajak tersebut baik dalam form 1171 lampiran II maupun 1171 Induk, sehingga sesuai ketentuan di atas Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dan diusulkan untuk tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan.       Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas data tambahan yang diserahkan Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 561/KMK.03/2004 tanggal 25 November 2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 16/PJ/2005 tanggal 19 januari 2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. bahwa berdasarkan fakta, bukti-bukti dan data yang ada dalam mberkas banding serta penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-130/WPJ.05/KB.0204/2006 tanggal 21 Juni 2006 mengenai keberatan atas Surat ketetapan Bea Pertolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kurang Bayar Bea Perolehan Atas Hak Tanah Dan Bangunan yang mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar pajak yang kurang dibayar sebesar Rp.. 15.615.000,00 ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp. 1.873.800,00 atau seluruhnya sebesar Rp. 17.488.800,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding ditolak.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10812/PP/M.I/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10812/PP/M.I/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai        Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2001       Pokok Sengketa : Koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 1.524.105.901,00.             Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi sebesar Rp. 1.524.105.901,00 berdasarkan jawaban klarifikasi Pajak Masukan tidak sah/indikasi fiktif tidak bisa Pemohon Banding sanggah karena semua adalah wewenang dari Pemeriksa tetapi semua pembelian Pemohon Banding telah benar dan telah dilaporkan dengan benar pada Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 dan dapat dilihat pada mutasi arus barang dan arus keluar kas/bank telah sesuai dengan pembelian dan hutang masing-masing supplier, juga sesuai dengan Laporan Keuangan 2001 yang telah Pemohon Banding buat. bahwa pemesanan barang kepada PT. DEF dan PT. GHI selaku penerbit Faktur Pajak Fiktif terjadi setelah agen datang menawarkan barang, kemudian membuat janji pemesanan barang secara lisan, kemudian barang datang. Bahwa pada waktu barang datang Faktur Pajak Sederhana, Surat Jalan dan kuitansi penagihan pada waktu pembayaran yang diserahkan ke agen. bahwa untuk mendukung pernyataannya, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi Faktur Pajak PT. GHI dan PT. DEF serta rekapnya menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2001 kepada majelis, namun untuk bukti pengeluaran kas tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding karena dipinjam oleh Terbanding pada waktu proses keberatan dan belum dikembalikan kepada Pemohon Banding sampai dengan Pemohon Banding selesai diperiksa.          Menurut Terbanding : bahwa koreksi sebesar Rp. 1.524.105.901,00 dilakukan karena jawaban klarifikasi Pajak Masukan tidak sah/indikasi Faktur Pajak Fiktif. bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding Tahun Pajak 2001 yang ditandatangani oleh Sdr. JKL, Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi dari Terbanding atas Pajak Masukan, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksinya.       Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 1.524.105.901,00 karena jawaban klarifikasi Pajak masukan tidak sah/indikasi Faktur Pajak Fiktif atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT. DEF dan PT. GHI. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena semua pembelian Pemohon Banding telah benar dan telah dilaporkan dengan benar pada Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 dan dapat dilihat pada mutasi arus barang dan arus keluar kas/bank telah sesuai dengan pembelian dan hutang masing-masing supplier juga sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 2001 yang telah Pemohon Banding buat. bahwa menurut Terbanding pada waktu proses pemeriksaan, Pemohon Banding sudah setuju dengan hasil pemeriksaan, sehingga Terbanding berpendapat sudah tidak ada permasalahan lagi mengenai hal ini. bahwa menurut Pemohon Banding, walaupun pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, namun Pemohon Banding tetap masih mempunyai hak untuk mengajukan keberatan dan banding. bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Faktur Pajak dari PT. DEF diketahui bahwa PT. DEF telah dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 4 Jqanuari 2000 dengan Nomor PKP : 1.966.951.4-032. bahwa dengan demikian, PT. DEF berhak menerbitkan Faktur Pajak. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Direktur Intelijen dan Penyidikan Nomor : ND-21/PJ.054/2007 tanggal 4 Mei 2007 terhadap PT. GHI dan PT. DEF sampai dengan saat ini belum pernah dilakukan penyidikan dan tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. bahwa dengan demikian, dugaan Terbanding bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan atas transaksi yang dilakukan dengan PT. DEF dan PT. GHI selaku penerbit Faktur Pajak Fiktif tidak terbukti. bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 1.524.105.901,00.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10787/PP/M.V/12/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10787/PP/M.V/12/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : Sengketa atas penambahan pajak terutang yang berasal dari perbedaan tarif pajak atas jasa (performance) operasi dan perawatan serta perbaikan yang menurut Terbanding dikenakan tarif 15% sebesar Rp. 11.727.557.342,00, sedangkan menurut Pemohon Banding dikenakan tarif 6% sebesar Rp. 4.691.022.936,00 sehingga nilai sengketa menjadi sebesar Rp. 7.036.534.406,00..             Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan pokok keberatan adalah koreksi obyek pajak sebesar Rp. 461.142.780,00 yakni yang berhubungan dengan pembayaran profesional fee jasa audit kepada DEF/KPMG. bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-934/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 24 Mei 2006 permohonan keberatan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya, tetapi dalam Keputusan tersebut Terbanding menambah koreksi menjadi sebesar Rp. 7.001.048.698,00 yakni perihal penghargaan sehubungan dengan jasa yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif 15%. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena incentive fee menurut Terbanding dikenakan tarif 15% adalah sengketa baru yang sebelumnya tidak ada dalam koreksi Terbanding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Ph Pasal 23 dan tidak disengketakan dalam surat keberatan Pemohon Banding.       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur :“ Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang “.       Menurut Majelis  : bahwa Pemohon Banding mempermasalhkan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-934/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 24 Mei 2006 karena ada sengketa baru yang sebekumnya tidak ada yaitu koreksi atas incentive fee sebesar 15%. bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur :“ Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang “, sehingga menurut Terbanding keputusan Terbanding bisa menambah jumlah pajak yang terutang. bahwa menurut Majelis, sekiranya Terbanding menggunakan dasar adanya keterangan lain maka Majelis berpendapat koreksi tersebit dapat dilakukan dengan menggunakan media lain, tetapi bukan media keputusan keberatan. bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 7.036.534.406,00 tidak dapat dipertahankan.