| Pemohon Banding | : | PT. ABC |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2002 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 831.175.461,00, yaitu :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp. 24.640.423.668,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut PB Rp. 23.420.644.134,00 Jumlah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Rp. 831.179.461,00 |
| | | |
| | | |
| Menurut Pemohon | | bahwa menurut Surat Pemberitahuan yang Pemohon Banding laporkan, yang menjadi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut: Uraian Menurut PB/SPT (Rp) Menurut Pemeriksa (Rp) Koreksi (Rp) Karyawan tetap Karyawan tidak tetap 23.034.298.937 774.949.270 24.640.423.668 – 831.175.461 – 23.809.248.207 24.640.423.668 831.175.461 bahwa menurut penjelasan Pemeriksa atas koreksi tersebut dan setelah dilakukan pencocokan dengan GL Pemohon Banding, maka uraian Pemohon Banding adalah : Nomor Akun Deskripsi Menurut PB/Cfm. GL (Rp) Menurut Pemeriksa (Rp) 6401001 6401003 6401007 6401008 6401011 6401013 6403014 6403002 6403003 6403007 6405005 6404004 6404006 6404099 6700100 640xxxx 6700917 6405009 Gaji Tunjangan bahan pokok Tunjangan perumahan Tunjangan transport Uang lembur Premi piket/THR Tunjangan keagamaan Cuti tahunan Tunjangan cuti besar Uang makan lembur Penghargaan/Jaminan Hari Tua Bonus kompensasi karyawan Pendidikan dan latihan Rupa-rupa biaya pegawai Honorarium dan biaya Asuransi pegawai Biaya keamanan Bonus listrik, air 8.119.545.875 1.262.440.929 1.775.679.616 1.802.193.621 954.016.234 494.169.982 1.146.044.850 695.815.685 1.579.075.575 9.037.250 276.654.995 2.905.520.520 – 624.316.399 66.105.000
57.894.225 2.132.172.645 8.119.545.875 1.262.440.929 1.775.679.616 1.802.193.621 954.016.234 494.169.982 1.146.044.850 695.815.685 1.579.075.575 9.037.250 276.654.995 2.905.520.520 – 1.487.021.376 – 1.034.515 – 2.132.172.645 Total 23.900.683.401 24.640.423.668 bahwa dari tabel perhitungan tersebut di atas, didapat perhitungan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai berikut : Total Obyek PPh Ps. 21 Cfm. GL/PB Rp. 23.900.683.401,00 Obyek PPh Ps. 21 Menurut Surat Pemberitahuan Rp. 23.809.248.207,00 Koreksi Positif Rp 91.435.194,00 bahwa angka tersebut adalah sesuai dengan angka Laporan Keuangan dan sesuai dengan Program Aplikasi GL Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi positif yang dikenakan adalah sebesar Rp. 91.435.194,00 bukan seperti yang diperhitungkan Pemeriksa yaitu sebesar Rp. 831.175.461,00. |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Pemeriksa sesuai dengan uji material data dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan dengan rincian sebagai berikut : Gaji Rp 8.119.545.875,00 Tunjangan bahan pokok Rp 1.262.440.929,00 Tunjangan perumahan Rp 1.775.679.616,00 Tunjangan transport Rp 1.802.193.621,00 Uang lembur Rp 954.016.234,00 Premi piket, catat meter Rp 494.169.982,00 Tunjangan keagamaan Rp 1.146.044.850,00 Asuransi pegawai Rp 1.034.515,00 Pembayaran cuti tahunan Rp 695.815.685,00 Pembayaran cuti besar Rp 1.579.075.575,00 Uang makan Rp 9.037.250,00 Jaminan hari tua Rp 276.654.995,00 Rupa-rupa beban pegawai Rp 1.487.021.376,00 Bonus kompensasi karya Rp 2.905.520.520,00 Bonus listrik, gas dan air Rp 2.132.172.645,00 Jumlah total Rp 24.640.423.668,00 bahwa data-data yang ada pada Peneliti, baik dari UP3 maupun Pemohon Banding tidak memungkinkan untuk menghitung ulang Pajak Penghasilan terutang, sehingga Peneliti dari Kantor Wilayah setuju dengan Pemeriksa atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dan Peneliti berpendapat, bahwa koreksi tersebut dapat dipertahankan sepanjang tidak ditemukan data baru yang belum terungkap dalam proses keberatan. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 31 Desember 2004 yang ditandatangani oleh DEF S, SE, MBA sebagai Direktur Keuangan Pemohon Banding dan pernyataan Pemohon Banding dalam pemeriksaan di persidangan, terbukti Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2002 sebesar Rp. 831.175.461,00.
bahwa berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa dan pemeriksaan atas data-data dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan yang terkait, Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2002 yang belum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2002 adalah sebesar Rp. 831.175.461,00 sudah benar sehingga koreksi tetap dipertahankan. |