Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11030/PP/M.II/25/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11030/PP/M.II/25/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 125.000.000,00.             Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam surat permohonannya menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa karena perhitungan Pemeriksa didasarkan pada norma penghitungan. bahwa pemeriksa menganggap bahwa Pemohon Banding yang seharusnya menyetorkan pajak penghasilan dan persewaan tersebut sebagai pihak penyewa. bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima pendapat Pemeriksa karena untuk penyetoran pajak penghasilan yang timbul telah dilakukan oleh pihak yang menyewakan, sesuai dengan tatacara pembayaran yang tercantum dalam Akta Notaris.       Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 125.000.000,00 berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding, diketahui terdapat sewa bangunan sebesar Rp. 125.000.000,00. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. bahwa berdasarkan KEP-227/PJ./2002 tentang Tatacara Pemotongan dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan dan Persewaaan Tanah dan atau Bangunan. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka pemotongan atas penghasilan sewa bangunan dilakukan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negari, penyelenggaran kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding, maka diketahui bahwa atas sewa bangunan sebesar Rp. 125.000.000,00 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang sebesar Rp. 12.500.000,00 (10% x Rp. 125.000.000,00) telah dibayar oleh pihak pemilik bangunan.       Menurut Majelis  : bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp. 125.000.000,00 yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang belum dipotong oleh Pemohon Banding. bahwa sewa gedung tersebut kepada Sdr. Drs. DEF dan jika dalam akta sewa menyewa kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final ada pada pemilik gedung, maka menurut Terbanding Pemohon Banding tetap berkewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final terutang dan atas pembayaran tersebut dapat dilakukan pemindahbukuan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding berkewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final adalah pemilik gedung, namun sampai sidang ini selesai diperiksa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti yang menyatakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final telah dibayar meskipun Majelis telah meminta berkali-kali kepada Pemohon Banding, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis memutuskan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan demikian maka koreksi tersebut tetap dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10943/PP/M.II/12/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10943/PP/M.II/12/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak :  2003       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 3.029.442.402,00, bahwa pada sidang tanggal 3 April 2007, Pemohon Banding menyatakan Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar Rp. 234.696.647,00.             Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena angka harga pokok penjualan (dianggap sebagai pembebanan jasa outsourcing) sebesar Rp. 2.709.031.801,00 yang oleh Terbanding dianggap berasal dari data risalah RUPS tanggal 14 April 2004 yakni berdasarkan Laporan Estimasi Biaya tahun 2003, menurut Pemohon Banding nyata-nyata hal ini hanya mengindikasikan bahwa dari estimasi harga pokok penjualan diperkirakan naik sebesar 144,44%dari anggaran.        bahwa menurut Pemohon Banding laporan estimasi ini tidak mengindikasikan adanya kenaikan harga pokok penjualan/pembebanan jasa outsourcing sebesar Rp. 2.709.031.801,00, sehingga angka harga pokok penjualan (dianggap sebagai pembebanan jasa outsourcing) yang sebenarnya menurut Pemohon Banding tetap sebesar Rp. 540.968.199,00, dimana Laporan Keuangan Tahun Buku 2003 Pemohon Banding telah diaudit Kantor Akuntan Publik Drs. Sardjono Nomor : 106-S/VI/2004 tanggal 21 Juni 2004 yang kemudian angka pokok penjualan tahun 2003 yang diperoleh Pemohon Banding sebesar Rp. 540.968.199,00 yang Laporan Keuangan Tahun Buku 2003 juga telah disahkan dalam agenda RUPS yang diadakan oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 Oktober 2004, hal ini juga telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 60 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dimana diatur bahwa “ Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan dilakukan oleh RUPS “.       Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 2.794.745.755,00 disebabkan dari hasil pengujian Pemeriksa melalui equalisasi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan pembebanan biaya di Laporan Rugi/Laba, ternyata terdapat biaya yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, selain itu dari hasil equalisasi dengan hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan, ternyata terdapat koreksi negatif hpp berupa Jasa Konstruksi sebesar Rp. 2.709.031.801,00 yang menyebabkan timbulnya koreksi positif obyek Pajak Penghasilan Pasal 23.       Menurut Majelis  : bahwa bahwa pokok sengketa sebesar Rp. 2.794.745.755,00 terdiri dari dua kelompok yaitu Jasa Out Sourcing sebesar Rp. 2.709.031.801,00 dan jasa lainnya sebesar Rp. 85.713.954,00. bahwa menurut Pemohon Banding, sebagaimana yang tercantum dalam risalah RUPS dimaksud, angka sebesar Rp. 3.250.000.000,00 tersebut adalah angka estimasi penggunaan jasa pihak ketiga melalui Out Sourcing yang diperkirakan mencapai 144,44% dari yang dianggarkan. bahwa dari Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding diketahui, bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2003 biaya jasa lainnya sebesar Rp. 85.713.954,00 yang dilakukan oleh Terbanding, berdasarkan angka-angka biaya yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2003 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. DEF tanggal 21 Juni 2004 yang dibandingkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pemohon Banding. bahwa dalam Surat Banding, Surat Bantahan maupun dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bantahan terhadap angka koreksi sebesar Rp. 85.713.954,00 yang bersumber pada Laporan Keuangan tahun 2003 dan bukan berdasar pada angka estimasi. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 85.713.954,00 tetap dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10939/PP/M.IX/14/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10939/PP/M.IX/14/2007 Pemohon Banding : Tn. ABC       Jenis Pajak   Pajak Penghasilan Orang Pribadi       Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa ; Koreksi Positif atas Penghasilan Netto oleh Terbanding sebesar Rp. 800.000.000,00.             Menurut Pemohon : bahwa bunyi Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 “ Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak “. bahwa dalam pertimbangan keputusan atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding oleh Terbanding dinyatakan “ bahwa terdapat cukup alasan untuk mempertimbangkan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2002 Nomor : 00036/205/02/611/04 “.bahwa temuan yang tidak kuat serta tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku setidak-tidaknya terlihat pada angka-angka :a. Peredaran usaha   Rp. 2.666.666.667,00 b. Harga pokok penjualan Rp. 1.866.666.667,00 c. Laba bruto Rp.    800.000.000,00 d. Penghasilan netto Rp.    800.000.000,00 e. PTKP    Rp.        2.880.000,00bahwa Terbanding tidak dapat memberikan alasan yang cukup kuat dalam menolak keberatan Pemohon Banding.bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 2.666.666.667,00 yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan bukti hukum yang kuat, melainkan berdasarkan hasil penghitungan yang bersifat imaginer yaitu suatu anggapan adanya tambahan kekayaan neto yang tidak dilaporkan sebesar Rp. 8.000.000.000,00 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sedangkan adanya tambahan kekayaan neto tersebut tidak pernah diakui oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding telah menggunakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding, bahwa pembayaran pembelian tanah dan bangunan diperoleh dari kredit Bank XYZ dengan jangka waktu satu tahun kemudian dialihkan ke Bank DEF, dari keterangan tersebut Terbanding melakukan penelitian terhadap bukti yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan perjanjian kredit tidak dilunasi dengan pinjaman dari Bank XYZ karena pinjaman dari Bank XYZ dengan jangka waktu 30 Mei 2002 sampai dengan 30 Mei 2003 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 tersebut digunakan untuk modal kerja dengan agunan obyek rumah di Jl. X No. 8 Surabaya yang merupakan obyek koreksi Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan atas sumber dana yang digunakan untuk melunasi angsuran pinjaman tersebut. bahwa Terbanding tetap mempertahankan perhitungan pemeriksaan karena fotocopy Kartu Keluarga yang diserahkan Pemohon Banding sesuai dengan tahun pemeriksaan. bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-44/WPJ.11/BD.0303/2005 tanggal 28 Nopember 2005 atas nama Pemohon Banding dikarenakan dasar penetapan pajak sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.       Menurut Majelis : bahwa atas penghasilan netto sebesar Rp. 800.000.000,00 oleh Terbanding ditetapkan peredaran usaha sebesar Rp. 2.666.666.667,00 dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebesar 30%, sehingga 100/30 X Rp. 800.000.000,00 = Rp. 2.666.666.667,00. bahwa dengan adanya pembelian tanah di Jalan X Nomor 8 Kelurahan Ketabang Kecamatan Genteng Kota Surabaya sebesar Rp. 800.000.000,00 menurut Majelis merupakan tambahan kemampuan ekonomis dari Pemohon Banding. bahwa dengan adanya pembelian tanah di Jalan Kamboja Nomor 8 Kelurahan Ketabang Kecamatan Genteng Kota Surabaya sebesar Rp. 800.000.000,00 dalam persidangan tidak dibuktikan oleh Pemohon Banding yang dapat meyakinkan Majelis, sehingga oleh karenanya koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan demikian koreksi positif atas penghasilan netto sebesar Rp. 800.000.000,00 yang berasal dari pembelian tanah di Jalan X Nomor 8 Kelurahan Ketabang Kecamatan Genteng Kota Surabaya Jawa Timur dipertahankan oleh Majelis.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10932/PP/M.XI/25/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10932/PP/M.XI/25/2007 Pemohon Banding : PT. Bank ABC Tbk Cabang XXX       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : Koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final atas jasa Giro, Bunga Deposito dan Bunga Tabungan sebesar Rp. 1.254.160.708,00.             Menurut Pemohon : bahwa terhadap obyek pajak biaya bunga tabungan, giro dan deposito sebesar Rp. 20.921.154.490,00 sebenarnya tidak semua merupakan obyek pajak bunga, karena terdapat obyek pajak bunga tabungan sebesar Rp. 2.044.924.906,00 yang merupakan obyek bunga tabungan dengan jumlah tidak melebihi Rp. 7.500.000,00. bahwa tabungan kecil adalah tabungan dengan saldo rata-rata perbulan sampai dengan Rp. 7.500.000,00 yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 Pasal 3 ayat (1) huruf a jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).       Menurut Terbanding : bahwa dari keseluruhan beban bunga sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Bank Umum/LBU Pemohon Banding sebesar Rp. 20.921.154.490,00 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 terdiri dari 2 (dua) again, yakni bunga atas dana simpanan nasabah kecil (saldo rata-rata sampai dengan Rp. 7.500.000,00) sebesar Rp. 1.345.702.052,00 dan sisanya sebesar Rp. 19.575.452.438,00 adalah dana simpanan nasabah dengan saldo rata-rata diatas Rp. 7.500.000,00.       Menurut Majelis  : bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final berupa bunga atas jasa giro, deposito, dan tabungan sebesar Rp18.321.730,00. bahwa menurut perhitungan Terbanding, diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final berupa bunga atas jasa giro, deposito, dan tabungan sebesar Rp. 19.575.452.438,00. bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diketahui terdapat selisih Dasar pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final berupa bunga atas jasa giro, deposito, dan tabungan sebesar Rp. 1.254.160.708,00. bahwa perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final berupa bunga atas jasa giro, deposito dan tabungan adalah : Jumlah beban bunga pihak ketiga bukan bank   Rp. 20.921.154.490,00 Beban bunga pihak ketiga bukan             bank dari tabungan kecilRp.   1.345.702.052,00 Obyek PPh Ps. 4 ayat (2) bunga atas jasa giro,deposito dan tabunganRp. 19.575.452.438,00  bahwa sesuai Pasal 4 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 menyatakan : “ Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dilakukan terhadap :a. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp. 7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) “.bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dan sesuai dengan data Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti bunga sebesar Rp. 2.044.952.015,00 diberikan kepada penabung kecil (jumlah tabungan tidak lebih dari Rp. 7.500.000,00) dan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final atas Jasa Giro, Bunga Deposito dan Bunga Tabungan sebesar Rp. 1.254.160.708,00 tidak dapat dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10930/PP/M.XI/10/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10930/PP/M.XI/10/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Electronics       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 1.243.849.088,00, yaitu :           Menurut Terbanding Rp. 3.664.493.222,00 Menurut Pemohon Banding Rp. 2.420.644.134,00 Koreksi     Rp. 1.243.849.088,00             Menurut Pemohon : bahwa penyetoran/perhitungan kewajiban atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan secara bulanan (pelaporan masa pajak) Pemohon Banding dilakukan dengan mengkoversikan ke salam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs KMK pada tanggal pembayaran/transaksi, sedangkan pembukuan diselenggarakan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku per tanggal transaksi. bahwa atas beberapa komponen biaya yang menurut Terbanding sebagian bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga atas biaya tersebut tidak terhutang Pajak Penghasilan Pasal 21 (misalnya Asuransi Jaminan Hari Tua yang merupakan salah satu komponen biaya Jamsostek). bahwa Pemohon Banding belum dapat menelusuri angka Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak  manurut Terbanding ke masing-masing karyawan, karena Pemohon Banding belum mendapatkan detail/perincian perhitungan dari Terbanding tersebut.       Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding baru melaporkan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 2.420.644.134,00, sehingga terdapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dilaporkan sebesar Rp. 1.243.849.088,00.       Menurut Majelis  : bahwa menurut Pemohon Banding dalam sidang, jumlah sebesar Rp. 1.243.849.088,00 tersebut adalah pembayaran gaji karyawan tidak tetap yaitu anak sekolah yang magang (Praktek Kerja Lapangan/PKL) di perusahaan Pemohon Banding yang masa kerjanya bervariasi mulai dari 1 bulan sampai dengan 7 bulan dan pembayaran gajinya dibayarkan per bulan. bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, penghasilan yang diterima karyawan Praktek Kerja Lapangan tersebut dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 5 % dengan terlebih dahulu mengurangkan PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan. bahwa Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, mengatur : Ayat (1)Penghasilan yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang dan pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp. 24.000,00 (Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) sehari, tidak dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sepanjang jumlah penghasiulan bruto tersebut dalam satu bulan takwim tidak melebihi Rp. 240.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan tidak dibayarkan secara bulanan. Ayat (4)Dalam dal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan secara bulanan, maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan. bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan adalah tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 271.680.000,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp. 975.317.000,00 (Rp. 1.243.849.088,00 – Rp. 271.680.000,00) tetap dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 10915/PP/M.IX/12/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 10915/PP/M.IX/12/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa : bahwa koreksi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut :           Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 7.442.526.422,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding Rp 6.548.201.801,00 Jumlah Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Rp 894.324.641,00             Menurut Terbanding : bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Pemeriksa berdasarkan equalisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan biaya-biaya yang dibebankan dalam Laporan Rugi Laba PT ABC dengan rincian sebagai berikut : – Cs/Pembersihan/Security Rp 480.217.973,00 – Jasa Konstruksi/Manajemen Rp 2.005.530.262,00 – Sewa Rp 4.062.453.566,00 – Bunga Pinjaman Rp 894.324.641,00 Jumlah Rp 7.442.526.442,00bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, pembayaran bunga kepada badan hukum merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang harus dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari jumlah brutonya; bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Rugi Laba Pemohon Banding yang dipinjamkan Pemohon Banding, nyata-nyata terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa pembayaran bunga pinjaman kepada DEF sebesar Rp 894.324.641,00, sehingga Peneliti berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 telah benar dan dapat dipertahankan; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran bunga sebesar Rp 894.324.641,00 merupakan pembayaran bunga kepada pemerintah cq. Departemen Keuangan melalui PT DEF, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan data/keterangan pendukungnya, misal surat perjanjian hutang;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun Pajak 2002 yang dikenakan kepada Pemohon Banding tersebut di atas telah ditolak oleh Terbanding; Dasar Pengenaan Pajak : Rp 7.442.526.442,00 Pajak Terutang : Rp 355.201.861,00 Pajak yang sudah disetor : Rp 221.053.165,00 Denda Bunga : Rp 64.391.374,00 Pajak yang kurang disetor : Rp 198.540.070,00bahwa perhitungan terebut tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan; bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun Pajak 2002 yang terutang menurut Pemohon Banding : Dasar Pengenaan Pajak : Rp 6.548.201.801,00 Pajak Terutang : Rp 221.053.165,00 Pajak yang sudah disetor : Rp 221.053.165,00 Pajak yang kurang disetor : Rp 0,00bahwa jika dibandingkan antara perhitungan pemeriksa dengan Surat Pemberitahuan terdapat selisih Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 894.324.641,00 yang merupakan beban bunga; bahwa beban bunga sebesar Rp 894.324.641,00 merupakan pembayaran bunga kepada pemerintah cq. Departemen Keuangan melalui PT DEF, oleh karena pemerintah bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan Badan, maka atas pembayaran bunga tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Pemohon Banding telah menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dibayarkan Pemohon Banding dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga menurut perhitungan Pemohon Banding, pajak yang masih kurang bayar adalah NIHIL dan perhitungan pajak tersebut sesuai dengan Surat Pemeberitahuan yang telah Pemohon Banding laporkan;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif oleh Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan equalisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan biaya-biaya yang dibebankan dalam Laporan Rugi Laba PT ABC dengan rincian sebagai berikut : – Cs/Pembersihan/Security Rp 480.217.973,00 – Jasa Konstruksi/Manajemen Rp 2.005.530.262,00 – Sewa Rp 4.062.453.566,00 – Bunga Pinjaman Rp 894.324.641,00 Jumlah Rp 7.442.526.442,00Bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Rugi Laba Pemohon Banding terdapat pembayaran bunga pinjaman kepada PT DEF (Persero) sebesar Rp 894.324.641,00; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Terbanding dengan alasan beban bunga sebesar Rp894.324.641,00 adalah merupakan pembayaran bunga kepada pemerintah c.q. Departemen Keuangan melalui PT DEF (Persero), oleh karena pemerintah bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan Badan, maka atas pembayaran bunga tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa menurut Pemohon Banding bunga pinjaman yang dibayarkan oleh ABC melalui DEF (Persero) benar-benar dibayarkan seluruhnya, dan dalam jumlah bunga dan pembayaran yang sama dengan yang dibayarkan oleh PT ABC serta tidak ada porsi bunga yang dinikmati/dianggap sebagai pendapatan oleh DEF, hal tersebut dapat dilihat dari Perjanjian antara PT DEF (Persero) dan PT ABC dan Perjanjian Penerusan Pinjaman antara Republik Indonesia dan PT DEF (Persero) dimana dalam perjanjian yang buat antara PT DEF (Persero) dan PT ABC adalah merupakan pemindahan isi dari kontrak Perjanjian Penerusan Pinjaman Pemerintah, seperti tertera dalam pasal-pasal berikut : bahwa pada Perjanjian Nomor : I – 28 atau F.2443 Pasal II ayat 5 berbunyi “ Perjanjian ini wajib dibayar kembali oleh DEF kepada Pemerintah dalam 20 (dua puluh) kali angsuran yang sama besarnya pada setiap tanggal 30 April dan tanggal 31 Oktober setiap tahunnya” Hal yang sama tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 Perjanjian Pinjaman Dana Nomor : 1-28 antara DEF (Persero) dan PT ABC; bahwa pada Pasal II Ayat 6 Perjanjian antara DEF dan Republik Indonesia, berbunyi “DEF Wajib membayar bunga dalam mata uang rupiah kepada Pemerintah atas nilai lawan rupiah …termasuk jasa perbankan sebesar 0,25% (dua puluh lima perseratus persen)” nilai yang sama tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 dalam perjanjian Pinjaman Nomor : I – 28 antara PT DEF (Persero) dan PT ABC; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur bahwa atas penghasilan bunga dengan nama dan dalam bentu apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; bahwa Pemohon Banding dan PT DEF (Persero) adalah wajib pajak Dalam Negeri dan merupakan dua entitas yang berbeda yang masing-masing mempunyai kedudukan yang sama dalam hal pemenuhan kewajiaban perpajakan; bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding terbukti atas pembayaran biaya bunga kepada PT DEF (Persero) tersebut telah dicatat sebagai biaya/beban bunga; bahwa oleh karena dapat disimpulkan pembayaran bunga oleh Pemohon Banding kepada PT DEF (Persero) sebesar Rp 894.324.641,00 adalah merupakan objek Pajak Penghasilan