| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-588/WBC.06/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004717/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 21 Mei 2012;
bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 25 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2012;
bahwa berdasarkan bukti pengiriman pos, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-588/WBC.06/2012 tanggal 4 Juli 2012 dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 6 Juli 2012, maka dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 6 Juli 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 25 September 2012 adalah 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 93.870.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp 46.935.000 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 93.870.000 tanggal 13 Juli 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, dan berdasarkan Akta Nomor: 14 tanggal 25 Januari 2011 yang dibuat oleh GHH, S.H. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa karena Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |