Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 33763/PP/M.X/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 33763/PP/M.X/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-417/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2008 Nomor: 00052/207/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, dengan rincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi) Menjadi(Rp) Pajak yang kurang (lebih) dibayar 93.038.107,00 – 93.038.107,00 Sanksi Administrasi: 1. Sanksi Bunga 13 (2) KUP 39.030.314,00 – 39.030.314,00 2. Sanksi Bunga 14 (4) KUP 158.787,00 – 158.787,00 Jumlah yang masih harus dibayar 132.277.208,00 – 132.277.208,00 Menurut Terbanding : Menurut Pemohon Banding : Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 07/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 ditandatangani oleh Sdr. Ir. ABC, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 07/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 07/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-417/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2008 Nomor: 00052/207/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 07/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, diajukan atas 1 (satu) keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 07/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, telah memuat alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-417/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, namun apabila dihitung dari tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 30 Mei 2011 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 07/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-417/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-417/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011 adalah sebesar Rp.132.277.208,00 sehingga 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.66.138.604,00; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pembayaran atas 50% dari pajak yang terutang sebesar Rp.66.138.604,00 tersebut; bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas 50% dari pajak yang terutang sebesar Rp.66.138.604,00, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 07/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2011 (diantar) sedang tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding atas atas keberatan Pemohon Banding adalah 1 Maret 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 30 Mei 2011 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, dengan demikian Surat Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Notaris DEF, SH, Nomor 09 tanggal 04 Maret 2008 terbukti bahwa Sdr. Ir. ABC menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan berwenang untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 07/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, dengan demikian pengajuan Permohonan Banding tersebut memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, keterangan dan bukti yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 07/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 37 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dengan surat Nomor: 07/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian didalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-417/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00052/207/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009, atas nama : PT. XXXX tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37593/PP/M XIV/10/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37593/PP/M XIV/10/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 21 Tahun Pajak : 2004 Menurut Pemohon Banding : Bahwa dengan Surat Banding Nomor: 003/MBA/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 Pemohon Banding bermaksud mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: S-281/WPJ.21/KP.0509/2007 tanggal 23 Mei 2007 mengenai Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 Tahun 2004 No. 00109/201/04/043/07 tanggal 07 Februari 2007; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 003/MBA/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011, ditandatangani oleh Chandra Sumardji, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 003/MBA/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/MBA/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2011 (diantar), sedangkan Surat Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Mei 2007; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi:“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui pada Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Terbanding karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Surat Terbanding; bahwa seterusnya Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 003/MBA/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 terbukti tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terbukti permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-281/WPJ.21/KP.0509/2007 tanggal 23 Mei 2007, tentang Penjelasan Tata Cara Pengajuan Keberatan, atas nama : PT. XXX tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37564/PP/M.III/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37564/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2383/WPJ.07/2011 tanggal 26 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00071/207/09/052/10 tanggal 09 Agustus 2010 Menurut Tergugat : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00071/207/09/052/10 tanggal 09 Agustus 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 031/X/LOC/2010 tanggal 07 Oktober 2010 yang diterima Terbanding pada tanggal 12 Oktober 2010, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2383/WPJ.07/2011 tanggal 26 September 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian, Menurut Pemohon Banding : bahwa Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2383/WPJ.07/2011 tanggal 26 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00071/207/09/052/10 tanggal 09 Agustus 2010; Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYY, jabatan: Presiden Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2383/WPJ.07/2011 tanggal 26 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00071/207/09/052/10 tanggal 09 Agustus 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu tanggal 04 Oktober 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang lebih dibayar sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2383/WPJ.07/2011 tanggal 26 September 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Januari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 September 2011; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti kirim Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2383/WPJ.07/2011 tanggal 26 September 2011 yang dikirim melalui pos kilat khusus pada tanggal 27 September 2011, karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 26 Desember 2011; bahwa apabila dihitung dari tanggal pengiriman Keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding oleh Pengadilan Pajak, maka pengajuan banding melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Majelis berpendapat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang : bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2383/WPJ.07/2011 tanggal 26 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00071/207/09/052/10 tanggal 09 Agustus 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33691/PP/M.I/25/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33691/PP/M.I/25/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00012/240/06/063/08 tanggal 26 Maret 2008. Menurut Terbanding : bahwa Berdasarkan penelitian terhadap KKP penghitungan Pemeriksa atas objek PPh Pasal 4 Ayat (2) berupa sewa bangunan, dapat diketahui bahwa penghitungan Pemeriksa telah sesuai dengan rincian Buku Besar akun Sewa Bangunan sebagaimana diuraikan di atas, sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp. 182.928.352,00 telah benar dan tetap dipertahankan. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-244/PJ.07/2009 tanggal 20 April 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00012/240/06/063/08 tanggal 26 Maret 2008: Menurut Majelis : bahwa Surat Keberatan Nomor: 010/BNS-HO/TAX-SFF/IV/08 tanggal 18 April 2008 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00012/240/06/063/08 tanggal 26 Maret 2008. bahwa setelah Majelis mempelajari proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tersebut, diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tersebut, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga yang tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: : LAP-047/ WPJ.04/KP.1205/2008 tanggal 26 Maret 2008 dan dibuat berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Lengkap yang sebelum dibuat didahului Closing Conference dengan Pemohon Banding.bukan termasuk dalam kategori ketetapan dari hasil pemeriksaan lengkap yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberitahuan tertulis hasil pemeriksaan kepada Pemohon Banding. memenuhi azas satu ketetapan untuk satu atau lebih masa pajak yang berada dalam satu kesatuan tahun pajak sesuai dengan jenis pajaknya; diterbitkan masih dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak; bahwa menurut Majelis berdasarkan fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) yang diserahkan oleh Pemohon Banding, nilai oyek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 adalah sebagai berikut: Tanggal SPT Masa Pajak Nilai Obyek Pajak/ Sewa Bangunan(Rp) PPh yang dipotong(Rp) 15 Desember 2006 November 2006 26.306.400,00 2.630.640,00 15 September 2006 Agustus 2006 26.306.400,00 2.630.640,00 16 Juni 2006 Mei 2006 26.306.400,00 2.630.640,00 Jumlah 78.919.200,00 7.891.920,00bahwa menurut Terbanding, berdasarkan halaman 13 Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi diperoleh dari hasil equalisasi biaya – biaya pada buku besar Pemohon Banding dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang kemudian dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor : 00012/240/06/063/08 tanggal 26 Maret 2008 diperoleh hasil sebagai berikut: Uraian Menurut Koreksi(Rp) Wajib Pajak (Rp) Pemeriksa (Rp) 1. Objek Pajak– Sewa Bangunan– Jasa Pelayaran Dalam Negeri 26.306.4001.061.566.718209.234.7521.061.566.718 182.928.352– Jumlah 1.087.873.118 1.270.801.470 182.928.352 2. Kredit Pajak 15.369.441 15.369.441 –bahwa dengan demikian, menurut Terbanding sengketa atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat 2 hanya atas sewa bangunan; bahwa Majelis berpendapat Surat Pemberitahuan (SPT) yang dituju atau yang dikoreksi oleh Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) nomor: 00012/240/06/063/08 tanggal 26 Maret 2008 adalah tidak jelas karena obyek pajak sejumlah Rp1.270.801.470,00 dalam SKPKB a quo merupakan gabungan antara obyek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) berupa Sewa Bangunan sebesar Rp209.234.752,00 dan obyek pajak PPh Pasal 15 berupa Jasa Pelayaran Dalam Negeri sebesar Rp1.061.566.718,00; bahwa selanjutnya objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa bangunan cfm. Pemohon Banding versi Terbanding berjumlah Rp.26.306.400,00 sedangkan berdasarkan data dalam fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) yang diserahkan oleh Pemohon Banding berjumlah Rp.78.919.200,00; bahwa demikian juga kredit pajak menurut SKPKB a quo maupun menurut Pemohon Banding versi Terbanding berjumlah Rp.15.369.441,00, Terbanding tidak menyampaikan rincian kredit pajak yang tercantum dalam SKPKB aquo. Menurut fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) yang diserahkan oleh Pemohon Banding jumlah kredit pajak adalah Rp.7.891.920,00 bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) nomor: 00012/240/06/063/08 tanggal 26 Maret 2008 mengandung kesalahan pada objek (SPT yang dituju) karena memasukkan unsur pajak lain yaitu PPh Pasal 15 dan terdapat ketidakcermatan dalam penentuan jumlah kredit pajak cfm Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Terbanding, sehingga oleh karena itu harus dibatalkan; bahwa oleh karena permohonan telah diputus berdasarkan ketentuan formal, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya, maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Memutuskan : Menyatakan Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-244/PJ.07/2009 tanggal 20 April 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dengan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00012/240/06/063/08 tanggal 26 Maret 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar adalah sesuai Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 78.919.200,00 Pajak Penghasilan Terutang Rp 7.891.920,00 Kredit Pajak Rp (7.891.920,00) Pajak yang kurang ( lebih) dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 0,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37523/PP/M.IV/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37523/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00080/207/08/631/10 tanggal 5 Februari 2010 oleh KPP Madya Surabaya berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-20/WPJ.11/KP.1105/2010 tanggal 29 Januari 2010 Menurut Terbanding : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 10/S/040 tanggal 4 Maret 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-373/WPJ.11/2011 tanggal 28 Februari 2011 keberatan tersebut diterima sebagian dan mengurangkan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding No. KEP-373/WPJ.11/2011 tanggal 28 Februari 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 3 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan berdasarkan Surat permohonan keberatan Pemohon Banding tanggal 4 Maret 2010 atas SKPKB PPN No : 00080/207/08/631/10 tanggal 5 Februari 2010 Masa Pajak Desember 2008, dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima keputusan tersebut yang ketetapannya menolak sebagian surat permohonan keberatan Pemohon Banding yaitu dari ketetapan semula sejumlah (Rp1.997.290.290.286,00) dikurangkan sebesar Rp1.396.451.166,00 sehingga menjadi Rp600.839.120,00 oleh karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; Pendapat Majelis : KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formalPemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor : 11/S/058 tanggal 26 Mei 2011, ditandatangani oleh YYY, jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 11/S/058 tanggal 26 Mei 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 11/S/058 tanggal 26 Mei 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-373/WPJ.11/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00080/207/08/631/10 tanggal 5 Februari 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 11/S/058 tanggal 26 Mei 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 11/S/058 tanggal 26 Mei 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 3 Maret 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 11/S/058 tanggal 26 Mei 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan: Pasal 25 ayat (3a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Pasal 27(5a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.(5b)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).(5c)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:…….dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa berdasarkan ketentuan diatas diketahui bahwa pajak yang terutang pada saat mengajukan banding (kewajiban Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002) adalah yang pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp600.839.120,00 dan jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp 0,00 sebagaimana tertulis dalam Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00080/207/08/631/10 tanggal 5 Februari 2010, sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban melakukan pembayaran 50% dari pajak terutang sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa YYY, jabatan : Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 11/S/058 tanggal 26 Mei 2011, berdasarkan Akta Notaris Iwan Saleh Irawan, SH notaris di Surabaya Nomor: 02 tanggal 7 Maret 2011 tentang Akta Pernyataan Penegasan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXXXX, berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis kepada Pemohon Banding telah dikirim pemberitahuan sidang dan undangan sidang Nomor : Pemb.0074/SP/Pg.07/2011 tanggal 16 November 2011, Nomor : Und.0270/SP/Pg.07/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Nomor : Und.005/SP/Pg.07/2012 tanggal 10 Januari 2012, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-373/WPJ.11/2011 diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2011. Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Tanda Terima Kiriman dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : 11719728454 diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-373/WPJ.11/2011 tanggal 28 Februari 2011 dikirimkan pada tanggal 28 Februari 2011; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : ayat (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37262/PP/M.X/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37262/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-907/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00421/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010. Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Desember 2008 Nomor : 00421/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00421/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dengan surat nomor : II.6/X/449/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-907/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : II.6/X/723/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/723/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, ditandatangani oleh Direktur Keuangan. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/723/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/723/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-907/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00421/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/723/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/723/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-907/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 yaitu tanggal 4 Oktober 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/723/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-907/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 dan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00421/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010. bahwa berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, atas seluruh koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, maka pajak terutangnya ditangguhkan sampai dengan putusan banding. bahwa sampai dengan pengajuan banding ini koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 368.614.845,00. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang masih harus dibayar atas koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding, sesuai dengan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 368.614.845,00, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/723/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 27 Desember 2011 (diantar) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 27 September 2011. bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor : KEP-907/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011, yaitu tanggal 27 September 2011. bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding baru menerima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-907/WPJ.19/BD.05/2011 pada tanggal 4 Oktober 2011 sebagaimana tercantum dengan stempel internal “tanggal” terima surat. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor : KEP-907/WPJ.19/BD.05/2011, diketahui bahwa Terbanding mengirim keputusan tersebut melalui Kantor Pos pada tanggal 27 September 2011. bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa menurut Majelis, tanggal stempel pos pengiriman adalah tanggal diterimanya keputusan Nomor : KEP-907/WPJ.19/BD.05/2011 oleh Kantor Pos yang pertama menerima dari Terbanding untuk dikirimkan kepada Pemohon Banding yaitu tanggal 27 September 2011. bahwa sesuai Pasal 35 ayat (2) untuk menghitung jangka waktu tiga bulan pengajuan banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman keputusan Terbanding sampai dengan tanggal stempel pos pengiriman surat banding/tanggal diterima surat banding apabila disampaikan secara langsung. bahwa menurut Majelis, jangka waktu pengajuan banding ditetapkan tiga bulan tersebut telah mempertimbangkan waktu yang dipergunakan oleh pihak Kantor Pos untuk menyampaikan surat keputusan Terbanding kepada Pemohon Banding dan surat banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak sehingga Pemohon Banding masih mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat bandingnya. bahwa menurut Majelis, jatuh tempo penyampaian Surat Banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman Keputusan Terbanding yaitu tanggal 27 September 2011, adalah tanggal 26 Desember 2011, sehingga Surat Banding yang diantar dan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Desember 2011 telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Sdr. XXX, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor : II.6/X/723/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-131/MBU/2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Pemberhentian Caretaker Anggota-Anggota Direksi dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero), yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Keuangan, berwenang menandatangani surat banding tersebut, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa