Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33691/PP/M.I/25/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.33691/PP/M.I/25/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
   
Tahun Pajak:2006
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00012/240/06/063/08 tanggal 26 Maret 2008.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Berdasarkan penelitian terhadap KKP penghitungan Pemeriksa atas objek PPh Pasal 4 Ayat (2) berupa sewa bangunan, dapat diketahui bahwa penghitungan Pemeriksa telah sesuai dengan rincian Buku Besar akun Sewa Bangunan sebagaimana diuraikan di atas, sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp. 182.928.352,00 telah benar dan tetap dipertahankan.
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-244/PJ.07/2009 tanggal 20 April 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00012/240/06/063/08 tanggal 26 Maret 2008:
   
Menurut Majelis:bahwa Surat Keberatan Nomor: 010/BNS-HO/TAX-SFF/IV/08 tanggal 18 April 2008 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00012/240/06/063/08 tanggal 26 Maret 2008.

bahwa setelah Majelis mempelajari proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tersebut, diketahui bahwa  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tersebut, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga yang tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: : LAP-047/ WPJ.04/KP.1205/2008 tanggal 26 Maret 2008 dan dibuat berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Lengkap yang sebelum dibuat didahului Closing Conference dengan Pemohon Banding.
bukan termasuk dalam kategori ketetapan dari hasil pemeriksaan lengkap yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberitahuan tertulis hasil pemeriksaan kepada Pemohon Banding. memenuhi azas satu ketetapan untuk satu atau lebih masa pajak yang berada dalam satu kesatuan tahun pajak sesuai dengan jenis pajaknya; diterbitkan masih dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak; bahwa menurut Majelis berdasarkan fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) yang diserahkan oleh Pemohon Banding, nilai oyek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 adalah sebagai berikut:

Tanggal SPT Masa Pajak Nilai Obyek Pajak/ Sewa Bangunan
(Rp) PPh yang dipotong
(Rp) 15 Desember 2006 November 2006 26.306.400,00 2.630.640,00 15 September 2006 Agustus 2006  26.306.400,00 2.630.640,00 16 Juni 2006 Mei 2006 26.306.400,00 2.630.640,00 Jumlah 78.919.200,00 7.891.920,00
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan halaman 13 Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi diperoleh dari hasil equalisasi biaya – biaya pada buku besar Pemohon Banding dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang kemudian dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor : 00012/240/06/063/08 tanggal 26 Maret 2008  diperoleh hasil sebagai berikut:

Uraian Menurut Koreksi
(Rp) Wajib Pajak (Rp) Pemeriksa (Rp) 1. Objek Pajak
– Sewa Bangunan
– Jasa Pelayaran Dalam Negeri 
26.306.400
1.061.566.718
209.234.752
1.061.566.718 
182.928.352
– Jumlah 1.087.873.118 1.270.801.470 182.928.352 2. Kredit Pajak  15.369.441 15.369.441 –
bahwa dengan demikian, menurut Terbanding sengketa atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat 2 hanya atas sewa bangunan;

bahwa Majelis berpendapat Surat Pemberitahuan (SPT) yang dituju atau yang dikoreksi oleh Terbanding  dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) nomor: 00012/240/06/063/08 tanggal 26 Maret 2008 adalah tidak jelas karena obyek pajak sejumlah Rp1.270.801.470,00 dalam SKPKB a quo merupakan gabungan antara obyek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) berupa Sewa Bangunan sebesar Rp209.234.752,00 dan  obyek pajak PPh Pasal 15 berupa Jasa Pelayaran Dalam Negeri sebesar Rp1.061.566.718,00;

bahwa selanjutnya objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa bangunan cfm. Pemohon Banding versi Terbanding berjumlah Rp.26.306.400,00 sedangkan berdasarkan data dalam fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) yang diserahkan oleh Pemohon Banding berjumlah Rp.78.919.200,00;

bahwa demikian juga kredit pajak menurut SKPKB a quo maupun menurut Pemohon Banding versi Terbanding berjumlah Rp.15.369.441,00, Terbanding tidak menyampaikan rincian kredit pajak yang tercantum dalam SKPKB aquo. Menurut fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) yang diserahkan oleh Pemohon Banding jumlah kredit pajak adalah Rp.7.891.920,00

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) nomor: 00012/240/06/063/08 tanggal 26 Maret 2008 mengandung kesalahan pada objek (SPT yang dituju) karena memasukkan unsur pajak lain yaitu PPh Pasal 15 dan terdapat ketidakcermatan dalam penentuan jumlah kredit pajak cfm Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Terbanding, sehingga oleh karena itu harus dibatalkan;

bahwa oleh karena permohonan telah diputus berdasarkan ketentuan formal, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya, maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang  Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
   
Memutuskan:Menyatakan Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-244/PJ.07/2009 tanggal 20 April 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dengan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00012/240/06/063/08 tanggal 26 Maret 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember  2006, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)  yang masih harus dibayar adalah sesuai Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak  Rp 78.919.200,00 Pajak Penghasilan Terutang Rp  7.891.920,00 Kredit Pajak Rp (7.891.920,00) Pajak yang kurang ( lebih) dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 0,00  Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00