Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39922/PP/M.X/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39922/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2005 sebesar Rp.300.000.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.300.000.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah Nihil), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan usaha yang dilakukan serta tidak melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk masa Juli 2005; bahwa berdasarkan data dari PPAT YYY, S.H., pada masa Nopember 2005 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan/penyewaan ruko kepada Junius Suhadi senilai Rp.300.000.000,00. Data ini diperkuat dengan bukti berupa Surat Setoran Pajak pelunasan Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) atas pengalihan hak atas tanah/bangunan tersebut senilai Rp.15.000.000,00, yang disetor oleh Pemohon Banding pada tanggal 28 Nopember 2005;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ./2009 Tentang Pembenahan Klasifikasi Lapangan (KLU) Pada Master File tidak berlaku mundur atau surut; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ./2009 Tentang Pembenahan Klasifikasi Lapangan (KLU) Pada Master File, pelaksanaannya dimulai terhadap 200 Wajib Pajak Besar Kantor Pelayanan Pajak, melalui Pengadilan Pajak ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta kepada Terbanding untuk membuktikan bahwa Surat Edaran di atas sudah di lakukan terhadap 200 Wajib Pajak Besar Kantor Pelayanan Pajak. Karena Pemohon Banding bukan termasuk dalam Wajib Pajak Besar; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-34/PJ/2003 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak tidak ada menjelaskan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 300.000.000,00; bahwa kronologis terjadinya sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor : 00152/207/05/722/10 tanggal 8 Februari 2010, Masa Pajak Nopember 2005; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor : 00152/207/05/722/10 tanggal 8 Februari 2010 tersebut, pada tanggal 7 Mei 2010, Pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor : 005/TKS/2010, yang antara lain menyatakan bahwa Pemohon Banding merasa belum menjadi Pengusaha Kena Pajak dan tidak pernah diberitahu oleh Kantor Pelayanan Pajak Samarinda bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak. bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menerbitkan keputusan Nomor : KEP-607/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 10 Nopember 2010 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa dengan terbitnya Keputusan Terbanding nomor : KEP-607/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 10 Nopember 2010 tersebut, Pemohon Banding pada tanggal 2 Pebruari 2011 mengajukan banding dengan surat nomor : 005/TKS-PJK/II/2011 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Pebruari 2011; bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding nomor : 005/TKSPJK/II/2011, Pemohon Banding tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan belum pernah diberitahu oleh Kantor Pelayanan Pajak Samarinda bahwa Pemohon Banding, adalah Pengusaha Kena Pajak; bahwa pada tanggal 13 Pebruari 1995, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda menerbitkan Surat Keputusan mengenai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dengan Surat Nomor : KEP-3597.PKP/WPJ.11/KP.0203/1995; bahwa menurut Terbanding, pada tanggal 3 Pebruari 2000, Pemohon Banding mengajukan permohonan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan mengisi formulir PKP.KP.PDIP.4.1.A-95 dilampiri dengan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, Kartu NPWP, STTS PBB dan Surat Ijin Tempat Usaha; bahwa atas permohonan Pengusaha Kena Pajak tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Samarinda, pada tanggal 7 Pebruari 2000 menerbitkan kembali Surat Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan surat keputusan nomor : KEP-7/WPJ.11/ KP.0203/2000 dan berlaku surut sesuai pengukuhan secara jabatan yaitu tanggal 13 Pebruari 1995; bahwa menurut Pemohon Banding, sampai surat banding ini diajukan ke Pengadilan Pajak, Pemohon Banding masih merasa belum pernah menjadi Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding meminta kepada Majelis agar Terbanding dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak; bahwa pada saat persidangan, Terbanding menunjukkan bukti berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-7/WPJ/KP.11/KP.0203/2000 tersebut; bahwa dengan adanya bukti KEP-7/WPJ/KP.11/KP.0203/ 2000, tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding, adalah Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 13 Pebruari 1995. bahwa pada Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran nomor: SE-12/PJ/2009 tentang Pembenahan Klasifikasi Lapangan Usaha pada Master File, pelaksanaannya dimulai terhadap wajib pajak 200 besar; bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran nomor : SE-12/PJ/2009 tersebut, Terbanding melakukan penyesuaian KLU Pemohon Banding, semula Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesoris Mobil menjadi Jenis Usaha Real Estat yang dimiliki sendiri dan disewakan yang berlaku surut sejak dikukuhkan; bahwa atas perubahan KLU tersebut, Pemohon Banding keberatan karena Pemohon Banding tidak termasuk kedalam 200 Pengusaha Kena Pajak besar, dan menurut Pemohon Banding meminta bukti pembenahan Pengusaha Kena Pajak 200 besar telah diselesaikan; bahwa menurut Terbanding, pada prinsipnya substansi pengenaan pajak didasarkan pada subjek dan objek pajak yang secara faktual ada dan tidak didasarkan pada KLU yang sesungguhnya merupakan upaya administrasi/pengelompokkan wajib pajak berdasar jenis lapangan usaha. Pada awalnya Pemohon Banding, melaporkan usahanya saat pendaftaran NPWP/Pengusaha Kena Pajak (prinsip self assestment), namun Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menyesuaikan jenis KLU wajib pajak apabila dari hasil pemeriksaan/penelitian KLU wajib pajak berbeda dengan kondisi usaha sebenarnya, hal ini sesuai dengan Surat Edaran nomor : SE-07/PJ.7/1998; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengamatan mengenai usaha Pemohon Banding di Kompleks Ruko AAA Jalan S padahal alamat Pemohon Banding sampai saat ini masih di Jalan G Nomor DD Pelita Samarinda, mengingat tempat yang diamati salah, maka hasilnya akan salah juga; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding mulai tahun 2003 s.d. 2009 melakukan transaksi pembelian dan penjualan tanah/bangunan dengan nilai yang sangat material. Untuk Tahun 2005 Pemohon Banding menerima penghasilan dari transaksi penjualan tanah/bangunan dan persewaan ruko sebesar Rp 1,3 Milyar; bahwa menurut Terbanding berdasarkan pengamatan pada salah satu tempat usaha di Kompleks Ruko MM Jalan AA Samarinda serta berdasarkan data transaksi Pemohon Banding selama tahun 2003 s.d. 2009 diperoleh kesimpulan bahwa usaha utama Pemohon Banding adalah pembelian, penjualan dan persewaan tanah dan/atau bangunan. Berdasarkan informasi ini kemudian Terbanding, melakukan penyesuaian dari KLU Pedagang Eceran Suku Cadang dan Aksesoris mobil menjadi KLU Real

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38840/PP/M.III/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38840/PP/M.III/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.6.940.290.757,00.         Menurut Terbanding : bahwa pada Surat Tanggapan Terbanding pada saat pemeriksaan atas keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 menyatakan bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan bahwa Pemohon Banding telah mendapat Keuntungan (Laba) pada tahun 2007, dengan demikian Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) menjadi terutang.     Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) adalah sehubungan dengan koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, sedemikian sehingga menurut Pemohon Banding koreksi dimaksud seharusnya dibatalkan sebagaimana alasan yang diajukan sesuai Surat Banding atas keputusan keberatan sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1354/WPJ.07/2010 tanggal 30 November 2010 (Pajak Penghasilan Badan).     Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.6.940.290.757,00 yang terkait dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang mengakibatkan terdapat Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.9.889.701.082,00 dan terdapat Pajak Penghasilan Badan yang terutang sebesar Rp.2.949.410.325,00. bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan, “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali Penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan”. bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang menyatakan, “Laba perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak pada Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap”. bahwa terkait dengan pokok sengketa tersebut Majelis menyatakan bahwa pendapat Majelis atas sengketa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp.6.940.290.757,00 akan mengacu sepenuhnya kepada hasil pemeriksaaan dan pendapat Majelis atas sengketa koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang diperiksa bersamaan dengan sengketa ini. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas sengketa koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding, dapat diketahui Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto menurut TerbandingRp.20.804.114.622,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:koreksi Harga Pokok PenjualanRp.10.235.693.549,00Penghasilan Neto menurut MajelisRp.10.568.421.073,00bahwa di dalam diktum Mengadili atas sengketa koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, dapat diketahui sebagai berikut: bahwa Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1354/WPJ.07/2010 tanggal 30 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00010/206/07/053/09 tanggal 16 Desember 2009, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan NetoRp. 10.568.421.073,00Kompensasi KerugianRp. 10.568.421.073,00Penghasilan Kena PajakRp.                        0,00Pajak Penghasilan yang terutangRp.                        0,00Kredit PajakRp.      488.498.188,00Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar(Rp.     488.498.188,00)bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat Majelis atas sengketa koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 tersebut dapat diketahui Penghasilan Kena Pajak adalah Rp.0,00 dan Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp.0,00 sehingga tidak terdapat Laba/Keuntungan yang menjadi dasar pengenaan atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4). bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.6.940.290.757,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: DPP PPhn Pasal 26 menurut TerbandingRp. 6.940.290.757,00koreksi tidak dapat dipertahankanRp. 6.940.290.757,00DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut MajelisRp.                      0,00     Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.     Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.     Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1443/WPJ.07/2010 tanggal 13 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00014/204/07/053/09 tanggal 16 Desember 2009, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp. 0,00Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang terutangRp. 0,00Kredit PajakRp. 0,00Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) DibayarRp. 0,00Sanksi AdministrasiRp. 0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. 0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38838/PP/M.III/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38838/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.16.269.399,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.16.269.399,00. Ekspor-menurut Pemohon BandingRp. 16.269.399,00-menurut TerbandingRp.                  0,00Koreksi Negatif(Rp.16.269.399,00)Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai-menurut Pemohon BandingRp.                 0,00-menurut TerbandingRp. 16.269.399,00Koreksi PositifRp. 16.269.399,00Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.16.269.399,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.16.269.399,00         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan sengketa adalah tahun 2008, Undang-undang yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pada Pasal 4 memang tidak terdapat ekspor atas jasa, pembayaran atas penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, terutang Pajak Pertambahan Nilai.     Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sejak awal Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat ekspor jasa, ekspor barang dan jasa adalah ekspor barang dengan Pajak Pertambahan Nilai 0%.     Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 berupa reklas penyerahan ekspor sebesar Rp.16.269.399,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.16.269.399,00. bahwa Terbanding menyatakan, penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada memori penjelasan. bahwa Terbanding menyatakan, kegiatan penyerahan berupa ekspor yang dimaksud dalam Undang-undang adalah penyerahan berupa barang, sedangkan penyerahan berupa ekspor jasa tidak ada. bahwa menurut Terbanding, tarif 0% atas penyerahan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanyalah atas ekspor barang dan tidak ada ekspor jasa. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%). bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, agar daya saing setiap barang atau jasa yang dikonsumsi dapat terjaga, maka atas produk impor akan dikenakan pajak yang sama dengan produk lokal, sedangkan atas produk ekspor agar mempunyai daya saing maka tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tetapi dengan tarif 0% (nol persen). bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-77/WPJ.11/KP.1100/KFIII/2010 tanggal 14 April 2010, dapat diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pemeliharaan gas turbin yaitu melakukan reparasi dan perawatan gas turbin. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa servis atas turbin yang dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean Indonesia). bahwa jumlah penyerahan yang direklas oleh Terbanding yakni dari penyerahan ekspor sebesar Rp.16.269.399,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.16.269.399,00 merupakan penyerahan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia). bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis menyatakan bahwa sengketa yang timbul karena adanya perbedaan penafsiran yuridis fiskal antara Terbanding dengan Pemohon Banding terhadap penyerahanan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia), dimana menurut Terbanding merupakan penyerahan atas jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan ekspor atas jasa dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa terhadap objek sengketa yakni penyerahan jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.16.269.399,00 Terbanding di dalam persidangan tidak mengungkapkan perihal ketidaksetujuan terhadap validitas dan kebenaran dokumen transaksi penyerahan atas jasa dimaksud, oleh karenanya Majelis berpendapat validitas dan kebenaran dokumen transaksi dimaksud sudah dianggap benar dan tidak menjadi sengketa. bahwa Majelis akan memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang terkait dengan sengketa ini dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”. bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”. bahwa Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen),(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen),(3)Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)”.bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38837/PP/M.III/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38837/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.16.269.399,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.16.269.399,00. Ekspor-menurut Pemohon BandingRp. 16.269.399,00-menurut TerbandingRp.                  0,00Koreksi Negatif(Rp.16.269.399,00)Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai-menurut Pemohon BandingRp.                 0,00-menurut TerbandingRp. 16.269.399,00Koreksi PositifRp. 16.269.399,00Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.16.269.399,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.16.269.399,00         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan sengketa adalah tahun 2008, Undang-undang yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pada Pasal 4 memang tidak terdapat ekspor atas jasa, pembayaran atas penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, terutang Pajak Pertambahan Nilai.     Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sejak awal Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat ekspor jasa, ekspor barang dan jasa adalah ekspor barang dengan Pajak Pertambahan Nilai 0%.     Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 berupa reklas penyerahan ekspor sebesar Rp.16.269.399,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.16.269.399,00. bahwa Terbanding menyatakan, penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada memori penjelasan. bahwa Terbanding menyatakan, kegiatan penyerahan berupa ekspor yang dimaksud dalam Undang-undang adalah penyerahan berupa barang, sedangkan penyerahan berupa ekspor jasa tidak ada. bahwa menurut Terbanding, tarif 0% atas penyerahan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanyalah atas ekspor barang dan tidak ada ekspor jasa. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%). bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, agar daya saing setiap barang atau jasa yang dikonsumsi dapat terjaga, maka atas produk impor akan dikenakan pajak yang sama dengan produk lokal, sedangkan atas produk ekspor agar mempunyai daya saing maka tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tetapi dengan tarif 0% (nol persen). bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-77/WPJ.11/KP.1100/KFIII/2010 tanggal 14 April 2010, dapat diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pemeliharaan gas turbin yaitu melakukan reparasi dan perawatan gas turbin. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa servis atas turbin yang dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean Indonesia). bahwa jumlah penyerahan yang direklas oleh Terbanding yakni dari penyerahan ekspor sebesar Rp.16.269.399,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.16.269.399,00 merupakan penyerahan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia). bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis menyatakan bahwa sengketa yang timbul karena adanya perbedaan penafsiran yuridis fiskal antara Terbanding dengan Pemohon Banding terhadap penyerahanan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia), dimana menurut Terbanding merupakan penyerahan atas jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan ekspor atas jasa dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa terhadap objek sengketa yakni penyerahan jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.16.269.399,00 Terbanding di dalam persidangan tidak mengungkapkan perihal ketidaksetujuan terhadap validitas dan kebenaran dokumen transaksi penyerahan atas jasa dimaksud, oleh karenanya Majelis berpendapat validitas dan kebenaran dokumen transaksi dimaksud sudah dianggap benar dan tidak menjadi sengketa. bahwa Majelis akan memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang terkait dengan sengketa ini dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”. bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”. bahwa Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen),(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen),(3)Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)”.bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38836/PP/M.III/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38836/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.117.574.674,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.117.574.674,00. Ekspor-menurut Pemohon BandingRp. 117.574.674,00-menurut TerbandingRp.                    0,00Koreksi Negatif(Rp.117.574.674,00)Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai-menurut Pemohon BandingRp.                   0,00-menurut TerbandingRp. 117.574.674,00Koreksi PositifRp. 117.574.674,00Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.117.574.674,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.117.574.674,00         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan sengketa adalah tahun 2008, Undang-undang yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pada Pasal 4 memang tidak terdapat ekspor atas jasa, pembayaran atas penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, terutang Pajak Pertambahan Nilai.     Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sejak awal Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat ekspor jasa, ekspor barang dan jasa adalah ekspor barang dengan Pajak Pertambahan Nilai 0%.     Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 berupa reklas penyerahan ekspor sebesar Rp.117.574.674,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.117.574.674,00. bahwa Terbanding menyatakan, penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada memori penjelasan. bahwa Terbanding menyatakan, kegiatan penyerahan berupa ekspor yang dimaksud dalam Undang-undang adalah penyerahan berupa barang, sedangkan penyerahan berupa ekspor jasa tidak ada. bahwa menurut Terbanding, tarif 0% atas penyerahan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanyalah atas ekspor barang dan tidak ada ekspor jasa. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%). bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, agar daya saing setiap barang atau jasa yang dikonsumsi dapat terjaga, maka atas produk impor akan dikenakan pajak yang sama dengan produk lokal, sedangkan atas produk ekspor agar mempunyai daya saing maka tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tetapi dengan tarif 0% (nol persen). bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-77/WPJ.11/KP.1100/KFIII/2010 tanggal 14 April 2010, dapat diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pemeliharaan gas turbin yaitu melakukan reparasi dan perawatan gas turbin. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa servis atas turbin yang dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean Indonesia). bahwa jumlah penyerahan yang direklas oleh Terbanding yakni dari penyerahan ekspor sebesar Rp.117.574.674,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.117.574.674,00 merupakan penyerahan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia). bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis menyatakan bahwa sengketa yang timbul karena adanya perbedaan penafsiran yuridis fiskal antara Terbanding dengan Pemohon Banding terhadap penyerahanan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia), dimana menurut Terbanding merupakan penyerahan atas jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan ekspor atas jasa dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa terhadap objek sengketa yakni penyerahan jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.117.574.674,00 Terbanding di dalam persidangan tidak mengungkapkan perihal ketidaksetujuan terhadap validitas dan kebenaran dokumen transaksi penyerahan atas jasa dimaksud, oleh karenanya Majelis berpendapat validitas dan kebenaran dokumen transaksi dimaksud sudah dianggap benar dan tidak menjadi sengketa. bahwa Majelis akan memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang terkait dengan sengketa ini dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”. bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”. bahwa Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen),(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen),(3)Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)”.bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38835/PP/M.III/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38835/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.95.775.657,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.95.775.657,00. Ekspor-menurut Pemohon BandingRp. 95.775.657,00-menurut TerbandingRp.                  0,00Koreksi Negatif(Rp.95.775.657,00)Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai-menurut Pemohon BandingRp.                 0,00-menurut TerbandingRp. 95.775.657,00Koreksi PositifRp. 95.775.657,00Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.95.775.657,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.95.775.657,00         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan sengketa adalah tahun 2008, Undang-undang yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pada Pasal 4 memang tidak terdapat ekspor atas jasa, pembayaran atas penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, terutang Pajak Pertambahan Nilai.     Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sejak awal Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat ekspor jasa, ekspor barang dan jasa adalah ekspor barang dengan Pajak Pertambahan Nilai 0%.     Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 berupa reklas penyerahan ekspor sebesar Rp.95.775.657,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.95.775.657,00. bahwa Terbanding menyatakan, penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada memori penjelasan. bahwa Terbanding menyatakan, kegiatan penyerahan berupa ekspor yang dimaksud dalam Undang-undang adalah penyerahan berupa barang, sedangkan penyerahan berupa ekspor jasa tidak ada. bahwa menurut Terbanding, tarif 0% atas penyerahan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanyalah atas ekspor barang dan tidak ada ekspor jasa. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%). bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, agar daya saing setiap barang atau jasa yang dikonsumsi dapat terjaga, maka atas produk impor akan dikenakan pajak yang sama dengan produk lokal, sedangkan atas produk ekspor agar mempunyai daya saing maka tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tetapi dengan tarif 0% (nol persen). bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-77/WPJ.11/KP.1100/KFIII/2010 tanggal 14 April 2010, dapat diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pemeliharaan gas turbin yaitu melakukan reparasi dan perawatan gas turbin. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa servis atas turbin yang dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean Indonesia). bahwa jumlah penyerahan yang direklas oleh Terbanding yakni dari penyerahan ekspor sebesar Rp.95.775.657,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.95.775.657,00 merupakan penyerahan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia). bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis menyatakan bahwa sengketa yang timbul karena adanya perbedaan penafsiran yuridis fiskal antara Terbanding dengan Pemohon Banding terhadap penyerahanan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia), dimana menurut Terbanding merupakan penyerahan atas jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan ekspor atas jasa dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa terhadap objek sengketa yakni penyerahan jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.95.775.657,00 Terbanding di dalam persidangan tidak mengungkapkan perihal ketidaksetujuan terhadap validitas dan kebenaran dokumen transaksi penyerahan atas jasa dimaksud, oleh karenanya Majelis berpendapat validitas dan kebenaran dokumen transaksi dimaksud sudah dianggap benar dan tidak menjadi sengketa. bahwa Majelis akan memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang terkait dengan sengketa ini dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”. bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”. bahwa Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen),(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen),(3)Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)”.bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang