Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38831/PP/M.III/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.1.008.748.336,00 menjadi Penyerahan