bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2005 sebesar Rp.300.000.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.300.000.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding a