Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39922/PP/M.X/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2005 sebesar Rp.300.000.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.300.000.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah Nihil), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan usaha yang dilakukan serta tidak melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk masa Juli 2005; bahwa berdasarkan data dari PPAT YYY, S.H., pada masa Nopember 2005 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan/penyewaan ruko kepada Junius Suhadi senilai Rp.300.000.000,00. Data ini diperkuat dengan bukti berupa Surat Setoran Pajak pelunasan Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) atas pengalihan hak atas tanah/bangunan tersebut senilai Rp.15.000.000,00, yang disetor oleh Pemohon Banding pada tanggal 28 Nopember 2005; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ./2009 Tentang Pembenahan Klasifikasi Lapangan (KLU) Pada Master File tidak berlaku mundur atau surut; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ./2009 Tentang Pembenahan Klasifikasi Lapangan (KLU) Pada Master File, pelaksanaannya dimulai terhadap 200 Wajib Pajak Besar Kantor Pelayanan Pajak, melalui Pengadilan Pajak ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta kepada Terbanding untuk membuktikan bahwa Surat Edaran di atas sudah di lakukan terhadap 200 Wajib Pajak Besar Kantor Pelayanan Pajak. Karena Pemohon Banding bukan termasuk dalam Wajib Pajak Besar; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-34/PJ/2003 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak tidak ada menjelaskan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 300.000.000,00; bahwa kronologis terjadinya sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor : 00152/207/05/722/10 tanggal 8 Februari 2010, Masa Pajak Nopember 2005; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor : 00152/207/05/722/10 tanggal 8 Februari 2010 tersebut, pada tanggal 7 Mei 2010, Pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor : 005/TKS/2010, yang antara lain menyatakan bahwa Pemohon Banding merasa belum menjadi Pengusaha Kena Pajak dan tidak pernah diberitahu oleh Kantor Pelayanan Pajak Samarinda bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak. bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menerbitkan keputusan Nomor : KEP-607/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 10 Nopember 2010 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa dengan terbitnya Keputusan Terbanding nomor : KEP-607/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 10 Nopember 2010 tersebut, Pemohon Banding pada tanggal 2 Pebruari 2011 mengajukan banding dengan surat nomor : 005/TKS-PJK/II/2011 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Pebruari 2011; bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding nomor : 005/TKSPJK/II/2011, Pemohon Banding tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan belum pernah diberitahu oleh Kantor Pelayanan Pajak Samarinda bahwa Pemohon Banding, adalah Pengusaha Kena Pajak; bahwa pada tanggal 13 Pebruari 1995, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda menerbitkan Surat Keputusan mengenai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dengan Surat Nomor : KEP-3597.PKP/WPJ.11/KP.0203/1995; bahwa menurut Terbanding, pada tanggal 3 Pebruari 2000, Pemohon Banding mengajukan permohonan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan mengisi formulir PKP.KP.PDIP.4.1.A-95 dilampiri dengan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, Kartu NPWP, STTS PBB dan Surat Ijin Tempat Usaha; bahwa atas permohonan Pengusaha Kena Pajak tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Samarinda, pada tanggal 7 Pebruari 2000 menerbitkan kembali Surat Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan surat keputusan nomor : KEP-7/WPJ.11/ KP.0203/2000 dan berlaku surut sesuai pengukuhan secara jabatan yaitu tanggal 13 Pebruari 1995; bahwa menurut Pemohon Banding, sampai surat banding ini diajukan ke Pengadilan Pajak, Pemohon Banding masih merasa belum pernah menjadi Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding meminta kepada Majelis agar Terbanding dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak; bahwa pada saat persidangan, Terbanding menunjukkan bukti berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-7/WPJ/KP.11/KP.0203/2000 tersebut; bahwa dengan adanya bukti KEP-7/WPJ/KP.11/KP.0203/ 2000, tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding, adalah Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 13 Pebruari 1995. bahwa pada Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran nomor: SE-12/PJ/2009 tentang Pembenahan Klasifikasi Lapangan Usaha pada Master File, pelaksanaannya dimulai terhadap wajib pajak 200 besar; bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran nomor : SE-12/PJ/2009 tersebut, Terbanding melakukan penyesuaian KLU Pemohon Banding, semula Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesoris Mobil menjadi Jenis Usaha Real Estat yang dimiliki sendiri dan disewakan yang berlaku surut sejak dikukuhkan; bahwa atas perubahan KLU tersebut, Pemohon Banding keberatan karena Pemohon Banding tidak termasuk kedalam 200 Pengusaha Kena Pajak besar, dan menurut Pemohon Banding meminta bukti pembenahan Pengusaha Kena Pajak 200 besar telah diselesaikan; bahwa menurut Terbanding, pada prinsipnya substansi pengenaan pajak didasarkan pada subjek dan objek pajak yang secara faktual ada dan tidak didasarkan pada KLU yang sesungguhnya merupakan upaya administrasi/pengelompokkan wajib pajak berdasar jenis lapangan usaha. Pada awalnya Pemohon Banding, melaporkan usahanya saat pendaftaran NPWP/Pengusaha Kena Pajak (prinsip self assestment), namun Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menyesuaikan jenis KLU wajib pajak apabila dari hasil pemeriksaan/penelitian KLU wajib pajak berbeda dengan kondisi usaha sebenarnya, hal ini sesuai dengan Surat Edaran nomor : SE-07/PJ.7/1998; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengamatan mengenai usaha Pemohon Banding di Kompleks Ruko AAA Jalan S padahal alamat Pemohon Banding sampai saat ini masih di Jalan G Nomor DD Pelita Samarinda, mengingat tempat yang diamati salah, maka hasilnya akan salah juga; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding mulai tahun 2003 s.d. 2009 melakukan transaksi pembelian dan penjualan tanah/bangunan dengan nilai yang sangat material. Untuk Tahun 2005 Pemohon Banding menerima penghasilan dari transaksi penjualan tanah/bangunan dan persewaan ruko sebesar Rp 1,3 Milyar; bahwa menurut Terbanding berdasarkan pengamatan pada salah satu tempat usaha di Kompleks Ruko MM Jalan AA Samarinda serta berdasarkan data transaksi Pemohon Banding selama tahun 2003 s.d. 2009 diperoleh kesimpulan bahwa usaha utama Pemohon Banding adalah pembelian, penjualan dan persewaan tanah dan/atau bangunan. Berdasarkan informasi ini kemudian Terbanding, melakukan penyesuaian dari KLU Pedagang Eceran Suku Cadang dan Aksesoris mobil menjadi KLU Real Estate yang dimilikisendiri atau disewa; bahwa menurut Terbanding data mengenai usaha Pemohon Banding, juga diperoleh dari data PPAT YYY, S.H. dengan nilai Rp. 300.000.000,00 dan Bukti SSP PPh Pasal 4 ayat (2) tanggal 28 Nopember 2005 dengan nilai Rp 15.000.000,00; bahwa pada tanggal 18 Oktober 2010, Terbanding mengirim surat untuk dilakukan pembahasan dengan surat nomor : Pemb-312/SPUH/WPJ.14/BD.06/2010 untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya; bahwa atas Undangan tersebut, Pemohon Banding tidak hadir dan hanya memberikan tanggapan tertulis yang isinya bahwa pemeriksa dalam tugasnya tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan karena pemeriksa tidak mempunyai wewenang/hak mengganti KLU dari wajib pajak; bahwa menurut Terbanding, pada prinsipnya substansi pengenaan pajak didasarkan pada subjek dan objek pajak yang secara faktual ada dan tidak didasarkan pada KLU yang sesungguhnya merupakan upaya administrasi/pengelompokkan wajib pajak berdasar jenis lapangan usaha. Pada awalnya Pemohon Banding, melaporkan usahanya pada saat pendaftaran NPWP/PKP (prinsip self assestment), namun Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menyesuaikan jenis KLU wajib pajak apabila dari hasil pemeriksaan/penelitian KLU wajib pajak berbeda dengan kondisi usaha sebenarnya, hal ini sesuai dengan Surat Edaran nomor : SE-07/PJ.7/1998; bahwa menurut Majelis, mengingat tanggapan tertulis yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan masalah keberatan hanya mencakup mengenai masalah Pengukuhan dan kewenangan merubah KLU sebagaimana diuraikan di atas; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berpendapat bahwa pembenahan KLU yang diawali dengan pembenahan 200 wajib pajak besar kemudian dilanjutkan untuk seluruh wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, adalah masalah Manajerial Terbanding dan ini merupakan kewenangan Terbanding untuk melakukan tertib administrasi; bahwa Majelis menyatakan bahwa masalah KLU tidak akan berpengaruh pada objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan meskipun belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila terdapat penyerahan Barang Kena Pajak, maka akan terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis kemudian menyatakan bahwa berdasarkan data-data dan bukti selama persidangan berkesimpulan bahwa Pemohon Banding terbukti sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan melakukan kegiatan pembelian, penjualan dan persewaan tanah dan/atau bangunan selama tahun 2003 sampai dengan 2009 dengan omset yang melebihi Rp.600.000.000,00 pertahunnya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas permohonan banding Pemohon Banding ditolak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-607/WPJ.14/BD.06/2010, tanggal 10 Nopember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2005 Nomor: 00152/207/05/722/10 tanggal 8 Februari 2010, atas nama : XXX; |

