Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38840/PP/M.III/13/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.6.940.290.757,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pada Surat Tanggapan Terbanding pada saat pemeriksaan atas keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 menyatakan bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan bahwa Pemohon Banding telah mendapat Keuntungan (Laba) pada tahun 2007, dengan demikian Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) menjadi terutang. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) adalah sehubungan dengan koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, sedemikian sehingga menurut Pemohon Banding koreksi dimaksud seharusnya dibatalkan sebagaimana alasan yang diajukan sesuai Surat Banding atas keputusan keberatan sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1354/WPJ.07/2010 tanggal 30 November 2010 (Pajak Penghasilan Badan). |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.6.940.290.757,00 yang terkait dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang mengakibatkan terdapat Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.9.889.701.082,00 dan terdapat Pajak Penghasilan Badan yang terutang sebesar Rp.2.949.410.325,00. bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan, “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali Penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan”. bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang menyatakan, “Laba perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak pada Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap”. bahwa terkait dengan pokok sengketa tersebut Majelis menyatakan bahwa pendapat Majelis atas sengketa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp.6.940.290.757,00 akan mengacu sepenuhnya kepada hasil pemeriksaaan dan pendapat Majelis atas sengketa koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang diperiksa bersamaan dengan sengketa ini. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas sengketa koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding, dapat diketahui Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto menurut TerbandingRp.20.804.114.622,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:koreksi Harga Pokok PenjualanRp.10.235.693.549,00Penghasilan Neto menurut MajelisRp.10.568.421.073,00 bahwa di dalam diktum Mengadili atas sengketa koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, dapat diketahui sebagai berikut: bahwa Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1354/WPJ.07/2010 tanggal 30 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00010/206/07/053/09 tanggal 16 Desember 2009, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan NetoRp. 10.568.421.073,00Kompensasi KerugianRp. 10.568.421.073,00Penghasilan Kena PajakRp. 0,00Pajak Penghasilan yang terutangRp. 0,00Kredit PajakRp. 488.498.188,00Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar(Rp. 488.498.188,00) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat Majelis atas sengketa koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 tersebut dapat diketahui Penghasilan Kena Pajak adalah Rp.0,00 dan Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp.0,00 sehingga tidak terdapat Laba/Keuntungan yang menjadi dasar pengenaan atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4). bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.6.940.290.757,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: DPP PPhn Pasal 26 menurut TerbandingRp. 6.940.290.757,00koreksi tidak dapat dipertahankanRp. 6.940.290.757,00DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut MajelisRp. 0,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1443/WPJ.07/2010 tanggal 13 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00014/204/07/053/09 tanggal 16 Desember 2009, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp. 0,00Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang terutangRp. 0,00Kredit PajakRp. 0,00Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) DibayarRp. 0,00Sanksi AdministrasiRp. 0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. 0,00 |

