Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68834/PP/M.XIA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68834/PP/M.XIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak sebesar Rp28.797.587,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Pajak Masukan karena “jawaban klarifikasi data pajak keluaran dari KPP Pratama Pekanbaru Senapelan yang menyebutkan bahwa faktur pajak nomor 0X0.000-XX.000000XX tanggal 21 Maret 2011 sebesar Rp30.029.642,00 dijawab dengan jawaban .yang dilaporkan oleh PKP Penjual hanya sebesar Rp1.232.055,00 sehingga Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebesar Rp28.797.587,00. Sehubungan dengan tidak diterbitkannya SKPKB oleh KPP Domisili PKP Penjual, maka faktur pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Hal ini sesuai dengan Lampiran I Nomor 1.4.1.3.2 KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan       Menurut Pemohon : bahwa Faktur Pajak Masukan timbul dari transaksi sebenarnya dan pengkreditannya telah sesuai dengan UU No. 18 tahun 2000 pasal 9 ayat (8). Atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi dapat Pemohon Banding buktikan pembayarannya melalui arus kas;       Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp28.797.587,00; bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding; bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding, yang berupa :” Kwitansi dan Faktur Pajak CV ZZZ Nomor 0X0.000-XX.000000XX; ” Surat perintah transfer ke Bank (Bank Transfer) dan Rekening Koran Bank RRR Nomor Rekening 000XXXXXXX untuk pembuktian pembayaran atas Faktur Pajak tersebut di atas;bahwa bukti asli telah diperlihatkan pada tanggal 28 Agustus 2015 dan 30 September 2015; bahwa atas dokumen pendukung Pemohon Banding, Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti menyampaikan pendapat sebagai berikut : bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp28.797.587,00, Pemohon Banding menunjukkan:” Bukti asli kuitansi dan faktur pajak atas nama CV ZZZ Nomor 0X0.000-XX.000000XX. ” Surat Perintah transfer ke Bank (Bank Transfer) dan Rekening Koran Bank RRR.bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding maka Terbanding berpendapat sebagai berikut : Dasar Hukum ” Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM mengatur bahwa “Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”. ” Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Sistem Aplikasi Informasi Perpajakan.Pendapat Terbanding ” bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp28.797.587,00 adalah atas jawaban klarifikasi Faktur Pajak dengan jawaban “yang dilaporkan oleh PKP Penjual hanya sebesar Rp1.232.055,00 atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.000000XX tanggal 21 Maret 2011 sebesar Rp30.029.642,00 atas nama CV ZZZ. ” bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti lain terkait dengan pengujian arus barang/jasa dan arus dokumen atas transaksi tersebut seperti SPK (surat perintah kerja) dan Berita Acara SPK tersebut. Pemohon Banding hanya menunjukkan bukti-bukti yang terkait dengan pengujian arus uang seperti kuitansi, surat perintah transfer (Bank Transfer) dan Rekening Koran Bank. ” bahwa Terbanding telah melakukan verifikasi dalam rangka menerbitkan SKPKB dan telah mendatangi alamat / lokasi CV ZZZ tetapi Wajib Pajak tersebut tidak ditemukan sehingga “tidak diterbitkan SKPKB dan laporannya adalah summier”. Sehubungan dengan tidak diterbitkannya SKPKB maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Lampiran I Nomor 1.4.1.3.2 KEP-754/PJ/2001. ” bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp28.797.587,00 adalah karena PKP Penjual (CV ZZZ) tidak menyetorkan PPN ke Kas Negara walaupun atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding. ” bahwa dalam penjelasan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM disebutkan bahwa “Pembeli atau Konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”.        bahwa berdasarkan jawaban klarifikasi Faktur Pajak, penelitian atas dokumen/bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada saat proses uji bukti, dan penjelasan di atas maka Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret Tahun 2011 sebesar Rp28.797.587,00. bahwa atas pendapat Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :” bahwa koreksi berasal dari jawaban surat konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada”; ” bahwa Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. ” bahwa di dalam bagian penjelasan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa” ” bahwa dalam Uji Bukti Pemohon banding telah dapat menunjukkan dan memberikan kepada Terbanding bukti-bukti pembayaran atas transaksi yang PPN-nya dikoreksi oleh Terbanding yang pembayarannya dilakukan melalui Bank dengan perincian sebagai berikut:   Faktur Pajak CV ZZZ:bahwa nomor 0X0.000-XX.000000XX PPN sebesar Rp30.029.642,00 dibayar tanggal 04 Mei 2011 melalui rekening Bank Pemohon Banding di Bank RRR Perawang QW 000XXXXXXX ke Rekening CV ZZZ di UUU Pematang Siantar QW Nomor XX0.0XXXX00. bahwa berdasarkan dokumen yang telah diperlihatkan dan diberikan saat uji bukti telah dapat dibuktikan bahwa pajak yang dipungut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42545/PP/M.I/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42545/PP/M.I/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 46.934.107.226,00. tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding (dalam Rp.)No. Jenis Sengketa Objek Pajak Nilai Sengketa 1. Objek PPh yang sudah dilaporkan 28.839.980.226,00 2. Biaya Employee Training (Feat. 1420) 11.659.868.000,00 3. Biaya Clearance / Lighterage (Feat. 3640) 4.939.924.000,00 4. Biaya Port Dues / Vessel Agency Fee (Feat. 4316) 1.213.039.000,00 5. Biaya Rent Tug rebates (Feat. 5205) 281.266.000,00 Nilai sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 46.934.107.226,00             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.46.934.107.226,00 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sudah tepat karena belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 di KPP Wajib Pajak Besar Satu.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.       Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.485.946.838.426,00 diperoleh dari hasil perhitungan equalisasi biaya-biaya di PPh Badan dengan SPM PPh Pasal 23. bahwa rincian perhitungan koreksi Terbanding dari hasil equalisasi adalah sebagai berikut :Uraian Jumlah Car Park Seasson Tickets 126.848.000,00 Rent-Cahrge out 34.525.000,00 Rent-Equipment 54.477.303.000,00 Rent-Cranes 3.861.517.000,00 Rent-Vehicles 4.073.105.000,00 Sandblasting/painting 2.154.121.436,00 Inland Freight/Trucking 291.226.881,00 Clrnce/Lighterage 4.939.923.296,00 Subcon-Ultrasonic Inspection 22.389.540.000,00 Subcon-Engineering 49.158.000,00 Subcontract-Other 98.378.200.299,00 Legal Service-outside 10.247.000,00 Audit Expenses – Fees & Service-other 11.367.384.000,00 Various Studies 2.366.303.000,00 Ex Work, Goods, material 5.096.573.000,00 Galley Subcontract 4.376.222.548,00 Welder testing 3.544.721.000,00 Subcontract Labor-Indigenous 3.815.920.000,00 Employee Training 11.659.868.000,00 P/C Software 516.740.000,00 Janitorial/Cleaning Supplies 35.515.000,00 Other Marine Survey 403.542.000,00 Pt DuesNsl Agency Fee 1.213.069.000,00 Repairs 615.197.440,00 Repairs-Calibration 9.261.000,00 Repairs-Recurrent 8.497.944.744,00 Repairs-AFE 1.419.610.426,00 Repairs-Vehicle Maintenance 188.000,00 IT & Comm Service Agreement 4.779.400.000,00 IT & Comm Repairs 3.160.000,00 Software 2.289.326.612,00 Rent-Tug Rebates 281.266.000,00 Rent Other 714.052.000,00 I/C Charges-other 1.377.611.000,00 I/C Engr/Drafting 1.338.454.000,00 I/C Service Div Alloc 285.458.000,00 Job Alloc-Project Mgt 139.833.509.000,00 Batam Marine Base-Relocation I 2.075.648.246,00 Batam Marine Base-Relocation 13.890.876.722,00 Concrete Skidway-West Yard 45.890.220.677,00 Batam Marine Base-Relocation 907.007.652,00 Covered Project Warehouse 4.239.462.636,00 Document Storage & Whhd Pallet Racking 1.889.297.548,00 Property under Contruction Ending 343.312.642.000,00 Property under Contruction Beginning (163.558.920.000,00) Jbbs 5th Station Upgrade 3.137.413.635,00 X-Steel Software 590.428.775,00 Jbbs Bcc Upgrade 3.762.088.956,00 Jbbs 5th Station Upgrade-A2025539 65.855.866,00 SPM PPh Pasal 23 Batam 1.590.618.726,00 SPM PPh Pasal 23 Batam 1.914.640.204,00 SPM PPh Pasal 23 Batam 886.882.559,00 SPM PPh Pasal 23 Batam 15.865.277.485,00 SPM PPh Pasal 23 Batam 2.439.806.568,00 SPM PPh Pasal 23 Batam 6.142.754.684,00 Objek seluruhnya menurut hasil pemeriksaan 681.763.013.621,00 Pelaporan PPh Pasal 23 Batam (sesuai hasil pemeriksaan) 181.321.754.032,00 Objek PPh Pasal 23 Jakarta cfm. Pemeriksa 500.441.259.589,00 Objek PPh Pasal 23 Jakarta cfm. SPT/WP 14.494.421.163,00 Selisih/Koreksi 485.946.838.426,00bahwa dari koreksi Terbanding sebesar Rp. 485.946.838.426,- yang tidak diajukan Banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 439.012.731.200,- sehingga sisa koreksi menjadi Rp. 46.934.107.226,- bahwa menurut Pemohon Banding, selisih koreksi tersebut terdiri dari :Uraian Koreksi Dasar PengenaanPajak Objek PPh yang sudah dilaporkan 28.839.980.226,00 Biaya Employee Trainning 11.659.868.000,00 Biaya Clerance/Lighterage 4.939.924.000,00 Biaya Port Dues/Vessel Agency Fee 1.213.069.000,00 Biaya Rent Tug Rebates 281.266.000,00 Total 46.934.107.226,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:Objek PPh yang sudah dilaporkan sebesar Rp. 28.839.980.226,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas objek-objek PPh Pasal 23 tersebut di atas karena PPh atas transaksi ini sudah dilaporkan melalui kantor pajak Batam sehingga seharusnya tidak dijadikan tambahan objek PPh Pasal 23. Perhitungan biaya-biaya ini sebagai objek PPh Pasal 23 ini akan mengakibatkan jenis jasa yang sudah dilaporkan dihitung dua kali karena jenis transaksi ini PPh-nya sudah dilaporkan di kantor pajak Batam dan sudah termasuk di dalam feature biaya dalam koreksi Pemeriksa pajak.Biaya Employee Training (Feat. 1420) sebesar Rp. 11.659.868.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding terhadap koreksi atas biaya employee training (Feat 1420) sebesar Rp.11.659.868.000,00. Sebagaimana tercantum dalam permohonan banding Pemohon Banding, jenis transaksi ini seharusnya bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Di dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya yaitu Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tertanggal 28 Maret 2002 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomoe : PER-178/PJ/2006 terdapat daftar atas jasa-jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 seperti jasa manajemen, jasa tehnik, dan lain-lain. Di dalam daftar ini, tidak termasuk atas biaya-biaya yang dicatat dalam employee training (feat 1420) dan dengan demikian PPh Pasal 23 atas employee training tidak terhutang.Biaya Clearance / Lighterage (Feat. 3640) sebesar Rp.4.939.924.000,00 bahwa seperti yang dapat dilihat dari contoh-contoh invoice yang telah diberikan, Pemohon Banding berpandangan bahwa jenis transaksi ini seharusnya bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Di dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya yaitu Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tertanggal 28 Maret 2002 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-178/PJ/2006 terdapat daftar atas jasa-jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 seperti jasa manajemen, jasa tehnik, dan lain-lain. Di dalam daftar ini, tidak termasuk biaya clearance/lighterage (feat 3640) dan dengan demikian PPh Pasal 23 atas biaya ini tidak terhutang.Biaya Port Dues / Vessel Agency Fee (Feat. 4316) sebesar Rp.1.213.069.000,00 bahwa sebagaimana tercantum dalam permohonan banding Pemohon Banding, jenis transaksi ini seharusnya bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Di dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya yaitu Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tertanggal 28 Maret 2002 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-178/PJ/2006 terdapat daftar atas jasa-jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 seperti jasa manajemen, jasa tehnik, dan lain-lain. Di dalam daftar ini, tidak termasuk biaya Port Dues/Vessel Agency Fee (Feat. 4316) dan dengan demikian PPh Pasal 23 atas biaya ini tidak terhutang.Biaya Rent Tug rebates (Feat. 5205) sebesar Rp. 281.266.000,00 bahwa sebagaimana tercantum dalam permohonan banding Pemohon Banding, jenis transaksi ini seharusnya bukan merupakan obyek PPh Pasal 23.Di dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya yaitu Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tertanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68827/PP/M.XIA/17/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68827/PP/M.XIA/17/2016 Jenis Pajak : PPnBM       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp42.212.944,00;             Menurut Terbanding : bahwa Pemahaman Pemohon Banding yang menyatakan 1 unit terdiri dari beberapa komponen dengan harga yang berbeda-beda dan dibawah Rp2.000.000,00, sedangkan menurut Terbanding karena masing-masing komponen tersebut bukanlah produk yang mempunyai fungsi sebagai furniture dan komponen-komponen itu baru mempunyai fungsi dan nilai jual ketika menjadi satu unit utuh. Nilai dari satu unit utuh itulah yang tercantum dalam invoice, sehingga menurut Terbanding terutang PPn BM;       Menurut Pemohon : bahwa tidak semua BKP yang ditetapkan oleh Terbanding dikenakan PPn BM. Jenis Usaha Pemohon Banding adalah furniture sehingga terjadi ketidaksepahaman pengertian “unit/set” furniture antara Pemohon Banding dan Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :1. bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi berupa DPP atas PPn BM sebesar Rp42.212.944,00 dengan mendasarkan pada:1) Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN) yang menyatakan :“Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dan bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.”; 2) Pasal 5 Undang-Undang PPN yang menyatakan:“Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap :Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.”; 3) Pasal 8 Undang-Undang PPN yang menyatakan:(1) Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). (2) Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusah Menteri Keuangan.”; 4) Pasal10 Undang-Undang PPN yang menyatakan:(1) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan undang-undang ini. (3) Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut.; 5) Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN yang menyatakan:“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keteranqan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.; 6) Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang menyatakan:“Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalahKelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol; Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan. Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari sutera; Kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu; Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya; Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, selain yang disebut dalam ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum; Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; Kelompok perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak; dan Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Kelompok jenis alas kaki; Kelompok alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya, dan barang rias; Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor; Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik; Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu, selain batu jalan dan batu tepi jalan.; 7) Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan:Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.No. j.1 Tempat duduk, dapat diubah meniadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan:Tempat duduk dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor Tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya Tempat duduk selain dari tempat duduk taman atau perlengkapan perkemahan, dapat diubah menjadi tempat tidur Tempat duduk dari tanaman beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu: dari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68824/PP/M.XIA/17/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68824/PP/M.XIA/17/2016 Jenis Pajak : PPnBM       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.988.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPnBM sebesar Rp8.988.000,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Terbanding melakukan penelitian terhadap invoice Pemohon Banding dan sudah memisah-misahkan atau membagi satu set furniture menjadi satu unit furniture, apabila hasil bagi melebihi Rp2.000.000,00 maka Terbanding kenakan PPnBM tetapi apabila di bawah Rp2.000.000,00 maka Terbanding tidak kenakan PPnBM;       Menurut Pemohon : bahwa Koreksi Terbanding atas DPP PPnBM tidak seluruhnya benar karena tidak semua barang yang dijual Pemohon Banding yang menjadi DPP PPnBM tersebut, harganya di atas Rp2.000.000,00. Jenis Usaha Pemohon Banding adalah furniture sehingga terjadi ketidaksepahaman pengertian “unit/set” furniture antara Pemohon Banding dan Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :1. bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi berupa DPP atas PPn BM sebesar Rp8.988.000,00 dengan mendasarkan pada:1) Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN) yang menyatakan :“Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dan bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.”; 2) Pasal 5 Undang-Undang PPN yang menyatakan:“Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap :Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.”; 3) Pasal 8 Undang-Undang PPN yang menyatakan:(1) Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). (2) Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusah Menteri Keuangan.”; 4) Pasal10 Undang-Undang PPN yang menyatakan:(1) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan undang-undang ini. (3) Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut.; 5) Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN yang menyatakan:“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.; 6) Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang menyatakan:“Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalahKelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol; Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan. Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari sutera; Kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu; Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya; Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, selain yang disebut dalam ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum; Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; Kelompok perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak; dan Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Kelompok jenis alas kaki; Kelompok alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya, dan barang rias; Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor; Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik; Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu, selain batu jalan dan batu tepi jalan.; 7) Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2007 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan:Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.No. j.1 Tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan:Tempat duduk dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor Tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya Tempat duduk selain dari tempat duduk taman atau perlengkapan perkemahan, dapat diubah menjadi tempat tidur

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68822/PP/M.XVA/27/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68822/PP/M.XVA/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 15 Final Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp703.685.674,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan GL, dokumen freight cost (Bill Of Lading, Invoice, Credit Note, Debit Note, Packing List dan Account Payable Voucher), surat keberatan, dan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa pelayaran luar negeri untuk kegiatan ekspor berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dari perusahaan pelayaran dimana terdapat syarat dan kondisi serta pengecualian sebagaimana lazimnya suatu perjanjian yang tercantum dalam Bill of lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions As Per Original Bill of Lading”. Selain itu diketahui pula bahwa dalam shipping instruction telah disebutkan nama kapal tertentu yang digunakan. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencarteran menurut perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 Kitab Undang Undang Hukum Dagang. Oleh karena itu, pembayaran atas jasa pelayaran luar negeri tersebut dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan dipotong oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) KMK-417/KMK.04/1996 dan Angka 5 SE-32/PJ.4/1996;       Menurut Pemohon : bahwa perusahaan menggunakan jasa pelayaran luar negeri berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dari perusahaan pelayaran. Dalam hal ini tidak melalui suatu perjanjian carter untuk menggunakan jasa pelayaran luar negeri sehingga transaksi dengan perusahaan jasa pelayaran tersebut tidak termasuk dalam kategori perjanjian charter karena tidak mengkhususkan hanya untuk mengangkut barang Pemohon Banding saja, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 15 Final sebesar 2,64%;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran biaya pengiriman ke luar negeri dengan menggunakan jasa kapal laut sebesar Rp703.685.674,00 yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 15 sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang PPh Pasal 15; bahwa Terbanding berpendapat karena pengiriman menggunakan jasa kapal laut, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pemohon Banding berpendapat meskipun menggunakan jasa kapal laut, kontrak dilakukan melalui jasa forwarding sehingga tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan; bahwa Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”). Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri; bahwa Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Pelunasan atau pembayaran PPh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut:a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter wajib:a.1. memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti; a.2. Memberikan Bukti pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I: a.3. menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). a.4. melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambatlambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (final). b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib:b.1. menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final: b.2. melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final;bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian apakah Pemohon Banding melakukan pembayaran atau melakukan perjanjian charter kapal dengan Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran Luar Negeri; bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pemohon Banding melakukan transaksi pengiriman barang melalui perusahaan pelayaran dengan ketentuan :Tidak membuat perjanjian dengan perusahaan pelayaran yang mengkhususkan mengangkut barang Pemohon Banding, Tidak mencharter kapal, Berdasarkan volume barang, Tidak mengatur cara pengiriman;bahwa Majelis berpendapat kata-kata dalam Bill of Lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions as Per Original Bill of Lading”

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68821/PP/M.XVA/27/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68821/PP/M.XVA/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 15 Final Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp715.948.975,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan GL, dokumen freight cost (Bill Of Lading, Invoice, Credit Note, Debit Note, Packing List dan Account Payable Voucher), surat keberatan, dan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa pelayaran luar negeri untuk kegiatan ekspor berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dari perusahaan pelayaran dimana terdapat syarat dan kondisi serta pengecualian sebagaimana lazimnya suatu perjanjian yang tercantum dalam Bill of lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions As Per Original Bill of Lading”. Selain itu diketahui pula bahwa dalam shipping instruction telah disebutkan nama  kapal tertentu yang digunakan. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencarteran menurut perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 Kitab Undang Undang Hukum Dagang. Oleh karena itu, pembayaran atas jasa pelayaran luar negeri tersebut dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan dipotong oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) KMK-417/KMK.04/1996 dan Angka 5 SE-32/PJ.4/1996;       Menurut Pemohon : bahwa perusahaan menggunakan jasa pelayaran luar negeri berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dari perusahaan pelayaran. Dalam hal ini tidak melalui suatu perjanjian carter untuk menggunakan jasa pelayaran luar negeri sehingga transaksi dengan perusahaan jasa pelayaran tersebut tidak termasuk dalam kategori perjanjian charter karena tidak mengkhususkan hanya untuk mengangkut barang Pemohon Banding saja, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 15 Final sebesar 2,64%;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran biaya pengiriman ke luar negeri dengan menggunakan jasa kapal laut sebesar Rp715.948.975,00 yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 15 sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang PPh Pasal 15; bahwa Terbanding berpendapat karena pengiriman menggunakan jasa kapal laut, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pemohon Banding berpendapat meskipun menggunakan jasa kapal laut, kontrak dilakukan melalui jasa forwarding sehingga tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan; bahwa Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”). Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri; bahwa Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Pelunasan atau pembayaran PPh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut:a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter wajib:a.1. memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti; a.2. Memberikan Bukti pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I: a.3. menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). a.4. melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambatlambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (final). b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib:b.1. menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final: b.2. melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final;bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian apakah Pemohon Banding melakukan pembayaran atau melakukan perjanjian charter kapal dengan Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran Luar Negeri; bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pemohon Banding melakukan transaksi pengiriman barang melalui perusahaan pelayaran dengan ketentuan :Tidak membuat perjanjian dengan perusahaan pelayaran yang mengkhususkan mengangkut barang Pemohon Banding, Tidak mencharter kapal, Berdasarkan volume barang, Tidak mengatur cara pengiriman;bahwa Majelis berpendapat kata-kata dalam Bill of Lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions as Per Original Bill of Lading” menunjukkan