Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69324/PP/M.XVA/27/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69324/PP/M.XVA/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPh Pasal 15 Final Masa Pajak November 2011 sebesar Rp926.709.720,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp926.709.720,00 dilakukan atas GL Acc No. 4343020 (AKPI.Umum.Ongkos Angkut Export – FC). Berdasarkan GL dan dokumen freight cost (Bill Of Lading, Invoice, Credit Note, Debit Note, Packing List dan Account Payable Voucher) diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa pelayaran luar negeri untuk kegiatan ekspor berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dari perusahaan pelayaran di mana terdapat syarat dan kondisi serta pengecualian sebagaimana lazimnya suatu perjanjian yang tercantum dalam Bill of lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions As Per Original Bill of Lading”. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencarteran menurut perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 Kitab Undang Undang Hukum Dagang sehingga pembayaran atas jasa pelayaran luar negeri tersebut dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan dipotong oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) KMK-417/KMK.04/1996 dan Angka 5 SE-32/PJ.4/1996; Menurut Pemohon : bahwa jasa freight forwarding merupakan salah satu jasa yang Pemohon Banding gunakan dalam melakukan pengiriman barang ke pihak lain (pelanggan), atas transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan jasa freight forwarding bukanlah transaksi charter kapal sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding (Pemeriksa), sehingga atas transaksi pengiriman barang dengan perusahaan jasa freight forwarding tersebut adalah jelas bukan merupakan objek PPh Pasal 15; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran biaya pengiriman ke luar negeri dengan menggunakan jasa kapal laut sebesar Rp926.709.720,00 yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 15 sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang PPh Pasal 15; bahwa Terbanding berpendapat karena pengiriman menggunakan jasa kapal laut, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pemohon Banding berpendapat meskipun menggunakan jasa kapal laut, kontrak dilakukan melalui jasa forwarding sehingga tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan; bahwa Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”).Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri; bahwa Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Pelunasan atau pembayaran PPh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut:a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter wajib:a.1 memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti; a.2 Memberikan Bukti pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I: a.3 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). a.4 melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambatlambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (final). b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib:b.1 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final: b.2 melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final;bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian apakah Pemohon Banding melakukan pembayaran atau melakukan perjanjian charter kapal dengan Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran Luar Negeri; bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pemohon Banding melakukan transaksi pengiriman barang melalui perusahaan pelayaran dengan ketentuan :Tidak membuat perjanjian dengan perusahaan pelayaran yang mengkhususkan mengangkut barang Pemohon Banding, Tidak mencharter kapal, Berdasarkan volume barang, Tidak mengatur cara pengiriman;bahwa Majelis berpendapat kata-kata dalam Bill of Lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions as Per Original Bill of Lading” menunjukkan syarat dan kondisi yang diberikan oleh perusahaan pelayaran dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69323/PP/M.XVA/27/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69323/PP/M.XVA/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPh Pasal 15 Final Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp751.876.406,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp751.876.406,00 dilakukan atas GL Acc No. 4343020 (AKPI.Umum.Ongkos Angkut Export – FC). Berdasarkan GL dan dokumen freight cost (Bill Of Lading, Invoice, Credit Note, Debit Note, Packing List dan Account Payable Voucher) diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa pelayaran luar negeri untuk kegiatan ekspor berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dari perusahaan pelayaran di mana terdapat syarat dan kondisi serta pengecualian sebagaimana lazimnya suatu perjanjian yang tercantum dalam Bill of lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions As Per Original Bill of Lading”. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencarteran menurut perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 Kitab Undang Undang Hukum Dagang sehingga pembayaran atas jasa pelayaran luar negeri tersebut dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan dipotong oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) KMK-417/KMK.04/1996 dan Angka 5 SE-32/PJ.4/1996; Menurut Pemohon : bahwa jasa freight forwarding merupakan salah satu jasa yang Pemohon Banding gunakan dalam melakukan pengiriman barang ke pihak lain (pelanggan), atas transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan jasa freight forwarding bukanlah transaksi charter kapal sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding (Pemeriksa), sehingga atas transaksi pengiriman barang dengan perusahaan jasa freight forwarding tersebut adalah jelas bukan merupakan objek PPh Pasal 15; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran biaya pengiriman ke luar negeri dengan menggunakan jasa kapal laut sebesar Rp751.876.406,00 yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 15 sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang PPh Pasal 15; bahwa Terbanding berpendapat karena pengiriman menggunakan jasa kapal laut, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pemohon Banding berpendapat meskipun menggunakan jasa kapal laut, kontrak dilakukan melalui jasa forwarding sehingga tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan; bahwa Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”).Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri; bahwa Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Pelunasan atau pembayaran PPh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut:a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter wajib:a.1 memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti; a.2 Memberikan Bukti pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I: a.3 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). a.4 melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambatlambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (final). b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib:b.1 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final: b.2 melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final;bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian apakah Pemohon Banding melakukan pembayaran atau melakukan perjanjian charter kapal dengan Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran Luar Negeri; bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pemohon Banding melakukan transaksi pengiriman barang melalui perusahaan pelayaran dengan ketentuan :Tidak membuat perjanjian dengan perusahaan pelayaran yang mengkhususkan mengangkut barang Pemohon Banding, Tidak mencharter kapal, Berdasarkan volume barang, Tidak mengatur cara pengiriman;bahwa Majelis berpendapat kata-kata dalam Bill of Lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions as Per Original Bill of Lading” menunjukkan syarat dan kondisi yang diberikan oleh perusahaan pelayaran dalam rangka
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69322/PP/M.XVA/27/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69322/PP/M.XVA/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 15 Final Masa Pajak September 2011 sebesar Rp882.813.632,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan GL dan dokumen freight cost (Bill Of Lading, Invoice, Credit Note, Debit Note, Packing List dan Account Payable Voucher) diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa pelayaran luar negeri untuk kegiatan ekspor berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dari perusahaan pelayaran di mana terdapat syarat dan kondisi serta pengecualian sebagaimana lazimnya suatu perjanjian yang tercantum dalam Bill of lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions As Per Original Bill of Lading”. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencarteran menurut perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 Kitab Undang Undang Hukum Dagang, sehingga pembayaran atas jasa pelayaran luar negeri tersebut dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan dipotong oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) KMK-417/KMK.04/1996 dan Angka 5 SE-32/PJ.4/1996; Menurut Pemohon : bahwa jasa freight forwarding merupakan salah satu jasa yang Pemohon Banding gunakan dalam melakukan pengiriman barang ke pihak lain (pelanggan), atas transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan jasa freight forwarding bukanlah transaksi charter kapal sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding (Pemeriksa), sehingga atas transaksi pengiriman barang dengan perusahaan jasa freight forwarding tersebut adalah jelas bukan merupakan objek PPh Pasal 15; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran biaya pengiriman ke luar negeri dengan menggunakan jasa kapal laut sebesar Rp882.813.632,00 yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 15 sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang PPh Pasal 15; bahwa Terbanding berpendapat karena pengiriman menggunakan jasa kapal laut, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pemohon Banding berpendapat meskipun menggunakan jasa kapal laut, kontrak dilakukan melalui jasa forwarding sehingga tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan; bahwa Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”).Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri; bahwa Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Pelunasan atau pembayaran PPh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut:a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter wajib:a.1 memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti; a.2 Memberikan Bukti pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I: a.3 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). a.4 melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambatlambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (final). b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib:b.1 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final: b.2 melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian apakah Pemohon Banding melakukan pembayaran atau melakukan perjanjian charter kapal dengan Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran Luar Negeri; bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pemohon Banding melakukan transaksi pengiriman barang melalui perusahaan pelayaran dengan ketentuan :Tidak membuat perjanjian dengan perusahaan pelayaran yang mengkhususkan mengangkut barang Pemohon Banding, Tidak mencharter kapal, Berdasarkan volume barang, Tidak mengatur cara pengiriman; bahwa Majelis berpendapat kata-kata dalam Bill of Lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions as Per Original Bill of Lading” menunjukkan syarat dan kondisi yang diberikan oleh perusahaan pelayaran dalam rangka pemenuhan kewajibannya dalam pengangkutan barang; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti/dokumen yang disampaikan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68845/PP/M.XVIIB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68845/PP/M.XVIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-1591/KPU.01/2014 tanggal 21 November 2014 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-2227/KPU.01/PFPD/2014. tanggal 19 November 2014 dengan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sebesar Rp30.915.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan PasaI 17 ayat (1) dan berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-2227/KPU.01/PFPD/2014. tanggal 19 November 2014 dengan kesimpulan bahwa terdapat perbedaan nomor dan tanggal invoice yang tertera pada form SKA sehingga ditetapkan kembali tarif dan atau nilai pabean terhadap PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Mei 2014 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp30.915.000,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam melakukan importasi menggunakan fasilitas preferensi tarif “Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnersip Agreement (JIEPA)” sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 yang kemudian diperbaharui dengan Nomor 209/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi berupa Sannix FA-728R dan Sannix CPS-36 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Jepang yang diberitahukan dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Mei 2014 pada Pos Tarif 3907.20.90.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (JIEPA) yang kemudian oleh Terbanding digugurkan karena berdasarkan penelitian ulang disimpulkan bahwa terdapat perbedaan nomor dan tanggal invoice yang tertera pada form SKA sehingga Form JIEPA Nomor 140079307176701905 tanggal 23 April 2014 yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan impor dalam skema Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnersip Agreement (JIEPA)”; bahwa Majelis berkesimpulan penetapan tarif atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Mei 2014 tersebut adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. bahwa pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Mei 2014 tersebut berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1591/KPU.01/2014 tanggal 21 November 2014 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan BM, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp30.915.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding dengan Surat Nomor 032/L/CPI/I/2015 tanggal 16 Januari 2015 mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan serta keterangan yang disampaikan baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding; bahwa untuk memeriksa kebenaran pembebanan bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 191889 tanggal 13 Mei 2014 tersebut Majelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:Identifikasi Barang bahwa antara Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi Sannix FA-728R dan Sannix CPS-36 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Jepang, yaitu sesuai sebagaimana yang diberitahukan di dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Mei 2014;Klasifikasi Barang bahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pos tarif. Kedua pihak sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Sannix FA-728R dan Sannix CPS-36 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Jepang, berdasarkan BTKI 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3907.20.90.00;Tarif Bea Masuk bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: “(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau … dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”. bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding maupun Terbanding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dalam skema Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnersip Agreement (JIEPA); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dimaksud antara lain:– Commercial Invoice Nomor CUR0082290-01 tanggal 16 April 2014;– Packing List Nomor CUR0082290-01 tanggal 16 April 2014;– Invoice Nomor SCI-140423 tanggal 14 April 2014;– Bill of Lading Nomor NSQPT140440141 tanggal 23 April 2014;– Marine Cargo Policy Nomor 1013934320 tanggal 25 April 2014;– Form JIEPA Nomor 140079307176701905 tanggal 23 April 2014;– Certificate of Quality And Analysis Nomor 2685475 tanggal 14 April 2014 dan Nomor 2692556 tanggal 14 April 2014; bahwa berdasarkan penelitian Majelis yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam skema Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnersip Agreement (JIEPA) terkait perbedaan nomor dan tanggal invoice yang tertera pada Form JIEPA Nomor 140079307176701905 tanggal 23 April 2014; bahwa menurut Majelis, mekanisme importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68841/PP/M.XVIIB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68841/PP/M.XVIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean karena penambahan biaya transportasi ke dalam nilai pabean, maka harga yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi atas imporasi Jenis Barang: Erythromycin Thiocyanate, Jumlah Barang: 80 DR/1.600Kgm, Negara Asal: China, Supplier: BBB IMP. And Exp. Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 236792 tanggal 11 Juni 2014 Nilai Pabean sebesar CIF USD59,840.00, yang ditetapkan oleh Terbanding nilai pabean menjadi sebesar CIF USD65,824.00; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan tidak tersedia bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur terkait nilai freight, maka nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding atas PIB menjadi sebesar CIF USD65,824.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 236792 tanggal 11 Juni 2014 yaitu total nilai pabean CIF USD59,840.00; Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S-77/KPU.01/BD.1001/2015 tanggal 6 November 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan banding Pemohon Banding atas KEP-6611/KPU.01/2014 tanggal 9 Oktober 2014, bersarna ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:Bahwa pada saat pengajuan keberatan Terbanding belum pernah melihat data-data yang Iengkap untuk membuktikan kebenaran pemberitahuan nilai transaksi yang diberitahukan. (data yang dilampirkan pada saat megajukan keberatan adalah Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Polis Asuransi, Form E dan fotokopi PIB). Term of Payment dari transaksi importasi tersebut adalah FOB Tanjung Priok (Jakarta) USD 59,840.00 dengan pembayaran 120 hari sejak tanggal B/L. Nilai CIF yang dicantum kan dalam PIB nomor: 236792 tanggal 11 Juni 2014 adalah 59,840.00 artinya Nilai CIF = Nilai FOB, dengan ini Pemohon Banding telah undervalue dalam mengisi PIB. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 Pasal 20 ayat 1 huruf (b): Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pebean sebagaimana yang dimaksud pasal 18 ditentukan dengan cars sebagai berikut: (b) 10 % (sepuluh persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia non-ASEAN atau Australia; Pada proses banding Pemohon Banding memberikan bukti Shipping Line Charges sebesar USD 328.00 menurut Terbanding hal ini tetap tidak menutup kesalahan pengisian PIB karena tidak mencantumkan nifai Freight yang ternyata memang terbukti ada. Nilai freight 10% dari FOB pada PMK 160/PMK.04/2010 tentunya berdasarkan analisa mendalam kemuadian ditarik nilain rata-ratanya, sedangkan nilai freight yang diberitahukan Pemohon Banding sebesar USD 328.00 hanya 0,5% dari FOB, maka menurut Terbanding ini tidak wajar mengingat barang daria ASEAN dan Australia saja bernilai 5 % dari FOB. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan terdapat inkonsistensi data atas transaksi importasi tersebut sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penelitian di atas dapat disimpulkan Terbanding tetap berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6611/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mengenai nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”. bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 236792 tanggal 11 Juni 2014 sebesar CIF USD59,840.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding; bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:Invoice Nomor: 2014APE70466 tanggal 29 April 2014 Packing List tanggal 29 April 2014 Bill of Lading Nomor: KMTCSHA4984854Q tanggal 3 Mei 2014, GW 1.800,00 Kgs, Polis Asuransi Nomor: 3100220143300000001239 tanggal 29 April 2014, Bukti Bank Keluar Nomor: 182 tanggal 25 September 2014, Debit Advice Nomor:IMP7703SCD-02 tanggal 31 Mei 2014, Debit Advice Nomor: DA/1008714 tanggal 30 September 2014, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: 2014APE70466 tanggal 28 Maret 2014 antara Pemohon Banding dan supplier ZZZ Alu. Co. Ltd., diketahui terdapat kesepakatan untuk pemesanan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68835/PP/M.XIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68835/PP/M.XIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) sebesar Rp44.091.888,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp44.091.888,00 karena jawaban klarifikasi data pajak keluaran dari KPP Pratama Pekanbaru Tampan yang dijawab “Tidak Ada”; Menurut Pemohon : bahwa Faktur Pajak Masukan timbul dari transaksi sebenarnya dan pengkreditannya telah sesuai dengan UU No. 18 tahun 2000 pasal 9 ayat (8). Atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi dapat Pemohon Banding buktikan pembayarannya melalui arus kas; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp44.091.888,00; bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding; bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding, yang berupa :” Kwitansi & Invoice PT. ZZZ dan Faktur Pajak No 0X0.000-XX.00000XXX; ” Kwitansi & Invoice Asli PT. ZZZ dan Faktur Pajak No 0X0.000-XX.00000XXX; ” Kwitansi & Invoice Asli PT. ZZZ dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.00000XXX; ” Kwitansi & Invoice Asli PT. ZZZ dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.00000XXX; ” Kwitansi CV. WWW dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.000000XX; ” Kwitansi CV. WWW dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.000000XX;bukti asli telah diperlihatkan pada tanggal 28 Agustus 2015 dan 30 September 2015;Surat perintah transfer ke Bank (Bank Transfer) dan copy Rekening Koran Bank DDD Nomor Rek. 000XXXXXXX untuk pembuktian pembayaran atas 6 Faktur Pajak tersebut diatas; bahwa atas dokumen pendukung Pemohon Banding, Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti menyampaikan pendapat sebagai berikut : bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp44.091.888,00, Pemohon Banding :” Menunjukkan Kuitansi & Invoice PT. ZZZ dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.00000XXX sebesar Rp7.575.750,00; ” Menunjukkan Kuitansi & Invoice Asli PT. ZZZ dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.00000XXX sebesar Rp7.575.750,00; ” Menunjukkan Kuitansi & Invoice Asli PT. ZZZ dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.00000XXX sebesar Rp7.575.750,00; ” Menunjukkan Kuitansi & Invoice Asli PT. ZZZ dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.00000XXX sebesar Rp15.151.500,00; ” Menunjukkan Kuitansi CV. WWW dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.000000XX sebesar Rp1.188.810,00; ” Menunjukkan Kuitansi CV. WWW dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.000000XX sebesar Rp5.024.328,00; ” Menunjukkan Surat perintah transfer ke Bank (Bank Transfer) dan copy Rekening Koran Bank DDD Nomor Rek. 000XXXXXXX untuk pembuktian pembayaran atas 6 Faktur Pajak tersebut diatas.bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding maka Terbanding berpendapat sebagai berikut : Dasar Hukum ” Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM mengatur bahwa “Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”. ” Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Sistem Aplikasi Informasi Perpajakan.Pendapat Terbanding ” bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp44.091.888,00 adalah atas jawaban klarifikasi Faktur Pajak dengan jawaban “tidak ada”; ” bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti lain terkait dengan pengujian arus barang/jasa dan arus dokumen seperti SPK (Surat Perintah Kerja) dan Berita Acara atas SPK tersebut. Pemohon Banding hanya menunjukkan bukti-bukti terkait dengan pengujian arus uang seperti kuitansi, surat perintah transfer (Bank Transfer) dan Rekening Koran Bank; ” bahwa Terbanding telah mengirimkan Himbauan Penyetoran dan Pelaporan Faktur Pajak atas nama CV. WWW sehingga belum dilakukan penerbitan SKPKB. Sehubungan dengan tidak diterbitkannya SKPKB dan CV WWW belum melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Lampiran I Nomor 1.4.1.3.2 KEP-754/PJ/2001; ” bahwa Terbanding telah mengirimkan himbauan Penyetoran dan Pelaporan Faktur Pajak atas nama PT ZZZ sehingga belum dilakukan penerbitan SKPKB. Sehubungan dengan tidak diterbitkannya SKPKB dan PT ZZZ belum melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Lampiran I Nomor 1.4.1.3.2 KEP-754/PJ/2001; ” bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp44.091.888,00 adalah karena PKP Penjual (CV WWW dan PT ZZZ) tidak menyetorkan PPN ke Kas Negara walaupun atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding; ” bahwa dalam penjelasan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM disebutkan bahwa “Pembeli atau Konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; ” bahwa berdasarkan jawaban klarifikasi Faktur Pajak, penelitian atas dokumen/bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada saat proses uji bukti, dan penjelasan di atas maka Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November s.d. Desember Tahun 2011 sebesar Rp44.091.888,00.bahwa atas pendapat Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut : ” bahwa koreksi berasal dari jawaban surat konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada”; ” bahwa Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar; ” bahwa dalam bagian penjelasan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapa tmenunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; ” bahwa dalam Uji Bukti