Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68820/PP/M.XVA/27/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68820/PP/M.XVA/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 15 Final Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp837.451.412,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan GL, dokumen freight cost (Bill Of Lading, Invoice, Credit Note, Debit Note, Packing List dan Account Payable Voucher), surat keberatan, dan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa pelayaran luar negeri untuk kegiatan ekspor berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dari perusahaan pelayaran dimana terdapat syarat dan kondisi serta pengecualian sebagaimana lazimnya suatu perjanjian yang tercantum dalam Bill of lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions As Per Original Bill of Lading”. Selain itu diketahui pula bahwa dalam shipping instruction telah disebutkan nama kapal tertentu yang digunakan. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencarteran menurut perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 Kitab Undang Undang Hukum Dagang. Oleh karena itu, pembayaran atas jasa pelayaran luar negeri tersebut dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan dipotong oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) KMK-417/KMK.04/1996 dan Angka 5 SE-32/PJ.4/1996; Menurut Pemohon : bahwa perusahaan menggunakan jasa pelayaran luar negeri berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dari perusahaan pelayaran. Dalam hal ini tidak melalui suatu perjanjian carter untuk menggunakan jasa pelayaran luar negeri, sehingga transaksi dengan perusahaan jasa pelayaran tersebut tidak termasuk dalam kategori perjanjian charter karena tidak mengkhususkan hanya untuk mengangkut barang Pemohon Banding saja, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 15 Final sebesar 2,64%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran biaya pengiriman ke luar negeri dengan menggunakan jasa kapal laut sebesar Rp837.451.412,00 yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 15 sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang PPh Pasal 15; bahwa Terbanding berpendapat karena pengiriman menggunakan jasa kapal laut, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pemohon Banding berpendapat meskipun menggunakan jasa kapal laut, kontrak dilakukan melalui jasa forwarding sehingga tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan; bahwa Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”). Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri; bahwa Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Pelunasan atau pembayaran PPh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut:a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter wajib:a.1. memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti; a.2. Memberikan Bukti pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I: a.3. menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). a.4. melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambatlambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (final). b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib:b.1. menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final: b.2. melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final;bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian apakah Pemohon Banding melakukan pembayaran atau melakukan perjanjian charter kapal dengan Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran Luar Negeri; bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pemohon Banding melakukan transaksi pengiriman barang melalui perusahaan pelayaran dengan ketentuan :Tidak membuat perjanjian dengan perusahaan pelayaran yang mengkhususkan mengangkut barang Pemohon Banding, Tidak mencharter kapal, Berdasarkan volume barang, Tidak mengatur cara pengiriman;bahwa Majelis berpendapat kata-kata dalam Bill of Lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions as Per Original Bill of Lading”
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68819/PP/M.XVA/27/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68819/PP/M.XVA/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 15 Final Masa Pajak April 2011 sebesar Rp561.761.465,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan GL, dokumen freight cost (Bill Of Lading, Invoice, Credit Note, Debit Note, Packing List dan Account Payable Voucher), surat keberatan, dan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa pelayaran luar negeri untuk kegiatan ekspor berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dari perusahaan pelayaran dimana terdapat syarat dan kondisi serta pengecualian sebagaimana lazimnya suatu perjanjian yang tercantum dalam Bill of lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions As Per Original Bill of Lading”. Selain itu diketahui pula bahwa dalam shipping instruction telah disebutkan nama kapal tertentu yang digunakan. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencarteran menurut perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 Kitab Undang Undang Hukum Dagang. Oleh karena itu, pembayaran atas jasa pelayaran luar negeri tersebut dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan dipotong oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) KMK-417/KMK.04/1996 dan Angka 5 SE-32/PJ.4/1996; Menurut Pemohon : bahwa perusahaan menggunakan jasa pelayaran luar negeri berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dari perusahaan pelayaran. Dalam hal ini tidak melalui suatu perjanjian carter untuk menggunakan jasa pelayaran luar negeri, sehingga transaksi dengan perusahaan jasa pelayaran tersebut tidak termasuk dalam kategori perjanjian charter karena tidak mengkhususkan hanya untuk mengangkut barang Pemohon Banding saja, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 15 Final sebesar 2,64%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran biaya pengiriman ke luar negeri dengan menggunakan jasa kapal laut sebesar Rp561.761.465,00 yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 15 sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang PPh Pasal 15; bahwa Terbanding berpendapat karena pengiriman menggunakan jasa kapal laut, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pemohon Banding berpendapat meskipun menggunakan jasa kapal laut, kontrak dilakukan melalui jasa forwarding sehingga tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan: Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan; bahwa Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan: Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”). Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan: Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri; bahwa Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan: Pelunasan atau pembayaran PPh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut: a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter wajib: a.1 memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti; a.2 Memberikan Bukti pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I: a.3 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). a.4 melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambatlambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (final). b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib:b.1 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final: b.2 melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final;bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian apakah Pemohon Banding melakukan pembayaran atau melakukan perjanjian charter kapal dengan Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran Luar Negeri; bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pemohon Banding melakukan transaksi pengiriman barang melalui perusahaan pelayaran dengan ketentuan :Tidak membuat perjanjian dengan perusahaan pelayaran yang mengkhususkan mengangkut barang Pemohon Banding, Tidak mencharter kapal, Berdasarkan volume barang, Tidak mengatur cara pengiriman;bahwa Majelis berpendapat kata-kata dalam Bill of Lading berupa “All Terms, Conditions and
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68818/PP/M.XVA/27/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68818/PP/M.XVA/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPh Pasal 15 Final Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp837.849.607,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan GL dan dokumen freight cost (Bill Of Lading, Invoice, Credit Note, Debit Note, Packing List dan Account Payable Voucher) diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa pelayaran luar negeri untuk kegiatan ekspor berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dari perusahaan pelayaran di mana terdapat syarat dan kondisi serta pengecualian sebagaimana lazimnya suatu perjanjian yang tercantum dalam Bill of lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions As Per Original Bill of Lading”. oleh karena itu, pembayaran atas jasa pelayaran luar negeri tersebut dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan dipotong oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) KMK-417/KMK.04/1996 dan Angka 5 SE-32/PJ.4/1996; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak mengikatkan diri dengan perusahaan pelayaran untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk seluruhnya atau untuk sebagian dari pengangkutan barang Pemohon Banding, atau dengan kata lain, kapal tersebut tidak dikhususkan hanya mengangkut barang Pemohon Banding sehingga bukan merupakan perjanjian carter sebagaimana dimaksud Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran biaya pengiriman ke luar negeri dengan menggunakan jasa kapal laut sebesar Rp837.849.607,00 yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 15 sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang PPh Pasal 15; bahwa Terbanding berpendapat karena pengiriman menggunakan jasa kapal laut, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pemohon Banding berpendapat meskipun menggunakan jasa kapal laut, kontrak dilakukan melalui jasa forwarding sehingga tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan: Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan; bahwa Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan: Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”). Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan: Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri; bahwa Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan: Pelunasan atau pembayaran PPh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut: a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter wajib:a.1 memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti; a.2 Memberikan Bukti pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I: a.3 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). a.4 melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambatlambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (final). b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib:b.1 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final: b.2 melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final;bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian apakah Pemohon Banding melakukan pembayaran atau melakukan perjanjian charter kapal dengan Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran Luar Negeri; bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pemohon Banding melakukan transaksi pengiriman barang melalui perusahaan pelayaran dengan ketentuan :Tidak membuat perjanjian dengan perusahaan pelayaran yang mengkhususkan mengangkut barang Pemohon Banding, Tidak mencharter kapal, Berdasarkan volume barang, Tidak mengatur cara pengiriman;bahwa Majelis berpendapat kata-kata dalam Bill of Lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions as Per Original Bill of Lading” menunjukkan syarat dan kondisi yang diberikan oleh perusahaan pelayaran dalam rangka pemenuhan kewajibannya dalam pengangkutan barang; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti/dokumen yang disampaikan dalam persidangan diketahui Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran kepada perusahaan pelayaran tetapi kepada perusahaan forwarding; bahwa Majelis berpendapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68758/PP/M.IXB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68758/PP/M.IXB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Bagian dari Kursi (28 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 14 Mei 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 27.037.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa oleh karena ada kesalahan procedural provision maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 14 Mei 2014 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA. Berdasarkan penelitian seperti dimaksud maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 14 Mei 2014 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4247/KPU.01/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara karena barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 14 Mei 2014 telah Pemohon Banding lampiri Form E nomor E144401821151131 tanggal tanggal 07 Mei 2014 dan Form E nomor E14441821151132 tanggal 07 Mei 2014 yang sah; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4247/KPU.01/2014 tanggal 16 Juli 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 Mei 2014, jenis barang Bagian dari Kursi (28 jenis barang), ditetapkan tidak mendapatkan tarif pre dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E Nomor: E144401821151131 tanggal 07 Mei 2014 dan Nomor: E14441821151132 tanggal 07 Mei 2014 kedapatan tidak disebut Name of manufacture dalam kolom 7; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4247/KPU.01/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara karena barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 14 Mei 2014 telah Pemohon Banding lampiri Form E nomor E144401821151131 tanggal tanggal 07 Mei 2014 dan Form E nomor E14441821151132 tanggal 07 Mei 2014 yang sah; bahwa Terbanding menolak pemberian fasilitas preferensi tarif bea masuk karena meragukan keabsahan Form E Nomor: E144401821151131 tanggal 07 Mei 2014 dan Nomor: E14441821151132 tanggal 07 Mei 2014, namun Terbanding tidak melakukan konfirmasi kepada Pejabat China yang menerbitkan Form E dan sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan dari Pejabat China bahwa Form E tersebut tidak berlaku; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”; Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding); Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-4247/KPU.01/2014 tanggal 16 Juli 2014 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form E Nomor: E144401821151131 tanggal 07 Mei 2014 dan Nomor: E14441821151132 tanggal 07 Mei 2014 diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E144401821151131 tanggal 07 Mei 2014 dan Nomor: E14441821151132 tanggal 07 Mei 2014 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China dan Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa SKA-Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditanda tangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E144401821151131 tanggal 07 Mei 2014 dan Nomor: E14441821151132 tanggal 07 Mei 2014 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA dengan Bea Masuk 0%; bahwa AC-FTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68757/PP/M.IXB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68757/PP/M.IXB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Elephant Slide, Dog Slide, dan lain-lain (pos 2-10 pada PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 10 Oktober 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AK-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 17.127.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa terhadap jenis barang pada pos 2 – pos 10 yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 409469 tanggal 10 Oktober 2014 tidak dapat diberikan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANKorea Free Trade Area, sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon : bahwa Form AK Nomor 017-14-0716306 tanggal 18 September 2014 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan den preferensi tarif dalam rangka AK-FTA dapat diberikan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8717/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 10 Oktober 2014, jenis barang Elephant Slide, Dog Slide, dan lain-lain (pos 2-10 pada PIB), ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AK-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 4 angka 4 Appendix 1 Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), angka 4 dan 5 Overleaf Notes Attachment to Appendix 1 Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8717/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form AK Nomor 017-14-0716306 tanggal 18 September 2014 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan den preferensi tarif dalam rangka AK-FTA dapat diberikan; bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form AK Nomor: 017-14-0716306 tanggal 18 September 2014, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Director Origin Vrification Division, Korea Customs Service dengan Surat Nomor: S-3630/KPU.01/2014 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa Manager of Trade Certificate Service Center, Korea Chamber of Commerce & Industry dengan surat tanggal 19 Agustus 2015 perihal A Letter of Explanation mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:Setiap produk yang tercantum dalam Form AK mempunyai kode HS yang sama; Setiap produk yang tercantum dalam Form AK memenuhi kriteria asal barang (Setiap produk yang tercantum dalam Form AK dibuat dari bahan baku yang sama); Form AK memenuhi persyaratan dari Rule 4 Korea-ASEAN FTA Operational Certification Procedures;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AK-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea serta berdasarkan surat konfirmasi dari Manager of Trade Certificate Service Center, Korea Chamber of Commerce & Industry bahwa Form AK Nomor: 017-14-0716306 tanggal 18 September 2014 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AK-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AK-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Elephant Slide, Dog Slide, dan lain-lain (pos 2-10 pada PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 10 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8717/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68756/PP/M.IXB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68756/PP/M.IXB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Lampu dan bagian dari lampu (4 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0X0XX tanggal 10 Oktober 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10% (pos 1-3) dan 5% (pos 4), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 27.272.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa barang yang diimpor dengan PIB nomor X0X0XX tanggal 10 Oktober 2014 dengan pos tarif 9405.40.9900 dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum sebesar 10% dan pos tarif 9405.99.9900 dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%; Menurut Pemohon : bahwa Form E Nomor E14470ZC37930551 tanggal 26 September 2014 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan dan preferensi tarif dalam rangka ACFTA dapat diberikan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8604/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: X0X0XX tanggal 10 Oktober 2014, jenis barang Lampu dan bagian dari lampu (4 jenis barang), ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan terkait dengan pemasalahan Description of Goods, pemasok diidentifikasi sebagai perusahaan dagang (trader), sehingga tidak memenuhi Rule 7 e dan Butir 5 Overleaf Notes OCP ACFTA; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8604/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form E Nomor E14470ZC37930551 tanggal 26 September 2014 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan dan preferensi tarif dalam rangka ACFTA dapat diberikan; bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E14470ZC37930551 tanggal 26 September 2014, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan Surat Nomor: S-3807/KPU.01/2014 tanggal 13 November 2014 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor 470000141083 tanggal 06 Januari 2014 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-3807/KPU.01/2014 tanggal 13 November 2014, dan antara lain menyatakan halhal sebagai berikut:Form E Nomor: E14470ZC37930551 tanggal 26 September 2014 diterbitkan oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China; Manufaturer dari barang-barang yang tercantum dalam Form E adalah Wan Hua Metal Plastic Products Factory, China. Informasi mengenai manufacturer tidak dicantumkan dalam Form E karena alasan kerahasiaan, sebagaimana telah dimengerti oleh eksportir dan importir;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China bahwa Form E Nomor: E14470ZC37930551 tanggal 26 September 2014 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Lampu dan bagian dari lampu (4 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0X0XX tanggal 10 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8604/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8604/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018583/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal