Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42545/PP/M.I/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42545/PP/M.I/12/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
   
Tahun Pajak:2006
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 46.934.107.226,00.

tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding (dalam Rp.)
No. Jenis Sengketa Objek Pajak Nilai Sengketa 1. Objek PPh yang sudah dilaporkan 28.839.980.226,00 2. Biaya Employee Training (Feat. 1420) 11.659.868.000,00 3. Biaya Clearance / Lighterage (Feat. 3640) 4.939.924.000,00 4. Biaya Port Dues / Vessel Agency Fee (Feat. 4316) 1.213.039.000,00 5. Biaya Rent Tug rebates (Feat. 5205) 281.266.000,00 Nilai sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 46.934.107.226,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding berpendapat bahwa bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.46.934.107.226,00 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sudah tepat karena belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 di KPP Wajib Pajak Besar Satu.
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.
   
Pendapat Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.485.946.838.426,00 diperoleh dari hasil perhitungan equalisasi biaya-biaya di PPh Badan dengan SPM PPh Pasal 23.

bahwa rincian perhitungan koreksi Terbanding dari hasil equalisasi adalah sebagai berikut :
Uraian Jumlah Car Park Seasson Tickets 126.848.000,00 Rent-Cahrge out 34.525.000,00 Rent-Equipment 54.477.303.000,00 Rent-Cranes 3.861.517.000,00 Rent-Vehicles 4.073.105.000,00 Sandblasting/painting 2.154.121.436,00 Inland Freight/Trucking 291.226.881,00 Clrnce/Lighterage 4.939.923.296,00 Subcon-Ultrasonic Inspection 22.389.540.000,00 Subcon-Engineering 49.158.000,00 Subcontract-Other 98.378.200.299,00 Legal Service-outside 10.247.000,00 Audit Expenses – Fees & Service-other 11.367.384.000,00 Various Studies 2.366.303.000,00 Ex Work, Goods, material 5.096.573.000,00 Galley Subcontract 4.376.222.548,00 Welder testing 3.544.721.000,00 Subcontract Labor-Indigenous 3.815.920.000,00 Employee Training 11.659.868.000,00 P/C Software 516.740.000,00 Janitorial/Cleaning Supplies 35.515.000,00 Other Marine Survey 403.542.000,00 Pt DuesNsl Agency Fee 1.213.069.000,00 Repairs 615.197.440,00 Repairs-Calibration 9.261.000,00 Repairs-Recurrent 8.497.944.744,00 Repairs-AFE 1.419.610.426,00 Repairs-Vehicle Maintenance 188.000,00 IT & Comm Service Agreement 4.779.400.000,00 IT & Comm Repairs 3.160.000,00 Software 2.289.326.612,00 Rent-Tug Rebates 281.266.000,00 Rent Other 714.052.000,00 I/C Charges-other 1.377.611.000,00 I/C Engr/Drafting 1.338.454.000,00 I/C Service Div Alloc 285.458.000,00 Job Alloc-Project Mgt 139.833.509.000,00 Batam Marine Base-Relocation I 2.075.648.246,00 Batam Marine Base-Relocation 13.890.876.722,00 Concrete Skidway-West Yard 45.890.220.677,00 Batam Marine Base-Relocation 907.007.652,00 Covered Project Warehouse 4.239.462.636,00 Document Storage & Whhd Pallet Racking 1.889.297.548,00 Property under Contruction Ending 343.312.642.000,00 Property under Contruction Beginning (163.558.920.000,00) Jbbs 5th Station Upgrade 3.137.413.635,00 X-Steel Software 590.428.775,00 Jbbs Bcc Upgrade 3.762.088.956,00 Jbbs 5th Station Upgrade-A2025539 65.855.866,00 SPM PPh Pasal 23 Batam 1.590.618.726,00 SPM PPh Pasal 23 Batam 1.914.640.204,00 SPM PPh Pasal 23 Batam 886.882.559,00 SPM PPh Pasal 23 Batam 15.865.277.485,00 SPM PPh Pasal 23 Batam 2.439.806.568,00 SPM PPh Pasal 23 Batam 6.142.754.684,00 Objek seluruhnya menurut hasil pemeriksaan 681.763.013.621,00 Pelaporan PPh Pasal 23 Batam (sesuai hasil pemeriksaan) 181.321.754.032,00 Objek PPh Pasal 23 Jakarta cfm. Pemeriksa 500.441.259.589,00 Objek PPh Pasal 23 Jakarta cfm. SPT/WP 14.494.421.163,00 Selisih/Koreksi 485.946.838.426,00
bahwa dari koreksi Terbanding sebesar Rp. 485.946.838.426,- yang tidak diajukan Banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 439.012.731.200,- sehingga sisa koreksi menjadi Rp. 46.934.107.226,-

bahwa menurut Pemohon Banding, selisih koreksi tersebut terdiri dari :
Uraian Koreksi Dasar Pengenaan
Pajak Objek PPh yang sudah dilaporkan 28.839.980.226,00 Biaya Employee Trainning 11.659.868.000,00 Biaya Clerance/Lighterage 4.939.924.000,00 Biaya Port Dues/Vessel Agency Fee 1.213.069.000,00 Biaya Rent Tug Rebates 281.266.000,00 Total 46.934.107.226,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
Objek PPh yang sudah dilaporkan sebesar Rp. 28.839.980.226,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas objek-objek PPh Pasal 23 tersebut di atas karena PPh atas transaksi ini sudah dilaporkan melalui kantor pajak Batam sehingga seharusnya tidak dijadikan tambahan objek PPh Pasal 23. Perhitungan biaya-biaya ini sebagai objek PPh Pasal 23 ini akan mengakibatkan jenis jasa yang sudah dilaporkan dihitung dua kali karena jenis transaksi ini PPh-nya sudah dilaporkan di kantor pajak Batam dan sudah termasuk di dalam feature biaya dalam koreksi Pemeriksa pajak.
Biaya Employee Training (Feat. 1420) sebesar Rp. 11.659.868.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding terhadap koreksi atas biaya employee training (Feat 1420) sebesar Rp.11.659.868.000,00. Sebagaimana tercantum dalam permohonan banding Pemohon Banding, jenis transaksi ini seharusnya bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Di dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya yaitu Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tertanggal 28 Maret 2002 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomoe : PER-178/PJ/2006 terdapat daftar atas jasa-jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 seperti jasa manajemen, jasa tehnik, dan lain-lain. Di dalam daftar ini, tidak termasuk atas biaya-biaya yang dicatat dalam employee training (feat 1420) dan dengan demikian PPh Pasal 23 atas employee training tidak terhutang.
Biaya Clearance / Lighterage (Feat. 3640) sebesar Rp.4.939.924.000,00 bahwa seperti yang dapat dilihat dari contoh-contoh invoice yang telah diberikan, Pemohon Banding berpandangan bahwa jenis transaksi ini seharusnya bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Di dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya yaitu Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tertanggal 28 Maret 2002 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-178/PJ/2006 terdapat daftar atas jasa-jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 seperti jasa manajemen, jasa tehnik, dan lain-lain. Di dalam daftar ini, tidak termasuk biaya clearance/lighterage (feat 3640) dan dengan demikian PPh Pasal 23 atas biaya ini tidak terhutang.
Biaya Port Dues / Vessel Agency Fee (Feat. 4316) sebesar Rp.1.213.069.000,00 bahwa sebagaimana tercantum dalam permohonan banding Pemohon Banding, jenis transaksi ini seharusnya bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Di dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya yaitu Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tertanggal 28 Maret 2002 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-178/PJ/2006 terdapat daftar atas jasa-jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 seperti jasa manajemen, jasa tehnik, dan lain-lain. Di dalam daftar ini, tidak termasuk biaya Port Dues/Vessel Agency Fee (Feat. 4316) dan dengan demikian PPh Pasal 23 atas biaya ini tidak terhutang.
Biaya Rent Tug rebates (Feat. 5205) sebesar Rp. 281.266.000,00 bahwa sebagaimana tercantum dalam permohonan banding Pemohon Banding, jenis transaksi ini seharusnya bukan merupakan obyek PPh Pasal 23.
Di dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya yaitu Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tertanggal 28 Maret 2002 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-178/PJ/2006 terdapat daftar atas jasa-jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 seperti jasa manajemen, jasa tehnik, dan lain-lain. Di dalam daftar ini, tidak termasuk biaya jenis ini dan dengan demikian PPh Pasal 23 atas biaya ini tidak terhutang. Transaksi jenis ini seharusnya merupakan objek PPh 15 dengan tarif 1.2% atau 2.64%.

bahwa terhadap alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding memberikan sanggahan sebagai berikut :
Atas sengketa objek PPh yang sudah dilaporkan sebesar Rp.28.839.980.226,00 bahwa pencantuman jumlah tersebut dalam perhitungan equalisasi sebagai objek PPh Pasal 23 karena meskipun sudah dilaporkan dalam SPT, namun atas jasa-jasa yaitu: Jasa Kebersihan/Pembersihan hama, Jasa Telekomunikasi, Jasa Pemasangan, Jasa Perekrutan Tenaga Kerja, Jasa Tenaga Ahli, dan Jasa Ekspedisi tidak terkait dengan biaya-biaya yang diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 hasil pemeriksaan, sehingga Terbanding berpendapat bahwa jumlah tersebut tidak dihitung dua kali.

Koreksi negatif atas objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan di Batam dilakukan Terbanding karena terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26 yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.28.443.623.259,00, sehingga bukan jumlah sebagaimana yang dimaksudkan Pemohon Banding sebagai perhitungan ganda.
Atas sengketa objek PPh berupa Biaya Employee Training sebesar Rp.11.659.868.000,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen atas pengeluaran biaya tersebut seperti; invoice, bukti pengeluaran kas / bank, surat tugas untuk mengikuti training, dll, sehingga Terbanding tidak dapat menelusuri lebih lanjut apakah biaya training tersebut dibayarkan atas kegiatan training yang diikuti pegawai diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat umum dengan materi/program yang ditentukan oleh lembaga pendidikan tersebut atau diselenggarakan untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum) dan dengan materi/program sesuai permintaan peserta (Pemohon Banding).

Terbanding berpendapat bahwa kegiatan training yang diikuti pegawai tersebut termasuk dalam pengertian jasa teknik sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984, dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
Atas sengketa objek PPh berupa Biaya Clearance/Lighterage sebesar Rp.4.939.924.000,00 Biaya Clearance merupakan biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam rangka pemasukan barang-barang impor yang dibayarkan kepada perusahaan clearance.

Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut termasuk dalam pengertian jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-170/PJ./2002.
Atas sengketa objek PPh berupa Biaya Port DuesNessel Agency Fee sebesar Rp.1.213.069.000,00. Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen terkait dengan koreksi objek PPh Pasal 23 atas Biaya Port Dues/Vessel Agency.

Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut termasuk dalam pengertian jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-170/PJ./2002.
Atas sengketa objek PPh berupa Rent Tug Rebates sebesar Rp.281.266.000,00; Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen terkait dengan dokumen perijinan sebagai perusahaan pelayaran dalam negeri dari pemilik tug boat tersebut atau dokumen lain terkait dengan persewaan tug boat tersebut.

Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut temarsuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2000.

bahwa dari lima kali persidangan yang diadakan untuk Banding ini, Pemohon Banding hanya menghadiri sidang sebanyak dua kali yaitu pada sidang ke-2 tanggal 4 April 2011 dengan agenda sidang melanjutkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal Banding, dan pada sidang ke -4 tanggal 23 Mei 2011 dimana pada sidang tersebut Pemohon Banding menyatakan belum membawa dokumen pendukung Bandingnya.

bahwa Majelis berpendapat selama proses persidangan Pemohon Banding tidak dapat mempertahankan dalil-dalilnya dan tidak dapat memberikan bukti pendukung permohonan Bandingnya sehingga dengan demikian menurut Majelis dalil-dalil Terbanding menjadi tidak terbantahkan.

bahwa Pemohon Banding mengajukan surat nomor 031/PJK/PTMI/VII/2011 tanggal 22 Juli 2011 mengenai Dokumen Tambahan PT ADG yang isinya antara lain menyampaikan dokumen sehubungan dengan koreksi Objek PPh yang sudah dilaporkan sebesar Rp 28.839.980.226 dan dokumen sehubungan dengan Biaya Clearance serta meminta dibukanya kembali persidangan, Majelis berpendapat penyampaian dokumen dan permintaan membuka kembali persidangan tersebut tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim karena persidangan itu sendiri sudah dinyatakan cukup sejak tanggal 6 Juni 2011.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi terbanding atas Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 46.934.107.226,- tetap dipertahankan.
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat  :1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
   
Memutuskan:Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-311/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Juni 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April sampai dengan Maret 2006 Nomor: 00002/203/06/091/09 tanggal 6 April 2009.