Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63807/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas 3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal China dengan penetapan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2014 yaitu sebesar CIF USD 7,785.77, yang ditetapkan Terbanding menjadi CIF USD 8,564.35; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dari penelitian terhadap dokumen Invoice Nomor: BC131022 tanggal 6 Desember 2013 yang dilampirkan tercantum terminologi penyerahan (Shipment Terms) adalah FOB FGH. Dari penelitian terhadap dokumen Bill of Lading Nomor NYKS2335700360D tanggal 19 Desember 2013 tertulis “Freight Collect” sehingga biaya pengangkutan dianggap dibayar oleh Importir; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa nilai Freight yang terlampir di PIB adalah sesuai dengan nilai Ocean Freight yang tercantum di Invoice Freight dari Forwarder Pemohon Banding (Logistic Intemasional Cargo) yaitu sebesar USD 55.77. |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-561/WBC.10/2014 tanggal 12 Mei 2014, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputuskan oleh Direktur Jenderal; bahwa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon tidak menyampaikan penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan atas data–data yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud di atas; bahwa dari penelitian permasalahan kedapatan: bahwa sesuai dokumen PIB Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 7,785.77 dengan biaya Freight sebesar USD 55.77 sesuai dokumen Invoice Nomor BC131022 tanggal 6 Desember 2013 yang tercantum pada kolom 15 PIB; bahwa dari penelitian terhadap dokumen Invoice Nomor: BC131022 tanggal 6 Desember 2013 yang dilampirkan tercantum terminologi penyerahan (Shipment Terms) adalah FOB FGH; bahwa dari penelitian terhadap dokumen Bill of Lading Nomor NYKS2335700360D tanggal 19 Desember 2013 tertulis “Freight Collect” sehingga biaya pengangkutan dianggap dibayar oleh Importir; bahwa dari penelitian terhadap dokumen transaksi yang diserahkan Pemohon, tidak diketemukan sama sekali bukti pembayaran atas biaya angkut (freight) oleh Pemohon kepada Pihak Shipping; bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti pelunasan atau pembayaran kepada Pihak Shipping atas biaya angkut serta pendebitannya dalam Rekening Koran; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk: Pasal 2 diatur, yang dimaksud Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight; Pasal 20 diatur, apabila bukti nyata atau data yang obyketif dan terukur tidak tersedia maka besaran niaya transportasi yang digunakan untuk penentuan Nilai Pabean untuk pengangkutan melalui laut dari negara Asia dan Australia sebesar 10% dari nilai Free on Board (FOB); bahwa berdasarkan aturan di atas maka nilai Freight untuk barang yang diimpor oleh Pemohon Bandingdengan PIB Nomor 004272 tanggal 13 Januari 2014 ditetapkan sebesar USD 7,785.77 x 10% = USD 778.58; bahwa berdasarkan penelitian dan hal–hal tersebut di atas, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2014 ditetapkan sebesar CIF USD 8,564.35; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding: bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2013 ditetapkan berdasarkan Metode VI/I dengan menambahkan biaya Freight 10%, hal ini tidak terbukti karena harga yang tercantum pada dokumen impor adalah harga yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayarkan kepada Supplier di China dengan Incoterm FOB FGH. Demikian pula dengan nilai Freight yang Pemohon Banding cantumkan adalah nilai yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayarkan kepada Forwarder dan tidak ada biaya lain selain Freight dan Asuransi yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding selaku buyer/consigne dengan Incoterm FOB, berdasarkan bukti bayar T/T Slip dan Rekening Koran atas pembayaran yang sudah Pemohon Banding lakukan untuk Term FOB; bahwa jumlah barang 92 Cartons dengan berat/volume sebesar 1.060 Kg/1.39 M³, biaya Freight sebesar USD 55.77 dengan negara asal China (Zhejiang); bahwa pada PIB Pembanding Nomor: 123481 tanggal 27 Desember 2013 jumlah barang sebanyak 335 Cartons dengan berat/volume sebesar 4.838 Kg/22.29 M³ dengan Negara asal China (Zhejiang); bahwa perhitungan untuk menentukan terukur adalah sebagai berikut: 200 X 1.060 = USD 43.81 4.838 Dalam PIB diberitahukan USD 55.77 sehingga menurut Majelis memenuhi kriteria terukur; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2014 sebesar CIF USD 7,785.77 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa: Purchase Order Nomor: PO-i/13-VI/AER-TB5/116 tanggal 17 Oktober 2013;Commercial Invoice Nomor: BC131206 tanggal 6 Desember 2013 ;Packing List tanggal 6 Desember 2013 ;Bill of Lading Nomor: NYKS2335700360D tanggal 19 Desember 2013;PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2014;Aplikasi Transfer Bank FFF tanggal 24 Oktober 2013;Aplikasi Transfer Bank FFF tanggal 6 Januari 2014;Rekening Koran USD Bank FFF Nomor Rekening: XXX0XXXX00 bulan Oktober 2013;Buku Besar bulan Desember 2013;Kartu Stock;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa atas penawaran tersebut Pemohon Banding, melakukan pemesanan kepada supplier AAA, dengan Purchase Order Nomor: PO-i/13-VI/AER-TB5/116 tanggal 17 Oktober 2013, dengan perincian sebagai berikut: Jenis Barang Total Price Trade of Term Payment : Pipa A dan Pipa H : 7,730.00 : FOB FGH : 30% deposit, 70% T/T within 10 days after received the copy B/L by email/fax bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: BC131206 tanggal 6 Desember 2013 dengan Packing List tanggal 6 Desember 2013 dengan jenis barang berupa Pipa A dan Pipa H, Total Amount FOB USD 7,730.00; Shipping Terms Nett Weight Gross Weight : FOB FGH : 1,016.00 Kgs : 1,060.00 Kgs bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: NYKS2335700360D tanggal 19 Desember 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight: AAA : Pemohon Banding : FGH : Surabaya, Indonesia : Pipa A dan Pipa H : 1,060.00 Kgs bahwa barang impor berupa Pipa A dan Pipa H sesuai dengan Bill of Lading Nomor: NYKS2335700360D tanggal 19 Desember 2013 dan Commercial Invoice Nomor: BC131206 tanggal 6 Desember 2013 serta Packing List tanggal 6 Desember 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 7,785.77 (7,730.00 + Freight USD 55.77); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2014 adalah Pipa A dan Pipa H dari AAA, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 7,785.77 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: BC131206 tanggal 6 Desember 2013 dan Packing List tanggal 6 Desember 2013 serta Bill of Lading Nomor: NYKS2335700360D tanggal 19 Desember 2013; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: BC131206 tanggal 6 Desember 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan 2 (dua) bukti Aplikasi Transfer Bank FFF pertama tanggal 24 Oktober 2013 sebesar Rp26.401.248,00 ((USD 2,319 x Rp11.242) + (USD 25 x Rp11.242) + Rp50.000,00), dan kedua tanggal 6 Januari 2014 Rp66.280.640,00 (USD 5,411.00 x Rp12.240,00) + Rp50.000,00) dan telah didebet pada Rekening Koran IDR a.n Pemohon Banding pada Bank FFF Nomor Rekening: XXX0XXXX00 tanggal 24 Oktober 2013 dan 6 Januari 2014 dan telah dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding bulan Oktober 2013 dan Januari 2014; bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Pipa A dan Pipa H dari AAA, sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: BC131206 tanggal 6 Desember 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 7,785.77; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Pipa A dan Pipa H dari AAA, sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: BC131206 tanggal 6 Desember 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 7,785.77 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: BC131206 tanggal 6 Desember 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2014 sebesar CIF USD 7,785.77, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor Pipa A dan Pipa H dari AAA, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 7,785.77; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-561/WBC.10/2014 tanggal 12 Mei 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000488/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 17 Januari 2014 atas nama XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Pipa A dan Pipa H, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2014 sebesar CIF USD 7,785.77; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, M.M., M.H. BB, S.Sos. CC, S.H., M.M. R. DD, S.IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

