Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70118/PP/M.IA/15/2016
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp3.925.919.132,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari: 1. Koreksi Biaya Pembelian Impor Rp 1.774.154.119,00; 2. Koreksi Biaya Royalty Rp 2.151.765.013,00; |
| Terkait Koreksi HPP – Pembelian Bahan/Barang sebesar Rp1.774.154.119 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa alasan banding dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen terkait biaya clearance impor (pengurusan di Pabean), yang terdiri dari clearance actual dan clearance for good in transit 2009 sebesar Rp1.649.361.216, sebagaimana alasan bandingnya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi atas biaya pembelian sebesar Rp.1.774.154.119 seharusnya dapat dibatalkan dengan alasan bahwa biaya pembelian yang Pemohon Banding catat telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Biaya pembelian merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh, serta memiliki manfaat yang jelas terhadap kepentingan Perusahaan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari unsur pembelian impor sebesar Rp1.774.154.119,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada hasil ekualisasi antara bukti-bukti PIB, Bukti Bukti PPN Masukan Impor dan Bukti Pembayaran Bea Masuk, Catatan pada Ledger dengan Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan, dengan rincian sebagai berikutt: -Nilai pembelian Cfm Pemohon Banding: Rp 255.093.817.262,00-Nilai pembelian Cfm Terbanding: Rp 253.319.663.143,00-Selisih/Koresi Terbanding: Rp 1.774.154.119,00 bahwa nilai pembelian menurut Terbanding didasarkan pada hasil perhitungan sebagai berikut: Pembelian impor didasarkan pada data PIB, Bukti Pembayaran Bea Masuk, Bukti Pembayaran PPN Impor;Pembelian Lokal didasarkan pada Catatan pada General Ledger, Buku Pembelian dan PPN Masukan;bahwa nilai pembelian menurut Pemohon Banding pada dasarnya bersumber pada dokumen yang sama dengan yang digunakan oleh Terbanding, namun dalam perhitungan Pemohon Banding termasuk didalamnya biaya custom clearance atas pembelian impor; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa: – SPT PPh Badan; – SPT Masa PPN; – Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Independen; – General Ledger; – Voucher Jiurnal; – Daftar Rincian Pembelian Lokal dan Impor; – Bukti-bukti Pembelian Lokal dan Impor; – Daftar PIB; – Daftar SSP Impor; – Daftar Costum Clearance; – SPT Masa PPN; – Hasil ekualisasi antara HPP dalam SPT PPh Badan dengan dokumen penbelian; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukt-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding didasarkan hasil ekualisasi antara DPP PPN Impor, Bukti Pembayaran Bea masuk, SPT Masa PPN dengan Harga Pokok Penjualan yang terdapat pada SPT PPH Badan, dan terdapat selisih sebesar Rp1.774.154.119,00 yang disimpulkan oleh Terbanding sebagai pembelian yang terlalu besar dibebankan;bahwa perbedaan perhitungan pembelian menurut Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding, dikarenakan Terbanding belum/tidak memperhitungkan adanya custom Clearance sebagai unsur biaya yang menambah nilai pembelian impor, sedangkan menurut Pemohon Banding telah memperhitungkan biaya custom Clearance sebagai unsur biaya pembelian impor;bahwa Pemohon Banding telah melakukan ekualisasi ulang dengan menggunakan metode dan data sebagaimana digunakan oleh Terbanding, dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pembelian yang digunakan dalam menghitung Harga Pokok Penjualan dalam SPT PPh Badan adalah sebesar Rp255.093.817.262,00;bahwa terbukti perhitungan nilai pembelian menurut Terbanding sebesar Rp253.319.663.143,00 belum/tidak memperhitungkan unsur biaya custom Clearance yang merupakan unsur biaya yang menambah nilai pembelian dari impor;bahwa terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp1.774.154.119,00 Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi tersebut disebabkan oleh Terbanding belum/tidak memperhitungkan biaya custom Clearance sebesar Rp1.649.361.216,00 sehingga masih terdapat koreksi Terbanding sebesar Rp124.792.903,00 (Rp1.774.154.119,00 -Rp1.649.361.216,00) yang disebabkan unsur lainnya, namun tidak dirinci oleh Terbanding;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan buktibukti yang dapat menggugurkan koreksi Terbanding sebesar Rp124.792.903,00 tersebut, oleh karena itu Pemohon Banding menyatakan setuju untuk koreksi; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari unsur pembelian sebesar Rp1.774.154.119,00, sebesar Rp124.792.903,00 tetap dipertahankan sedangkan sebesar Rp1.649.361.216,00 harus dibatalkan; |
| Terkait koreksi Pengurang Penghasilan Bruto — Biaya Royalti sebesar Rp2.151.765.013 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya bahwa biaya royalty sebesar Rp2.151.765.013 harus dibayarkan karena berkaitan dengan produknya di Indonesia. Dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, bukti, dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding memohon agar koreksi atas biaya Royalti yang telah dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp.2.151.765.013 seharusnya dapat dibatalkan dengan alasan pembayaran royalty yang dilakukan oleh Perusahaan dilakukan dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang sebanding dengan manfaat yang diterima Perusahaan. Adalah kewajiban Perusahaan untuk membayarkan imbalan (berbentuk royalty) atas pemberian hak oleh AAA untuk menggunakan Trade Mark dalam kegiatan produksi dan penjualan produk. Dengan demikian, biaya royalty yang dibebankan seharusnya dapat diterima sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UU PPh, sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi atas biaya royalty yang dibayarkan ke AAA tersebut dibatalkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya Royalty sebesar Rp2.151.765.013,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Biaya Royalty dilakukan dikarenakan Terbanding tidak mengakui adanya eksistensi atas know how dan pelatihan dan bantuan teknis yang diberikan oleh AAA Corporation Jepang, dan Pemohon Banding telah mengembangkan produknya sendiri, sehingga seharusnya Pemohon Banding tidak perlu membayar royalty kepada AAA Corporation Jepang; bahwa menurut Pemohon Banding, biaya royalty tersebut dibayarkan kepada AAA Corporation Jepang karena adanya pemberian hak atas penggunaan merk dagang dan penggunaan know how yang dimiliki oleh AAA Corporation Jepang yang seluruhnya didasarkan atas perjanjian yang telah disepakati antara Pemohon Banding dan AAA Corporation Jepang, oleh karena itu biaya royalty tersebut dapat dibiayakan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 UU Pajak Penghasilan; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa: SPT PPh Badan;SPT Masa PPh pasl 26;Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Independen;General Ledger;Voucher Jurnal;Technical License Agreement (UPE License) Tanggal 1 Juli 2003 beserta terjemahannya;Memorandum Tanggal 30 Maret 2007 beserta terkemahannya;Technical License Agreement (comprehensive Items) tanggal 1 Juli 2003 beserta terjemahannya;Technical License Agreement (comprehensive Items) tanggal 1 Juli 2009 beserta terjemahannya;Technical License and Technical Support Agreement tanggal 1 januari 2010 beserta terjemahannya;Sertifikat Patent tanggal 11 September 2006;Perhitungan Biaya Royalty periode Januari sd Juni 2010;Perhitungan Biaya Royalty periode Juli sd Desember 2010,Transfer Pricing Documentation (TP Doc);Bukti-bukti Pembayaran Royalty; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta buktibukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: 1.bahwa berdasarkan Technical License Agreement (UPE License), Technical License Agreement (comprehensive Items), Technical License and Technical Support Agreement antara Pemohon Banding dengan AAA Corporation Jepang, pada pokoknya diatur antara lain sebagai berikut: a.bahwa Pemohon Banding memperoleh hak atau lisensi dari AAA Corporation Jjepang berupa: 1)penggunaan Merk dagang “AAA” atas produk-produk yang telah didaftarkan hak patennya;2)pemanfaatan informasi teknis yang diberikan oleh AAA Corporation Jepang kepada Pemohon Banding, meliputi: Spesifikasi produk Spesifikasi bahan bakuKomponen bahan setengan jadi dan bahan pembantuGambaran proses dan formulasi produkProsedur Opersional proses produksiMetode quality Control atas bahan baku dan barang setengah jadiAplikasi produkMaterial Safety Data SheetInformasi pasar atas produk pesaing3)Pemberian pelatihan yang berkesinambungan berdasarkan kebutuhan4)Pemberian bantuan teknisb.bahwa atas segala hak dan manfaat yang diperoleh Pemohon banding dari AAA Corporation Jepang, Pemohon Banding wajib membayar Royalty kepada AAA Corporation Jepang berdasarkan jenis-jenis produk yang dijual oleh Pemohon Banding. dengan tarif: Sebesar 1,2 % dari penjualan bersih yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 sd tanggal 31 Desember 2002;Sebesar 1,7 % dari penjualan bersih yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003 sd tanggal 31 Desember 2013;2.bahwa Terbanding tidak mengakui eksistensi adanya Biaya Royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada AAA Corporation Jepang, karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian atas besarnya royalty terhadap masing-masing unsur yang diberikan oleh AAA Corporation Jepang kepada Pemohon Banding, yakni berapa porsi untuk pemakaian merk, porsi pemakaian informasi teknis, porsi pemberian pelatihan dan porsi pemberian bantuan teknis;3.bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian biaya royalty sebagaimana permintaan Terbanding, karena adanya pemahaman yang tidak tepat oleh Terbanding terhadap ketentuan yang diatur dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan AAA Corporation Jepang; bahwa dalam perjanjian diatur bahwa atas segala hak yang diperoleh Pemohon Banding dari AAA Corporation Jepang, Pemohon Banding dikenakan royalty yang besarnya didasarkan persentase terhadap penjualan bersih, tidak dikaitkan dengan porsi-porsi sebagaimana yang dipahami oleh Terbanding;4.bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya pemakaian merk dagang berupa tanda Merk AAA yang melekat pada produknya, adanya pemberian informasi teknis berupa dokumendokumen teknis berupa formula dan metode dan proses produksi yang diterima dari AAA Corporation Jepang; bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya pelaksanaan pelatihan serta bantuan teknis yang diberikan oleh AAA Corporation Jepang;5.bahwa Pemohon Banding telah memberikan Transfer Pricing Document, yang menggambarkan bahwa realisasi pembayaran royalty kepada AAA Corporation Jepang selama tahun 2010 sebesar Rp2.151.765.013,00 adalah sebesar 0,7 % dari total penjualan tahun 2010 sebesar Rp308.859.356.421,00;6.bahwa berdasarkan Transfer Pricing Document yang diserahkan oleh Pemohon Banding, menunjukkan bahwa realisasi pembayaran royalty sebesar 0,70 % dari total penjualan merupakan tingkat pembayaran yang wajar, dibawah persentase rata-rata yang dibayar oleh perusahaan sejenis yang dijadikan pembanding;7.bahwa Terbanding tidak melakukan analisis terhadap kewajaran pembayaran royalty yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada AAA Corporation Jepang, karena Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding tidak harus membayar biaya royalty, oleh karena itu biaya royalty yang telah dibayar dikoreksi seluruhnya oleh Terbanding;8.bahwa pasa saat pemeriksaan maupun proses keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa kepada Terbanding sebagaimana dokumen dan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, namun Terbanding menyimpulkan bahwa dokumen dan bukti-bukti tersebut tidak diyakini oleh Terbanding, sehingga Terbanding menyimpulkan pembayaran Royalty kepada AAA Corporation Jepang tidak diyakini eksistensinya; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat : bahwa pembayaran royalty oleh Pemohon Banding kepada AAA Corporation Jepang didadasarkan pada perjanjian antara Pemohon Banding dengan AAA Corporation Jepang yang masih berlaku pada tahun 2010, berupa Technical License Agreement (UPE License), Memorandum, Technical License Agreement (comprehensive Items), Technical License and Technical Support Agreement;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi adanya pemakaian Merk Dagang AAA, dapat mebuktikan adanya pelaksanaan pemberian informasi teknis, adanya pemberian pelatihan dan bantuan teknis oleh AAA Corporation Jepang, sebagai pelaksanaan dari perjanjian antara Pemohon Banding dengan AAA Corporation Jepang;bahwa Terbanding tidak mengakui eksistensi adanya pembayaran royalty, dikarekan Terbanding membuat ukuran dan cara penilaian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, antara lain Terbanding menuntut adanya proporsi biaya royalty terhadap Pemakaian Merk Dagang, Pemberian know how, Pemberian pelatihan dan Pemberian bantuan teknis, yang nyata-nyata tidak diatur dalam perjanjian; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor:16 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain diatur: Pasal 12 Ayat (3): ” Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jum/ah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” Memori penjelasan Pasal 29 Ayat (2) “ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa berdasarkan Undang-undnag Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 36 tahun 2008, selanjutnya disebut UU PPh, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 6 : (1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:biaya pembelian bahan;biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, onus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;bunga, sewa, dan royalti; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Royalty sebesar Rp2.151.765.013,00 harus dibatalkan seluruhnya; bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 dan 2 tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak tahun 2010 sebesar Rp3.925.919.132,00 sebesar Rp124.792.903,00 tetap dipertahankan sedangkan sebesar Rp3.801.126.229,00 harus dibatalkan, dengan rincian sebagai berikut: UraianCfm Terbanding RpDibatalkan Majelis RpCfm Majelis RpKoreksi HPP1.774.154.119,001.649.361.216,00124.792.903,00Koreksi Biaya Royalty2.151.765.013,002.151.765.013,000,00Jumlah3.925.919.132,003.801.126.229,00124.792.903,00 |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Kena Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak: Menurut Terbanding Koreksi dibatalkan Majelis Menurut Majelis : Rp 32.243.055.618,00 : Rp 3.801.126.229,00 : Rp 28.441.929.389,00 |
| memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagaian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1169/WPJ.07/2014 tanggal 26 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00004/406/10/052/13 tanggal 4 Maret 2013, atas Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak Pajak Terutang Kredit Pajak . Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar Rp 28.441.929.389,00 Rp 7.110.482.347,00 (Rp 9.721.767.079,00) (Rp 2.611.284.732,00) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 November 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00061/PP/PM/II/2015 tanggal 20 Februari 2015, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DWV TGH YFB PJN sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Dan Putusan Nomor: Put.70118/PP/M.IA/15/2016 diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 April 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DWV DRF LMI PJNsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding. |

