Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70655/PP/M.IIIB/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70655/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp681.539.214,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding pada saat keberatan, pengertian jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai meliputi aktivitas/kegiatan. Terbanding pada saat keberatan berpendapat bahwa pemberian jasa Pemohon Banding oleh Pemohon Banding kepada klien-kliennya (di luar negeri) terjadi di Indonesia, yaitu ketika Pemohon Banding melakukan aktivitas/kegiatan mencari barang di Indonesia atau mencari pembeli di Indonesia. Dengan kata lain penyerahan jasanya terjadi di dalam daerah pabean/di Indonesia. Dengan demikian jelaslah bahwa penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 10%;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp681.539.214,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2006, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut GGG, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70626/PP/M.VIIIB/27/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70626/PP/M.VIIIB/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp905.487.695.452,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 634/KMK.04/1994 diatur bahwa PPh Final Pasal 15 dikenakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Adapun besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto, dimana nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai BUT (Permanent Establishment) sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia-Amerika Serikat. Sehingga kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan atau penunjang melainkan kegiatan yang merupakan rangkaian kegiatan yang menghasilkan penjualan produk bagi grup BBB, sehingga Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika;       Menurut Pemohon  : menurut Pemohon Banding penerbitan SKPKB PPh Final Pasal 15 Nomor 00031/241/11/053/13 tanggal 19 Desember 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Mengingat bahwa Pemohon Banding bukan bentuk usaha tetap dari BBB International Management Corporation, maka Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 15 sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Majelis : bahwa dari berkas yang ada dan masih sengketa yang disetujui oleh Terbanding dan Pemohon Banding, sengketa yang terjadi adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar Rp905.487.695.452,00 yang oleh Terbanding dinyatakan berasal dari data hasil pertukaran informasi atas Direktorat Jenderal Pajak (DJA) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyatakan terdapat data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diimpor oleh importir-importir di Indonesia yang berasal dari pemasok BBB SOUTHEAST ASIA (PTE) LTD, BBB ADVANCED MATERIALS ASIA PASIFIC, BBB ADVANCED MATERIALS HONGKONG LIMITED, BBB SPECIALITY CHEMICALS MANUFACTORY, BBB DEUTSHLAND GMBH, BBB LIMITED; bahwa atas ekspor BBB GROUP tersebut di atas kemudian oleh Terbanding dinyatakan sebagai import ke Indonesia yang dilakukan/ditangani oleh Pemohon Banding sehingga sebagai kegiatan Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 15 (final); bahwa Pemohon Banding adalah bernama BBB INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION berdasarkan izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terakhir dengan Nomor : 84/1/IUP3A-T/P-12/Asing/2014 tanggal 7 Mei 2014 serta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP BADORA) dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dengan KLU : 73200 Penelitian Pasar dan Jejak Pendapat Masyarakat, yang terakhir dengan SKT Nomor : PEM-00324/WPJ.07/KP.0707/2014 tanggal 22 Januari 2014; (BBB INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION); bahwa kantor pusat Pemohon Banding adalah bernama THE BBB CORPORATION/BBB INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION (RRR) dengan alamat 29400 Lakelend Boulevard, Wickliffie, Ohio, 44092 dengan bidang usaha adalah produksi dan pemasok bahan kimia aditif yang mempunyai teknologi yang dapat meningkatkan kualitas dan fungsi produk konsumen dimana cairan kimia tersebut terutama digunakan dalam industri transportasi dan proses industri (Industry for chemical products, including for engine dies, driveline lubricants and metal working fluids); bahwa Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan RRR adalah bertugas mempromosikan produk-produk BBB dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah berupa :Memperkenalkan dan menunjukkan produk-produk BBB yang dihasilkan oleh perusahaan afiliasi;Memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk tentang penggunaan barang-barang/produkproduk tersebut dalam memperkenalkan produk tersebut;Melakukan penelitian pasar dalam rangka memajukan pemasaran produk-produk atau barang tersebut; bahwa untuk menjalankan kantor perwakilan tersebut dijalankan oleh satu kepala kantor perwakilan, satu sekretaris dan tenaga pemasaran, yang untuk biayanya disediakan oleh dana dari kantor pusatnya dan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah hanya menjalankan operasi kantor sehari-hari (mengurus izin-izin dan pelaporan yang diharuskan oleh instansi-instansi), menyediakan informasi terkait produk-produk BBB terkait promosi produk-produk tersebut, memfasilitasi komunikasi atas potensi pasar untuk BBB; bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan penjualan produkproduk BBB seperti terlibat dalam importasi barang atas nama afiliasi BBB di luar negeri ke costomer di dalam negeri, menerima atau menagih uang atas penjualan/ekspor afiliasi BBB di luar negeri terhadap barang-barang yang disimpan customer di dalam negeri, tidak terlibat dalam penyimpanan barang atau importasi barang yang diimpor dari afiliasi BBB di luar negeri ke customer di dalam negeri; bahwa dari buku-buku pencatatan kegiatan Pemohon Banding dan laporan keuangan yang dibuat Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan dana dari Kantor Pusat-nya untuk afiliasi kantor perwakilannya di Indonesia, dari bukti-bukti yang didapatkan dalam persidangan, terbukti bahwa uang masuk satu-satunya yang didapatkan adalah transfer dana dari Kantor Pusat-nya secara periodik dan dari sisi penggunaannya juga tidak didapatkan bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk menangani importasi dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, serta Pemohon Banding juga tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen seperti layaknya suatu kegiatan usaha perdagangan yang berorientasi pada profit; bahwa dengan melihat fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis akan melihat apakah didalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Amerika Serikat kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut termasuk sebagai Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau bukan; bahwa P3B Indonesia-Amerika Serikat pada Article 5 – Permanent Establishment yaitu: Article 5PERMANENT ESTABLISHMENT1.For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of a resident of one of the Contracting States is wholly or partly carried on;2.The term “permanent establishment” shall include especially:(a)a place of management;(b)a branch;(c)an office;(d)a factory;(e)a workshop;(f)a farm or plantation;(g)a warehouse;(h)a mine, oil or gas well, a quarry, or other place of extraction of natural resources;(i)a building site or construction or assembly or installation project, or supervisory activities in connection therewith, or an installation or drilling rig or ship used for the exploration or exploitation of natural resources, which exists or continues for more than 120 days;(j)the furnishing of services, including consultancy services, through employees or other personnel engaged for such purposes, but only where activities of that nature continue

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70625/PP/M.VIIIB/27/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70625/PP/M.VIIIB/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp702.068.906.065,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 634/KMK.04/1994 diatur bahwa PPh Final Pasal 15 dikenakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Adapun besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto, dimana nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai BUT (Permanent Establishment) sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia-Amerika Serikat. Sehingga kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan atau penunjang melainkan kegiatan yang merupakan rangkaian kegiatan yang menghasilkan penjualan produk bagi grup WWW, sehingga Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika;       Menurut Pemohon  : bahwa aktivitas Pemohon banding tidak menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT), berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf (e) dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat (“P3B”). Sebagai kantor perwakilan WWW International Management Corporation tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 15;       Menurut Majelis : bahwa dari berkas yang ada dan matrik sengketa yang disetujui oleh Terbanding dan Pemohon Banding, sengketa yang terjadi adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar Rp702.068.906.065,00 yang oleh Terbanding dinyatakan berasal dari data hasil pertukaran informasi atas Direktorat Jenderal Pajak (DJA) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyatakan terdapat data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diimpor oleh importir-importir di Indonesia yang berasal dari pemasok WWW SOUTHEAST ASIA (PTE) LTD, WWW ADVANCED MATERIALS ASIA PASIFIC, WWW ADVANCED MATERIALS HONGKONG LIMITED, WWW SPECIALITY CHEMICALS MANUFACTORY, WWW DEUTSHLAND GMBH, WWW LIMITED; bahwa atas ekspor WWW GROUP tersebut di atas kemudian oleh Terbanding dinyatakan sebagai import ke Indonesia yang dilakukan/ditangani oleh Pemohon Banding sehingga sebagai kegiatan Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 15 (final); bahwa Pemohon Banding adalah bernama WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION berdasarkan izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terakhir dengan Nomor : 84/1/IUP3A-T/P-12/Asing/2014 tanggal 7 Mei 2014 serta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP BADORA) dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dengan KLU : 73200 Penelitian Pasar dan Jejak Pendapat Masyarakat, yang terakhir dengan SKT Nomor : PEM-00324/WPJ.07/KP.0707/2014 tanggal 22 Januari 2014; (WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION); bahwa kantor pusat Pemohon Banding adalah bernama THE WWW CORPORATION/WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION (RRR) dengan alamat 29400 Lakelend Boulevard, Wickliffie, Ohio, 44092 dengan bidang usaha adalah produksi dan pemasok bahan kimia aditif yang mempunyai teknologi yang dapat meningkatkan kualitas dan fungsi produk konsumen dimana cairan kimia tersebut terutama digunakan dalam industri transportasi dan proses industri (Industry for chemical products, including for engine dies, driveline lubricants and metal working fluids); bahwa Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan RRR adalah bertugas mempromosikan produk-produk WWW dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah berupa :Memperkenalkan dan menunjukkan produk-produk WWW yang dihasilkan oleh perusahaan afiliasi;Memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk tentang penggunaan barang-barang/produkproduk tersebut dalam memperkenalkan produk tersebut;Melakukan penelitian pasar dalam rangka memajukan pemasaran produk-produk atau barang tersebut;bahwa untuk menjalankan kantor perwakilan tersebut dijalankan oleh satu kepala kantor perwakilan, satu sekretaris dan tenaga pemasaran, yang untuk biayanya disediakan oleh dana dari kantor pusatnya dan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah hanya menjalankan operasi kantor sehari-hari (mengurus izin-izin dan pelaporan yang diharuskan oleh instansi-instansi), menyediakan informasi terkait produk-produk WWW terkait promosi produk-produk tersebut, memfasilitasi komunikasi atas potensi pasar untuk WWW; bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan penjualan produkproduk WWW seperti terlibat dalam importasi barang atas nama afiliasi WWW di luar negeri ke costomer di dalam negeri, menerima atau menagih uang atas penjualan/ekspor afiliasi WWW di luar negeri terhadap barang-barang yang disimpan customer di dalam negeri, tidak terlibat dalam penyimpanan barang atau importasi barang yang diimpor dari afiliasi WWW di luar negeri ke customer di dalam negeri; bahwa dari buku-buku pencatatan kegiatan Pemohon Banding dan laporan keuangan yang dibuat Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan dana dari Kantor Pusat-nya untuk afiliasi kantor perwakilannya di Indonesia, dari bukti-bukti yang didapatkan dalam persidangan, terbukti bahwa uang masuk satu-satunya yang didapatkan adalah transfer dana dari Kantor Pusat-nya secara periodik dan dari sisi penggunaannya juga tidak didapatkan bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk menangani importasi dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, serta Pemohon Banding juga tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen seperti layaknya suatu kegiatan usaha perdagangan yang berorientasi pada profit; bahwa dengan melihat fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis akan melihat apakah didalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Amerika Serikat kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut termasuk sebagai Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau bukan; bahwa P3B Indonesia-Amerika Serikat pada Article 5 – Permanent Establishment yaitu : Article 5PERMANENT ESTABLISHMENT1.For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of a resident of one of the Contracting States is wholly or partly carried on;2.The term “permanent establishment” shall include especially(a)a place of management;(b)a branch;(c)an office;(d)a factory;(e)a workshop;(f)a farm or plantation;(g)a warehouse;(h)a mine, oil or gas well, a quarry, or other place of extraction of natural resources;(i)a building site or construction or assembly or installation project, or supervisory activities in connection therewith, or an installation or drilling rig or ship used for the exploration or exploitation of natural resources, which exists or continues for more than 120 days;(j)the furnishing of services, including consultancy services, through employees or other personnel engaged for such purposes, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) for more than 120

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70624/PP/M.VIIIB/27/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70624/PP/M.VIIIB/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp836.276.354.622,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 634/KMK.04/1994 diatur bahwa PPh Final Pasal 15 dikenakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Adapun besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto, dimana nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai BUT (Permanent Establishment) sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia-Amerika Serikat. Sehingga kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan atau penunjang melainkan kegiatan yang merupakan rangkaian kegiatan yang menghasilkan penjualan produk bagi grup WWW, sehingga Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika;       Menurut Pemohon  : bahwa aktivitas Pemohon Banding tidak menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT), berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf (e) dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat (“P3B”);       Menurut Majelis : bahwa dari berkas yang ada dan matrik sengketa yang disetujui oleh Terbanding dan Pemohon Banding, sengketa yang terjadi adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar Rp836.276.354.622,00 yang oleh Terbanding dinyatakan berasal dari data hasil pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJA) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyatakan terdapat data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diimpor oleh importir-importir perusahaan di Indonesia yang berasal dari pemasok WWW SOUTHEAST ASIA (PTE) LTD, WWW ADVANCED MATERIALS ASIA PASIFIC, WWW ADVANCED MATERIALS HONGKONG LIMITED, WWW SPECIALITY CHEMICALS MANUFACTORY, WWW DEUTSHLAND GMBH, WWW LIMITED; bahwa atas ekspor WWW GROUP tersebut di atas kemudian oleh Terbanding dinyatakan sebagai import ke Indonesia yang dilakukan/ditangani oleh Pemohon Banding sehingga sebagai kegiatan Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 15 (final); bahwa Pemohon Banding adalah bernama WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION berdasarkan izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terakhir dengan Nomor : 84/1/IUP3A-T/P-12/Asing/2014 tanggal 7 Mei 2014 serta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP BADORA) dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dengan KLU : 73200 Penelitian Pasar dan Jejak Pendapat Masyarakat, yang terakhir dengan SKT Nomor : PEM-00324/WPJ.07/KP.0707/2014 tanggal 22 Januari 2014; (WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION); bahwa kantor pusat Pemohon Banding adalah bernama THE WWW CORPORATION/WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION (RRR) dengan alamat 29400 Lakelend Boulevard, Wickliffie, Ohio, 44092 dengan bidang usaha adalah produksi dan pemasok bahan kimia aditif yang mempunyai teknologi yang dapat meningkatkan kualitas dan fungsi produk konsumen dimana cairan kimia tersebut terutama digunakan dalam industri transportasi dan proses industri (Industry for chemical products, including for engine dies, driveline lubricants and metal working fluids); bahwa Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan RRR adalah bertugas mempromosikan produk-produk WWW dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah berupa :Memperkenalkan dan menunjukkan produk-produk WWW yang dihasilkan oleh perusahaan afiliasi;Memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk tentang penggunaan barang-barang/produkproduk tersebut dalam memperkenalkan produk tersebut;Melakukan penelitian pasar dalam rangka memajukan pemasaran produk-produk atau barang tersebut;bahwa untuk menjalankan kantor perwakilan tersebut dijalankan oleh satu kepala kantor perwakilan, satu sekretaris dan tenaga pemasaran, yang untuk biayanya disediakan oleh dana dari kantor pusatnya dan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah hanya menjalankan operasi kantor sehari-hari (mengurus izin-izin dan pelaporan yang diharuskan oleh instansi-instansi), menyediakan informasi terkait produk-produk WWW terkait promosi produk-produk tersebut, memfasilitasi komunikasi atas potensi pasar untuk WWW; bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan penjualan produkproduk WWW seperti terlibat dalam importasi barang atas nama afiliasi WWW di luar negeri ke costomer di dalam negeri, menerima atau menagih uang atas penjualan/ekspor afiliasi WWW di luar negeri terhadap barang-barang yang disimpan customer di dalam negeri, tidak terlibat dalam penyimpanan barang atau importasi barang yang diimpor dari afiliasi WWW di luar negeri ke customer di dalam negeri; bahwa dari buku-buku pencatatan kegiatan Pemohon Banding dan laporan keuangan yang dibuat Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan dana dari Kantor Pusat-nya untuk afiliasi kantor perwakilannya di Indonesia, dari bukti-bukti yang didapatkan dalam persidangan, terbukti bahwa uang masuk satu-satunya yang didapatkan adalah transfer dana dari Kantor Pusat-nya secara periodik dan dari sisi penggunaannya juga tidak didapatkan bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk menangani importasi dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, serta Pemohon Banding juga tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen seperti layaknya suatu kegiatan usaha perdagangan yang berorientasi pada profit; bahwa dengan melihat fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis akan melihat apakah didalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Amerika Serikat kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut termasuk sebagai Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau bukan; bahwa P3B Indonesia-Amerika Serikat pada Article 5 – Permanent Establishment yaitu : Article 5PERMANENT ESTABLISHMENT1.For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of a resident of one of the Contracting States is wholly or partly carried on;2.The term “permanent establishment” shall include especially(a)a place of management;(b)a branch;(c)an office;(d)a factory;(e)a workshop;(f)a farm or plantation;(g)a warehouse;(h)a mine, oil or gas well, a quarry, or other place of extraction of natural resources;(i)a building site or construction or assembly or installation project, or supervisory activities in connection therewith, or an installation or drilling rig or ship used for the exploration or exploitation of natural resources, which exists or continues for more than 120 days;(j)the furnishing of services, including consultancy services, through employees or other personnel engaged for such purposes, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) for more than 120 days within any consecutive 12-month period, provided that a permanent establishment shall not exist

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70623/PP/M.VIIIB/27/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70623/PP/M.VIIIB/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp616.342.707.973,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 634/KMK.04/1994 diatur bahwa PPh Final Pasal 15 dikenakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Adapun besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto, dimana nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai BUT (Permanent Establishment) sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia-Amerika Serikat. Sehingga kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan atau penunjang melainkan kegiatan yang merupakan rangkaian kegiatan yang menghasilkan penjualan produk bagi grup WWW, sehingga Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika;       Menurut Pemohon  : bahwa aktivitas Pemohon Banding tidak menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT), berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf (e) dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat (“P3B”);       Menurut Majelis : bahwa dari berkas yang ada dan matrik sengketa yang disetujui oleh Terbanding dan Pemohon Banding, sengketa yang terjadi adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp616.342.707.973,00 yang oleh Terbanding dinyatakan berasal dari data hasil pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyatakan terdapat data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diimpor oleh importir-importir perusahaan-perusahaan di Indonesia yang berasal dari pemasok WWW SOUTHEAST ASIA (PTE) LTD, WWW ADVANCED MATERIALS ASIA PASIFIC, WWW ADVANCED MATERIALS HONGKONG LIMITED, WWW SPECIALITY CHEMICALS MANUFACTORY, WWW DEUTSHLAND GMBH, WWW LIMITED; bahwa atas ekspor WWW GROUP tersebut di atas kemudian oleh Terbanding dinyatakan sebagai import ke Indonesia yang dilakukan/ditangani oleh Pemohon Banding sehingga sebagai kegiatan Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 15 (final); bahwa Pemohon Banding adalah bernama WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION berdasarkan izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terakhir dengan Nomor : 84/1/IUP3A-T/P-12/Asing/2014 tanggal 7 Mei 2014 serta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP BADORA) dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dengan KLU : 73200 Penelitian Pasar dan Jejak Pendapat Masyarakat, yang terakhir dengan SKT Nomor : PEM-00324/WPJ.07/KP.0707/2014 tanggal 22 Januari 2014; (WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION); bahwa kantor pusat Pemohon Banding adalah bernama THE WWW CORPORATION/WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION (RRR) dengan alamat 29400 Lakelend Boulevard, Wickliffie, Ohio, 44092 dengan bidang usaha adalah produksi dan pemasok bahan kimia aditif yang mempunyai teknologi yang dapat meningkatkan kualitas dan fungsi produk konsumen dimana cairan kimia tersebut terutama digunakan dalam industri transportasi dan proses industri (Industry for chemical products, including for engine dies, driveline lubricants and metal working fluids); bahwa Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan RRR adalah bertugas mempromosikan produk-produk WWW dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah berupa :Memperkenalkan dan menunjukkan produk-produk WWW yang dihasilkan oleh perusahaan afiliasi;Memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk tentang penggunaan barang-barang/produkproduk tersebut dalam memperkenalkan produk tersebut;Melakukan penelitian pasar dalam rangka memajukan pemasaran produk-produk atau barang tersebut;bahwa untuk menjalankan kantor perwakilan tersebut dijalankan oleh satu kepala kantor perwakilan, satu sekretaris dan tenaga pemasaran, yang untuk biayanya disediakan oleh dana dari kantor pusatnya dan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah hanya menjalankan operasi kantor sehari-hari (mengurus izin-izin dan pelaporan yang diharuskan oleh instansi-instansi), menyediakan informasi terkait produk-produk WWW terkait promosi produk-produk tersebut, memfasilitasi komunikasi atas potensi pasar untuk WWW; bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan penjualan produkproduk WWW seperti terlibat dalam importasi barang atas nama afiliasi WWW di luar negeri ke costomer di dalam negeri, menerima atau menagih uang atas penjualan/ekspor afiliasi WWW di luar negeri terhadap barang-barang yang disimpan customer di dalam negeri, tidak terlibat dalam penyimpanan barang atau importasi barang yang diimpor dari afiliasi WWW di luar negeri ke customer di dalam negeri;       bahwa dari buku-buku pencatatan kegiatan Pemohon Banding dan laporan keuangan yang dibuat Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan dana dari Kantor Pusat-nya untuk afiliasi kantor perwakilannya di Indonesia, dari bukti-bukti yang didapatkan dalam persidangan, terbukti bahwa uang masuk satu-satunya yang didapatkan adalah transfer dana dari Kantor Pusat-nya secara periodik dan dari sisi penggunaannya juga tidak didapatkan bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk menangani importasi dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, serta Pemohon Banding juga tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen seperti layaknya suatu kegiatan usaha perdagangan yang berorientasi pada profit; bahwa dengan melihat fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis akan melihat apakah di dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Amerika Serikat kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut termasuk sebagai Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau bukan; bahwa P3B Indonesia-Amerika Serikat pada Article 5 – Permanent Establishment yaitu : Article 5PERMANENT ESTABLISHMENT1.For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of a resident of one of the Contracting States is wholly or partly carried on;2.The term “permanent establishment” shall include especially(a)a place of management;(b)a branch;(c)an office;(d)a factory;(e)a workshop;(f)a farm or plantation;(g)a warehouse;(h)a mine, oil or gas well, a quarry, or other place of extraction of natural resources;(i)a building site or construction or assembly or installation project, or supervisory activities in connection therewith, or an installation or drilling rig or ship used for the exploration or exploitation of natural resources, which exists or continues for more than 120 days;(j)the furnishing of services, including consultancy services, through employees or other personnel engaged for such purposes, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) for more than 120 days within any consecutive 12-month period, provided that a permanent establishment shall not

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70622/PP/M.VIIIB/27/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70622/PP/M.VIIIB/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp159.676.430.689,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 634/KMK.04/1994 diatur bahwa PPh Final Pasal 15 dikenakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Adapun besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto, dimana nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai BUT (Permanent Establishment) sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia-Amerika Serikat. Sehingga kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan atau penunjang melainkan kegiatan yang merupakan rangkaian kegiatan yang menghasilkan penjualan produk bagi grup WWW, sehingga Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika;       Menurut Pemohon : bahwa aktivitas Pemohon Banding tidak menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT), berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf (e) dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat (“P3B”);       Menurut Majelis : bahwa dari berkas yang ada dan matrik sengketa yang disetujui oleh Terbanding dan Pemohon Banding, sengketa yang terjadi adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp159.676.430.689,00 yang oleh Terbanding dinyatakan berasal dari data hasil pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyatakan terdapat data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diimpor oleh importir-importir perusahaan-perusahaan di Indonesia yang berasal dari pemasok WWW SOUTHEAST ASIA (PTE) LTD, WWW ADVANCED MATERIALS ASIA PASIFIC, WWW ADVANCED MATERIALS HONGKONG LIMITED, WWW SPECIALITY CHEMICALS MANUFACTORY, WWW DEUTSHLAND GMBH, WWW LIMITED; bahwa atas ekspor WWW GROUP tersebut di atas kemudian oleh Terbanding dinyatakan sebagai import ke Indonesia yang dilakukan/ditangani oleh Pemohon Banding sehingga sebagai kegiatan Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 15 (final); bahwa Pemohon Banding adalah bernama WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION berdasarkan izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terakhir dengan Nomor : 84/1/IUP3A-T/P-12/Asing/2014 tanggal 7 Mei 2014 serta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP BADORA) dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dengan KLU : 73200 Penelitian Pasar dan Jejak Pendapat Masyarakat, yang terakhir dengan SKT Nomor : PEM-00324/WPJ.07/KP.0707/2014 tanggal 22 Januari 2014; (WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION); bahwa kantor pusat Pemohon Banding adalah bernama THE WWW CORPORATION/WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION (RRR) dengan alamat 29400 Lakelend Boulevard, Wickliffie, Ohio, 44092 dengan bidang usaha adalah produksi dan pemasok bahan kimia aditif yang mempunyai teknologi yang dapat meningkatkan kualitas dan fungsi produk konsumen dimana cairan kimia tersebut terutama digunakan dalam industri transportasi dan proses industri (Industry for chemical products, including for engine dies, driveline lubricants and metal working fluids); bahwa Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan RRR adalah bertugas mempromosikan produk-produk WWW dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah berupa :Memperkenalkan dan menunjukkan produk-produk WWW yang dihasilkan oleh perusahaan afiliasi;Memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk tentang penggunaan barang-barang/produkproduk tersebut dalam memperkenalkan produk tersebut;Melakukan penelitian pasar dalam rangka memajukan pemasaran produk-produk atau barang tersebut;bahwa untuk menjalankan kantor perwakilan tersebut dijalankan oleh satu kepala kantor perwakilan, satu sekretaris dan tenaga pemasaran, yang untuk biayanya disediakan oleh dana dari kantor pusatnya dan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah hanya menjalankan operasi kantor sehari-hari (mengurus izin-izin dan pelaporan yang diharuskan oleh instansi-instansi), menyediakan informasi terkait produk-produk WWW terkait promosi produk-produk tersebut, memfasilitasi komunikasi atas potensi pasar untuk WWW; bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan penjualan produkproduk WWW seperti terlibat dalam importasi barang atas nama afiliasi WWW di luar negeri ke costomer di dalam negeri, menerima atau menagih uang atas penjualan/ekspor afiliasi WWW di luar negeri terhadap barang-barang yang disimpan customer di dalam negeri, tidak terlibat dalam penyimpanan barang atau importasi barang yang diimpor dari afiliasi WWW di luar negeri ke customer di dalam negeri; bahwa dari buku-buku pencatatan kegiatan Pemohon Banding dan laporan keuangan yang dibuat Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan dana dari Kantor Pusat-nya untuk afiliasi kantor perwakilannya di Indonesia, dari bukti-bukti yang didapatkan dalam persidangan, terbukti bahwa uang masuk satu-satunya yang didapatkan adalah transfer dana dari Kantor Pusat-nya secara periodik dan dari sisi penggunaannya juga tidak didapatkan bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk menangani importasi dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, serta Pemohon Banding juga tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen seperti layaknya suatu kegiatan usaha perdagangan yang berorientasi pada profit; bahwa dengan melihat fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis akan melihat apakah didalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Amerika Serikat kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut termasuk sebagai Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau bukan; bahwa P3B Indonesia-Amerika Serikat pada Article 5 – Permanent Establishment yaitu : Article 5PERMANENT ESTABLISHMENT1.For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of a resident of one of the Contracting States is wholly or partly carried on;2.The term “permanent establishment” shall include especially(a)a place of management;(b)a branch;(c)an office;(d)a factory;(e)a workshop;(f)a farm or plantation;(g)a warehouse;(h)a mine, oil or gas well, a quarry, or other place of extraction of natural resources;(i)a building site or construction or assembly or installation project, or supervisory activities in connection therewith, or an installation or drilling rig or ship used for the exploration or exploitation of natural resources, which exists or continues for more than 120 days;(j)the furnishing of services, including consultancy services, through employees or other personnel engaged for such purposes, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) for more than 120 days within any consecutive 12-month period, provided that a permanent establishment shall not exist in