Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72930/PP/M.XVIB/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72930/PP/M.XVIB/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1293/WPJ.07/2015 tanggal 17 April 2015; Menurut Tergugat : bahwa secara formal, Tergugat berpendapat bahwa Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP merupakan wewenang yang diberikan pembuat Undang-Undang kepada Tergugat, sehingga tidak ada pelanggaran prosedur yang Tergugat lakukan terkait keputusan yang digugat oleh Penggugat; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan penolakan Tergugat karena menurut Penggugat Surat Tagihan Pajak PPN yang diterbitkan oleh Tergugat tidak benar dan Penggugat juga tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Tergugat karena adanya jawaban klarifikasi pajak masukan yang menyatakan “Tidak Ada” sebesar Rp68.342.273,00; Menurut Majelis : bahwa terhadap dasar hukum maupun dasar pertimbangan terhadap peristiwa hukum terkait dengan koreksi Tergugat atas dua Faktur Pajak Masukan Nomor 0X0.000-XX.0000000X tanggal 15 Januari 2011 atas nama PT ABC sebesar Rp67.500.000,00 berdasarkan tindakan klarifikasi ulang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pelayanan Pajak Penjual terdaftar yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang, jawaban klarifikasi menyatakan : Pertanggungjawaban dan sesuai dengan bukti Faktur Pajak a quo telah dilaporkan oleh PKP Penjual dan telah dibayar lunas dalam SPT Masa PKP Penerbit Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang, Majelis berpendapat Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX. 0000000X tersebut adalah sah dan dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN terutang pada masa pajak yang bersangkutan; bahwa oleh karenanya permohonan Penggugat dikabulkan dan koreksi Tergugat harus dibatalkan; bahwa terhadap koreksi Faktur Pajak Masukan Nomor 0X0.000.XX.000000X0 tanggal 20 Desember 2011 atas nama CV DEF sebesar Rp842.273,00 jawaban konfirmasi dijawab “Ada”, hal ini berarti dapat diyakini dan dipastikan Faktur Pajak Masukan a quo adalah Faktur Pajak yang sah dan dapat dikreditkan sebagai Faktur Pajak Masukan pada masa pajak terkait, dengan pertimbangan sesuai dengan maksud pertanggungjawaban dari pihak Pembeli yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut: “..kecuali pembeli BKP atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang/pemberi jasa..” dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 253/PJ.532/2000 disebutkan “Pembeli tidak dapat diminta pertanggungjawaban pembayaran PPN ke Kas Negara dan Pajak Masukan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang dapat membuktikan bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah dibayar kepada Penjual”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Tergugat harus dibatalkan dan permohonan gugatan dikabulkan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis menyatakan gugatan Penggugat ditolak; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1293/WPJ.07/2015 tanggal 17 April 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa No. 00092/407/11/057/13 tanggal 19 Februari 2013 Masa Pajak Desember 2011, atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 November 2015 oleh Hakim Majelis XVIB dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. GHI, M.M.Drs. JKLMNO, S.E., Ak., M.B.T.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu olehPQR, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor : Put-72930/PP/M.XVIB/99/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut : Drs. STU, M.Si.Drs. JKLMNO, S.E., Ak., M.B.T.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu olehPQR, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72901/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72901/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 dan 2 PIB, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastic) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa jenis barang Adult Plastic Shoe Size:36- 40 (2 jenis barang) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) dengan bentuk tidak menutupi mata kaki terbuat dari bahan plastik dan atau karet tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik karet dengan dibuat/dirakit dengan cara injection Moulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu); Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012) halaman XII-6401 pengertian waterproof footwear pos 6401 meliputi: “footwear constructed to protect against penetration by water or other liquids, yaitu; “alas kaki yang dibuat melindungi terhadap penetrasi air atau zat cair lainnya atau alas kaki yang dapat menahan penetrasi air; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 020603 tanggal 15 Januari 2015, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastic) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2489/KPU.01/2015 tanggal 20 Maret 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.117/PMK.011/2012 tentang tanggal 10 Juli 2012 menetapkan klasifikasi pos tarif Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastic) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15% dengan alasan bahwa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastic) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) dengan bentuk tidak menutupi mata kaki terbuat dari bahan plastik (PVC) tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik dengan dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 128/PG/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2489/KPU.01/2015 tanggal 20 Maret 2015 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki dari karet /plastik, bila dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6401, jika alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6402;bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki diklasifikasi pada pos 6401 bukan dilihat dari alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan tahan air karet/plastik dan memenuhi kriteria pengerjaannya dengan molding, namun dilihat dari kemampuan alas kaki tersebut menahan penetrasi air atau cairan lainnya;bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa alas kaki dari karet/plastik dan pengerjaannya dengan molding selain ada pada pos 6401 juga didapati pada pos 6402.99 yaitu: Non waterproof foofwear produced in one piece. (halaman XII-6402-1 butir-f), namun Explanatory Notes to the HS membedakan/mengklasifikasikan alas kaki tersebut berdasarkan kemampuan menahan air;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastic) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 020603 tanggal 15 Januari 2015, ditetapkan oleh menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15%, dengan alasan barang impor berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) dengan bentuk tidak menutupi mata kaki terbuat dari bahan plastik (PVC) tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastic dengan dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu); bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Bab 64 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan “Untuk keperluan Bab ini: istilah “karet” dan “plastik” meliputi kain tenunan atau produk tekstil lainnya dengan lapisan bagian luar dari karet atau plastik yang dapat dilihat dengan mata telanjang; untuk keperluan ketentuan ini, tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan”; bahwa Explanatory Notes Catatan Subpos 6401 menyatakan “Pos ini meliputi alas kaki anti air yang baik bagian luar sol maupun bagian atasnya (lihat catatan penjelasan umum paragraf (C) dan (D)), terbuat dari karet (sebagaimana yang dijelaskan pada Catatan 1 Bab 40), dari bahan pelastik atau tekstil dengan lapisan luar dari karet atau pelastik yang dapat dilihat dengan mata belaka (lihat Catatan 3 (a) pada bab ini), asalkan bagian atasnya tidak terpasang hingga ke bagian solnya atau diproses sebagaimana yang disebutkan dalam posnya. Pos ini juga meliputi alas kaki yang dibuat untuk melindungi masuknya air atau zat cair lainnya, antara lain sepatu salju tertentu, sepatu luar serta sepatu boot untuk ski. Alas kaki yang juga termasuk dalam pos ini adalah alas kaki yang dibuat dari bahan tertentu (misalnya sol dari karet dan bagian atasnya dari kain tenunan dengan lapisan luar dari bahan pelastik yang dapat dilihat; untuk tujuan ketentuan ini, perubahan warna tidak diperhitungkan). Pos ini juga meliputi alas kaki yang diperoleh melalui proses yang digambarkan berikut ini:Press Moulding;Injection Moulding;Slush Moulding;Rotational Casting;Dip Moulding;Assembly by Vulcanising;Bonding and Vulcanising;High Frequency Welding;Cementing”;bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 6401 adalah sebagai berikut: Pos/SubposUraian BarangDescription of Goods64.01Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72880/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72880/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8529.10.30.00 dengan BM 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak ditemukan kesalahan pada Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 bisa terbit di negara asal berarti Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 benar dan bisa dipergunakan untuk pembebasan bea masuk impor; Menurut Majelis : Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 025985 tanggal 20 Januari 2015, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4162/KPU.01/2015 tanggal 25 Mei 2015, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 025985 tanggal 20 Januari 2015, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/JViC/III/2016 tanggal 15 Maret 2016 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4162/KPU.01/2015 tanggal 25 Mei 2015 dengan alasan bahwa tidak ditemukan kesalahan pada Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Inside Antenna HFA08, negara asal China, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 025985 tanggal 20 Januari 2015, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:(a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;(b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;(c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;(d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;bahwa kolom 7 Form E tertulis “Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party)”, tidak ada keharusan mencantumkan nama manufacturer; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2091/KPU.01/2015 tanggal 20 April 2015, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 kepada AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E; bahwa AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72857/PP/M.IIIA/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72857/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-89/WPJ.11/ 2016 tanggal 14 Januari 2016; Menurut Tergugat : bahwa gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Pajak Nomor KEP-89/WPJ.11/2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Berdasarkan Papal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Menurut Penggugat : bahwa Verifikasi sebagaimana dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Maret 2009 terhadap pemohon tidak pernah diatur dalam Undang-Undang KUP dan tidak ada amanat dari Undang-Undang KUP agar Pemerintah membuat aturan pelaksanaan yang memberi kewenangan baru kepada Dirjen Pajak berupa Verifikasi, sehingga hasil Verifikasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak harus batal demi hukum; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-89/WPJ.11/2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00003/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Maret 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat, terkait dengan dasar hukum dan prosedur pelaksanaan Verifikasi.Sengketa terkait Obyek Gugatanbahwa menurut Tergugat Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang telah diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Surat Keputusan a quo merupakan keputusan (beschiking) awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 a quo. bahwa menurut Tergugat, dasar hukum pengajuan gugatan oleh Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP 2008 terkait dengan prosedur penerbitan SKP, seharusnya mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP 2008, dengan demikian alasan gugatan tidak jelas dan dapat dikategorikan kabur (obscuur libel) sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Penggugat, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-89/WPJ.11/2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00003/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Maret 2009, merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena termasuk surat yang merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, didasarkan pada Undang-undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), sehingga merupakan obyek gugatan sesuai pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb :Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:Penetapan tertulis;Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4580/WPJ.11/ 2015 tanggal 02 Desember 2015 adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo. bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu penerbitan SKPKBT PPN Nomor 00003/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Maret 2009, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-89/WPJ.11/2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00003/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Maret 2009 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo.Sengketa terkait proses Verifikasibahwa menurut Tergugat, SKPKBT PPN Nomor 00003/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Maret 2009 diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak Maret 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU KUP, berdasarkan proses verifikasi telah dilakukan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sehingga surat ketetapan pajak dimaksud tidak dapat dibatalkan karena telah sesuai dengan ketentuan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72856/PP/M.IIIA/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72856/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan KeputusanTergugat Nomor KEP-4582/ WPJ.11/2015 tanggal 2 Desember 2015; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak November 2009 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi dalam rangka Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor LHV-6/WPJ.11/KP.0207/ 2014 tanggal 13 Februari 2014 telah sesuai ketentuan yang berlaku karena diterbitkan sebelum 30 September 2015;; Menurut Penggugat : bahwa Verifikasi sebagaimana dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Maret 2009 terhadap pemohon tidak pernah diatur dalam Undang-Undang KUP dan tidak ada amanat dari Undang-Undang KUP agar Pemerintah membuat aturan pelaksanaan yang memberi kewenangan baru kepada Dirjen Pajak berupa Verifikasi, sehingga hasil Verifikasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak harus batal demi hukum; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4582/WPJ.11/ 2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00006/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak November 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat, terkait dengan dasar hukum dan prosedur pelaksanaan Verifikasi. Sengketa terkait Obyek Gugatan bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang telah diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Surat Keputusan a quo merupakan keputusan (beschiking) awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 a quo.bahwa menurut Tergugat, dasar hukum pengajuan gugatan oleh Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP 2008 terkait dengan prosedur penerbitan SKP, seharusnya mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP 2008, dengan demikian alasan gugatan tidak jelas dan dapat dikategorikan kabur (obscuur libel) sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa menurut Penggugat, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4582/WPJ.11/ 2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00006/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak November 2009, merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena termasuk surat yang merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, didasarkan pada Undang-undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), sehingga merupakan obyek gugatan sesuai pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb :Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:1. Penetapan tertulis;2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;3. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;4. Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);5. Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4582/WPJ.11/ 2015 tanggal 02 Desember 2015 adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo.bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu penerbitan SKPKBT PPN Nomor 00006/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak November 2009, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dstbahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4582/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00006/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak November 2009 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo. Sengketa terkait proses Verifikasi bahwa menurut Tergugat, SKPKBT PPN Nomor 00006/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak November 2009 diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak Januari 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU KUP, berdasarkan proses verifikasi telah dilakukan melalui
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72855/PP/M.IIIA/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72855/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-4581/ WPJ.11/2015 tanggal 2 Desember 2015; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Mei 2009 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi dalam rangka Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor LHV-7/WPJ.11/KP.0207/ 2014 tanggal 13 Februari 2014 telah sesuai ketentuan yang berlaku karena diterbitkan sebelum 30 September 2015; Menurut Penggugat : bahwa Verifikasi sebagaimana dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Maret 2009 terhadap pemohon tidak pernah diatur dalam Undang-Undang KUP dan tidak ada amanat dari Undang-Undang KUP agar Pemerintah membuat aturan pelaksanaan yang memberi kewenangan baru kepada Dirjen Pajak berupa Verifikasi, sehingga hasil Verifikasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak harus batal demi hukum; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4581/WPJ.11/ 2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00007/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Mei 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat, terkait dengan dasar hukum dan prosedur pelaksanaan Verifikasi. 1. Sengketa terkait Obyek Gugatan bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang telah diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Surat Keputusan a quo merupakan keputusan (beschiking) awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 a quo. bahwa menurut Tergugat, dasar hukum pengajuan gugatan oleh Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP 2008 terkait dengan prosedur penerbitan SKP, seharusnya mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP 2008, dengan demikian alasan gugatan tidak jelas dan dapat dikategorikan kabur (obscuur libel) sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Penggugat, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4581/WPJ.11/ 2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00007/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Januari 2009, merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena termasuk surat yang merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, didasarkan pada Undang-undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), sehingga merupakan obyek gugatan sesuai pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb :Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:1. Penetapan tertulis;2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;3. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;4. Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);5. Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4581/WPJ.11/ 2015 tanggal 02 Desember 2015 adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo. bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu penerbitan SKPKBT PPN Nomor 00007/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Januari 2009, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4581/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00007/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Mei 2009 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo. 2. Sengketa terkait proses Verifikasi bahwa menurut Tergugat, SKPKBT PPN Nomor 00007/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Mei 2009 diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak Mei 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal