Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44384/PP/M.XV/16/2013
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | A. Atas Formal Keputusan Terbanding Nomor : KEP-727/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011;B. Atas Material Keputusan Terbanding Nomor : KEP-727/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011; A. Atas Formal Keputusan Terbanding Nomor : KEP-727/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor : 00108/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010 diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar tanggal 27 Oktober 2010 dengan LPAD Nomor : PEM:002065\812\Oct\2010, Keputusan Terbanding Nomor : KEP-727/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011 dikirim melalui Pos Surat Kilat Khusus tanggal 24 Oktober 2011, berkode XXXXX0XX0XX dengan demikian tidak melampaui jangka waktu 12 bulan sehingga telah sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa pengiriman Keputusan Terbanding Nomor : KEP-727/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011 dengan Bukti Terima Kiriman oleh Pos tanggal 24 Oktober 2011 yang dibubuhi dengan Cap Pos pada Daftar Pengiriman Surat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara. Dengan demikian telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-727/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011 diterima melalui pos tanggal 26 Oktober 2011 (cap harian pos tidak tertera pada sampul surat), sehingga apabila dihitung dari tanggal 26 Oktober 2011 sampai dikirim Surat Banding (Cap Pos), masih memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Atas Material Keputusan Terbanding Nomor : KEP-727/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Sebesar Rp.97.884.833,00 |
| Menurut Terbanding | : | 1) Alasan Koreksi Pemeriksa bahwa menurut Pemeriksa sesuai hasil pemeriksaan Buku Penjualan, Buku/Kartu Stock Barang dan Buku Surat Jalan terdapat penjualan untuk Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.294.862.833,00 dengan koreksi sebesar Rp.97.884.833,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 07/AF/I/2012 tanggal 18 Januari 2012 adalah sebesar Rp.271.306.800,00 (dalam Surat Keberatan Nomor : 0006/K/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 sebesar Rp.196.978.000,00), sehingga selisih yang kurang dilaporkan Rp.19.866.200,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.294.862.833,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.196.978.000,00, sehingga selisih Dasar Pengenaan Pajak PPN sebelum keberatan adalah sebesar Rp.97.884.833,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.294.862.833,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.196.978.000,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp.97.884.833,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.196.978.000,00, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.251.440.600,00 sebagai. dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp.54.462.600,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.251.440.600,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.271.306.800,00, dan menyatakan nilai sengketa jumlahnya lebih besar dari Keputusan Terbanding sebesar Rp19.866.200,00; bahwa untuk mengetahui DPP PPN Masa Pajak Juni 2007 yang disengketakan, Majelis melakukan penelitian nilai sengketa; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan DPP PPN Masa Pajak Juni 2007 menurut Pemohon Banding adalah Rp266.976.800,00 dengan perincian sebagai berikut : Menurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Total DPP cfm SKP 251.440.600,00266.976.800,00QQ3.070.000,0054.631.000,00Partikel merk QQ51.392.600,000,00Merk lainnya 196.978.000,00 212.345.800,00 bahwa Majelis berpendapat, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan DPP PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp251.440.600,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyatakan DPP PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp266.976.800,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp15.536.200,00); bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak; bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa oleh karena nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp15.536.200,00) Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding ini sehingga permohonan Pemohon Banding dalam Surat Banding yang menghendaki DPP PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp266.976.800,00 sesuai dengan kondisi sebenarnya tidak dapat dipertimbangkan; bahwa Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 727/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor : 00108/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, atas nama : CV. XXX, tidak dapat diterima. |

