Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44387/PP/M.XVI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) sebesar Rp.2.720.433.995,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi positif DPP PPN sebesar Rp. 2.720.433.995,00 diperoleh Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Faktur Pajak Keluaran, Invoice, General Ledger, Bukti Potong PPh Pasal 23, Audit Report, serta equalisasi dengan peredaran usaha di PPh Badan berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding dengan rincian sebagai berikut : UraianCfm Pemohon Banding (Rp)Cfm Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)Peredaran Usaha di PPh Badan6.872.934.955,009.020.543.505,002.147.608.550,00DPP PPN6.300.109.510,009.020.543.505,002.720.433.995,00 |
| Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp 2.720.433.995,00 dikarenakan anggapan bahwa perusahaan kurang melaporkan pendapatan tahun 2007 dan menghitung obyek PPN dalam negeri. Menurut Pemohon Banding koreksi tersebut merupakan revenue untuk tahun 2008 maka seharusnya belum menjadi objek PPN dalam negeri pada tahun 2007; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPN sebesar Rp. 2.720.433.995,00 yang diperoleh Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Faktur Pajak Keluaran, Invoice, General Ledger, Bukti Potong PPh Pasal 23, Audit Report, serta equalisasi dengan peredaran usaha di PPh Badan berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding dengan rincian sebagai berikut : UraianCfm Pemohon Banding (Rp)Cfm Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)Peredaran Usaha di PPh Badan6.872.934.955,009.020.543.505,002.147.608.550,00DPP PPN6.300.109.510,009.020.543.505,002.720.433.995,00 bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.720.433.955,00 terdiri dari : Hasil Equalisasi DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN Pemohon Banding (sebesar Rp.6.300.109.510,00) dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan (sebesar Rp.6.872.934.955,00) terdapat selisih sebesar Rp.572.825.445,00; Koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp.2.147.608.550,00 ditetapkan sebagai koreksi positif terhadap DPP PPN; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.2.720.433.995,00 dikarenakan anggapan bahwa perusahaan kurang melaporkan pendapatan tahun 2007 dan menghitung obyek PPN dalam negeri. Menurut Pemohon Banding koreksi tersebut merupakan revenue untuk tahun 2008 maka seharusnya belum menjadi objek PPN dalam negeri pada tahun 2007, dan atas koreksi sebesar Rp 2.720.433.995,00 tersebut telah dilaporkan pada tahun 2008 baik untuk PPh maupun PPN; bahwa koreksi DPP PPN Masa Januari s.d Desember 2007 sebesar Rp.2.720.433.995,00 ditetapkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan yang sama dengan pemeriksaan terhadap PPh Badan tahun 2007 yaitu Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-88/WPJ.07/KP.0905/2009 tanggal 27 Maret 2009; bahwa terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp.572.825.445,00 yang berasal dari equalisasi DPP PPN dalam SPT PPN dengan peredaran usaha di PPh Badan, berdasarkan fakta persidangan dan penjelasan kedua belah pihak selama proses persidangan dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding berupa General Ledger, Transfer Receive Voucher, Invoice, dan Faktur Pajak Keluaran diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPN-nya di tahun 2008. Dengan demikian, menurut Majelis aas koreksi DPP PPN sebesar Rp.572.825.445,00 yang berasal dari equalisasi DPP PPN di SPT PPN dengan jumlah peredaran usaha di SPT PPh Badan Tahun 2007 tidak dapat dipertahankan; bahwa terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.147.608.550,00 yang berasal dari equalisasi dengan koreksi peredan usaha di PPh Badan Tahun 2007 dalam menimbang sengketa tersebut perlu memperhatikan koreksi peredaran usaha tersebut yang juga diajukan menjadi sengketa di Pengadilan Pajak; bahwa terhadap koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp.2.147.608.550,00 berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40587/PP/M.XVI/15/2012 telah diputuskan bahwa terhadap koreksi peredaran usaha sebesar Rp.2.147.608.550,00 tersebut tidak dapat dipertahankan dengan pertimbangan : bahwa menurut Terbanding karena tidak diyakininya SPT PPh Tahun Pajak 2007 yang terbukti atas Laporan Peredaran Usaha dibandingkan dnegan pembuktian terdapat perbedaan sebesar Rp.2.147.608.550,00; bahwa dasar koreksi tersebut dengan membandingkan kedua dokumen tersebut didukung dengan hasil analisi arus piutang dan catatan penerimaan penjualan pada tahun pajak 2007, sehingga menimbulkan kekurangyakinan Terbanding atas bukibukti pembukuan yang dinilai kurang jelas karena kurang lengkap; bahwa menurut bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, Terbanding tidak mempertimbangkan adanya penjelasan Pemohon Banding dan bukti audit adjustment dari Kantor Akuntan Publik atas revenue tahun 2007 sebesar Rp.2.147.608.550,00 yang seharusnya termasuk penghasilan tahun pajak 2008; bahwa audit adjustment dimaksud diakui oleh Terbanding ada namun tidak diyakini atas revenue yang termasuk revenue tahun pajak 2008 telah dilaporkan sebagai pendapatan tahun pajak 2008, karena berdasarkan hasil analisis penjualan tahun 2008 yang dilaporkan dalamSPT PPh Badan tahun 2008 dibandingkan dengan koreksi terdapat perbedaan sebesar Rp.87.058.620,00 sehingga atas adanya perbedaan tersebut menimbulkan kekurangyakinan atas kebenaran audit adjustment tersebut; bahwa dalil Terbanding tersebut diatas tidak mempertimbangkan bukti pendukung yang diperlihatkan dalam persidangan karena menurut Majelis bukti yang disertakan dinilai cukup memadai; bahwa berdasarkan bukti pembukuan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 dan penjelasan Pemohon Banding Majelis menilai revenue sebesar Rp.2.147.608.550,00 yang dikoreksi oleh Terbanding adalah akibat perbedaan waktu yang seharusnya dilaporkan sebagai revenue tahun buku/pajak 2008 dinilai sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa dengan demikian Majelis bekersimpulan sesuai dengan bukti-bukti tersebut berkeyakinan koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha sebesar Rp.2.147.608.550,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa mengingat koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.147.608.550,00 berasal dari equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan, dan bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebut telah dibatalkan, maka Majelis menilai bahwa atas koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.147.608.550,00 yang berasal dari equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan juga tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi dihitung kembali sebagai berikut : Koreksi DPP PPN menurut Terbanding Koreksi DPP PPN yang dibatalkan Majelis Koreksi DPP PPN yang dipertahankanRp. 2.720.433.995,00 Rp. 2.720.433.995,00 Rp. 0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut : UraianMenurutPemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) Majelis (Rp)Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri5.605.921.7508.326.355.7455.605.921.750Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut 694.187.760694.187.760694.187.760Jumlah Seluruh Penyerahan6.300.109.5109.020.543.5056.300.109.510Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri560.592.175832.635.574560.592.175Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 459.071.153459.071.153459.071.153Dibayar Dengan NPWP Sendiri 194.465.324194.465.324194.465.324PPN Kurang/(Lebih) Bayar(92.944.302)179.099.097(92.944.302)Kelebihan Pajak Yang Sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 92.944.30292.944.30292.944.302PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar 272.043.399 Sanksi Administrasi : – Bunga Pasal 13 (2) KUP0 81.613.020 0 – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 0 PPN Yang masih harus dibayar 0 0 |
| Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-74/WPJ.07/2010 tanggal 21 Januari 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 Nomor : 00074/207/07/059/09 tanggal 27 Maret 2009 atas nama XXX NPWP: YYY, sehingga perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis menjadi sebagai berikut : UraianMajelis (Rp)Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri 5.605.921.750Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut694.187.760Jumlah Seluruh Penyerahan6.300.109.510Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri560.592.175Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan459.071.153Dibayar Dengan NPWP Sendiri 194.465.324PPN Kurang/(Lebih) Bayar(92.944.302)Kelebihan Pajak Yang Sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya92.944.302PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar0 Sanksi Administrasi : – Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 PPN Yang masih harus dibayar0 |

