Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44549/PP/M.XVIII/16/2013

Nomor Putusan:
Put.44549/PP/M.XVIII/16/2013


Jenis Pajak:

PPN


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Senilai Rp 6.138.202,00;

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi Pajak Masukan masa September 2006 sebesar Rp6.138.202,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, sesuai dengan sistem self assesment, Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pajak yang berlaku;

Menurut Majelis:

bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh :

Nama    
NPWP   
Alamat    
Jenis Usaha    
Nomor sengketa   
Pokok Sengketa
:     PT XXX
:     XXX
:     Jl. XXX
:     Perkebunan Kelapa Sawit
:     XXX
:     Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak September 2006 sebesar Rp6.138.202,00;


bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 015/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-863/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00076/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak September 2006;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp6.138.202,00, yang terdiri dari 4 (empat) faktur pajak yang diterbitkan PT QQ, CV XX, CV AA, PT YY selaku lawan transaksi;

bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan PT QQ, CV XX, CV AA, PT YY dengan rincian sebagai berikut:

NoNama SupplierN P W PNo FakturPPN
Rp
1PT QQ 0X.X0X.0XX.X-XXX.000EENBT-XXX-00XXXXX4.205.002,00
2CV XX 0X.XXX.XX0.X-XXX.000FEFPG-XXX-00000XX650.000,00
3CV AA0X.XXX.0XX.X-XXX.000FEFTV-XXX-000000XX640.000,00
4PT YY  0X.XX0.XXX.X.00X.000CWOPF-00X-0XXXXXX643.200,00
 Total  6.138.202,00


bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT QQ, CV XX, CV AA, PT YY tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;

bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak PT QQ, CV XX, CV AA, PT YY terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa;

bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;

bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:

1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

        
bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya;

bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Faktur Pajak Nomor EENBT/111/0015811 tanggal 2 September 2006 Rp4.205.002,00 PT QQ beserta bukti pendukungnya yang terdiri dari fotokopi dokumen sebagai berikut :
    • Rekening Koran Oktober 2006;
    • Bukti Bank Keluar Nomor BCAG/00004/PSJ/KEU/nu/1006 tanggal 17 Oktober 2006 sebesar Rp46.255.024,00;
    • kwitansi atas pembelian pupuk;
    • Berita Acara Penerimaan Pupuk Nomor 0041/BAPP/PSJ-KBN/Gdg/IX/06 tanggal 2 September 2006;
    • invoice tanggal 2 September 2006 Rp 46.255.024,00 an PT QQ;
    • surat permohonan pembayaran Nomor PP0004/PSJ/KEU/1006
    • Order Pembelian No.000XXX tanggal 27 Juli 2006 sebesar Rp46 255 023,93;
  2. Faktur Pajak Nomor FEFPG-XXX-00000XX tanggal 14 September 2006 Rp650.000,00 an. CV XX beserta bukti pendukungnya yang terdiri dari fotokopi dokumen sebagai berikut :
    • Rekening Koran XY Oktober 2006;
    • Bukti Bank Keluar Nomor BBCA/00005/PS1/KEU/sh/0610 tanggal 5 Oktober 2006;
    • kwitansi atas pembuatan rumah kepel tanggal 14 September 2006;
    • invoice tanggal 14 September 2006 Rp7.020.000,00;
    • Berita Acara Serah Terima II Pekerjaan Pembuatan Barak G 2 Semi Permanen Nomor 004/BAST/PSJ-KBN/VIII/2006 tanggal 30 Agustus 2006;
    • Permohonan Pembayaran tanggal 25 Juli 2006;
    • Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 0054/BAPP/PSJ/TS-I2/VII/2006;
    • SPK Nomor 040/SPK/PSJ/TRJ-TS/V/2006 tanggal 1 Mei 2006;
  3. Faktur Pajak Nomor FEFTV-XXX-00000XX tanggal 18 September 2006 Rp640.000,00 an. CV AA beserta bukti pendukungnya yang terdiri dari fotokopi dokumen sebagai berikut :
    • Rekening Koran XY Oktober 2006;
    • Bukti Bank Keluar Nomor BBCA/00029/PS1/KEU/sh/0610 tanggal 12 Oktober 2006;
    • kwitansi atas pembuatan jembatan kayu tanggal 18 September 2006;
    • Invoice Nomor 010/KIU/VII/2006 Rp6.656.000,00;
    • Berita Acara Serah Terima II Pekerjaan Pembuatan Jembatan kayu Nomor 006/BAST/PSJ-KBN/VIII/2006;
    • Permohonan Pembayaran tanggal 24 Juni 2006;
    • Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 047/BAPP/PSJ/VI/2006 tanggal 24 Juni 2006; SPK Nomor 034/SPK/PSJ/V/2006 tanggal 8 Mei 2006;
  4. Faktur Pajak Nomor CWOPF-00X-0XXXXXX tanggal 25 September 2006 Rp643.200,00 an. PT YY beserta bukti pendukungnya yang terdiri dari fotokopi dokumen sebagai berikut :
    • Rekening Koran XY November 2006 Rp7.075.200,00 tanggal 27 November 2006;
    • Bukti Bank Keluar Nomor BBCA/00009/PS1/KEU/dn/0611 tanggal 12 Oktober 2006;
    • kwitansi atas pembelian sparepart traktor;
    • invoice tanggal 25 September 2006 Nomor N1811 Rp7.075.200,00;
    • Order Pembelian Nomor 000XXX tanggal 31 Juli 2006;
    • Bukti Barang Masuk tanggal 25 September 2006 Nomor 000XXX;
    • Surat Pengiriman Barang Nomor N1674 2006 tanggal 25 September 2006;
    • Tanda Terima Tagihan YY Nomor TN/PRT/321/IX/2006 tanggal 27 September 2006;

bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

  1. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan PT QQ :
    • Pemohon Banding membeli pupuk borate untuk dipergunakan bagi kebun Pemohon Banding;
  2. Koreksi Faktur Pajak Masukan dari CV XC :
    • Pemohon Banding menerima jasa pembuatan rumah kepel sesuai dengan SPK Nomor 040/SPK/PSJ/TRJ-TS/V/2006 tanggal 1 Mei 2006;
  3. Koreksi Faktur Pajak Masukan dari CV AA :
    • Pemohon Banding menerima jasa pembuatan jembatan kayu sesuai SPK Nomor 034/SPK/PSJ/V/2006 tanggal 8 Mei 2006;
  4. Koreksi Faktur Pajak Masukan dari PT YY :
    • Pemohon Banding membeli Kit Stee CYL 1 set dan Arm sebanyak 2 pc yang merupakan penggantian sparepart yang sudah aus;

bahwa terhadap semua koreksi Terbanding faktanya Pemohon Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen :

Tingkat Pemeriksaan :
Surat Pengantar Nomor 004/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 4 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 005/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 4 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 009/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 006/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 007/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 011/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 010/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 016/PSJJBI/TAX/ely/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 012/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 30 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/ TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010;

Tingkat Keberatan :
Tanda Terima Nomor 009/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 010/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 008/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 3 Agustus 2011; Tanda Terima Nomor 002/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 003/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 001/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; TandaTerima Dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN dikirim melalui YX tanggal 19 Oktober 2011;

bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memperlihatkan kepada Terbanding semua bukti peminjaman dokumen, tanda terima dokumen pada tingkat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding berkesimpulan :

  1. Bahwa faktur pajak yang diterima oleh Pemohon Banding dari lawan transaksi merupakan bukti pemungutan pajak yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985;
  2. Berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi berupa arus kas dan arus barang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yang PPN Masukannya dikoreksi oleh Terbanding;
  3. Bahwa terhadap Pemohon Banding tidak dapat dilakukan ketentuan tanggung renteng karena Pemohon Banding selaku pembeli dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  4. Berdasarkan bukti dan fakta hukum maka koreksi Terbanding harus batal demi hukum karena terhadap objek yang sama dikenakan dua kali PPN dan sebagai fakta hukum bahwa tidak ada hak Negara untuk memungut PPN lagi terhadap transaksi Pemohon Banding yang PPN Masukannya dikoreksi Terbanding dan selanjutnya tidak ada kerugian Negara;

bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut:

  1. Menurut Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi, koreksi tersebut karena hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab, namun berdasarkan hasil pengujian arus barang atau uang tidak diperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak tersebut;
  2. Koreksi Faktur Pajak Masukan dari PT QQ :
    • Pada saat proses keberatan Peneliti telah melakukan konfirmasi ulang atas faktur pajak tersebut dengan surat Nomor S-1873/2011 dan dijawab dengan surat Nomor SP-5184/2011 dengan jawaban “tidak ada”. Oleh karena itu Peneliti melakukan pengujian arus barang dan arus uang untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak tersebut;
    • Peneliti dapat melakukan pengujian arus barang karena didukung dengan bukti yang memadai yang terdiri dari faktur pajak, DO/SPB/SPK, BAPB/BAPP dan invoice.
      Namun demikian, pengujian arus uang kurang didukung dengan bukti yang memadai, yaitu tanpa adanya rekening koran dan kuitansi. Dengan demikian, karena hasil konfirmasi dijawab “tidak ada” dan hasil pengujian arus uang tidak memadai sekalipun pengujian arus barang dapat dilakukan, Peneliti tetap tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak masukan dari PT QQ (sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian Keberatan);
    • Pada saat uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT QQ tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga uji arus uang tidak dapat dilakukan karena bukti yang diberikan tidak memadai sekalipun pengujian arus barang dapat dilakukan;
  3. Koreksi Faktur Pajak Masukan dari CV XX :
    • Pada saat proses keberatan Peneliti telah melakukan konfirmasi ulang atas faktur pajak tersebut dengan surat nomor S-1874/2011 dan dijawab dengan surat nomor SP-894/2011 dengan jawaban “tidak ada”. Oleh karena itu Peneliti melakukan pengujian arus barang dan arus uang untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak tersebut;
    • Pengujian arus barang oleh Peneliti tidak dapat dilakukan karena bukti pendukungnya kurang memadai. Pemohon Banding hanya menyerahkan faktur pajak dan invoice, tanpa ada DO/SPB/SPK dan BAPB/BAPP. Sedangkan pengujian arus uang juga tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa faktur pajak, bukti kas/bank keluar, kuitansi, dan bilyet giro tanpa rekening koran. Oleh sebab itu Peneliti tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak masukan dari CV XX (sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian Keberatan).
    • Pada saat uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV XX tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga uji arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;
  4. Koreksi Faktur Pajak Masukan dari CV AA :
    • Pada saat proses keberatan Peneliti telah melakukan konfirmasi ulang atas faktur pajak tersebut dengan surat Nomor S-1874/2011 dan dijawab dengan surat nomor SP-894/2011 dengan jawaban “tidak ada”. Oleh karena itu Peneliti melakukan pengujian arus barang dan arus uang untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak tersebut;
    • Pengujian arus barang oleh Peneliti tidak dapat dilakukan karena bukti pendukungnya kurang memadai. Pemohon Banding hanya menyerahkan faktur pajak dan invoice, tanpa ada DO/SPB/SPK dan BAPB/BAPP. Sedangkan pengujian arus uang juga tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa faktur pajak, bukti kas/bank keluar, bilyet giro dan kuitansi tanpa ada rekening koran. Oleh sebab itu Peneliti tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak masukan dari CV AA (sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian Keberatan);
    • Pada saat uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV AA tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga uji arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;
  5. Koreksi Faktur Pajak Masukan dari PT YY :
    • Pada saat proses keberatan Peneliti telah melakukan konfirmasi ulang atas faktur pajak tersebut dengan surat Nomor S-860/2011 dan dijawab dengan surat nomor SP-3363/2011 dengan jawaban “ada”. Namun demikian, menimbang pasal 33 UU KUP dan SE-06/PJ.7/2006, untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak tersebut Peneliti melakukan pengujian arus barang dan arus uang;
    • Pengujian arus barang oleh Peneliti tidak dapat dilakukan karena bukti pendukungnya kurang memadai. Pemohon Banding hanya menyerahkan faktur pajak tanpa ada DO/SPB/SPK, BAPB/BAPP dan invoice. Demikian juga pengujian arus uang juga tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding hanya menyerahkan bukti pendukung berupa faktur pajak, tanpa bukti kas/bank keluar, bilyet giro, rekening koran dan kuitansi. Oleh sebab itu Peneliti tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak masukan dari PT YY (sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian Keberatan);
    • Pada saat uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT YY tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga uji arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;
  6. Dengan demikian Terbanding tetap tidak memperoleh keyakinan bahwa pajak masukan tersebut telah dibayarkan ke kas negara oleh lawan transaksi Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak berhak untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu koreksi harus dipertahankan;

bahwa penelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut :

bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :

  1. Memenuhi persyaratan formal, yaitu : berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
    1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
    6. Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
  2. Memenuhi persyaratan material apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP atau JKP yang diperjualbelikan;

bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat bahwa faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh PT QQ, CV XX, CV AA, PT YY telah memenuhi persyaratan formal dan material karena telah didukung dengan dokumen arus uang dan arus barang, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis telah bersepakat dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan  seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp6.138.202,00 tidak dapat dipertahankan;

menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2006 yang Lebih Dibayar yang disengketakan oleh Pemohon Banding termasuk perhitungan sanksi administrasi dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:

Tabel nilai Sengketa Pajak versi murni Pemohon Banding termasuk sanksi administrasi :

(dalam Rupiah)  

Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi
Terbanding
Versi
Pemohon
Banding
Jumlah yang
disengketakan versi
Pemohon
Banding
Jumlah yang
dikabulkan oleh
Majelis
Jumlah yang
tidak dikabulkan oleh
Majelis
1234 (2-3)56 (4-5)
Penyerahan yang Terutang PPN196.372.800,00196.372.800,000,000,000,00
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN0,000,000,000,000,00
Jumlah Penyerahan 196.372.800,00196.372.800,000,000,000,00
Pajak Keluaran 19.637.280,0019.637.280,000,000,000,00
Kredit PPN1.451.523.065,001.457.661.267,006.138.202,006.138.202,000,00
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar(1.438.023.97,00)(1.438.023.97,00)6.138.202,006.138.202,000,00
Dikompensasikan ke Masa Berikut1.438.023.97,001.438.023.97,000,000,000,00
PPN yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar6.138.202,000,006.138.202,006.138.202,000,00
Sanksi Administrasi6.138.202,000,006.138.202,006.138.202,000,00
PPN ymh. (Lebih) Dibayar12.276.404,000,0012.276.404,0012.276.404,000,00


bahwa dalam Surat Banding Nomor 015/PSJ-Tx/III/12 tanggal 19 Maret 2012 Pemohon Banding mengajukan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp6.138.202,00,

namun menurut pendapat Majelis atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah dikompensasikan seluruhnya ke masa pajak berikutnya sehingga tidak ada PPN yang masih kurang (lebih) dibayar;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-863/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2006 Nomor 00076/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
       

Penyerahan yang Terutang PPN …………………………   
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN ………………….   
Jumlah Penyerahan ……………………………………….   
Pajak Keluaran …………………………………………….   
Kredit PPN ………………………………………………….   
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ………………………   
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya …………………   
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ………………………   
Rp        196.372.800,00
Rp                          0,00
Rp        196.372.800,00
Rp          19.637.280,00
Rp     1.457.661.267,00
Rp     1.438.023.987,00
Rp    (1.438.023.987,00)
Rp                          0,00