Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69421/PP/M.XVB/10/2016
Nomor Putusan:Put.69421/PP/M.XVB/10/2016 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.289.520.470,00 dengan perincian koreksi sebagai berikut: Jumlah Rp 1.289.520.470,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas sengketa keberatan ini karena tidak adanya dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding keberatan atas sebagian koreksi SGA-Travelling, yaitu sebesar Rp.153.469.500,00 dengan alasan biaya tersebut adalah biaya perjalanan untuk SPG yang merupakan karyawan Perusahaan Pengadaan Tenaga Kerja sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban memungut PPh Pasal 21; bahwa koreksi atas Akun 811056060 SGA-EventlExhibition berasal dari pembebanan biaya Pemasaran/Promosi di PPh Badan sebagaimana tercantum dalam LPP hal 12 dan KKP B.3.7.13 sebesar Rp 745.418.782,00 Terbanding berpendapat seluruh biaya dalam akun tersebut merupakan objek PPh Pasal 21; bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan ekualisasi dengan pos-pos biaya di PPh Badan yang memiliki kecenderungan sebagai objek PPh Pasal 21 seperti biaya gaji, upah, bonus, biaya transportasi, biaya pemasaran/promosi, dan lain sebagainya Objek PPh Pasal 21-SGA-Advertising Other menurut Pemohon Banding, koreksi atas akun 811056099 SGA-Advertising Other berasal dari pembebanan biaya Pemasaran/Promosi di PPh Badan sebagaimana tercantum dalam LPP hal 12 dan KKP B.3.7.14 sebesar Rp439.631.163,00 Terbanding berpendapat seluruh biaya dalam akun tersebut merupakan objek PPh Pasal 21; Menurut Pemohon: bahwa Akun FOH – Travelling bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena akun tersebut merupakan akun yang mencatat biaya-biaya yang terkait dengan perjalanan dinas; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi ini, karena akun ini adalah merupakan akun yang mencatat biaya-biaya yang terkait dengan outsourcing tenaga kerja yang disediakan oleh penyedia jasa outsorcing (penyedia jasa tenaga kerja) dan sudah di potong PPh pasal 23 oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menetapkan akun ini sebagai objek PPh Pasal 21 karena biaya-biaya yang di catat di dalam akun ini adalah merupakan biaya-biaya yang terkait dengan biaya penyediaan jasa tenaga kerja (outsourcing); bahwa sengketa PPh Pasal 21 terkait dengan objek PPh Pasal 21 untuk kantor pusat di Jakarta, maka seharusnya objek PPh pasal 21 yang diperhitungkan adalah objek PPh Pasal 21 yang terjadi di kantor pusat Jakarta, oleh karena itu, Terbanding telah salah melakukan koreksi karena sebagian besar biaya yang dikoreksi merupakan biaya kantor cabang; bahwa sengketa PPh Pasal 21 terkait dengan objek PPh Pasal 21 untuk kantor pusat di Jakarta, maka seharusnya objek PPh pasal 21 yang diperhitungkan adalah objek PPh Pasal 21 yang terjadi di kantor pusat Jakarta, oleh karena itu, Terbanding telah salah melakukan koreksi karena sebagian besar biaya yang dikoreksi merupakan biaya kantor cabang; Menurut Majelis: bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Akun FOH – Travelling sebesar Rp665.421.332,00 karena berdasarkan ekualisasi antara obyek SPT PPh Badan dan SPT PPh Pasal 21 terdapat biaya FOH-Travelling sebesar Rp665.421.332,00 yang merupakan obyek PPh Pasal 21 namun belum dipotong PPh Pasal 21; bahwa menurut Terbanding, Akun FOH-Travelling sebesar Rp665.421.332,00 merupakan biaya perjalanan dinas, business trip fees, travelling expense, allowances, dan lunch) bahwa menurut Terbanding, dokumen-dokumen yang terkait langsung dengan transaksi tersebut tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut pendapat Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding hanya memberikan perincian rekonsiliasi dan penjelasan atas biaya FOH – Travelling namun tidak dapat memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti atas pengeluaran biaya tersebut; bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memperlihatkan dokumen berupa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan Laporan Keuangan Fiskal Tahun Pajak 2008 terkait dengan pembebanan biaya FOH – Travelling sebesar Rp665.421.332,00; bahwa dengan tidak adanya dokumen dan bukti-bukti pendukung dari Pemohon Banding, Majelis tidak dapat meyakini alasan dan sanggahan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut; bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Akun FOH – Travelling yang dilakukan Terbanding sebesar Rp665.421.332,00 tetap dipertahankan; 2. Koreksi Akun SGA-Travelling sebesar Rp153.469.500,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi ini, karena akun ini adalah merupakan akun yang mencatat biaya-biaya yang terkait dengan outsourcing tenaga kerja yang disediakan oleh penyedia jasa outsorcing (penyedia jasa tenaga kerja) dan sudah di potong PPh pasal 23 oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menetapkan akun ini sebagai objek PPh Pasal 21 karena biaya-biaya yang di catat di dalam akun ini adalah merupakan biaya-biaya yang terkait dengan biaya penyediaan jasa tenaga kerja (outsourcing); bahwa sengketa PPh Pasal 21 terkait dengan objek PPh Pasal 21 untuk kantor pusat di Jakarta, maka seharusnya objek PPh pasal 21 yang diperhitungkan adalah objek PPh Pasal 21 yang terjadi di kantor pusat Jakarta, oleh karena itu, Terbanding telah salah melakukan koreksi karena sebagian besar biaya yang dikoreksi merupakan biaya kantor cabang; bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Akun SGA- Advertising Others sebesar Rp147.344.684,00 karena berdasarkan ekualisasi antara obyek SPT PPh Badan dan SPT PPh Pasal 21 terdapat biaya Akun SGA-Advertising Others sebesar Rp147.344.684,00 yang merupakan obyek PPh Pasal 21 namun belum dipotong PPh Pasal 21; bahwa menurut Terbanding, Akun SGA-Advertising Others sebesar Rp147.344.684,00 merupakan biaya pemasaran dan pomosi; bahwa menurut Pemohon Banding, biaya SGA-Advertising Others sebesar Rp147.344.684,00 merupakan biaya insentive Salesman yang telah dipotong PPh Pasal 21-nya; bahwa menurut pendapat Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding hanya memberikan perincian rekonsiliasi dan penjelasan atas biaya SGA-Advertising Others namun tidak dapat memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti atas pengeluaran biaya tersebut; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti pembayaran PPh Pasal 21 atas obyek SGA-Advertising Others sebesar Rp147.344.684,00; bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memperlihatkan dokumen berupa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan Laporan Keuangan Fiskal Tahun Pajak 2008 terkait dengan pembebanan biaya SGA- Advertising Others sebesar Rp147.344.684,00; bahwa dengan tidak adanya dokumen dan bukti-bukti pendukung dari Pemohon Banding, Majelis tidak dapat meyakini alasan dan sanggahan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut; bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Akun SGA- Advertising Others yang dilakukan Terbanding sebesar Rp147.344.684,00 tetap dipertahankan; Kesimpulan Majelis terhadap sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69420/PP/M.XVB/15/2016
Nomor Putusan:Put.69420/PP/M.XVB/15/2016 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 dalam banding ini adalah koreksi Biaya Royalty (Technical Assistance Fee) sebesar USD3,002,761.25; Menurut Terbanding: bahwa karena AAA Energy Services Inc. merupakan pemegang saham 80% pada perusahaan Pemohon Banding, maka transaksi antara Pemohon Banding dengan AAA Energy Services Inc merupakan transaksi hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh. demikian pula halnya transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan dari AAA ENERGY SERVICES INC, memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b, yaitu bahwa Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak yang dibuat oleh Terbanding, sama sekali tidak menyebutkan atau membahas tentang adanya Kredit Pajak PPh Pasal 22 yang dilakukan koreksi negatif (dapat diakui) yang berasal dari dokumen tambahan berupa bukti telah dipungut PPh Pasal 22; bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2010 yang telah disampaikan dan dilaporkan, Pemohon Banding tidak pernah melaporkan adanya Kredit Pajak tambahan atas PPh Pasal 23 sebesar USD347,380.49, Kredit Pajak tambahan atas PPh Pasal 23 sebesar USD347,380.49 baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan. Terbanding pada saat pemeriksaan tidak pernah melakukan koreksi atas Kredit Pajak, atau dengan kata lain seluruh kredit pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding semuanya diakui; Menurut Pemohon: bahwa seperti dikemukakan pada dokumentasi Transfer Pricing yang telah diserahkan, dapat dilihat bahwa rentang tingkat royalti yang dibayar oleh penerima lisensi pembanding atas pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa adalah sebesar 3.83% hingga 7.50%, oleh sebab itu, tingkat royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke AAA US sebesar 5% adalah termasuk dalam rentang tingkat royalti tersebut dan dengan demikian wajar (“arm’s length”); Pemohon Banding berpendapat bahwa kredit pajak sudah sepatutnya dihitung kembali sesuai dengan bukti fisik yang ada dan sebelumnya telah diberikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD43.648.04 tersebut diterima setelah pemeriksaan berjalan, dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan pada tanggal 5 Maret 2012; Menurut Majelis: bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Biaya Royalty (Technical Assistance Fee) sebesar USD3,002,761.25 karena berdasarkan analisa kesebandingan dan analisa Fungsi, Aset dan Resiko serta metode penentuan laba wajar (Transactional Net Margin Method/TNMM) yang dilakukan Terbanding, jumlah pembayaran royalti kepada AAA Energy Services Inc. melampaui kewajaran; bahwa menurut Terbanding, AAA Energy Services Inc. merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, formula Technical Assistance Fee yang dibebankan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Amanded and Restated Tech Fee Agreement adalah dalam kisaran yang wajar ketika diuji dengan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor: LAP-048/WPJ.19/ KP.01/2012 tanggal 16 April 2012 (T.1) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (T.3), diketahui bahwa dasar Terbanding menetapkan koreksi saat pemeriksaan adalah dengan menggunakan metode “rule of thumb sehingga terdapat koreksi sebesar USD1,630,174.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP- 1442/WPJ.07/2013 tanggal 17 Juli 2013 (T.2) diketahui bahwa Terbanding mengubah perhitungan koreksi dengan menggunakan Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan koreksi berubah menjadi USD 3,002,761.25; bahwa menurut pendapat Majelis, pemeriksaan atas sengketa atas Biaya Royalty (Technical Assistance Fee) harus berdasarkan kepada dalil atau koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan pajak; bahwa dasar koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan yang menggunakan metode “rule of thumb telah dibatalkan oleh Terbanding pada saat proses keberatan; bahwa dengan dibatalkannya dasar koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan, maka koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat diyakini oleh Majelis; bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Biaya Royalty (Technical Assistance Fee) sebesar USD3,002,761.25 tidak dapat dipertahankan; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak sebesar USD48,521.31 dengan pokok sengketa sebagai berikut: 1. Koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 22 USD 4,837.27 2. Koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 23 USD43.684.04 USD48.521.31 Menimbang, bahwa hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa Kredit Pajak adalah sebagai berikut: 1. Koreksi positif Kredit Pepak PPh Pasal 22 sebesar USD4r837.27 bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar USD4,837.27 karena Pemohon Banding memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 pada saat proses pemeriksaan pajak sedang berlangsung; bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dinyatakan: (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. bahwa menurut pendapat Majelis, untuk melakukan pembetulan atas perhitungan kredit pajak, Pemohon Banding harus melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang a quo; bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang a quo merupakan pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum Pemohon Banding untuk membetulkan jumlah kredit pajak pada saat proses pemeriksaan pajak sedang berlangsung; bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010; bahwa tidak terdapat bukti-bukti dalam persidangan yang menyatakan bahwa Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar USD4,837.27 telah diserahkan kepada Pemohon Banding oleh Pemungut Pajak pada saat pemeriksaan pajak sedang berlangsung; bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis dan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar USD4,837.27 tetap dipertahankan; 2. Koreksi positif Kredit Pepak PPh Pasal 23 sebesar USD 43,684.04 bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD43,684.04 karena Pemohon Banding memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 pada saat proses pemeriksaan pajak sedang berlangsung; bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dinyatakan: (1) Wajib
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69401/PP/M.VIIIB/15/2016
Nomor Putusan:Put-69401/PP/M.VIIIB/15/2016 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Jumlah Penghasilan Netto sebesar Rp9.092.830.601,00 dengan perincian sebagai berikut: Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan Rp 308.492.367,00Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal Positif Rp 8.784.338.234,00 Menurut Terbanding: bahwa koreksi Biaya Harvesting-Loose Fruit Collection sebesar Rp308.492.367 dilakukan karena berdasarkan pemeriksaan atas bukti/sumber dokumen disimpulkan tidak terdapat bukti kompeten yang cukup atas loose fruit collection; (Dasar Koreksi: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh); bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa Labor Cost sebesar Rp8.784.338.234,00 tidak dibebankan 2 (dua) kali/double. Baik itu dimasukkan dalam nilai aktiva tanaman belum menghasilkan dan diamortisasi serta dilakukan koreksi fiskal negatif; Menurut Pemohon: bahwa Akun Biaya Harvesting-Loose Fruit Collection (No Akun: 6260041) merupakan GL Akun untuk mencatat biaya atas pekerjaan pengutipan brondolan (Buah yang lepas dari tandannya) yang terdiri biaya tenaga kerja dan alokasi biaya kendaraan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tersebut di atas, Pemohon Banding melakukan koreksi negatif atas biaya yang berhubungan tenaga kerja (Labor Cost), karena sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2), biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja tidak termasuk sebagai pengeluaran yang boleh disusutkan sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PM K.03/2008 tersebut Menurut Majelis: bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut adalah biaya Harvesting-Loose Fruit Collection (GL akun : 62640091) yaitu akun untuk mencatat biaya atas pekerjaan pengutipan/pengumpulan brondolan (buah yang lepas dari tandannya), dan biaya tersebut terdiri dari biaya tenaga kerja dan alokasi biaya kendaraan; bahwa masalah yang diutamakan Terbanding adalah koreksinya bukan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh saja tetapi utamanya adalah masalah pembuktian dari adanya biaya-biaya tersebut; bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding atas biaya tersebut telah diberikan bukti-bukti adanya biaya tersebut berupa : sesuai surat tanda terima nomor 001/HO-MSM/II/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang daftar buku, catatan yang dipinjamkan dalam rangka keberatan tahun 2011 yang diserahkan oleh Indra Saputra (Pemohon Banding) dan diterima oleh Dwi Cahyono HS (Terbanding) pada tanggal 20 Februari 2014; bahwa ternyata bukti-bukti tersebut (termasuk yang asli) oleh Terbanding belum dikembalikan kepada Pemohon Banding, dan Majelis meminta kepada Terbanding untuk memberikan bukti-bukti yang dipinjam tersebut, tetapi Terbanding tidak dapat memberikan dalam persidangan sehingga Majelis kemudian meminta kepada Pemohon Banding agar memberikan asli bukti pengeluaran kas/bank gaji PHL Estate, PHL POM dan gaji karyawan tetap yang pada waktu dipinjamkan kepada Terbanding hanya berupa copy untuk dilakukan uji bukti bersama-sama dengan Terbanding; bahwa telah dilakukan uji bukti dengan bukti-bukti tersebut asli dan berdasarkan Berita Acara uji bukti hari Kamis tanggal 3 Februari 2016 dan Jumat tanggal 4 Februari 2016 dinyatakan : bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti tersebut, Majelis telah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dalam GL akun 6260041 tersebut tidak terdapat alokasi biaya kendaraan dan tidak bisa ditrasir dengan bukti pengeluaran kas/bank gaji PHL estate yang ada, sehingga Majelis tidak dapat meyakini dalam gaji PHL estate tersebut terdapat biaya tersebut karena dari daftar gaji masing-masing karyawan PHL estate tersebut tidak ada perincian atas nama upah pengutipan brondolan atau alokasi biaya kendaraan; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, alasan/penjelasan Pemohon Banding tidak terbukti dan koreksi Terbanding sebesar Rp 308.492.367,00 tetap dipertahankan; Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.784.338.234,00 bahwa koreksi Terbanding tersebut berasal dari adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu; bahwa Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang usaha perkebunan (kelapa sawit) sehingga menurut Pemohon Banding yang bersangkutan bisa memakai fasilitas yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK- 249/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tersebut yaitu biaya yang berkaitan/berhubungan dengan tenaga kerja untuk membesarkan dan memelihara bibit bisa langsung dibebankan pada tahun pengeluarannya; bahwa Pasal 2 PMK-249/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tersebut berbunyi sebagai berikut: (1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk biaya pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit; (2) tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja; bahwa sebelumnya diatur dalam Pasal 1 ayat (1) berbunyi “Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut; bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf b berbunyi “bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun” bahwa Pasal 1 ayat (3) huruf b berbunyi “bidang usaha industri perkebunan tanaman keras meliputi tanaman keras; bahwa Pasal 1 ayat (4) berbunyi “Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan produksi komersial’ bahwa atas maksud PMK-249/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tersebut Terbanding dan Pemohon Banding sependapat bahwa atas biaya tenaga kerja dalam rangka membesarkan dan memelihara bibit (biaya tenaga kerja yang berkaitan dengan tanaman belum menghasilkan) dapat sebagai current cost/dapat dibebankan langsung di tahun pengeluarannya dan bukan sebagai deffered cost/biaya yang ditangguhkan yang membentuk harta berwujud beserta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan tanaman kelapa sawit; bahwa atas hal tesebut Majelis juga sependapat bahwa sesuai dengan PMK 249/PMK.03/2005 tanggal 31 Desember 2005 tersebut biaya tenaga kerja yang berhubungan dengan tanaman yang belum menghasilkan yang secara akuntansi sebagai deffered cost yang nantinya membentuk nilai tanaman kelapa sawit yang pembebanannya dengan cara penyusutan, maka dengan adanya PMK tersebut boleh dibebankan sebagai current cost sehingga Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif atas biaya tenaga kerja tersebut; bahwa Terbanding kemudian mempermasalahkan besaran dari penyesuaian fiskal negatif tersebut dan apakah tidak double dengan jumlah/nilai tanaman kelapa sawit yang dicatat oleh Pemohon Banding secara akuntansi (komersial); bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding untuk memastikan jumlah besaran penyesuaiajn fiskal negatif dan jumlah nilai tanaman kelapa sawit secara akuntansi (komersial) telah diberikan bukti-bukti adanya biaya tersebut berupa : sesuai surat tanda terima nomor 001/HO-MSM/II/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang daftar buku, catatan yang dipinjamkan dalam rangka keberatan tahun 2011 yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69383/PP/M.XIIB/16/2016
Nomor Putusan:PUT.69383/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini sebagai berikut: 1. Koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp119.994.617,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding telah melakukan koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp119.994.617,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen pendukung lainnya terkait pengeluaran barang dari daerah pabean dalam rangka ekspor; bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan bahwa koreksi karena terdapat retur impor yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar /4 x Rp52.619.476,00 = Rp4.384.956,00 dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pada saat uji bukti; Menurut Pemohon: bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti berupa sales voucher, invoice, packing list, PEB, B/L dan bukti pembayaran dan Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat penjualan yang memang ekspor dengan bukti pengiriman barang berupa PEB; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa Terbanding tidak secara rinci menyatakan faktur pajak masukan yang mana yang menjadi dasar koreksi; Menurut Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp119.994.617,00 dari hasil reklasifikasi Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan yang Harus Dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai yang terutang karena atas ekspor yang dilakukan Pemohon Banding tidak ada bukti Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen pendukung lainnya terkait pengeluaran barang dari daerah pabean dalam rangka ekspor; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 23, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan pass through yaitu penjualan kepada pihak lain di luar negeri dengan pembelian barang dari supplier yang berada di luar negeri, bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pedagang perantara dan tidak memasukkan barang dagangan tersebut ke Indonesia; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean” bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 23 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak” bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D” bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak” bahwa sengketa banding ini adalah sengketa pembuktian material sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti untuk menguji kebenaran material atas koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa uji bukti telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding pada tanggal 22 September 2015 dan tanggal 29 September 2015 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp119.994.617,00 memberikan bukti berupa sales voucher, invoice, packing list, PEB, B/L dan bukti pembayaran bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa terdapat penjualan yang memang ekspor dengan bukti pengiriman barang berupa PEB, bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dalam uji bukti dan tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan karena bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan purchase order dan kontrak penjualan dan dari dokumen yang ada Terbanding tidak dapat meyakini telah terjadi ekspor barang; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statemenf) Nomor: 008/KHP/PP/XI/20015 tanggal 24 Nopember 2015 atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai menyatakan alasan yang sama seperti alasannya dalam uji bukti bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan pass through bahwa dalam pernyataan akhir (closing statemenf) Pemohon Banding menjelaskan mekanisme transaksi pass through yang dilakukannya bahwa dari setiap transaksi pass through dilampiri dengan purchase order pelanggan, supplier invoice, pengiriman barang, penerima barang, pembeli dengan rinciannya dan bill of lading; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statemenf) juga menyatakan bahwa transaksi pass through bukan merupakan penjualan lokal dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-130/PJ/2010 karena tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan a quo; bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir Surat Nomor: S-54/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tetap tidak dapat memberikan purchase order kepada supplier sehingga tidak diketahui alur barang dan kepemilikan barang, bahwa bukti lain yang diberikan Pemohon Banding berupa fotocopy sehingga Terbanding tidak dapat menyakininya; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi sebagai berikut: No Tanggal Customer Invoice Nilai (Rp) Transaksi 1 12 Juli 2011 AAA Vietnam Company Ltd MT/EXP/2011/43 2.428.653,00 Ekspor 2 31 Juli 2011 BBB International Ltd MT/EXP/2011/46 117.565.964,00 Ekspor 119.994.617,00 bahwa dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa seluruh transaksi yang DPP Pajak Pertambahan Nilainya direklas Terbanding menjadi penyerahan lokal adalah bukan transaksi pass through sebagaimana alasan Pemohon Banding, bahwa dari bukti berupa rekapitulasi transaksi diketahui bahwa transaksi yang dikoreksi Terbanding adalah transaksi ekspor dari dalam Daerah Pabean Indonesia ke luar Daerah Paeban Indonesia; bahwa atas transaksi ekspor walaupun seluruh alasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Terbanding adalah transaksi pass through, Majelis berpendapat berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan, Majelis berpendapat sebagai berikut: sehingga Majelis tidak dapat meyakini ekspor Pemohon Banding di atas; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Juli
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-.69353/PP/M.XA/15/2016
Nomor Putusan:PUT-.69353/PP/M.XA/15/2016 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006, sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding yang terdiri dari: I. Koreksi Penghasilan baru dari Luar Usaha (neto) sebesar USD 5,134,007.00 Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding yang menyatakan bahwa seluruh penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh Pemohon Banding adalah berasal dari penghasilan dari usaha dan tidak ada penghasilan yang berasal dari luar usaha dan pencatatan dalam Laporan Keuangan maupun dalam SPT Tahunan PPh Badan hanya semata-mata pengelompokan dalam pencatatan saja adalah tidak berdasar, sehingga atas pernyataan dari Pemohon Banding tersebut harus diabaikan; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Koreksi Sanksi Administrasi sebesar USD 1,538,278.25; Menurut Pemohon: Pemohon Banding sependapat dengan pernyataan Majelis Hakim yang mempertanyakan dasar penghitungan kompensasi kerugian menurut Terbanding diatas dan dasar hukum yang mengatur tentang sisa angka kompensasi kerugian sebesar USD 1.659.606,75 yang dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto tahun berikutnya; bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tercantum dalam keputusan keberatan sebesar USD 1,538,278.25 tersebut terkait penjelasan Pemohon Banding diatas; Menurut Majelis: bahwa sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding yang terdiri dari: bahwa pembahasan mengenai sengketa banding tersebut diuraikan sebagai berikut: 1. Koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar USD1,659,606.00 bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/06/092/09 tanggal 13 Juli 2009 Tahun Pajak 2006 dengan koreksi sebagai berikut: bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 064/P.IX/2009 tanggal 28 September 2009, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Biaya Usaha sebesar USD 5,519.495.00; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan karena Terbanding tidak memperhitungkan fasilitas Tax Holiday berupa Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah yang berlaku sampai 3 November 2006 sebesar USD875,073.00; bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-501/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 22 September 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-560/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 26 Oktober 2010 dengan koreksi sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, pengelompokkan pendapatan dan biaya tersebut ke dalam non operating income & expenses kedalam General Ledger adalah sangat umum di dalam akuntansi perusahaan industry dan bukan berarti bahwa biaya serta pendapatan tersebut tidak ada kaitannya dengan operasi perusahaan secara keseluruhan. Tujuan pengelompokkan tersebut adalah untuk memudahkan perusahaan dalam melakukan analisa kinerja keuangan perusahaan; bahwa semua penghasilan dan biaya-biaya yang tercantum dalam akun non operating income & expenses adalah terkait dengan kegiatan usaha perusahaan; bahwa Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur: “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”; bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan berbunyi: “Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.”; bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan ketentuan peraturan perpajakan yang mengatur bahwa atas penghasilan neto non operating income tidak dapat diperhitungkan Kompensasi Kerugian. Berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penghasilan neto non operating income tidak dapat diperhitungkan Kompensasi Kerugian yang mengakibatkan koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar USD1,659,606.00 tidak dapat dipertahankan; 2. Terbanding tidak mempertimbangkan fasilitas Tax Holiday berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebesar USD875,073.00 bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor: 064/P.IX/2009 tanggal 28 September 2009 setuju dengan koreksi Biaya Usaha sebesar USD 5,519.495.00, namun tidak setuju dengan besarnya jumlah Pajak Penghasilan Yang Kurang Bayar sebesar USD1,040,391.00. Karena Terbanding tidak mempertimbangkan fasilitas Tax Holiday berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah yang masih berlaku sampai dengan tanggal 3 November 2006; bahwa Penghitungan Pajak Penghasilan terutang Tahun Pajak 2006 sehubungan dengan adanya fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1996 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Presiden Republik Indonesia, menurut Terbanding adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah salah menafsirkan non operating income & expenses dalam General Ledger Pemohon Banding sebagai penghasilan di luar kegiatan yang diberi fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah; bahwa Majelis berpendapat non operating income & expenses dalam General Ledger Pemohon Banding merupakan bagian dari operasional Pemohon Banding secara keseluruhan dalam kegiatan Pemohon Banding yang diberi fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah; bahwa Majelis berkesimpulan dalam menetapkan Pajak yang Kurang Dibayar harus memperhitungkan fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung oleh Pemerintah; bahwa sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 17 C ayat (5) UU KUP tersebut, adalah terkait dengan sengketa atas koreksi Terbanding yang terdiri dari: sengketa Koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar USD1,659,606.00 dan sengketa Fasilitas Tax Holiday sebesar USD875,073.00, bahwa pendapat Majelis pada kedua sengketa adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis tersebut di atas, maka sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP tersebut, harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian DalamUSD Penghasilan Neto 32,411,731 Kompensasi kerugian 28,937,330 Penghasilan Kena Pajak 3,474,401 Pajak Penghasilan yang terutang 1,040,396 Kredit Rajak: a. Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah: =307/365 x USD1,040,396 875,073 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain – Pajak Penghasilan Pasal 22 1,362,645 c. SKPPKP 1,362,640 Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 875,078 Pajak yang tidak/kurang dibayar 165,318 Sanksi administrasi: -Pasal 17C ayat (5) KUP 165,318 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 330,636 Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Koreksi Sanksi Administrasi sebesar USD 1,538,278.25; Mengingat: Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-501/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 22 September 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68833/PP/M.XIA/15/2016
Nomor Putusan:PUT-68833/PP/M.XIA/15/2016 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif atas Penghasilan Neto sebesar Rp3.003.818.267,00; Menurut Terbanding: Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan berdasarkan hasil penelitian arus uang dan penelitian kenaikan biaya Direct Labor Cost terhadap kenaikan UMR maka Terbanding juga tidak dapat meyakini bahwa DPP PPh Pasal 21 tersebut telah dibayarkan seluruhnya kepada karyawan, Atas biaya factory expenses sebesar Rp213.796.280,00, utility expenses sebesar Rp282.788.761,00, repair & maintenance sebesar Rp59.544.220,00, dan insurance expenses sebesar Rp36.867.460,00 maka atas biaya tersebut tidak boleh dibiayakan oleh Pemohon Banding karena telah direimburst oleh PT AAA Busana International (merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa); Menurut Pemohon: bahwa koreksi atas biaya Direct Labor Cost Rp2.410.821.546,00 berdasar hasil penelitian persentase kenaikan UMR tahun 2010-2011 digugurkan karena nilai Direct Labor Cost sebesar Rp15.315.981.159,00 dapat Pemohon Banding buktikan secara arus uang. Beserta dengan pengeluaran rekening koran seesuai dengan Direct Labor Cost. Atas biaya Factory expenses sebesar Rp213.796.280,00 Utility expenses sebesar Rp282.788.761,00 Repair & Maintenance sebesar Rp59.544.220,00 dan insurance Expenses sebesar Rp.36.867.460,00. Biaya tersebut adalah murni biaya Pemohon Banding yang Pemohon Banding bayarkan. Walaupun dalam proses berjalannya produksi, Pemohon Banding memiliki hutang ke PT. AAA Busana International, tapi bukan berarti biaya tersebut adalah reimbursment ke PT. AAA Busana International. Karena hutang Pemohon Banding ke PT. AAA Busana International akan Pemohon Banding bayar seiring dengan membaiknya cash flow Pemohon Banding. Adapun biaya tersebut merupakan kewajiban dari PT.Pemohon Banding dan itu tertulis pada Surat Perjanjian Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : 1. Koreksi atas Direct Labor Cost sebesar Rp2.410.821.546,00 1) bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-091/WPJ.22/KP.0700/2013 tanggal 19 April 2013 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui dari hasil analisa terhadap kenaikan UMR tahun 2011 terdapat kenaikan sebesar 23,58% dari tahun 2011, sementara realisasi kenaikan biaya Direct Labor Cost tahun 2011 naik sebesar 46,67% dari tahun 2010, sementara jumlah karyawan tahun 2011 relatif tetap dibanding dengan tahun 2010, serta dari jumlah produksi, Purchaes Order (PO) tahun 2011 lebih rendah sebesar 8,53%; bahwa berdasarkan hal di atas Terbanding melakukan koreksi Direct labor Cost sebesar Rp2.410.821.546,00 yaitu selisih antara reealisasi Direct Labor Cost tahun 2010 sebesar Rp 10.442.757415,00 ditambah kenaikan UMR 23,58% sebesar Rp2.462.402.198,00 dengan realisasi Direct labor Cost tahun 2011 sebesar Rp15.315.981.159,00; 2) bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa besarnya penghasilan bruto dapat dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk didalamnya Biaya Gaji (Direct Labor Cost). Bahwa Direct Labor Cost tersebut adalah biaya yang dibayarkan ke pegawai yang didukung dengan bukti pembayaran, telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 setiap bulan, dan atas PPh Pasal 21 tersebut telah Pemohon Banding setorkan. Bahwa Upah yang Pemohon Banding berikan ke karyawan Pemohon Banding telah sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) kabupaten/kota Bogor sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1564-Bangsos/2010 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2011 tanggal 19 November 2010; 3) bahwa dalam Surat Bantahan Pemohon Banding menyampaikan sebagai berikut:Pembayaran gaji pegawai terbagi menjadi 3 yaitu:Tanggal 05 setiap bulannya untuk Operator,Tanggal 20 setiap bulannya untuk Operator dan,Tanggal 30 setiap bulannya untuk pegawai tetap;Alur Pemberian upah kepada karyawan dilakukan melalui dua cara yaitu :Via Bank OCBC NISP langsung kepada rekening bank karywan penerima dan,Via Cash setelah Pemohon Banding mengambil uang tunai dari Bank OCBC NISP kemudian membayarkan secara tunai kepada karyawan; 4) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan bukti sebagai berikut:Contoh pembayaran Gaji bulan Maret 2011 dan Agustus 2011 sesuai dengan penugasan Majelis Hakim pada sidang tanggal 04 Mei 2015;Periode pembayaran tanggal 20 dan 5 diberikan kepada karyawan tidak tetap dan periode pembayaran tanggal 30 diberikan kepada karyawan tetap;Pembayaran gaji karyawan tidak tetap menggunakan dua macam daftar gaji, yaitu daftar gaji barcode dan non barcode. Daftar gaji Barcode adalah daftar gaji untuk karyawan yang sudah mempunyai Kartu NIK (nomor induk karyawan) dan masa kerjanya sudah lebih dari tiga bulan dan langsung terhubung dengan system Payroll. Daftar gaji non barcode adalah daftar gaji untuk karyawan training yang belum melewati masa kerja 3 (tiga) bulan, sehingga masih menggunakan system manual;Dalam Daftar Gaji terdapat karyawan yang tidak menandatangani, antara lain:Daftar gaji periode 1-15 Maret 2011 terdapat 15 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp4.075.000,00;Daftar gaji periode 16-31 Maret 2011 terdapat 9 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp2.070.500,00;Daftar gaji periode 1-20 Agustus 2011 terdapat 7 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp2.657.500,00;Daftar THR Agustus 2011 terdapat 13 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp9.688.050,00;Bukti-Bukti Pembebanan Gaji Bulan Maret dan Agustus 2011 (1 Odner);Rekapitulasi PPh Pasal 21;Rekapitulasi Objek PPh Pasal 21;Ekualisasi PPh Pasal 21 (Contoh Bulan Maret dan Bulan Agustus); 5) bahwa menurut Majelis, terbukti bahwa pembayaran Direct Labor Cost telah dicatat dalam pembukuan yang didukung dengan bukti daftar gaji yang sah, adapun sebagian kecil tidak menandatangani daftar gaji, jumlah tersebut tidak material dan wajar terjadi dalam administrasi pembayaran gaji pegawai yang jumlahnya mencapai 1.847 pegawai pada tahun 2011; 6) bahwa menurut Majelis, bahwa perhitungan penghasilan wajib pajak dihitung sesuai dengan pembukuan yang dilakukan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum sesuai diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP. Pembukuan/Akuntansi adalah mencatat semua kejadian ekonomi sesuai dengan realisasinya bukan perencanaan atau bukan sesuatu yang seharusnya terjadi atau diharapkan terjadi. Pengakuan biaya Direct labor Cost adalah sesuai dengan realisasi kejadian ekonomi yaitu pembayaran gaji karyawan dengan uang tunai atau melalui bank yang dilakukan oleh Perusahaan atas jasa tenaga kerja. Undang-Undang perpajakan mengakui pembebanan biaya Gaji sebagai pengurang pendapatan sesuai dengan apa yang direalisasikan dan dicatat dalam pembukuan kecuali diatur lain oleh Undang-Undang Perpajakan, misalnya untuk pemberian kenikmatan atau natura kepada karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf e Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; 7) bahwa menurut Majelis, Undang-Undang Perpajakan tidak mengatur apakah penghasilan