Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43339/PP/M.XIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 17.734.639,00