Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43339/PP/M.XIII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43339/PP/M.XIII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 17.734.639,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 17.734.639,00 disebabkan adanya jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan Pajak Masukan tersebut “tidak ada”;
   
Menurut Pemohon:bahwa Pasal 9 ayat 8 Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan berdasarkan peraturan tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat ketentuan bahwa suatu Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan dengan alasan “konfirmasi yang tidak dijawab/dijawab tidak ada”;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 17.734.639,00 disebabkan adanya jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan Pajak Masukan tersebut “tidak ada”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam sidang, diketahui koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.17.734.639,00, dengan klasifikasi sebagai berikut :
Faktur Pajak diterbitkan oleh bukan PKP yang berhak menerbitkan dan memungut PPN sebesar Rp 12.602.389,00 (PT FF dan CV GG),PKP Penjual saat menerbitkan Faktur Pajak belum sebagai PKP dan PKP sudah tidak aktif lagi sebesar Rp 1.097.250,00 (CV HH),Belum ada respon dari KPP sebesar Rp 4.035.000,00 (PT GH);
Faktur Pajak diterbitkan oleh bukan PKP yang berhak menerbitkan dan memungut PPN sebesar Rp 12.602.389,00 (PT FF dan CV GG)

bahwa menurut Terbanding, oleh karena Faktur Pajak sejumlah Rp 12.602.389,00 tersebut diterbitkan oleh bukan PKP yang berhak menerbitkan dan memungut PPN, maka Pajak Masukannya tidak sah, sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN jo. Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 jo. angka 1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan :

surat jawaban klarifikasi terkait Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT FF yaitu Surat Nomor S-2071/WPJ.06/KP.0603/2012 tanggal 10 September 2012 dengan menyertakan bukti klarifikasi dari KPP terkait berupa Surat Klarifikasi Data Pajak ke-2 kepada Penjual Nomor: S-526/WPJ.06/KP.0607/2012 tanggal 31 Agustus 2012 yang menyebutkan bahwa PT FF NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 yang terdaftar pada tanggal 8 April 1985, bukan sebagai PKP, namun terdapat data telah melakukan transaksi kepada Pemohon Banding dengan membuat Faktur Pajak pada tanggal 4 Maret 2008 dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000X0X,surat jawaban klarifikasi terkait Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV GG dengan Surat Nomor S-647/WPJ.22/KP.0603/2012 tanggal 23 Agustus 2012, yang menyebutkan status Wajib Pajak bukan sebagai PKP, dengan menyertakan bukti klarifikasi dari KPP KPP Pratama Cirebon berupa Surat Nomor S-02/WPJ.22/KP.0603/2010 tanggal 13 Januari 2010, Perihal pertanggungjawaban Faktur Pajak Keluaran, serta Surat Himbauan dan Klarifikasi Nomor Himb-1370/WPJ.22/KP.06/2012 tanggal 16 Agustus 2012, Perihal Himbauan dan Klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran Tahun Pajak 2008;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran atas seluruh PPN yang terutang yang tertera dalam Faktur Pajak Masukan yang diterimanya;

bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN, mengenai pengkreditan Pajak Masukan tidak mengatur Pajak Masukan yang hasil konfirmasinya dijawab “tidak ada” tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2008 telah menghapus Pasal 33 yang sebelumnya mengatur tentang Tanggung Jawab Renteng Pembeli Barang Kena Pajak dan Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak;

 bahwa ketentuan tanggung renteng tersebut baru diatur kembali dalam Pasal 16F Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku efektif tanggal 1 April 2010, dengan demikian menurut Pemohon Banding dapat disimpulkan tidak terdapat ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan Pembeli Barang Kena Pajak dan Penerima Jasa Kena Pajak atas pembayaran pajak apabila Penjual Barang/Jasa Kena Pajak tidak menyetor PPN dalam periode 1 Januari 2008 sampai dengan 1 April 2010;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi dokumendokumen berupa :
Fotokopi Faktur Pajak Standar Nomor 0X0.000.0X.0000000X a.n. CV GG,Fotokopi bukti pengeluaran keuangan,Fotokopi bukti transfer melalui Bank AA,Fotokopi bukti pengakuan hutang,Fotokopi Invoice Nomor 025/GMS/XII/2007 tanggal 29 Desember 2007,Fotokopi kuitansi pembayaran,Fotokopi Amandemen Nomor AMD.217/SPK/IPMS/II/2008 tanggal 15 Februari 2008,Fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK),Fotokopi Berita Acara Serah Terima,Fotokopi Berita Acara Uji Terima;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Terbanding dalam persidangan, terbukti PT FF NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 terdaftar pada tanggal 8 April 1985 dan CV GG NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 terdaftar pada tanggal 27 Desember 2006 bukan sebagai PKP, namun terdapat data PT FF dan CV GG tersebut melakukan transaksi dengan Pemohon Banding yang Faktur Pajak Keluarannya sejumlah Rp.12.602.389,00 belum dilaporkan, dengan rincian :
Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000X0X tanggal 4 Maret 2008 sebesar Rp 5.770.814,00, a.n. PT FF,Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.0000000X tanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp 6.831.575,00, a.n. CV GG
bahwa ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN Tahun 2000) mengatur : “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;

bahwa dalam persidangan terbukti PT FF NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 dan CV GG NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 bukan sebagai PKP, sehingga Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT FF dan CV GG tidak dapat disebut sebagai Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23 UU PPN Tahun 2000, oleh karena itu Faktur Pajak aquo tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, meskipun transaksi Pemohon Banding yang dilakukan dengan PT FF NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 dan CV GG NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 telah didukung dengan bukti-bukti arus uang dan arus barang yang cukup, namun karena Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding yaitu Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000X0X tanggal 4 Maret 2008 sebesar Rp 5.770.814,00 dan Nomor 0X0.000.0X.0000000X tanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp 6.831.575,00 bukan merupakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23 UU PPN Tahun 2000, maka Majelis berpendapat atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 12.602.389,00 tetap dipertahankan;

PKP Penjual saat menerbitkan Faktur Pajak belum sebagai PKP dan PKP sudah tidak aktif lagi sebesar Rp 1.097.250,00 (CV HH)

bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak sebesar Rp 1.097.250,00 tersebut merupakan pajak masukan yang terdapat dalam Faktur Pajak yang tidak sah karena diterbitkan oleh Penjual yang pada saat menerbitkan Faktur Pajak belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN jo. Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 jo. angka 1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan surat jawaban permintaan klarifikasi terkait Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV HH, yaitu dengan Surat Nomor S-774/WPJ.09/KP.0810/2011 tanggal 7 September 2011, yang menyebutkan bahwa CV HH pada saat pembuatan Faktur Pajak belum dikukuhkan sebagai PKP;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran atas seluruh PPN yang terutang yang tertera dalam Faktur Pajak Masukan yang diterimanya;

bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN, mengenai pengkreditan Pajak Masukan tidak mengatur Pajak Masukan yang hasil konfirmasinya dijawab “tidak ada” tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2008 telah menghapus Pasal 33 yang sebelumnya mengatur tentang Tanggung Jawab Renteng Pembeli Barang Kena Pajak dan Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak;

bahwa ketentuan tanggung renteng tersebut baru diatur kembali dalam Pasal 16F Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku efektif tanggal 1 April 2010, dengan demikian menurut Pemohon Banding dapat disimpulkan tidak terdapat ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan Pembeli Barang Kena Pajak dan Penerima Jasa Kena Pajak atas pembayaran pajak apabila Penjual Barang/Jasa Kena Pajak tidak menyetor PPN dalam periode 1 Januari 2008 sampai dengan 1 April 2010;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi dokumendokumen berupa :
Fotokopi Faktur Pajak Standar Nomor 0X0.000.0X.000000XX a.n. CV HH,Fotokopi bukti pengeluaran keuangan,Fotokopi bukti pengakuan hutang,Fotokopi kuitansi pembayaran,Fotokopi Invoice Nomor 03/INV-FM/III/2008 tanggal 19 Maret 2008,Fotokopi Berita Acara,Fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Terbanding dalam persidangan tersebut, terbukti CV HH NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 pada saat pembuatan Faktur Pajak belum dikukuhkan sebagai PKP, namun terdapat data CV HH tersebut melakukan transaksi dengan Pemohon Banding dengan membuat Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.000000XX tanggal 19 Maret 2008 sebesar Rp 1.097.250,00;

bahwa ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN Tahun 2000) mengatur : “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;

bahwa dalam persidangan terbukti CV HH NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 pada saat pembuatan Faktur Pajak belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV HH tidak dapat disebut sebagai Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23 UU PPN Tahun 2000, oleh karena itu Faktur Pajak aquo tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, meskipun transaksi Pemohon Banding yang dilakukan dengan CV HH NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 telah didukung dengan bukti-bukti arus uang dan arus barang yang cukup, namun karena Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding yaitu Faktur Pajak Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.000000XX tanggal 19 Maret 2008 sebesar Rp 1.097.250,00 bukan merupakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23 UU PPN Tahun 2000, maka Majelis berpendapat atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 1.097.250,00 tetap dipertahankan;

Belum ada respon dari KPP sebesar Rp 4.035.000,00 (PT GH);

bahwa menurut Terbanding, atas Pajak Masukan yang belum ada respon tindak lanjut dari KPP domisili sebesar Rp 4.035.000,00, selama tidak dapat dibuktikan kebenaran formal dan material penerbitan Faktur Pajak dimaksud, maka Pajak Masukan tersebut tetap tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran atas seluruh PPN yang terutang yang tertera dalam Faktur Pajak Masukan yang diterimanya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran atas seluruh PPN yang terutang yang tertera dalam Faktur Pajak Masukan yang diterimanya;

bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN, mengenai pengkreditan Pajak Masukan tidak mengatur Pajak Masukan yang hasil konfirmasinya dijawab “tidak ada” tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2008 telah menghapus Pasal 33 yang sebelumnya mengatur tentang Tanggung Jawab Renteng Pembeli Barang Kena Pajak dan Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak;

bahwa ketentuan tanggung renteng tersebut baru diatur kembali dalam Pasal 16F Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku efektif tanggal 1 April 2010, dengan demikian menurut Pemohon Banding dapat disimpulkan tidak terdapat ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan Pembeli Barang Kena Pajak dan Penerima Jasa Kena Pajak atas pembayaran pajak apabila Penjual Barang/Jasa Kena Pajak tidak menyetor PPN dalam periode 1 Januari 2008 sampai dengan 1 April 2010;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi dokumendokumen berupa :
Fotokopi Faktur Pajak Standar Nomor 0X0.000.0X.00000XXX, a.n. PT GH,Fotokopi bukti pengeluaran keuangan,Fotokopi bukti transfer melalui Bank AA,Fotokopi bukti pengakuan hutang,Fotokopi kuitansi pembayaran,Fotokopi Surat Jalan Barang;Fotokopi Invoice tanggal 11 Desember 2007,Fotokopi Surat PT MBP Cargo Nomor 006/MBP-P.P/XII/2007 tanggal 11 Desember 2007,Fotokopi Surat PT MBP Cargo Nomor 007/MBP-P.P/XII/2007 tanggal 12 Desember 2007;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp 4.035.000,00 yang diterbitkan oleh PT GH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, karena belum ada respon tindak lanjut dari KPP domisili, dengan rincian sebagai berikut :
Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000XXX tanggal 3 Maret 2008 sebesar Rp.800.000,00Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000XXX tanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp.960.000,00Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000XXX tanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp.1.010.000,00Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000XXX tanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp.1.265.000,00
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, angka 1.4.1.3.4. mengatur :

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ….. dst.

bahwa menurut Majelis terhadap Pajak Masukan yang belum direspon tersebut, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, angka 1.4.1.3.4. Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arus barang dan atau arus uang untuk dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, sehingga Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, namun faktanya Terbanding tidak melakukan pengujian arus barang dan atau arus uang atas transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meyakini transaksi Pemohon Banding yang dilakukan dengan PT GH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 telah didukung dengan bukti-bukti arus uang dan arus barang yang cukup (untuk Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000153 tanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp 1.265.000,00), sehingga Majelis berpendapat atas Faktur Pajak sebesar sebesar Rp 1.265.000,00 tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas 3 (tiga) Faktur Pajak lainnya yang berjumlah Rp 2.770.000,00 yaitu :
Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000XX tanggal 3 Maret 2008 sebesar Rp.800.000,00Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000XXX tanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp.960.000,00Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000XXX tanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp.1.010.000,00
Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti arus uang dan arus barangnya, sehingga atas 3 (tiga) Faktur Pajak yang berjumlah Rp 2.770.000,00 tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 1.265.000,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 2.770.000,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 16.469.639,00 (Rp 12.602.389,00 + Rp 1.097.250,00 + Rp 2.770.000,00) tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 1.265.000,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis …………………..  Rp       21043.887,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding …………… Rp     1 9.778.887,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan …………………….  Rp       1 .265.000,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2134/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 06 Oktober 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00337/207/08/441/10 tanggal 23 April 2010 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00046/WPJ.09/KP.1103/2010 tanggal 23 Juli 2010, atas nama : XXX, NPWP YYY, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :  a. Ekspor ……………………………………………..   Rp                          0,00b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ……..Rp     1.562.184.286,00c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ……………..Rp                          0,00d. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ……..Rp                          0,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak ……………………………….Rp     1.562.184.286,00Perhitungan PPN Kurang Bayar : – PK yang harus dipungut/dibayar sendiri …………………..Rp     1.562.184.286,00- Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan …. Rp          21.043.887,00- Lain-lain…….   Rp        101.752.253,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan …Rp        233.510.761,00 Jumlah perhitungan PPN kurang bayar ………..     Rp          33.422.289,00Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa …   Rp                          0,00Pajak berikutnya Jumlah PPN kurang dibayar ……………………Rp          33.422.289,00Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP…………….   Rp          16.042.698,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar ……………  Rp          49.464.987,00