Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33171/PP/M.VII/99/2011

Nomor Putusan:Put.33171/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan; Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-838/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2005 Nomor : 00012/207/05/007/10, tanggal 07 Juli 2010; Menurut Majelis: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 270/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40  ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 26 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 25 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 270/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 19 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 270/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 270/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-838/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 270/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Surat Gugatan Nomor : 270/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-838/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010; bahwa Abdi Gustino, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 270/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010,  bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Varcoindo Bina Jaya, Nomor: 11 tanggal 26 April 1999, yang dibuat dihadapan Yulkhaizar Panuh, S.H., Notaris di Jakarta, yang menyatakan Abdi Gustino sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 270/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010  memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-838/ WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2005 Nomor : 00012/207/05/007/10, tanggal 07 Juli 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33169/PP/M.VII/99/2011

Nomor Putusan:Put.33169/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-836/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2005 Nomor : 00010/207/05/007/10; Menurut Majelis: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 268/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 26 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 25 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 268/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 19 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 268/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 268/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-836/ WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 268/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Surat Gugatan Nomor : 268/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-836/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010; bahwa Sdr AAA, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 268/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010; bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BBB, Nomor: 11 tanggal 26 April 1999, yang dibuat dihadapan Sdr CCC, S.H., Notaris di Jakarta, yang menyatakan Sdr AAA sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 268/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010  memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-836/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2005 Nomor : 00010/207/05/007/10, tanggal 07 Juli 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33159/PP/M.VII/99/2011

Nomor Putusan:Put.33159/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan; Tahun Pajak:2004 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-802/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2004 Nomor : 00014/203/04/007/10 tanggal 7 Juli 2010; Menurut Majelis: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 243/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 22 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 21 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 243/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 23 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 243/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 243/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-802/ WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 243/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 243/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-802/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr ABC, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 243/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010; bahwa dalam persidangan, Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF , Nomor : 11, tanggal 26 April 1999, yang dibuat oleh dan di hadapan GHI, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta, yang menyatakan bahwa Sdr ABC sebagai Direktur Utama Penggugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  dengan demikian, Surat Gugatan Penggugat Nomor : 243/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-802/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2004 Nomor : 00014/203/04/007/10 tanggal 7 Juli 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33156/PP/M.VII/99/2011

Nomor Putusan:Put.33156/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan; Tahun Pajak:2004 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-799/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2004 Nomor : 00011/203/04/007/10, tanggal 7 Juli 2010; Menurut Majelis: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 240/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40  ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 22 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 21 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 240/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 23 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 240/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 240/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-799/WPJ.20/ 2010 tanggal 22 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 240/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Surat Gugatan Nomor : 240/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-799/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010; bahwa Sdr ABC, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 240/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani Surat Gugatan tersebut; bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF Nomor 11 tanggal 26 April 1999 yang dibuat oleh dan dihadapan GHI, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta, yang menyatakan Abdi Guritno sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 240/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-799/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2004 Nomor : 00011/203/04/007/10, tanggal 7 Juli 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33116/PP/M.XVI/16/2011

Nomor Putusan:Put. 33116/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp 115.633.481,00; Menurut Terbanding: bahwa semua pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari anggota asosiasi (termasuk iuran anggota) merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan Pemohon Banding kepada anggotanya sehingga terutang PPN; Menurut Pemohon: bahwa terhutang tidaknya PPN selain berdasarkan kepada Objek juga berdasarkan subjek, dimana Pemohon Banding adalah bukan Pengusaha (Profesional) yang menyediakan jasa tapi Pemohon Banding adalah perhimpunan, nirlaba, yang tidak melakukan penyerahan jasa; Menurut Majelis: bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah karena kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan pemberian jasa sesuai dengan pengertian jasa pada Pasal 1 angka 5 UU PPN Nomor 18 tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding bidang usaha Pemohon Banding berada di luar ruang lingkup undang-undang Perseroan Terbatas; bahwa menurut Pemohon Banding bentuk usaha adalah Asosiasi yang anggotanya terdiri dari pemilik/Direktur (eksekutif) yang mewakili perusahaan yang memiliki ijin penyelenggaraan jasa internet dari pemerintah dan memiliki usaha resmi dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan UU Republik Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan Pemohon Banding antara lain menanggulangi penyelenggara jasa internet yang ilegal (bukan anggota) dengan cara mengadukan ke kepolisian, mengadakan seminar dan pendidikan; bahwa menurut Terbanding dasar menyatakan iuran anggota sebagai penggantian dari penjualan jasa adalah berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang mencatat adanya aliran uang masuk; bahwa menurut pendapat Terbanding mengenai kegiatan pemberian jasa dijelaskan misalnya Pemohon Banding menyelenggarakan jasa seminar selama 10 hari, anggota bisa saja mengikuti seminar tersebut selama 10 hari atau 2 hari ataupun tidak sama sekali semuanya terserah pada anggota, sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut tidak bisa diukur berapa rupiah per jam ataupun per harinya tetapi yang jelas pemberi jasa menyelenggarakan seminar sesuai dengan iuran anggota; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding apabila ada masalah jaringan dari para anggota maka pihak Pemohon Banding akan membantu dengan cara mencek jaringan yang ada di Pemohon Banding sendiri, apabila tidak ada gangguan berarti yang bermasalah adalah jaringan di provider maka provider yang akan menangani masalah tersebut dan apabila ada tagihan dari provider maka tagihan tersebut diselesaikan oleh anggota dengan provider, Pemohon Banding tidak ikut campur dalam hal urusan antara provider dengan anggota dimaksud; bahwa dalam hal pihak Pemohon Banding juga memberikan Jasa Kena Pajak kepada anggota seperti: IP Address, Jasa Koneksi atas jasa tersebut terutang PPN dan telah dipungut PPN-nya, dalam kaitan pemberian jasa atas imbalan sejenis yang dibayar oleh anggota selain dari iuran anggota semuanya dipungut PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, iuran anggota digunakan untuk mendukung tugas pokok asosiasi sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 Akta Pendirian Asosiasi, antara lain pendidikan dan seminar yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp 115.633.481,00 tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1470/WPJ.04/2010 tanggal 12 April 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00071/207/07/014/09 tanggal 25 Agustus 2009 Masa Pajak Juni 2007 dengan perhitungan sebagai berikut:   Rp Dasar Pengenaan Pajak:    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  97.000.000,00 Jumlah 97.000.000,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar:      a.    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.700.000,00 b.    Dikurangi:      Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  10.432.349,00 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 d.    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan  10.432.349,00 e.    Jumlah perhitungan PPN lebih bayar (732.349,00) Kelebihan Pajak yang sudah      a.    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 732.349,00 b.    Dikompensasikan ke Masa Pajak (karenapembetulan) 0,00 c.    Jumlah 732.349,00 PPN yang kurang dibayar 0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33113/PP/M.XVI/16/2011

Nomor Putusan:Put. 33113/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 115.632.481,00; Menurut Terbanding: bahwa semua pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari anggota asosiasi (termasuk iuran anggota) merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan Pemohon Banding kepada anggotanya sehingga terutang PPN; Menurut Pemohon: bahwa terhutang tidaknya PPN selain berdasarkan kepada Objek juga berdasarkan subjek, dimana Pemohon Banding adalah bukan Pengusaha (Profesional) yang menyediakan jasa tapi Pemohon Banding adalah perhimpunan, nirlaba, yang tidak melakukan penyerahan jasa; Menurut Majelis: bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah karena kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan pemberian jasa sesuai dengan pengertian jasa pada Pasal 1 angka 5 UU PPN Nomor 18 tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding bidang usaha Pemohon Banding berada di luar ruang lingkup undang-undang Perseroan Terbatas; bahwa menurut Pemohon Banding bentuk usaha adalah Asosiasi yang anggotanya terdiri dari pemilik/Direktur (eksekutif) yang mewakili perusahaan yang memiliki ijin penyelenggaraan jasa internet dari pemerintah dan memiliki usaha resmi dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan UU Republik Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan Pemohon Banding antara lain menanggulangi penyelenggara jasa internet yang ilegal (bukan anggota) dengan cara mengadukan ke kepolisian, mengadakan seminar dan pendidikan; bahwa menurut Terbanding dasar menyatakan iuran anggota sebagai penggantian dari penjualan jasa adalah berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang mencatat adanya aliran uang masuk; bahwa menurut pendapat Terbanding mengenai kegiatan pemberian jasa dijelaskan misalnya Pemohon Banding menyelenggarakan jasa seminar selama 10 hari, anggota bisa saja mengikuti seminar tersebut selama 10 hari atau 2 hari ataupun tidak sama sekali semuanya terserah pada anggota, sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut tidak bisa diukur berapa rupiah per jam ataupun per harinya tetapi yang jelas pemberi jasa menyelenggarakan seminar sesuai dengan iuran anggota; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding apabila ada masalah jaringan dari para anggota maka pihak Pemohon Banding akan membantu dengan cara mencek jaringan yang ada di Pemohon Banding sendiri, apabila tidak ada gangguan berarti yang bermasalah adalah jaringan di provider maka provider yang akan menangani masalah tersebut dan apabila ada tagihan dari provider maka tagihan tersebut diselesaikan oleh anggota dengan provider, Pemohon Banding tidak ikut campur dalam hal urusan antara provider dengan anggota dimaksud; bahwa dalam hal pihak Pemohon Banding juga memberikan Jasa Kena Pajak kepada anggota seperti: IP Address, Jasa Koneksi atas jasa tersebut terutang PPN dan telah dipungut PPN-nya, dalam kaitan pemberian jasa atas imbalan sejenis yang dibayar oleh anggota selain dari iuran anggota semuanya dipungut PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, iuran anggota digunakan untuk mendukung tugas pokok asosiasi sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 Akta Pendirian Asosiasi, antara lain pendidikan dan seminar yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 115.632.481,00 tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Nomor : KEP-1467/WPJ.04/2010 tanggal 12 April 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00062/207/07/014/09 tanggal 25 Agustus 2009 Masa Pajak Maret 2007 dengan perhitungan sebagai berikut:   Rp Dasar Pengenaan Pajak:    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  185.619.498,00 Jumlah 185.619.498,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar:      a.    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 18.561.850,00 b.    Dikurangi:      Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  37.350.994,00 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 d.    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan  37.350.994,00 e.    Jumlah perhitungan PPN lebih bayar (18.789.144,00) Kelebihan Pajak yang sudah      a.    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 18.789.144,00 b.    Dikompensasikan ke Masa Pajak (karenapembetulan) 0,00 c.    Jumlah 18.789.144,00 PPN yang kurang dibayar 0,00