Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33002/PP/M.VIII/99/2011

Nomor Putusan:
Put-33002/PP/M.VIII/99/2011


Jenis Pajak:

Gugatan;


Tahun Pajak:
2002


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-845/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang  Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar  atas STP PPN Nomor : 00007/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Juli 2002 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menurut Tergugat:

bahwa Penggugat tidak membuat Faktur Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagai hasil kegiatan usaha yang dilakukan di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Penggugat;

Menurut Penggugat:

bahwa mulai tahun pajak 2009, Pemohon Banding telah melakukan pembetulan mengenai penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN, sesuai petunjuk dari KPP terkait sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam persidangan, diketahui bahwa STP PPN Masa Pajak Juli 2002 Nomor : 00007/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009  adalah atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp 15.360.110,00 ;

bahwa setelah mempelajari pokok permasalahan serta alasan yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat, Majelis berpendapat Gugatan ini terkait dengan SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2002 Nomor : 00008/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009;

bahwa terhadap SKPKB PPN Nomor : 00008/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Juli 2002, Penggugat juga sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Tergugat yang telah menolak Surat Keberatan yang ditujukan Penggugat atas SKPKB PPN tersebut;

bahwa atas sengketa SKPKB PPN Nomor : 00008/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Juli 2002 yang diajukan Banding dengan berkas sengketa Nomor : 16-047355-2002, telah diputus Majelis bersamaan dengan Gugatan ini dengan Putusan Nomor : Put-33016/PP/M.VIII/16/2011 dengan hasil menolak;

bahwa berdasarkan data dalam berkas Gugatan dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian serta penjelasan lisan baik Tergugat maupun Penggugat dalam persidangan serta hasil putusan sidang Banding mengenai Keputusan keberatan atas SKPKB PPN yang ditolak, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar terhadap STP PPN Nomor : 00007/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Juli 2002 sebesar Rp 15.360.110,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan tiap pokok sengketa tersebut di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti serta dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan baik dari Penggugat maupun Tergugat, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;

Memperhatikan:

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan:

Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-845/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2002 Nomor: 00007/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009;