Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.33210/PP/M.X/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor    : PUT.33210/PP/M.X/99/2011

Jenis Pajak:Gugatan
 
Masa/Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang dikenakan kepada Penggugat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Tergugat Nomor: KEP-218/WPJ.11/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Penolakan atas Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00255/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009;
 
Menurut Tergugat :bahwa dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: : 00255/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009  Masa Pajak Nopember 2008, Penggugat dikenakan Sanksi Administrasi berupa denda pada Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.8.570.756,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diketahui adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dilaporkan oleh Penggugat Masa Nopember 2008 Rp.428.537.796,00 atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut Penggugat dikenakan sanksi denda Pasal 14 (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu sebesar Rp. 8.570.756,00 (2% x Rp 428.537.796,00);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat menilai bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-218/WPJ.11/2011 tanggal 24 Januari 2011 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan;
 
Menurut Penggugat:bahwa alasan pengajuan permohonan Penggugat dikarenakan kondisi likuiditas perusahaan Penggugat yang tidak mendukung. Kondisi keuangan (cash flow) Penggugat saat ini mengalami penurunan diakibatkan dari pemeriksaan pajak yang secara berturut-turut selama 4 tahun buku (tahun 2004 all tax; tahun 2007 all tax-belum selesai ; tahun 2008 – objek Pajak Pertambahan Nilai masih keberatan (proses mengangsur); tahun 2009 Objek Pajak Pertambahan Nilai  – baru mulai) dan dikarenakan tidak paham masalah perpajakan dimasa lalu maka terjadi kesalahan-kesalahan dalam membuat laporan perpajakan sehingga mengakibatkan koreksi fiskal yang begitu besar;

 bahwa demikian permohonan ini Penggugat sampaikan dengan harapan dapat terkabulkan perihal Permohonan Penghapusan Sanksi;
  
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00255/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Nopember 2008 sebesar Rp. 8.694.206,00 dengan rincian sebagai berikut :

Sanksi Administrasi :- Bunga 14 (3) KUPRp         123.450,00- Bunga 14 (4) KUPRp      8.570.756,00Jumlah yang masih harus dibayarRp      8.694.206,00   
bahwa alasan Tegugat mengenakan sanksi administrasi kepada Penggugat sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00255/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Nopember 2008  dengan alasan sebagai berikut :
Sanksi Administrasi berupa denda pada Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 123.450,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diketahui Penggugat terlambat membuat Faktur Pajak;Sanksi Administrasi berupa denda pada Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 8.694.206,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diketahui adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dilaporkan oleh Penggugat Masa Nopember 2008 Rp.428.537.796,00 atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut Penggugat dikenakan sanksi denda Pasal 14 (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu sebesar Rp.8.570.756,00 (2% X Rp.428.537.796,00);Berdasarkan data SIPMOD Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, diketahui bahwa Penggugat terdaftar pada tanggal 11 Desember 1996, dengan demikian Penggugat seharusnya telah memahami peraturan perpajakan, sehingga telah dapat melaksanakan dengan baik hak dan kewajibanya dibidang perpajakan;Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Tergugat berpendapat bahwa sebab yang dapat dipertimbangkan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah apabila timbulnya sanksi administrasi dikarenakan adanya kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahannya;Dengan demikian Tergugat berpendapat adanya kondisi finansial keuangan Penggugat yang belum baik dan tidak memahami ketentuan perpajakan tidak termasuk sebab-sebab yang dapat dipertimbangkan;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat menilai bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-218/WPJ.11/2011 tanggal 24 Januari 2011 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan;

bahwa Penggugat tidak setuju terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-218/WPJ.11/2011 tanggal 24 Januari 2011 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00255/107/08/631/09 tentang penolakan penghapusan sanksi administrasi yang menurut Penggugat pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 : “Dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi, denda atas kekhilafan Wajib Pajak dikarenakan ketidak tahuan Penggugat” maka Penggugat memberikan tanggapan sebagai berikut :
Alasan pengajuan permohonan Penggugat dikarenakan kondisi likuiditas perusahaan Penggugat yang tidak mendukung. Kondisi keuangan (cash flow) Penggugat saat ini mengalami penurunan diakibatkan dari pemeriksaan pajak yang secara berturut-turut selama 4 tahun buku (tahun 2004 all tax; tahun 2007 all tax-belum selesai ; tahun 2008 – objek Pajak Pertambahan Nilai masih keberatan (proses mengangsur); tahun 2009 Objek Pajak Pertambahan Nilai  – baru mulai);Dikarenakan tidak paham masalah perpajakan dimasa lalu maka terjadi kesalahan-kesalahan dalam membuat laporan perpajakan sehingga mengakibatkan koreksi fiskal yang begitu besar untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai  Nomor: 00255/107/08/631/09 Penggugat mampu membayarbahwa Penggugat dalam persidangan mengemukakan alasan pengajuan permohonan Penggugat dikarenakan kondisi likuiditas perusahaan Penggugat yang tidak mendukung. Kondisi keuangan (cash flow) Penggugat saat ini mengalami penurunan diakibatkan dari pemeriksaan pajak yang secara berturut-turut selama 4 tahun buku (tahun 2004 all tax; tahun 2007 all tax-belum selesai ; tahun 2008 – objek Pajak Pertambahan Nilai masih keberatan (proses mengangsur); tahun 2009 Objek Pajak Pertambahan Nilai – baru mulai) dan dikarenakan tidak paham masalah perpajakan dimasa lalu maka terjadi kesalahan-kesalahan dalam membuat laporan perpajakan;

bahwa Tergugat dalam persidangan menyatakan adanya kondisi finansial keuangan Penggugat yang belum baik dan tidak memahami ketentuan perpajakan tidak termasuk sebab-sebab yang dapat dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Tergugat dan Penggugat yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas gugatan serta ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00255/ 107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Nopember 2008 oleh Tergugat berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dengan alasan sebagai berikut :Penggugat terlambat membuat Faktur Pajak sehingga Penggugat dikenakan Sanksi Administrasi berupa denda pada Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 123.450,00;Adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dilaporkan oleh Penggugat Masa Juni 2008 sebesar Rp. 428.537.796,00, sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut Penggugat dikenakan sanksi denda Pasal 14 (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu sebesar Rp.8.570.756,00 (2% X Rp.428.537.796,00);Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00255/107/ 08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Nopember 2008, Penggugat keberatan dan mengajukan permohonan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 30 September 2010 dengan alasan :Kondisi Likwiditas perusahaan yang tidak mendukung kondisi keuangan yang saat ini mengalami penurunan akibat dari pemeriksaan pajak yang secara berturut-turut selama 4 tahun;Ketidakpahaman masalah perpajakan di masa lalu, maka terjadi kesalahan-kesalahan dalam membuat laporan keuangan;Menindaklanjuti permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Penggugat tersebut, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tergugat  menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-218/WPJ.11/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00255/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 yang isinya menolak permohonan Penggugat atas Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 30 September 2010 karena alasan Penggugat dalam permohonan tersebut tidak termasuk dalam unsur kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;Namun Penggugat masih keberatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-218/WPJ.11/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00255/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009, sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 9 Pebruari 2011;bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
           
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila  Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa menurut Majelis penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00255/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Nopember 2008  terkait dengan adanya kesalahan tulis atau salah hitung dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 yang mengakibatkan  jumlah kekurangan pembayaran pajak dan tidak dibuatnya Faktur Pajak;

bahwa oleh karena koreksi-koreksi yang menjadi dasar pengenaan sanksi denda Pasal 14 ayat (3) dan (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sampai dengan selesainya pemeriksaan atas gugatan ini tidak mengalami perubahan, maka Majelis berkesimpulan bahwa pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (3) dan (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana tertuang dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00255/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan gugatan penggugat dan mempertahankan keputusan Tergugat  Nomor :  KEP-218/WPJ.11/ 2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00255/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009;
 
Menimbang:  bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;
   
Mengingat:  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-218/WPJ.11/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00255/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009, atas nama: PT. XXXX