Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36343/PP/M.XI/25/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final |
| Masa Pajak | : | Januari s.d Maret 2008 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.325.085.840,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap hasil pemeriksaan pajak, penelitian keberatan dan dokumen/perincian pemohon Banding, diketahui bahwa jumlah koreksi dari objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Januari-Maret 2008 Rp.325.085.841,- dimana menurut Pemohon Banding jumlah objek pajak seharusnya adalah Rp.477.490.956,- sementara menurut Terbanding adalah sejumlah Rp.802.576.797,-. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut data internal yang dimiliki, Pemohon telah melakukan pemotongan PPh pasal 4 (2) selama periode April 2007 – Maret 2008, atas total obyek sebesar Rp.2.221.829.390,- atau setara dengan US $ 239,091. Adapun koreksi dari Terbanding secara garis besar disebabkan oleh selisih antara objek menurut Terbanding dengan rekapitulasi bukti potong yang disampaikan oleh pemohon banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.325.085.840,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.325.085.840,00; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap surat banding a quo serta surat uraian banding a quo Majelis berpendapat bahwa sengketa banding ini lebih mengarah kepada pengujian bukti sehingga Majelis meminta kepada Pemohon banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait guna dilakukan pengujian bukti dengan Terbanding; bahwa berdasar pemeriksaan Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tanggal 22 Juli 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding serta Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut; Uraian Sengketa Koreksi Objek PPh Final Rp. 1.512.667.965 (April 2007 s.d Maret 2008); Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding Rekonsiliasi biaya sewa dan prepaid sewa tahun 2007; Bukti-bukti pendukung biaya sewa seperti; Kontrak Sewa; Bukti Pembayaran; GL; Bukti Pemotongan PPh Final dan SPT Masa PPh Final; Menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Final untuk tahun pajak 2007 meliputi; – Objek masa April s/d Desember 2007Rp. 2.931.920.559;- Objek masa Januari s.d Maret 2008Rp. 802.576.796;- JumlahRp. 3.734.497.355;- Objek PPh Final Cfm Pemohon BandingRp. 2.221.829.390;- KoreksiRp. 1.512.667.965; bahwa menurut Terbanding, objek PPh Final sebagai berikut; – Objek Rent pada HPPRp. 655.791.271;- Objek Sewa Apartemen – Pada HPPRp. 1.533.709.066; – Pada Biaya UsahaRp. 1.544.997.018;JumlahRp. 3.734.497.355; bahwa Pemohon Banding dapat menerima koreksi objek ‘Rent’ pada HPP sebesar Rp.655.791.271; bahwa atas objek sewa apartemen pada HPP dan Biaya Usaha menurut Pemohon banding tidak tepat karena; -Terbanding memperhitungkan objek dimaksud berdasarkan pembebanan biaya sewa apartemen pada tahun 2007, sementara sebagian dari biaya dimaksud pada dasarnya adalah amortisasi biaya sewa yang berasal dari prepaid sewa tahun sebelumnya dimana pemotongan PPh Final telah dilakukan pada saat awal kontrak sewa (Pembayaran sewa dibayar dimuka)-bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan adanya pemotongan PPh Final atas biaya sewa yang dibebankan di tahun 2007, baik yang berasal dari amortisasi biaya tahun sebelumnya maupun biaya sewa yang baru dimulai di tahun 2007 sampai dengan Maret 2008; bahwa pelaporan objek PPh Final 2007 adalah berdasarkan pembayaran sewa yang benar-benar dilakukan (dimulai) di tahun 2007 saja, sedemikian sehingga menurut Pemohon banding, rekonsiliasi objek PPh Final yang seharusnya sebagai berikut; – Objek Rent pada HPPRp. 655.791.271;- Objek Pembayaran Sewa Apartemen Thn 2007 s/d Maret 2008 USD 260.634,52 x 9.189Rp. 2.394.970.604;- JumlahRp. 3.050.761.875;dengan prosentase objek untuk periode Januari s/d Maret 2008 sebesar 21% 21% x Rp. 3.050.761.875 = Rp. 640.659.993,75; bahwa berdasarkan rekonsiliasi pembayaran sewa apartemen yang dilakukan di tahun 2007 sampai dengan Maret 2008 adalah sebesar USD 260.634,52; bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya sebagian koreksi Terbanding dibatalkan sebesar; Objek menurut TerbandingRp. 802.576.796;Objek menurut Pemohon BandingRp. 640.659.993;Rp. 161.916.803; Menurut Terbanding bahwa pada saat uji kebenaran materi, Pemohon banding menyatakan setuju terhadap angka Pemeriksa atas “Rent” (pada HPP) sebesar USD 71.367 atau senilai Rp. 655.791.271, dengan demikian angka Pemeriksa yang masih disengketakan adalah sebagi berikut; – Welfare Expenses (HPP)Rp. 1.533.709.066- Welfare Expenses (Biaya)Rp. 1.544.997.018 bahwa menurut data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Welfare Expenses adalah biaya sewa apartemen; bahwa Pemohon banding menyampaikan data berupa Rincian biaya “ Welfare Expenses” dari tahun 2004 s.d tahun 2008 karena sewa berlaku untuk lebih dari 1 tahun, Terbanding juga telah meneliti data yang disampaikan Pemohon Banding berupa : Kontrak, bukti pemotongan dan penyetoran PPh Badan Pasal 4 (2). Berdasarkan data yang disampaikan diketahui bahwa pembayaran sewa dilakukan diawal demikian juga pemotongan dan penyetoran PPh yang harus dipotong; Berdasarkan data rincian biaya dan bukti-bukti pendukungnya, Terbanding berpendapat bahwa pada tahun 2007 terdapat kontrak dan pembayaran sewa yang dilakukan pada tahun 2007 berlaku untuk 2007 dan 2008, untuk pembebanan tahun 2007 juga terdapat pembayaran dan pemotongan yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya dari 2004 s.d 2006 (sebagaimana rincian Prepaid Other Expenses- a/c. 1611.0.00.000.300 terlampir). Dengan demikian dapat disimpulkan; -bahwa terdapat angka Rp. 161.916.803,- yang sudah dipotong dan dilaporkan kewajiban PPh Pasal 4 (2) nya;-bahwa namun demikian terdapat angka sebesar Rp. 163.169.037,- (masa Januari s.d Maret 2008) yang tidak dapat dibuktikan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 (2) nya. Dengan demikian atas selisih ini (Rp.163.169.037) tetap dipertahankan; bahwa dalam Berita Acara Pengujian Bukti a quo dinyatakan Uraian sengketa adalah “Koreksi Objek PPh Final Rp. 1.512.667.965 (April 2007 s.d Maret 2008)”; bahwa sedangkan berdasar pembahasan pokok sengketa diketahui bahwa dalam pokok sengketa perkara banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun 2008 sebesar Rp.325.085.840,00; bahwa Terbanding serta Pemohon banding dalam persidangan menyatakan memang benar yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun 2008 sebesar Rp. 325.085.840,00; bahwa Terbanding menyatakan atas sisa koreksi sebesar Rp. 1.187.582.125,00 masa April sampai dengan Desember 2007 telah diterbitkan dalam SKP tersendiri yang juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding sehingga pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah tetap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun 2008 sebesar Rp.325.085.840,00; bahwa berdasar Berita Acara Pengujian Bukti a quo diketahui hal-hal sebagai berikut; -bahwa Pemohon Banding menyatakan seharusnya sebagian koreksi Terbanding dibatalkan sebesar;-Objek menurut Terbanding Rp. 802.576.796;-Objek menurut Pemohon Banding Rp. 640.659.993; Rp. 161.916.803;-bahwa menurut Terbanding terdapat angka Rp. 161.916.803,- yang sudah dipotong dan dilaporkan kewajiban PPh Pasal 4 (2) nya;-bahwa namun demikian terdapat angka sebesar Rp. 163.169.037,- (masa Januari s.d Maret 2008) yang tidak dapat dibuktikan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 (2) nya. Dengan demikian atas selisih ini (Rp.163.169.037) tetap dipertahankan; bahwa dengan demikian berdasar Berita Acara Pengujian Bukti a quo atas Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun 2008 sebesar Rp. 325.085.840,- Majelis berpendapat untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp.163.169.037,- dan tidak mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp.161.916.803,-; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan besarnya jumlah yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut : NoUraianJumlah (Rp.)1Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding802.576.7962Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan161.916.8033Dasar Pengenaan Pajak640.659.9934PPh Terutang64.065.9995Kredit Pajak47.749.0956PPh Kurang (Lebih) bayar16.316.9047Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP4.895.0718Jumlah PPh ymh (Lebih) dibayar21.211.975 |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-879/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 26 Agustus 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun Pajak 2008 Nomor: 00002/240/08/431/09 tanggal 15 Juli 2009, atas nama: PT.XXX, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun Pajak 2008 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut: NoUraianJumlah (Rp.)1Dasar Pengenaan Pajak640.659.9922PPh Pasal 4 (2) yang terutang64.065.9993Kredit Pajak:47.749.0954Pajak yang tidak/kurang dibayar16.316.9045Sanksi Administrasi:4.895.0716Jumlah Pajak yang masih harus dibayar21.211.975 |

