Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67955/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67955/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00 atas Pos 1 s.d. 8 PIB, jenis barang berupa KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Indonesia; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), dan selanjutnya atas barang impor tersebut dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak dilampirkannya Form D Original dari Negara Asal Barang dikenakan Pemohon Banding memang tidak berkewajiban untuk menyerahkan ke pihak Terbanding Pemohon Banding pun tidak memiliki Form D tersebut karena Pemohon Banding tidak ada hubungan dengan pabrikan dimana barang tersebut berasal. Untuk masalah tidak dicontrengnya kolom Back to Back merupakan ketidaktahuan Pemohon Banding yang seharusnya tidak menyebabkan Form D tersebut dianggap tidak sah; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Indonesia, yang diimpor dengan PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014 dengan klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00 dan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7389/KPU.01/2014 tanggal 14 November 2014 menetapkan KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014 menggunakan Form D Nomor: 20145014341 tanggal 25 Juni 2014 yang tidak memenuhi ketentuan kriteria asal barang dan skema Backto- Back ATIGA ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 005/JViC/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7389/KPU.01/2014 tanggal 14 November 2014 dengan alasan bahwa menurut Pemohon Banding tidak ditemukan kesalahan pada Form D sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas KDDV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Indonesia, yang diimpor dengan PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014, klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan kriteria asal barang dan skema Back-to-Back ATIGA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Indonesia, yang diimpor dengan PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014, klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan kriteria asal barang dan skema Back-to-Back ATIGA; bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN); bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin; bahwa Pasal 26 Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Trade in Goods Agreement) Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2010 menyatakan “Untuk maksud-maksud Persetujuan ini, suatu barang yang diimpor ke dalam wilayah negara anggota dari negara anggota lainnya wajib diberlakukan sebagai suatu barang asal apabila barang tersebut memenuhi persyaratan berdasarkan kondisi sebagai berikut:a)suatu barang yang diproduksi atau diperoleh secara keseluruhan di negara anggota pengekspor sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Pasal 27; ataub)suatu barang yang tidak secara keseluruhan diproduksi atau diperoleh di negara anggota pengekspor, ditetapkan bahwa barang-barang dimaksud memenuhi syarat berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 30”;bahwa Pasal 28 ayat (1) Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Trade in Goods Agreement) Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2010 menyatakan:a)“Untuk maksud-maksud Pasal 26 (b), barang wajib dikualifikasikan sebagai barang asal di negara anggota dimana pengerjaan atau pengolahan dilakukan:apabila barang dimaksud memiliki kandungan nilai regional (selanjutnya disebut sebagai “Kandungan Nilai ASEAN” atau “Kandungan Nilai Regional (RVC)”) tidak kurang dari empat puluh persen (40%) dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana diatur dalam Pasal 29;apabila semua bahan bukan asal yang digunakan dalam produksi barang dimaksud telah mengalami perubahan klasifikasi tarif (selanjutnya disebut sebagai “CTC”) pada tingkat empat digit (seperti perubahan pada pos tarif) pada kode HS;b)Setiap negara anggota wajib mengijinkan eksportir barang untuk memutuskan penggunaan sub ayat 1(a)(i) atau 1(a)(ii) dalam Pasal ini ketika menentukan barang dimaksud dikualifikasikan sebagai barang asal Negara Anggota”;bahwa Pasal 30 Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Trade in Goods Agreement) Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2010 menyatakan:“Kecuali dipersyaratkan dalam Persetujuan ini, barang asal Negara Anggota, yang digunakan di negara anggota lain sebagai bahan dalam produksi barang lainnya memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi, wajib dipertimbangkan berasal dari negara anggota dimana pengerjaan atau pengolahan hasil barang jadi terakhir dilakukan;Apabila Kandungan Nilai Regional bahan kurang dari empat puluh persen (40%), persyaratan Kandungan Nilai ASEAN yang akan diakumulasi menggunakan kriteria Kandungan Nilai Regional wajib secara langsung sesuai dengan persyaratan nilai dalam negeri yang sama dengan atau lebih dari dua puluh persen (20%). Pedoman Pelaksanaan dimaksud tercantum dalam Lampiran 6”;bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Indonesia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67952/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67952/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif 8414.20.10.00, jenis barang berupa B 5730G Bicycle Pump “ATS”, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian tidak tercantum Name of manufacturer pada kolom 7 atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB nomor 518124 tanggal 20 Desember 2014, sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta Form E Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Third Party Invoicing/Third Country Invoicing, dan Pemohon Banding yakin bahwa pemerintah China sudah mengerti dan paham mengenai tata cara pemberian SKA (Form E) ini, sehingga Form E yang diterbitkan untuk importasi Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang telah disetujui oleh ASEAN dan China; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 518124 tanggal 20 Desember 2014, jenis barang berupa B 5730G Bicycle Pump “ATS”, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8414.20.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E143800501390424 tanggal 24 November 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1483/KPU.01/2015 tanggal 18 Februari 2015 menetapkan PIB Nomor: 518124 tanggal 20 Desember 2014, jenis barang berupa B 5730G Bicycle Pump “ATS”, klasifikasi pos tarif 8414.20.10.00, yang menggunakan Form E Nomor: E143800501390424 tanggal 24 November 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 147-COIN/IMP/III/15 tanggal 25 Maret 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1483/KPU.01/2015 tanggal 18 Februari 2015 dengan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan merupakan tarif untuk barang tersebut yang telah memperoleh Form E dari pemerintah China dan tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing list dan Form E sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 518124 tanggal 20 Desember 2014, jenis barang berupa B 5730G Bicycle Pump “ATS”, klasifikasi pos tarif 8414.20.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, Negara asal China, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas B 5730G Bicycle Pump “ATS”, negara asal China, klasifikasi pos tarif 8414.20.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 518124 tanggal 20 Desember 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-ChinaFree
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67948/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67948/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 5 PIB, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, jenis barang berupa 10T Heavy Duty Hydraulic Floor Jack TKR, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomor El 438005013903749 tanggal 04 November 2014, kedapatan tidak disebut Name of manufacture dalam kolom 7, dikarenakan ada kesalahan procedural provision maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 487682 tanggal 02 Desember 2014 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 487682 tanggal 02 Desember 2014; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta Form E Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Third Party Invoicing/Third Country Invoicing, dan Pemohon Banding yakin bahwa pemerintah China sudah mengerti dan paham mengenai tata cara pemberian SKA (Form E) ini, sehingga Form E yang diterbitkan untuk importasi Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang telah disetujui oleh ASEAN dan China; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 487682 tanggal 02 Desember 2014, jenis barang berupa 10T Heavy Duty Hydraulic Floor Jack TKR, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E143800501390374 tanggal 04 November 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-984/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015 menetapkan PIB Nomor: 487682 tanggal 02 Desember 2014, jenis barang berupa 10T Heavy Duty Hydraulic Floor Jack TKR, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, yang menggunakan Form E Nomor: E143800501390374 tanggal 04 November 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 137-COIN/IMP/III/15 tanggal 16 Maret 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-984/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015 dengan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan merupakan tarif untuk barang tersebut yang telah memperoleh Form E dari pemerintah China dan tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing list dan Form E sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 487682 tanggal 02 Desember 2014, jenis barang berupa 10T Heavy Duty Hydraulic Floor Jack TKR, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, Negara asal China, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas 10T Heavy Duty Hydraulic Floor Jack TKR, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 487682 tanggal 02 Desember 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67947/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67947/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, jenis barang berupa Double Locking Jack Stand TKR, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomor E143800501390329 tanggal 20 Oktober 2014, kedapatan tidak disebut Name of manufacture dalam kolom 7 yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area. Dikenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak ada alasan Terbanding menggugurkan Form E Pemohon Banding dengan alasan Third Party Invoicing/Third Country Invoicing (Manufacturer) karena semuanya dari 1(satu) negara yaitu China, selanjutnya menurut hemat Pemohon Banding jelas instansi yang berwenang dalam mengeluarkan Form E telah sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Indonesia (ASEAN) dengan Pemerintah China; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 459329 tanggal 13 November 2014, jenis barang berupa Double Locking Jack Stand TKR, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E143800501390329 tanggal 20 Oktober 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-428/KPU.01/2015 tanggal 18 Januari 2015 menetapkan PIB Nomor: 459329 tanggal 13 November 2014, jenis barang berupa Double Locking Jack Stand TKR, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, yang menggunakan Form E Nomor: E143800501390329 tanggal 20 Oktober 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 101-COIN/IMP/II/15 tanggal 13 Februari 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-428/KPU.01/2015 tanggal 18 Januari 2015 dengan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan merupakan tarif untuk barang tersebut yang telah memperoleh Form E dari pemerintah China dan tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing list dan Form E sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 459329 tanggal 13 November 2014, jenis barang berupa Double Locking Jack Stand TKR, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, Negara asal China, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Double Locking Jack Stand TKR, negara asal China, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 459329 tanggal 13 November 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67944/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67944/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif 8413.19.00.00, jenis barang berupa 20 L Grease Pump TKR, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap form E, kolom 7 tertulis jenis barang dan pos tarifnya saja, tidak menjelaskan secara detil name of manufacturer and trade mark. Tidak memenuhi ketentuan point 5 Overleaf Notes; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E Pemohon Banding ini asli dari Pemerintah China dimana Supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu Form E kami ini benar benar asli; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 445821 tanggal 05 November 2014, jenis barang berupa 20 L Grease Pump TKR, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8413.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E143800501390321 tanggal 14 Oktober 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8683/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 menetapkan PIB Nomor: 445821 tanggal 05 November 2014, jenis barang berupa 20 L Grease Pump TKR, klasifikasi pos tarif 8413.19.00.00, yang menggunakan Form E Nomor: E143800501390321 tanggal 14 Oktober 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 053-COIN/IMP/I/15 tanggal 23 Januari 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8683/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dengan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan merupakan tarif untuk barang tersebut yang telah memperoleh Form E dari pemerintah China dan tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing list dan Form E sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 445821 tanggal 05 November 2014, jenis barang berupa 20 L Grease Pump TKR, klasifikasi pos tarif 8413.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, Negara asal China, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan berdasarkan penelitian, bahwa supplier AAA Trading Co., Ltd. merupakan perusahaan trading, dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures dan barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 445821 tanggal 05 November 2014 tidak dapat diberikan tarif preferensi berdasarkan skema kerjasama ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas 20 L Grease Pump TKR, negara asal China, klasifikasi pos tarif 8413.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 445821 tanggal 05 November 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian, supplier AAA Trading Co., Ltd. merupakan perusahaan trading, dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures dan barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 445821 tanggal 05 November 2014 tidak dapat diberikan tarif preferensi berdasarkan skema kerjasama ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67942/PP/M.IXA/19/2016
utusan Pengadilan Pajak Nomor : 67942/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 2706.00.00.00, jenis barang berupa Carbon Black Oil, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen asli PIB Nomor: 000697 tanggal 31 Januari 2014 berikut dokumen pelengkap pabean termasuk dokumen original surat keterangan asal kedapatan bahwa atas dokumen surat keterangan asal tidak ada tanda contreng (√) “Third Party Invoicing” dan Terbanding dapat membuktikan bahwa SKA Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam OCP; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli SKA Form E dengan No. E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014 sebagaimana tersebut di atas, berikut mencantumkan nomor referensi tersebut pada kolom 19 dalam PIB No. 000697 tanggal 17-02-2014. Dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK-117, sehingga memenuhi persyaratan untuk untuk mendapatkan penetapan tarif preferensi dalam rangka ACFTA; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 000697 tanggal 17 Februari 2014, jenis barang berupa Carbon Black Oil, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2706.00.00.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dengan menggunakan Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014; bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-435/BC.6/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang menetapkan PIB Nomor: 000697 tanggal 17 Februari 2014, jenis barang berupa Carbon Black Oil, klasifikasi pos tarif 2706.00.00.00, yang menggunakan Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan tidak ada tanda contreng (√) “Third Party Invoicing” pada Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 49/CBT/Tax/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: SPKTNP-435/BC.6/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dengan alasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Form E dengan No. E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014, berikut mencantumkan nomor referensi tersebut pada kolom 19 dalam PIB No. 000697 tanggal 17-02-2014. Dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK-117;bahwa Form E No. E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014, terutama di bagian bawah pada kolom 11, kolom 12, dan kolom 13, hasil cetakan (printing) termasuk tanda contreng (√) yang dipermasalahkan tidak tercetak pada baris yang seharusnya, sehingga tanda contreng (√) tidak berada di kotak “Third Party Invoicing” melainkan berada di atasnya, yaitu kotak “Exhibition”;bahwa mekanisme penerbitan SKA (Form E) adalah sepenuhnya dilakukan oleh pihak Otoritas Penerbit Form E di China (yaitu, QQ The People’s Republic of China), bukan wewenang dari Pemohon Banding. Oleh karena itu sangat tidak adil jika hanya karena kelalaian kecil yang dilakukan oleh pihak lain, Pemohon Banding yang harus menanggung kerugian;bahwa kesalahan dalam mencetak tanda contreng (√) yang seharusnya dicetak pada kotak “Third Party Invoicing”, tidak bersifat substansial. Selain kesalahan tersebut, informasi lainnya dalam SKA Form E tidak menimbulkan keraguan bahwa barang impor yang tercantum dalam SKA Form E berasal dari China sesuai dengan Ketentuan Negara Asal;bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 000697 tanggal 17 Februari 2014, jenis barang berupa Carbon Black Oil, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2706.00.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 000697 tanggal 17 Februari 2014, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan dengan alasan tidak ada tanda contreng (√) “Third Party Invoicing” pada Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Carbon Black Oil, klasifikasi pos tarif 2706.00.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 000697 tanggal 17 Februari 2014, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan dengan alasan tidak ada tanda contreng (√) “Third Party Invoicing” pada Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 23 menyatakan” The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either