| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding merupakan satu perusahaan yang terpadu (integrated) yang terdiri dari beberapa unit kegiatan usaha seperti Plywood, MDF, HTI, Logging dimana atas penyerahan BKP ada yang terutang PPN dan ada yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian atas penyerahannya seluruhnya dilakukan dalam satu entitas yaitu PT XXX.;bahwa unit kegiatan usaha Plymill dan MDF mempunyai bahan baku berupa kayu log dan hasilnya berupa plywood yang atas penyerahannya terutang PPN, sedangkan unit kegiatan usaha HTI dan Logging adalah unit yang berkewajiban menjadi penyedia bahan baku berupa kayu log bagi unit kegiatan usaha HTI dan Logging;bahwa sebagian besar kayu log yang digunakan diperoleh dari unit kegiatan usaha HTI dan Logging, namun di dalam prakteknya hasil produksi dari unit kegiatan usaha HTI dan Logging tidak seluruhnya dapat dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan baku pendukung dari unit kegiatan usaha HTI dan Logging karena hasil produksi dari unit kegiatan usaha Plymill dan MDF harus memiliki standar mutu tertentu;bahwa akibat adanya standar mutu tersebut, maka apabila hasil produksi berupa kayu log dari unit kegiatan usaha HTI dan Logging tidak dapat digunakan maka kayu log tersebut akan dimusnahkan atau dijual kepada pihak ketiga;bahwa Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa:“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:- Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
- barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
- makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
- barang hasil pertanian;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
- dihapus;
- dihapus;
- air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan
- listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt;
- Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
- pertanian, perkebunan dan kehutanan;
- peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
- perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa:“Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:- barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
- makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
- barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
- dihapus;
- dihapus;
- air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; dan
- listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h, dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.;
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, penyerahan kayu log yang berasal dari unit kegiatan usaha HTI dan Logging merupakan penyerahan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2007, terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagai berikut:| No. | Nama Pembeli | NPWP | Faktur Pajak/Nota Retur | DPP (Rp) | | Kode dan Nomor Seri | Tanggal | | 1 | PT YYY | 01.xxxx | 080.000-07.00000150 | 01/02/2007 | 438.366.610 | | Jumlah | | | | 438.366.610 |
bahwa untuk Masa Pajak Februari 2007 jumlah Penyerahan seluruhnya terdiri dari:| Ekspor | Rp 49.249.094.568,00 | | Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 18.035.827.520,00 | | Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 3.078.428.210,00 | | Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN | Rp 438.366.610,00 | | Total Penyerahan | Rp 70.801.716.908,00 |
bahwa jumlah Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2007 adalah sebesar Rp.3.860.672.761,00;bahwa Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyarahan yang Tidak Terutang Pajak menyatakan bahwa:“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:- Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
- Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
- Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
- Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :| 1) | nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; | | 2) | digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya; | | 3) | nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan”; |
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tersebut di atas, maka terhadap usaha Pemohon Banding yang merupakan satu perusahaan yang terpadu (integrated) yang terdiri dari beberapa unit kegiatan usaha seperti Plywood, MDF, HTI, Logging dimana atas penyerahan BKP-nya ada yang terutang PPN dan ada yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2007, Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp5.491.869.186,00, seluruhnya;bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 575/KMK.04/2000 tersebut di atas menyatakan bahwa:“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut:Untuk bukan Barang Modal : X —– x PM Ydengan ketentuan bahwa :| X | adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan; | | Y | adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan; | | PM | adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”; |
bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000, maka atas Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp5.491.869.186,00 yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding seluruhnya, dihitung kembali dengan rumus sebagai berikut: X —– x PM YX = Rp 438.366.610,00Y = Rp 70.801.716.908,00PM = Rp 3.860.672.761,00bahwa dengan demikian jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Masa Pajak Februari 2007 adalah: 438.366.610,00———————— x 3.860.672.761,00 = Rp 23.903.234,00 70.801.716.908,00bahwa berdasarkan perhitungan di atas Majelis berkesimpulan bahwa jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Februari 2007 adalah sebesar Rp23.903.234,00, sehingga jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp3.836.769.527,00 (Rp3.860.672.761,00 – Rp23.903.234,00);bahwa dengan demikian Majelis berketetapan bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp260.925.545,00, sebesar Rp23.903.234,00 tetap dipertahankan, sedangkan sebesar Rp237.022.311,00 (Rp260.925.545,00 – Rp23.903.234,00) tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut sebagai berikut:| Pajak Masukan menurut Terbanding: | Rp 3.599.747.216,00 | | Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan | Rp 237.022.311,00 | | Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis | Rp 3.836.769.527,00 |
bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:| DPP PPN: | | | Ekspor | Rp 49.249.094.568,00 | | Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 18.035.827.520,00 | | Penyarahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 3.078.428.210,00 | | Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | Rp 438.366.610,00 | | – Jumlah DPP PPN | Rp 70.801.716.908,00 | | Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 1.803.582.752,00 | | Dikurangi: | | | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 3.836.769.527,00 | | Diperhitungkan: | | | SKPPKP | (Rp 0,00) | | Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 3.836.769.527,00 | | Jumlah PPN Kurang Bayar | (Rp 2.033.186.775,00) | | Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | Rp 2.057.090.009,00 | | Jumlah PPN yang Kurang Dibayar | Rp 23.903.234,00 | | Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | Rp 23.903.234,00 | | Jumlah yang masih harus dibayar | Rp 47.806.468,00 |
bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00115/207/07/092/09 tanggal 25 Juni 2009, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp.150.000.000,00 dengan Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 2 Desember 2010 melalui Bank HHH dan melakukan Pemindahbukuan sebesar Rp.386.851.090,00 dengan bukti nomor:PBK-00111/I/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 28 Januari 2011 yang belum diperhitungkan dalam penghitungan pajak tersebut di atas; |