Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38544/PP/M.XVII/19/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38544/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak:PPN Impor
  
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan PPN impor atas importasi Dates (Neghal) negara asal United Arab Emirates dengan pembebanan PPN impor dalam PIB Nomor: 386750 tanggal 14 Oktober 2011 yang diberitahukan PPN 10% bebas 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi PPN 10% bayar 100% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan, dikarenakan kurma (dates) yang diimpor telah melalui proses pengeringan dimana proses pengeringan tidak disebutkan dalam Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, maka jenis barang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN, sehingga dikenakan PPN sebesar 10%;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5919/KPU.01/2011 tanggal 15 November 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 22 November 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027296/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 17 Oktober 2011 oleh Terbanding, mengenai perbedaan tarif PPN, dengan kekurangan pembayaran PPN dalam rangka impor sebesar Rp91.554.000,00, atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor: 009/EKA/X/2011 tanggal 18 Juli 2011;
  
Menurut Majelis:bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5919/KPU.01/2011 tanggal 15 November 2011, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan tarif, dasar SPTNP dan data pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding yang dituangkan dalam LPPT, kedapatan kurma (dates neghal) yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah kurma kering atau telah mengalami proses pengeringan (tidak segar);

bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai” adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

bahwa berdasarkan Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009, dinyatakan “Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi: j. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;

bahwa berdasarkan surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-196/BC.2/2010 tanggal 21 April 2010 perihal Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009, disebutkan: Komoditi impor berupa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak tidak dikenai PPN dimana secara limitatif jenisnya telah ditetapkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanggal pendaftaran PIB terhitung mulai tanggal pemberlakuan Undang-undang tersebut;

bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor: S-349/ WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2010 disebutkan: Perdagangan kurma yang diperdagangkan oleh Pemohon Banding tidak terutang PPN sepanjang kurma yang diperdagangkan memenuhi Pasal 4A ayat (2) dan Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 dinyatakan bahwa kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelah dipanen, diproses lebih lanjut sebagaimanan saat importasi dalam keadaan kering dan untuk dapat dikonsumsi harus melalui beberapa proses antara lain maturation (curing), dehydration, glazing, coating, pitty, packing dll;

bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, dikarenakan kurma (dates) yang diimpor telah melalui proses pengeringan dimana proses pengeringan tidak disebutkan dalam Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, maka jenis barang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN, sehingga dikenakan PPN sebesar 10%;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat Nomor: 0059/IMP/EKA/V/12 tanggal 16 Mei 2012 perihal: Penyampaian Bukti Pendukung Pengajuan Banding, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa menunjuk kepada surat Pengadilan Pajak Nomor: Und-0169/SP/Pg.33/2012 tanggal 7 Mei 2012 perihal Undangan Sidang, sehubungan dengan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5919/KPU.01/2011 tanggal 15 November 2011, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan seperti yang tertuang di bawah ini:
Terkait dengan kronologi pengajuan banding, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:Pemohon Banding mengimpor buah kurma segar dari beberapa negara di Timur Tengah, antara lain Tunisia, Iran, Mesir dan Uni Emirat Arab;Sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 4A ayat (2) huruf b beserta penjelasannya, buah-buahan yang segar tidak dikenakan PPN. Berdasarkan Undang-undang tersebutlah, Pemohon Banding berasumsi bahwa kurma yang Pemohon Banding impor adalah buah segar maka Pemohon Banding melakukan pembayaran PIB pada tanggal 14 Oktober 2011 tanpa memperhitungkan PPN;Atas pembayaran PIB Pemohon Banding dalam butir b di atas, Terbanding mengenakan notul terkait dengan kekurangan bayar PPN tersebut di atas, dengan SPTNP Nomor: SPTNP-027296/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 17 Oktober 2011. Pengenaan notul ini didasarkan pada kesimpulan Terbanding bahwa buah kurma yang Pemohon Banding impor tidak dapat digolongkan sebagai buah segar karena terdapat proses pengeringan seperti halnya buah kismis.Atas notul yang dikeluarkan Terbanding, Pemohon Banding mengajukan surat keberatan Notul, dengan Nomor: 009/EKA/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011;Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan KEP-5919/KPU.01/2011 tanggal 15 November 2011 dengan alasan seperti yang tertuang dalam butir c di atas;Atas penolakan keberatan Pemohon Banding seperti yang tertuang pada butir e tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak;Terkait Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (2) huruf b beserta penjelasannya, yang mengatur mengenai jenis barang yang tidak dikenai PPN, disebutkan bahwa jenis barang tersebut antara lain adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi antara lain buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
bahwa terhadap Undang-undang tersebut di atas, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan produk kurma yang Pemohon Banding impor. Menurut hemat Pemohon Banding kurma yang Pemohon Banding impor tersebut masuk dalam kelompok buah segar, sementara Terbanding menyatakan sebaliknya. Konsekuensi dari perbedaan tersebut adalah timbulnya notul PPN atas impor produk kurma tersebut;

bahwa untuk informasi lebih rincinya, Pemohon Banding sampaikan penjelasan dari 4 supplier Pemohon Banding yaitu:
Al Canani Foodstuff Traders LLC;El Waha Co. For Dates (Neghal) Industring;Middle East Products Export Co;Boudjebel;
yang menjelaskan bagaimana buah kurma segar itu diproses mulai dari pemetikan sampai dengan pengepakan untuk siap dijual/diangkut ke pembeli. Secara umum, proses tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
a)Supplier menerima buah kurma yang baru dipetik dari para petani;b)Atas buah tersebut, dilakukan proses fumigasi untuk menghilangkan serangga dan telur serangga, dilakukan proses pencucian dengan menggunakan air yang mengalir, untuk menghilangkan sisa-sisa fumigasi dan kotoran lainnya;c)Dilakukan proses pengeringan dengan menggunakan dry air untuk 1-2 menit;d)Dilakukan proses grading/sortir sesuai pengelompokan yang ada;e)Buah kurma yang telah disortir kemudian dimasukkan ke dalam kemasan;f)Setelah dikemas, kemudian disimpan dalam ruang pendingin 9 derajat Celcius (+/- 4 derajat) dengan tingkat humiditas antara 50% – 70%;g)Kemasan berisi buah kurma dikeluarkan dari ruang pendingin, dan dimasukkan ke dalam truk/kontainer untuk dikirim ke pelabuhan, sesuai dengan pesanan dari pembeli;
bahwa selain penjelasan dari supplier tersebut di atas, salah satu langganan Pemohon Banding menggunakan kurma Pemohon Banding untuk memproduksi sari kurma. Kenyataan ini tentunya memperkuat fakta bahwa buah kurma yang Pemohon Banding jual adalah buah segar karena dapat menghasilkan cairan yang menjadi produk sari kurma langganan Pemohon Banding tersebut. Sebagai informasinya, langganan tersebut telah secara rutin membeli buah kurma Pemohon Banding selama beberapa tahun ini;

bahwa di samping itu, beberapa langganan Pemohon Banding menginformasikan, bahwa dari komunikasi dan korespondensi mereka dengan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana mereka berada, disimpulkan bahwa atas penyerahan buah kurma Pemohon Banding, mereka tidak terhutang PPN. Terlampir Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh korespondensi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara untuk salah satu langganan Pemohon Banding;
Terkait dengan FAO Plant Production and Protection Paper 156 Rev. 1, dapat Pemohon Banding sampaikan di sini bahwa pada dasarnya, proses yang dilakukan oleh para supplier Pemohon Banding, seperti yang dijelaskan pada butir 2 di atas, secara umum sejalan dengan yang disampaikan oleh FAO tersebut, yaitu adanya:Proses fumigasi untuk menghilangkan seranggga dan telur serangga,Proses pencucian, untuk menghilangkan sisa-sisa kotoran dan fumingasi, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengeringan untuk menghilangkan sisa-sisa air untuk mencuci di atas,Proses pengemasan dan penyimpanan dalam ruang pendingin.
bahwa dalam proses yang disampaikan oleh para supplier Pemohon Banding, tidak terdapat proses hidrasi/dehidrasi. Hal ini bertujuan agar dapat mempertahankan kondisi buah kurma tersebut seperti pada saat awalnya;

bahwa berdasarkan PIB Nomor: 386750 tanggal 14 Oktober 2011, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi Dates (Neghal);

bahwa surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 perihal Pengenaan PPN atas Kurma dan Kismis pada butir 3 menyatakan:
Kurma yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah kurma segar dengan proses sesuai dengan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b yaitu dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak. Dengan demikian, apabila kurma yang diimpor dan atau diserahkan dalam keadaan tidak segar, maka atas impor dan/atau penyerahan kurma tersebut dikenakan PPN;Kismis adalah anggur yang dikeringkan yang dapat dimakan langsung atau digunakan dalam masakan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b sehingga atas impor dan/atau penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 dan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor: S-349/ WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2010 tidak menyebutkan secara tegas bahwa kurma dipungut PPN;

bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara Nomor: S-411/WPJ.20/KP.0207/2009 tanggal 7 Juli 2010 perihal: Penjelasan PPN atas Buah-buahan Khususnya Kurma pada point 4 menyebutkan: “Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa penyerahan barang kena pajak berupa buah kurma, baik dikemas maupun tidak, merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN (mulai 1 April 2010);

bahwa yang berwenang menetapkan kurma dipungut PPN Impor adalah Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan karena menyangkut pajak masukan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung:
Sellers Contract Nomor: KG07085252 tanggal 14 September 2011,Invoice Nomor: 07085252 tanggal 28 September 2011 sebesar USD 97,500.00,Packing List tanggal 28 September 2011 GW 130,000.00 MT NW 130,000.00 MT,Bill of Lading Nomor: APLU 020110045 tanggal 28 September 2011 GW 130,000.00 KG;PIB Nomor: 386750 tanggal 14 Oktober 2011;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengungkapkan proses pemetikan buah segar dilakukan sesuai dengan FAO Plant Production and Protection Paper 156 Rev.1, yaitu:
Proses fumigasi untuk menghilangkan seranggga dan telur serangga;Proses pencucian, untuk menghilangkan sisa-sisa kotoran dan fumingasi, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengeringan untuk menghilangkan sisa-sisa air untuk mencuci di atas;Proses pengemasan dan penyimpanan dalam ruang pendingin;bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding atas barang impor berupa buah kurma dalam kondisi kering maka tidak sesuai dengan jenis barang yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yaitu buah-buahan, yakni buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, sehingga atas importasi kurma (Dates (Neghal)) tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, hal ini tidak terbukti karena kurma yang diimpor oleh Pemohon Banding hanya dilakukan proses pencucian yang tujuannya menghilangkan sisa-sisa kotoran yang melekat pada buah kurma, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengeringan yang tujuannya menghilangkan sisa-sisa air yang melekat pada buah kurma setelah dicuci dan dilanjutkan dengan proses pengemasan dan penyimpanan dalam ruang pendingin sehingga masih dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan, atas importasi Dates (Neghal) yang dilakukan Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 386750 tanggal 14 Oktober 2011 masih dikategorikan buah segar;

bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara Nomor: S-411/WPJ.20/KP.0207/2009 tanggal 7 Juli 2010 perihal: Penjelasan PPN atas Buah-buahan Khususnya Kurma pada point 4 menyebutkan: “Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa penyerahan barang kena pajak berupa buah kurma, baik dikemas maupun tidak, merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN (mulai 1 April 2010);

bahwa berdasarkan bukti-bukti pelengkap pabean, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Dates (Neghal) dan tidak dikenakan pembebanan PPN sebesar 10% sehingga Majelis berpendapat telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 386750 tanggal 14 Oktober 2011;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jenis barang Dates (Neghal) yang diberitahukan pada PIB Nomor: 386750 tanggal 14 Oktober 2011 tidak dikenakan PPN;
   
Menimbang: 
Mengingat:Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5919/KPU.01/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027296/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 17 Oktober 2011, dan menetapkan jenis barang Dates (Neghal) negara asal United Arab Emirates yang diberitahukan pada PIB Nomor: 386750 tanggal 14 Oktober 2011 tidak dikenakan PPN