Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44431/PP/M.XIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44431/PP/M.XIII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 8.063.719.067,00
Menurut Terbanding:bahwa koreksi dilakukan atas 2 (dua) Faktur Pajak Masukan yang tidak memenuhi persyaratan formal yaitu atas faktur pajak dari PTPN III Nomor: 0X0.000.X0.00000XXX tanggal 13 Agustus 2010 sebesar Rp4.164.024.163,00 dan Nomor: 0X0.000.X0.00000XXX tanggal 19 Juli 2010 sebesar Rp3.899.694.904,00 karena tidak memenuhi persyaratan formal yaitu, tidak lengkap, jelas dan benar sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 beserta penjelasannya, tidak jelas apakah faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak atas uang muka yang telah dibayarkan (dalam 3 kali pembayaran) ataukah faktur pajak atas Pasal ataukah faktur pajak atas transaksi penyerahan yang tidak didahului dengan pembayaran. Oleh karena pada kenyataannya transaksi yang terjadi adalah pembayaran uang muka dan Pasal maka faktur pajak tersebut tidak lengkap dan tidak benar karena tidak diisi sesuai dengan tata cara pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-13/PJ./2010 tanggal 24 Maret 2010 beserta lampirannnya;
Menurut Pemohon:bahwa sejak pemeriksaan awal sampai dengan penyampaian Surat Keberatan, Pemohon Banding tetap menolak koreksi positif yang dilakukan Pemeriksa maupun Peneliti pada Kanwil DJP Sumut I atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PTPN III sebagai berikut:

No.
Penerbit Faktur PajakTanggal Faktur PajakNo. Seri Faktur PajakPPN1.
PTPN III19 Juli 100X0.000.X0.00000XXX3.899.694.9042.
PTPN III13 Agustus 100X0.000.X0.00000XXX4.164.024.163Jumlah8.063.719.067
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-048/WPJ.01/KP.0405/2011 tanggal 27 Juni 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-187/WPJ.01/BD.06/2012 tanggal 2 April 2012, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas 2 (dua) Faktur Pajak Masukan yaitu atas faktur pajak dari PTPN III Nomor: 0X0.000.X0.00000XXX tanggal 13 Agustus 2010 sebesar Rp4.164.024.163,00 dan Nomor: 0X0.000.X0.00000XXX tanggal 19 Juli 2010 sebesar Rp3.899.694.904,00;

bahwa menurut Terbanding faktur pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak lengkap, jelas dan benar sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 beserta penjelasannya, tidak jelas apakah faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak atas uang muka yang telah dibayarkan (dalam 3 kali pembayaran) ataukah faktur pajak atas pelunasan ataukah faktur pajak atas transaksi penyerahan yang tidak didahului dengan pembayaran. Oleh karena pada kenyataannya transaksi yang terjadi adalah pembayaran uang muka dan pelunasan maka faktur pajak tersebut tidak lengkap dan tidak benar karena tidak diisi sesuai dengan tata cara pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per- 13/PJ./2010 tanggal 24 Maret 2010 beserta lampirannnya;

Dasar koreksi Terbanding adalah sebagai berikut :

Pasal 13 ayat 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut :

“Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP yang paling sedikit memuat “
Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP
Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP/JKP
Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga.
PPN yang dipungut
PPn BM dipungut
Kode seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak dan Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Pasal 2 ayat 1 huruf C PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 berbunyi sebagai berikut :
Faktur Pajak Standard harus dibuat paling lambat dan seterusnya”Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP”bahwa dengan demikian terdapat Faktur Pajak yang telah melewati jangka waktu dari sejak Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 (sebelumnya berlaku ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 159/PJ./2006) Faktur Pajak harus dibuat pada :

saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan jasa Kena Pajak;

Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan;atau saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai .

bahwa Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 13/PJ./2010

Ayat (1)
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap,jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

Ayat (2)
Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.

Ayat (3)

Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan faktur pajak cacat.

Ayat (4)

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

bahwa menurut Pemohon Banding Faktur Pajak PTPN IIII tersebut memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, tidak memenuhi kriteria sebagai Faktur Pajak cacat sebagaimana dimaksud Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ./2010, oleh karena itu dapat dikreditkan. Selain itu Faktur Pajak dimaksud diterbitkan belum melewati 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak harus dibuat, jadi Faktur Pajak Pemohon Banding tidak cacat dan dapat dikreditkan;

bahwa menurut Majelis ketentuan yang mengatur tentang pengkreditan Pajak Masukan yang berkaitan dengan faktur pajak adalah Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa:

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (9) berbunyi sebagai berikut:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti–bukti pendukung berupa SPT Masa PPN Masa Agustus 2010 beserta lampirannya atas nama Pemohon Banding, bukti transfer pembayaran, kontrak penjualan, invoice, Faktur Pajak Standar Nomor Seri: 0X0.000.X0.00000XXX tanggal 13 Agustus 2010 dan Nomor: 0X0.000.X0.00000XXX tanggal 19 Juli 2010 dan SPT Masa PPN Masa Agustus 2010 atas nama PT QQ III;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, pembuatan Faktur Pajak Standar Nomor Seri: 0X0.000.X0.00000XXX tanggal 13 Agustus 2010 dan Nomor: 0X0.000.X0.00000XXX tanggal 19 Juli 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 karena telah mencantumkan seluruh keterangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 13 ayat 5 tersebut sehingga faktur pajak telah memenuhi persyaratan formal;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa Kontrak Penjualan, Faktur Pajak, Invoice dan bukti transfer pembayaran diketahui bahwa faktur pajak tersebut juga sudah memenuhi persyaratan material karena berisi keterangan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak berupa PKO dan PKM;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp8.063.719.067,00;

bahwa menurut Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

bahwa menurut Pasal 14 dan ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, diketahui bahwa yang mendasari pembuatan faktur pajak tersebut adalah adanya Kontrak Penjualan yang dibuat oleh Kantor Pemasaran Bersama Nusantara atas nama PTPN XIII;

bahwa Kontrak Penjualan merupakan kesepakatan pihak penjual untuk menjual sesuatu dan pihak pembeli untuk membeli sesuatu dimaksud dari penjual;

bahwa Kontrak Penjualan Nomor PKO-PKM/14/2010 dibuat tanggal 02 Juli 2010 sedangkan Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0.00000XXX diterbitkan tanggal 19 Juli 2010 dan Kontrak Penjualan Nomor PKO-PKM/16/2010 dibuat tanggal 03 Agustus 2010 sedangkan Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0.00000XXX diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010;

bahwa berdasarkan fakta tersebut menurut Majelis, tidak terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak, dan dalam hal terjadi keterlambatan penerbitan faktur pajak maka yang harus dikenakan sanksi adalah penerbit Faktur Pajaknya, yang dalam hal ini adalah PTPN III, dengan demikian bukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp8.063.719.067,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa sehingga Pajak Masukan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan cfm keputusan keberatan    
Koreksi tidak dapat dipertahankan    
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan cfm Majelis  Rp       3.277.511.529,00
Rp       8.063.719.067,00
Rp     11.341.230.596,00
       
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Yang melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, maka dilakukan perhitungan kembali Pajak Masukan sebagai berikut :

Penghitungan kembali Pajak Masukan Masa Agustus 2010 sebagai berikut :

Pajak Masukan (A)    
Jumlah Peredaran Usaha yang dibebaskan dari PPN(B)    
Jumlah Peredaran Usaha seluruhnya (C)
Hasil perhitungan (A x B / C)    Rp       11.341.230.596,00
Rp            677.700.550,00
Rp     155.861.330.455,00
Rp              49.312.797,00

bahwa dengan demikian Pajak Masukan Masa Agustus 2010 menurut Majelis sebagai berikut :

Pajak Masukan    
Hasil perhitungan kembali  Rp     11.341.230.596,00
Rp            49.312.797,00 –
Rp     11.291.917.799,00
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang  :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlakudan yang berkaitan dengan perkara ini,
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-324/WPJ.01/2012 tanggal 03 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00018/407/10/112/11 tanggal 28 Juni 2011 atas nama: XXX, NPWP YYY sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
a.    Atas Penyerahan Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP yang  terutang PPN:
      a.1.   Ekspor            
      a.2.   Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri   
      a.3.   Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN    
      a.4.   Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut    
      a.5.   Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN    
      a.6.   Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)    
b.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN    
c.   Jumlah Seluruh Penyerahan    
      Penghitungan PPN Lebih Bayar:
      a.     PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri    
      b.     Dikurangi:
              Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    
      c.     Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.3)    
      d.     Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar / seharusnya tidak terutang

Rp     152.176.269.801,00
Rp         3.007.360.104,00
Rp                              0,00
Rp                              0,00
Rp            677.700.550,00
Rp     155.861.330.455,00
Rp                              0,00
Rp     155.861.330.455,00

Rp            300.736.011,00

Rp       11.291.917.799,00
Rp       10.991.181.788,00
Rp       10.991.181.788,00