Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36472/PP/M.XII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 131,496.30, pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 179122 tanggal 3 Juni 2010 yang diberitahukan sebagai berikut: Jenis Barang : 80 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang, Negara Asal : Singapura, Nilai Pabean : CIF SGD 99,081.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti transaksi, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 179122 tanggal 3 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) serta menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak menerima Surat Permintaan Tambahan Data dari Terbanding, data-data yang Pemohon Banding berikan pada Terbanding adalah pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-017894/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 satu hari setelah tanggal Notul yaitu tanggal 14 Juni 2010, tentunya pada saat Pemohon Banding menyerahkan pada Terbanding pada tanggal tersebut, Pemohon Banding belum menyerahkan data pembukuan, Faktur Penjualan, Rekening Koran, karena pada saat penyerahan data-data tersebut, kondisi barang/container Pemohon Banding masih di pelabuhan Tanjung Priok, jadi karena barang yang Pemohon Banding impor belum diterima di gudang maka Pemohon Banding belum bisa membukukan barang tersebut, apa yang dimaksud Terbanding dengan “dokumen pendukung tidak memadai?”; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran antara lain L/C, Invoice, Re bahwa idealnya, Terbanding mengacu pada harga transaksi antara Pemohon Banding selaku importir dengan supplier Pemohon Banding; bahwa dengan data-data yang sudah diberikan, bagaimana Terbanding masih belum yakin dengan nilai transaksi Pemohon Banding, seharusnya nilai transaksi yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima, dengan demikian Terbanding tidak mempunyai alasan untuk keluar dari metode I; bahwa berdasarkan Surat Nomor: MM/592/V/11 tanggal 1 Juni 2011 Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: bahwa dokumen pendukung pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan belum bisa Pemohon Banding berikan karena pada saat itu posisi container/barang masih di pelabuhan, sehingga Pemohon Banding belum bisa menyerahkan data-data pendukung seperti pembukuan, faktur penjualan, rekening koran dan lain-lain karena barang yang Pemohon Banding impor belum diterima di gudang maka Pemohon Banding belum bisa membukukan barang tersebut; bahwa proforma invoice: tidak diperlukan Purchase Order atau sales contract karena sudah ada proforma invoice yang menjadi dokumen perjanjian jual beli antar penjual dan pembeli sebagai dasar terjadinya transaksi jual beli; bahwa Buku Kas: tidak ada pengeluaran kas karena semua biaya pembelian barang dilakukan langsung via bank; bahwa Buku Hutang: tidak ada hutang, karena pembayaran langsung melalui LC at Sight; bahwa Pemohon Banding menyatakan harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 179122 tanggal 3 Juni 2010 adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran; bahwa seharusnya dengan seluruh data-data yang sudah diberikan tidak ada alasan lagi bagi Terbanding untuk tidak menetapkan berdasarkan metode I dan tidak meyakini kebenaran nilai transaksi Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan penetapan Nilai Pabean atas dasar harga jual pada lapisan terakhir (Retail) dari rantai pemasaran (supply chain), bukan didasarkan pada harga transaksi yang terjadi antara perusahaan Pemohon Banding selaku importir dengan supplier, sementara, perusahaan Pemohon Banding tidak dapat mengendalikan kebijakan harga (pricing policy) yang diterapkan oleh perusahaan lain setelah melalui beberapa rantai pemasaran sampai ke pengecer (retailer), dalam hal ini Terbanding secara implisit telah mengintervensi kebijakan pemasaran (marketing mix) suatu perusahaan dan kemudian membebankan pajaknya kepada Pemohon Banding; bahwa dalam hal, terjadi variasi nilai yang cukup besar antara harga perolehan dengan harga jual di tingkat pengecer, bukankah ini merupakan tanggung jawab distributor, karena profit marginnya dinikmati oleh seluruh organisasi (perusahaan) dalam rantai pemasaran baik secara vertikal maupun horisontal, dan atas profit margin ini, pemerintah telah memungut Value Added Tax (PPN) dan Corporate Income Tax (PPh); bahwa Terbanding juga tidak bisa mengambil acuan data nilai pabean yang ditemukan di pasar dan mengesampaingkan faktor-faktor lainnya yang terdapat pada data importasi/data pendukung lainnya dikarenakan arga barang yang diimport sangat bervariasi, baik ukuran, fungsi, jenis, kualitas barang, negara asal barang dan jumlah pembelian; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa One Lot of Industrial Vacuum Cleaner High Pressure Cleaner, Sweeper and Accessories for Vacuum Cleaner (60 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 179122 tanggal 3 Juni 2010 Negara Asal Singapore dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF SGD 99,081.00; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF SGD 131,496.30; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: MM/356/VI/10 tanggal 15 Juni 2010, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-6435/KPU.01/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF SGD 131,496.30; bahwa Majelis berpendapat untuk dapat meyakini nilai transaksi dalam Pemberitahuan Impor Barang, Pemohon Banding harus dapat membuktikan kesesuaian bukti dengan Pemberitahuan Impor Barang melalui pendekatan pengujian arus dokumen, arus barang dan arus uang; bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian bukti, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan besarnya nilai transaksi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 179122 tanggal 3 Juni 2010, sehingga Majelis meyakini pemberitahuan Nilai Pabean Pemohon Banding sebesar CIF SGD 99,081.00 atas impor berupa One Lot of Industrial Vacuum Cleaner High Pressure Cleaner, Sweeper and Accessories for Vacuum Cleaner (60 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) dengan demikian Majelis berkesimpulan mengabulkan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6435/KPU.01/2010 tanggal 11 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017894/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 13 Juni 2010, atas nama: PT.XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor jenis barang berupa One Lot of Industrial Vacuum Cleaner High Pressure Cleaner, Sweeper and Accessories for Vacuum Cleaner (60 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 179122 tanggal 3 Juni 2010 sebesar CIF SGD 99,081.00; |

