Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49246/PP/M.XV/15/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49246/PP/M.XV/15/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 berupa Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp.39.799.762.729,00 yang tidak dapat diterima Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa peredaran usaha sebesar Rp.39.799.762.729,00 dikoreksi Terbanding berdasarkan pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) serta bukti pendukung lainnya;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak seluruh transaksi merupakan hasil penjualan karena terdapat transaksi penerimaan antar bank yang bukan berasal dari penjualan, seperti overbooking antar bank untuk membayar keperluan pabrik dan pembayaran gaji pegawai, transaksi penerimaan antar bank selain penjualan telah Pemohon Banding bukukan dan dijurnal sebagai ayat silang;

bahwa selain itu terdapat juga penerimaan bank berupa pinjaman dari perusahaan afiliasi, seperti penerimaan dari PT QQ, Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa karena jenis transaksi bank sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, seluruhnya dijumlahkan sebagai penerimaan penjualan oleh Pemeriksa;
Menurut Majelis:bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp.39.799.762.729,00 karena Terbanding berpendapat berdasarkan pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang), nilai Peredaran Usaha adalah sebesar Rp.73.143.691.630,00 sedangkan Pemohon Banding berpendapat berdasarkan pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang), nilai peredaran usaha adalah sebesar Rp.33.343.928.901,00;

bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan hasil pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) karena Terbanding tidak memperhitungkan :

– Ayat silang (perpindahan antar rekening) sebesar    
– Pinjaman dari afiliasi sebesar    
– Total    Rp.21.833.287.069,00
Rp.17.966.475.660,00
Rp.39.799.762.729,00

bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa:

P-8Surat Nomor : 69/VPI/PJK/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Matrikulasi Sengketa Pajak atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak;P-9Bukti Transfer dari Bank XY senilai USD.50.000;P-10Rekening Koran Bank XY a.n. PT QQ Nomor : XX0-00-XXXXXXX-X;P-11Rekening Koran Bank XY a.n. PT QQ Nomor : XXX-00-0XXXXXX-X;P-12Rekening Koran Bank XY a.n. PT HJK S.KLM M. Nomor : XX0-00-0XXXXX0-X;P-13Rekening Koran Bank XY a.n. Pemohon Banding Nomor : XX0-00-XXXXXXX-X;P-14Rekening Koran Bank XY a.n. Pemohon Banding Nomor : XXX-00-0XXXXXX-X;P-15Rekening Koran Bank XY a.n. Pemohon Banding Nomor : XXX-00-0XXXXXX-X;P-16Rekening Koran Bank XY a.n. Pemohon Banding Nomor : XXX-00-XX000XX-X;P-17Rekening Koran Bank FG a.n. Pemohon Banding Nomor : 0000XXXXXX;P-18Rekening Koran Bank JKL a.n. Pemohon Banding Nomor : 00XX0XXXXX;P-19Rekening Koran Bank FG a.n. Pemohon Banding Nomor : 0000X0XXX0;P-20Rekening Koran Bank KLM a.n. Pemohon Banding Nomor : X0X- 0000XXX0;P-21Rekening Koran Bank  a.n. Pemohon Banding Nomor : X0X- 000XXXXX;P-22Rekening Koran Bank MNO a.n. Pemohon Banding Nomor : XXXXXXXXXX;P-23Rekening Koran Bank MNO a.n. Pemohon Banding Nomor : XXXXXXXXXX;P-24Surat tanpa nomor tanggal 29 Oktober 2012, mengenai penjelasan tertulis;P-25Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 001A/VPI/I/2008 tanggal 14 Januari 2008;P-26SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 a.n. Pemohon Banding;     
bahwa untuk mendukung pendapatnya Terbanding menyerahkan bukti pendukung berupa:

T-7Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-141/WPJ.1100/2010 tanggal 15 Juni 2010;T-8Kertas Kerja Pemeriksaan;T-9Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-1680/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011;T-10Laporan Penelitian Pembetulan Nomor: Lap-554/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 19 Maret 2012;T-11Surat Nomor : S-8969/PJ.07/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Penjelasan Tertulis atas Perkara Banding Terhadap Keputusan;
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, dan P-23, diketahui terdapat transfer antar bank dengan nilai transfer sebesar Rp.21.833.287.069,00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-26 diketahui kewajiban Pemohon Banding terdiri dari kewajiban jangka pendek yang terdiri dari hutang usaha, biaya yang masih harus dibayar, dan pajak yang masih harus dibayar dan kewajiban jangka panjang yang terdiri dari kredit investasi/DFG Investment, Kredit Modal Kerja/DFG Investment, pinjaman KMK IFI Bank, pinjaman kredit DF Leasing, dan pinjaman kredit DF Factoring;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-25 diketahui terdapat pernyataan perjanjian pinjam-meminjam antara OPQ (bertindak untuk dan atas nama Pemohon Banding) dengan PQR (Pemegang Saham PT QQ);

bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan : “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;”

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dalam pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) yang dilakukan Terbanding di dalamnya termasuk transfer uang antar rekening bank sebesar Rp.21.833.287.069,00 sehingga penerimaan uang dalam rekening bank bukan berasal dari penjualan;

bahwa Majelis berpendapat terhadap sisa sengketa atas koreksi sebesar Rp.17.966.475.660,00, bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding terhadap penerimaan uang yang berasal dari pinjaman tidak dapat memberikan keyakinan kepada Majelis karena baik pada saat proses pemeriksaan dan keberatan bukti perjanjian pinjam-meminjam tidak disampaikan dan Pemohon Banding tidak menyajikan keberadaan transaksi pinjam-meminjam tersebut dalam laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008;

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat terhadap selisih pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) sebesar Rp.39.799.762.729,00, Pemohon Banding dapat membuktikan arus kas masuk sebesar Rp.21.833.287.069,00 bukan berasal dari penjualan sehingga Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding sebesar Rp.39.799.762.729,00, koreksi sebesar Rp.21.833.287.069,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.17.966.475.660,00 tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian.
Menurut Terbanding:bahwa hasil pemeriksaan pajak menetapkan untuk Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding memperoleh laba fiskal sebesar Rp 21.106.598.148,00 dan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 13/WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 13 Januari 2009 mempertahankan nilai laba fiskal tersebut;

bahwa namun, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23002/PP/M.1/15/2010 tanggal 15 April 2010 memutuskan menerima banding Pemohon Banding dan menetapkan rugi fiskal Pemohon Banding Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.9.520.111.691,00;

bahwa dalam menghitung pajak terutang untuk Tahun Pajak 2007, proses pemeriksaan dan keberatan masih menggunakan penetapan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2006, yaitu kompensasi kerugian sebesar Rp.4.217.739.635,00 yang berasal dari Tahun Pajak 2002 sampai dengan 2006;
Menurut Pemohon Banding:bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Pajak Penghasilan tahun pajak 2007, No.Put.34302/PP/M.XV/15/2011 tanggal 17 Oktober 2011, kompensasi kerugian dapat dijelaskan sebagai berikut :

Kompensasi Kerugian yang dapat dikompensasikan    
Penghasilan Netto tahun pajak 2007 adalah sebesar    
Sehingga Kompensasi kerugian yang bisa-
Dikompensasikan di tahun 2008 adalah sebesar    Rp.  34.146.006.766,00
Rp.  27.243.996.944,00

Rp.    6.902.009.822,00
Menurut Majelis:bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi karena Terbanding berpendapat kerugian yang dapat dikompensasikan adalah sebesar nihil sedangkan Pemohon Banding berpendapat kerugian yang dapat dikompensasikan adalah Rp.6.902.009.822,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pendapatnya berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Pajak Penghasilan tahun pajak 2007, Nomor Put.34302/PP/M.XV/15/2011 tanggal 17 Oktober 2011 sedangkan Terbanding menyatakan pendapatnya bahwa sampai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1927/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00026/206/08/441/10 tanggal 16 Juni 2010 yang telah dibetulkan dengan KEP-649/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 19 Maret 2012 dibuat Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007, Nomor Put.34302/PP/M.XV/15/2011 tanggal 17 Oktober 2011 belum diterima;

bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dibuat Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Pajak Penghasilan tahun pajak 2007, Nomor : Put.34302/PP/M.XV/15/2011 tanggal 17 Oktober 2011 diketahui sebagai berikut:

–     Kompensasi Kerugian tahun sebelumnya    
–     Penghasilan Netto tahun pajak 2007    
–     Sisa Kompensasi Kerugian   Rp.  34.146.006.766,00
Rp.  27.243.996.944,00
Rp.    6.902.009.822,00

bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap, Majelis berpendapat sisa kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan di tahun 2008 adalah sebesar Rp.6.902.009.822,00 sehingga pendapat Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, peraturan perundangan, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1927/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00026/206/08/ 441/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak    
Pajak Penghasilan terutang    
Kredit Pajak        
PPh yang kurang dibayar    
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2)    
PPh Badan yang masih harus dibayar    Rp     17.525.032.505,00
Rp       5.240.009.600,00
Rp          671.682.475,00
Rp       4.568.327.125,00
Rp       1.644.597.765,00
Rp       6.212.924.890,00