Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39059/PP/M.XVI/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39059/PP/M.XVI/15/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
  
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp. 3.340.966.270,00Harga Pokok PenjualanRp.    315.671.622,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa dasar koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.340.966.270,00 adalah dari arus piutang;

bahwa berdasarkan KKP pelunasan piutang yang Terbanding terima dapat diketahui bahwa dari arus piutang tersebut, perbedaan dengan Pemohon Banding berasal dari perbedaan pada pelunasan bank saja;

bahwa dasar koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.315.671.622,00 berasal dari rekapitulasi pembelian karena yang menjadi acuan adalah Buku Pembelian dan invoice;

bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung transaksi sehingga Terbanding mengoreksinya;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa selisih sebesar Rp.3.340.966.270,00 sesungguhnya merupakan sisi kredit yang mencerminkan penerimaan dana yang masuk ke rekening perusahaan yang kemudian oleh Terbanding semuanya dibebankan sebagai koreksi atas penjualan lokal dengan asumsi bahwa semua itu adalah penerimaan atas penjualan tanpa melihat substansi dari transaksi yang terjadi, Pemohon Banding telah melakukan penelitian atas koreksi Terbanding dan menyajikan kembali perhitungan arus uang yang seharusnya, dimana untuk transaksi-transaksi penerimaan uang yang bukan merupakan penerimaan ataupun pelunasan atas penjualan harus dikeluarkan;

bahwa transaksi untuk koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.315.671.622,00 hanya kepada toko-toko kecil sehingga bukti ada yang hanya berupa kuintansi ataupun nota dengan nilai transaksi yang kecil namun berjumlah banyak;
  
Menurut Majelis:Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.340.966.270,00

bahwa dengan hasil pemeriksaan atas bukti yang terungkap dalam persidangan atas rekening bank, Majelis menilai Terbanding tidak menghitung sisi pelunasannya dan hanya menghitung dari sisi penerimaan uang masuk ke rekening bank masing-masing, hal demikian menurut Majelis tidak menunjukkan fakta yang sebenar-benarnya dan atas bukti tersebut Majelis berkeyakinan alat bukti tersebut sah dapat dipertanggungjawabkan sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan seluruhnya;

bahwa dalam persidangan tanggal 27 Juli 2010 dimana Terbanding menghadirkan Pemeriksa diketahui bahwa:

-bahwa Pemeriksa melakukan koreksi dengan alasan bahwa ada bukti-bukti pembelian yang tidak lengkap, misalnya tidak ada nama/alamat penjual;-bahwa koreksi di keberatan dipertahankan dengan alasan Pasal 26A KUP;-bahwa menurut Pemohon Banding data tersebut sebenarnya ada dalam dokumen-dokumen lain yang tidak dipertimbangkan saat keberatan;-bahwa Terbanding tidak membantah keterangan Pemohon Banding diatas dan sudah dilakukan Uji Kebenaran Materi;
bahwa sesuai dengan asas pembuktian dalam persidangan pengadilan beserta prosedur alternatif lain yaitu dalam rangka menentukan ‘kebenaran material’ (Penjelasan Umum Undang-Undang PTUN, Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan sesuai pula dengan Penjelasan Pasal 28A Undang-Undang PPh), seharusnya Terbanding mempertimbangkan bukti-bukti pendukung yang bisa menjelaskan koreksi Terbanding;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp3.340.966.270,00 tidak dapat dipertahankan dalam rangka mencari ‘kebenaran material’;

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp315.671.622,00

bahwa berdasarkan data bukti dan catatan tentang buku pembelian bahan baku yang diserahkan oleh Pemohon Banding, serta sumber datanya berupa kuintansi yang tidak menunjukkan identitas nama, alamat penjualnya, maka Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa alasan Pemohon Banding atas tidak dapatnya bukti yang memadai tersebut karena penjualnya adalah toko-toko kecil, dengan nilai tiap-tiap transaksi juga kecil-kecil, sehingga sulit untuk membuktikannya karena jumlahnya sangat banyak;

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding tentang sulitnya mengumpulkan bukti atas transaksi yang kecil-kecil tersebut, Majelis menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan prinsip materialitas yang dianut dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, karena untuk menentukan biaya pembelian bahan baku harus disertai dengan bukti yang memadai, sehingga dapat dipastikan biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa Majelis menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan permohonannya dengan meyakinkan, oleh karena itu Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp315.671.622,00 mengurangi HPP sebesar Rp99.423.916.937,00 sehingga HPP yang seharusnya diperhitungkan untuk mengurangi Peredaran Usaha adalah sebesar Rp98.778.507.475,00 telah sesuai menurut ketentuan berlaku;

bahwa bukti-bukti tertulis diperlukan dalam kewajaran usaha. Karena bukti-bukti tersebut tidak dapat diajukan oleh Pemohon Banding, maka koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp315.671.622,00 tetap dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;

Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-260/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 Nomor: 00024/206/06/415/08 tanggal 21 Agustus 2008, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp 107.082.873.081,00Harga Pokok PenjualanRp   99.108.245.315,00Laba Bruto UsahaRp    7.974.627.766,00Penghasilan/(biaya) dari Luar UsahaRp   (5.187.023.144,00)Jumlah Penghasilan/(Rugi) BrutoRp    2.787.604.622,00Pengurang Penghasilan Luar UsahaRp   (1.854.277.439,00)Penyesuaian Fiskal PositifRp       566.843.923,00Penghasilan/(Rugi) NettoRp    1.500.171.106,00Kompensasi KerugianRpPenghasilan Kena PajakRp    1.500.171.106,00Pajak Penghasilan terhutangRp       420.051.332,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp       420.051.332,00Pajak Penghasilan yang dibayar sendiriRp    1.232.776.113,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp     (812.724.781,00)Sanksi AdministrasiRp                         0,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp                         0,00