Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-79825/PP/M.XIA/12/2017
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.750.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) untuk Masa Pajak September 2012 adalah sebesar Rp11.750.000,00 dengan alasan bahwa terdapat jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor yang merupakan jasa perantara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai obyek PPh Pasal 23. Penetapan besaran biaya sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara Iebih besar dari nilai tersebut, Pemeriksa menggunakan dasar Rp250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang diperoleh; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Jasa pengurusan STNK timbul karena adanya kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada jasa perantara yang terlibat dalam hal pengurusan STNK. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2), jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23; |
| Menurut Majelis | : | bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp11.750.000,00, (Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp11.750.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.750.000,00, dengan perincian sebagai berikut: Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 No.Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23Nilai Sengketa1Koreksi Positif Jasa Pengurusan STNKRp. 11.750.000 JumlahRp. 11.750.000 bahwa menurut Majelis, pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp11.750.000,00, yaitu 47 sepeda motor yang terjual dikalikan Rp250.000,00 per buah, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut: 1)Bahwa telah dilakukan pengujian atas akun-akun Pemohon Banding;2)Atas pengujian dan penelusuran hutang pengurusan STNK, diketahui bahwa hutang tersebut merupakan biaya yang tercantum dalam STNK dan jasa pengurusan STNK;3)Wajib Pajak tidak dapat memberikan rincian jasa pengurusan STNK;4)Diluar biaya resmi dalam STNK, Terbanding (Pemeriksa) menetapkan bahwa jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor merupakan jasa perantara/jasa keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penetapan besaran biaya sebesar Rp 250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara lebih besar dari nilai tersebut, Terbanding (Pemeriksa) menggunakan dasar Rp250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang diperoleh;5)Dikarenakan Terbanding tidak memperoleh keyakinan yang cukup atas validitas data rincian biaya penerbitan STNK yang diserahkan Pemohon Banding dan didukung keterangan Pemeriksa bahwa data berupa rincian biaya penerbitan STNK tidak diserahkan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan, maka berdasarkan Pasal 26A UU KUP Tim Peneliti tidak bisa mengakui bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses penyelesaian keberatan;6)Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008, diketahui bahwa: “Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.” Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-09/PJ.032/2008, dapat dipahami bahwa jasa pengurusan STNK pada dasarnya masuk dalam pengertian jasa perantara.7)Bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah perdagangan sepeda motor. Bagian penerimaan pembayaran dari pihak pembeli sepeda motor senilai jumlah yang sama dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pengurusan STNK kendaraan bermotor bukan merupakan uang titipan, tetapi merupakan penerimaan pendapatan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dalam melakukan penjualan sepeda motor. Dengan demikian Pemohon Banding harus mencatat penerimaan tersebut sebagai penghasilan;8)Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan tersebut, terbukti bahwa dari bagian dari jumlah pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari pembeli sepeda motor sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengurus STNK kendaraan bermotor tersebut belum dicatat sebagai pendapatan Pemohon Banding. Demikian juga atas pengeluaran biaya untuk mengurus STNK kendaraan bermotor tersebut, Pemohon Banding belum mencatat sebagai biaya. bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut: 1)Pasal Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh;2)Pasal 1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan, dalam persidangan menjelaskan terkait sengketa sebagai berikut: 1)bahwa jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2);2)Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ.2005 berusaha menjelaskan definisi Jasa Perantara sebagai berikut: Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “perantara” berarti : makelar, calo (dalam jual beli). Menurut Ensiklopedi Indonesia kata “Perantara” berarti : orang yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya. Perantara hanya merupakan orang ketiga (penengah) dan tidak mengikatkan diri pada si pemberi perintah. Sehingga menurut Pemohon Banding Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ./2005 menjelaskan bahwa jasa perantara adalah jasa yang diberikan orang/pribadi yang menjadi perantara antara penjual barang/jasa dengan pembeli barang/jasa.3)Bahwa terkait dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 tentang definisi Jasa Perantara yang dikemukakan oleh Terbanding adalah bukan penetapan Direktur Jenderal Pajak sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 melainkan usulan dari Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;4)Bahwa atas pembayaran biaya pengurusan STNK ditentukan oleh petugas dari SAMSAT dan untuk wilayah Kalimantan Selatan pada bulan Januari tahun 2012 berlaku;5)bahwa pembayaran biaya pengurusan STNK dilakukan langsung pada petugas SAMSAT di kantor SAMSAT setempat dan bahwa dalam pembayaran biaya pengurusan STNK tidak ada perikatan perjanjian karena besarnya biaya pengurusan STNK ditentukan oleh petugas dari SAMSAT. Pemohon Banding menyampaikan tabelnya untuk masa Januari 2012. bahwa dengan demikian tidak ada orang ketiga (penengah) yang menjadi perantara dalam pengurusan STNK karena biaya langsung dibayarkan pada petugas SAMSAT di kantor SAMSAT setempat. Sehingga jasa pengurusan STNK tidak dapat dikelompokkan ke dalam pengertian jasa perantara.6)Bahwa dalam proses persidangan tanggal 23 November 2015, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa rincian pembayaran terkait pengurusan STNK tiap unit sepeda motor. Pengeluaran terkait biaya pengurusan STNK untuk tiap unit sepeda motor selain untuk Nota Pajak (BBNKB, PKB), dan SWDKLLJ) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No.Uraian biayaJumlah (Rp)1Formulir200.0002BPKB250.0003Legalisir Faktur36.0004Plat30.0005SP325.0006STCK100.0007Taktis50.000 Jumlah691.000 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai pendukung permohonan bandingnya dengan rincian sebagai berikut: 1)SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012;2)Buku Jurnal Per 31 Desember 2012;3)Buku Besar Utang STNK per 31 Desember 2012;4)Daftar Utang STNK Per 31 Desember 2012;5)Rincian Biaya Nota Pajak Tahun 2012 Wilayah SAMSAT KALSEL Bulan Januari 2012;6)Perbaikan buku besar utang STNK Per 31 Desember 2012;7)Buku besar penjualan Per 31 Desember 2012;8)SPT Tahunan 2012 dan laporan Keuangan 2012;9)Buku Besar Penjualan Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2012;10)Buku Besar Utang STNK Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2012;11)Daftar Utang STNK per 31 Desember 2012;12)Rincian Biaya Nota Pajak Tahun 2012;13)Buku Jurnal Periode 1 januari s.d. 31 Desember 2012 bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap Buku Jurnal Periode 1 januari s.d. 31 Desember 2012, Buku Besar Penjualan Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2012, dan Buku Besar Utang STNK Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2012 diperoleh bahwa penerimaan kas/bank dari pembeli atas penjualan dan biaya pengurusan STNK dicatat sebagai berikut: DKas/BankRp xxx K PenjualanRp xxx K Utang STNKRp xxxK Utang PPNRpxxx Pada saat pengeluaran biaya untuk pengeluaran STNK akan dicatat dengan D Utang STNK dan K Kas. Adapun nilai yang dicatat dalam jumlah Utang STNK dan yang dibayarkan (saat D) adalah sesuai dengan Daftar Rincian Biaya Nota Pajak Tahun 2012, Wilayah Samsat: Kalimantan Selatan; bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan besarnya nilai yang dicatatkan dalam Buku Besar Utang STNK dengan Daftar Rincian Biaya Nota Pajak Tahun 2012, Wilayah Samsat: Kalimantan Selatan Bulan : Januari sebagai sampel yang disampaikan Pemohon Banding diperoleh sebagai berikut: NoTanggalKeteranganKredit di LedgerBiaya Nota PajakKeterangan12/1/2012STNK UYSC an BBB1.710.0001.710.000sesuai22/1/2012STNK FUSCD an CCC2.355.0002.355.000sesuai32/1/2012STNK UWSC1 an DDD1.920.0001.920.000sesuai42/1/2012STNK FWSC an EEE1.830.0001.830.000sesuai55/1/2012STNK UKSC an FFF1.835.0001.835.000sesuai66/1/2012STNK ENHAK an. PT GGG2.150.0002.150.000sesuai79/1/2012STNK UDEE an. HHH1.700.0001.700.000sesuai bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, terbukti Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran jasa perantara, terbukti jumlah yang dibayarkan untuk biaya STNK sama dengan jumlah dalam Daftar Rincian Biaya Nota Pajak Tahun 2012 Wilayah Samsat: Kalimantan Selatan; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp11.750.000,00. Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding maka pendapat Majelis terhadap Koreksi Terbanding atas besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2012 sebagai berikut: Jenis Sengketa DPP PPh Pasal 23Jumlah Koreksi (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Koreksi Positif Jasa Pengurusan STNK11.750.000-11.750.000Jumlah11.750.000-11.750.000 bahwa berdasarkan pendapat Majelis atas koreksi Terbanding a quo maka besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2012 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut; UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak – Menurut Pemohon Banding– Koreksi Terbanding11.750.000- Menurut Terbanding11.750.000- Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan11.750.000- Menurut Majelis-PPh Terutang-Kredit Pajak-PPh Kurang/(Lebih) Bayar-Sanksi Administrasi-Jumlah PPh ymh Dibayar- |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-55/WPJ.29/2015 tanggal 08 Januari 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2012 Nomor 00010/203/12/734/14 tanggal 20 Maret 2014, atas nama : XXX, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2012 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut; UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak- PPh Terutang- Kredit Pajak- PPh Kurang/(Lebih) Bayar- Sanksi Administrasi- Jumlah PPh ymh Dibayar- Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : DRC, TFG, YHN, yang dibantu oleh JPQ, sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor PUT-79825/PP/M.XIA/12/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : DRC, TFG, YHN, dengan dibantu oleh: KML sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

