Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73567/PP/M.VIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73567/PP/M.VIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp 828.427.210,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data SPT Masa Desember 2010 pada SI DJP, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan adanya PPN yang lebih bayar dan dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya sebesar Rp828.427.210,00. Pemohon Banding tidak memperhitungkan kompensasi kelebihan PPN Masa Desember 2010 dalam SPT PPN Masa Januari 2011 karena pada masa pajak Januari 2011 telah dilakukan pemeriksaan sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan SPT. Tindakan Pemohon Banding yang memperhitungkan kompensasi kelebihan PPN Masa Desember 2010 ke dalam SPT PPN Masa Januari 2012 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang PPN sebagaimana ditegaskan juga dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-799/PJ.52/2005 tanggal 31 Agustus 2005, yaitu apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas jumlah PPN lebih bayar Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp.828.427.210 tersebut, Pemohon Banding tidak pernah mengkempensasikannya ke SPT PPN Masa Pajak Januari 2011 atau masa lainnya tahun 2011. Koreksi atas pajak masukan Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp.828.427.210 yang berasal dari kompensasi lebih bayar PPN Masa Desember 2010 tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding pajak. Terlepas dan kesalahan Pemohon Banding salah mencentrang pada SPT PPN masa Pajak Desember 2010 seharusnya tidak menghilangkan Hak Pemohon Banding untuk mendapatkan kompensasi atas kelebihan tersebut; Menurut Majelis : bahwa koreksi kredit pajak atas Kompensasi PPN sebesar Rp828.427.210,00 ke Masa Januari 2012 dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa Terbanding tidak menemukan adanya kompensasi yang menjadi hak Pemohon Banding dari masa Desember 2011; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa SPT PPN Masa Pajak Desember 2010 telah Pemohon Banding sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 20 Januari 2011, dengan jumlah PPN lebih bayar adalah adalah sebesar Rp828.427.210,00; bahwa pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2010 tersebut Pemohon Banding melakukan contreng pada pilihan kotak yaitu dengan memilih kotak “Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya” sebesar Rp828.427.210; bahwa menurut Pemohon Banding, pencontrengan dimaksud adalah suatu kesalahan karena seharusnya Pemohon Banding memilih kotak “dikembalikan (restitusi)” seperti yang biasa Pemohon Banding lakukan setiap akhir tahun pajak; bahwa atas jumlah PPN lebih bayar Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp828.427.210,00 tersebut, Pemohon Banding tidak mengkompensasikannya ke SPT PPN Masa Pajak Januari 2011 atau masa lainnya tahun 2011; bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan SPT PPN Masa Desember 2010 dan SPT PPN tahun pajak 2011 karena terhadap pelaporan pajak tahun 2010 dan 2011 telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding (KPP PMA Satu); bahwa berdasarkan keadaan tersebut, Pemohon Banding mendiskusikannya dengan Account Representative (AR) Pemohon Banding yaitu Bapak AAA dan AR Pemohon Banding menyarankan atas lebih bayar Masa Pajak Desember 2010 tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2012 dengan alasan bahwa untuk tahun 2012 belum dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding mengikuti saran AR Pemohon Banding dengan melaporkan kompensasi kelebihan pembayaran PPN dari Masa Desember 2010 sebesar Rp828.427.210,00 ke SPT Masa PPN Masa Januari 2012; bahwa SPT PPN Masa Pajak Januari 2012 diperiksa oleh Terbanding, yang kemudian nilai kompensasi sebesar Rp828.427.210,00 dikoreksi dan diterbitkan SKP oleh Terbanding dan menjadi sengketa di Pengadilan Pajak; bahwa atas SPT PPN Masa Pajak Desember 2010 tersebut telah diterbikan Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKB) Nomor: 00053/207/10/052/13 tanggal 21 Februari 2013, yang pada bagian “Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya” sebesar Rp828.427.210,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kelebihan pajak yang tercantum pada SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2010 a quo tidak dikompensasikan dan tidak dimohonkan restitusi oleh Pemohon Banding pada SPT PPN tahun 2010 maupun SPT PPN tahun 2011; bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa Surat Ketetapan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, dijumpai fakta dan keterangan bahwa nilai lebih bayar sebesar Rp828.427.210,00 yang berasal dari Masa Pajak Desember 2010 belum pernah diperhitungkan oleh Terbanding dalam SKP; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan serta bukti dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terbukti terhadap SPT PPN Masa Januari 2012 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dilakukan koreksi atas kredit pajak sebesar Rp828.427.210,00; bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding maupun Terbanding serta bukti dokumen berupa SPT Masa PPN dan SKP-nya, Majelis meyakini bahwa nilai lebih bayar PPN sebesar Rp828.427.210,00 tidak pernah diperhitungkan oleh Terbanding dalam SKP PPN Masa Desember 2010, SKP PPN Masa-Masa Januari sampai dengan Desember tahun 2011 maupun SKP PPN Masa Januari 2012; bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo Majelis meyakini bahwa nilai lebih bayar PPN sebesar Rp828.427.210,00 adalah merupakan hak Pemohon Banding yang dapat diperhitungkan dalam pelaporan kewajiban PPN; bahwa Majelis berpendapat bahwa dengan melakukan pelaporan lebih bayar PPN pada Masa Januari 2012 sebesar Rp828.427.210,00 sebagai kompensasi dari Masa Desember 2010 adalah tidak melanggar ketentuan yang berlaku, mengingat secara substansi nilai sebesar Rp828.427.210 belum pernah diperhitungkan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis meyakini bahwa pelaporan PPN Masa Januari 2012 yang dilakukan oleh Pemohon banding yang memperhitungkan nilai lebih bayar PPN sebesar Rp828.427.210,00 adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa oleh karenanya atas Koreksi Terbanding terhadap kredit pajak sebesar Rp828.427.210,00 Majelis memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp 828.427.210,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut : Kredit Pajak menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanKredit pajak menurut MajelisRp 79.064.862,00Rp 828.427.210,00Rp 907.492.072,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73770/PP/M.VI.B/12/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73770/PP/M.VI.B/12/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp9.690.439.064,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha atas penjualan batubara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan dokumen seumber berupa SKAB, dokumen pendataan produksi, penjualan dan royalty atas nama Pemohon Banding. Sesuai dengan prinsip matching cost against revenue maka Terbanding juga melakukan koreksi negative biaya / HPP dengan mempertimbangkan relevansi kegiatan 3 M Pemohon Banding; Menurut Pemohon banding : bahwa faktanya adalah Pemohon Banding pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk eksplorasi dan terdaftar di KPP Madya Balikpapan. Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding melakukan kerjasama penambangan batubara ( kerjasama bagi hasil ) dengan CV CCC dan PT BBB Global Energy. Disebutkan dalam kontrak bahwa CV CCC dan PT BBB Global Energy berperan sebagai pemodal, penambang sekaligus sebagai penjual batubara milik Pemohon Banding selaku pemegang IUP. Sebagai kompensasi atas penjualan batubara tersebut, Pemohon Banding hanya mendapat fee bagi hasil dari CV CCC dan PT BBB Global Energy (sesuai bunyi kontraknya); Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp9.690.439.064,00 dilakukan Terbanding sehubungan dengan koreksi negatif atas biaya pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 karena adanya pengeluaran berupa jasa-jasa sewa yaitu biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain yang diberlakukan sebagai biaya oleh Terbanding pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa Terbanding mendapatkan fakta dan data terkait biaya sewa lahan berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding yang dijumpai adanya biaya sewa lahan; bahwa terkait biaya pengangkutan, biaya pengupasan dan biaya pengambilan galian, Terbanding mendasarkan pada SPOP PBB Sektor Pertambangan Non Migas-Penambangan Panas Bumi dan Galian C yang ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding (Sdr AAA); bahwa dengan dalil a quo Terbanding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut terutang PPh Pasal 23 dan Pemohon Banding harus melakukan pemotongan kepada pihak yang melakukan jasa tersebut; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa para subkontraktor Pemohon Banding yaitu PT BBB Global Energy dan PT CCC sudah melaporkan penjualan batubara dalam SPT Tahunan Badannya untuk tahun pajak 2010 dan 2011; bahwa atas penjualan batubara tersebut berikut beban-beban yang berhubungan dengan penambangannya (termasuk beban Fee bagi hasil ke Pemohon Banding berdasarkan realisasi penjualan) untuk tahun 2010 dan 2011, telah dilakukan pemeriksaan pajak yang menunjukkan bahwa seluruh penghasilan yang dikerjasamakan dengan Pemohon Banding telah diakui sebagai penghasilan para subkontraktor Pemohon Banding yaitu PT BBB Global Energy dan PT CCC; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding mendalilkan bahwa keseluruhan biaya terkait dengan penambangan batubara telah diakui sebagai biaya di PT BBB Global Energy dan PT CCC dan telah menjadi objek PPh Pasal 23; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa objek PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa adalah objek PPh yang berasal dari Biaya Pengangkutan, Biaya Pengupasan Lahan dan Biaya Pengambilan Galian Tambang, yang merupakan biaya-biaya yang tertera di Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB milik Pemohon Banding sebagai dasar pembayaran PBB dan bukan biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) di Kalimantan Timur; bahwa dalam perjalanan usaha Pemohon Banding, timbul kesulitan dalam hal modal sehingga akhirnya Pemohon Banding mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga dengan hanya mendapatkan fee per penjualan yang dilakukan oleh pemodal dan semua kegiatan kontraktor juga dilakukan oleh pemodal; bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan, penjualan yang dilakukan oleh kontraktor/pemodal dilakukan koreksi oleh Terbanding dan memperlakukannya sebagai penjualan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya mendapatkan fee yang telah dilaporkan sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan dengan alasan meskipun tambang tersebut merupakan milik pemilik tambang (dalam hal ini Pemohon Banding selaku pemegang IUP), namun telah diserahkan pengelolaannya kepada pemilik modal; bahwa menurut Pemohon Banding, kontraktor/pemodal telah melaporkan penjualan atas batubara yang ditambangnya dan telah dilakukan pemeriksaan dan Terbanding juga telah mengenakan PPh Pasal 23 kepada kontraktor/pemodal; bahwa terkait dengan sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp9.690.439.064,00 Majelis berpendapat bahwa koreksi a quo berkaitan dengan koreksi biaya pada sengketa PPh Badan; bahwa terbukti Terbanding telah melakukan koreksi negatif pada biaya yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding terkait dengan biaya-biaya berupa biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain; bahwa dalam memutus sengketa Pajak Penghasilan Badan, Majelis telah memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; bahwa dengan demikian dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011 Majelis telah mengakui biaya-biaya berupa biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung pajak penghasilan Badan Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya dengan adanya biaya-biaya a quo Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya-biaya tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp9.690.439.064,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan oleh karenanya Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-191.K/WPJ.14/2014 tanggal 16 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00076/203/11/722/13 tanggal 31 Juli 2013 Masa Pajak Desember
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73769/PP/M.VI.B/12/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73769/PP/M.VI.B/12/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2011 sebesar Rp13.933.281.202,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha atas penjualan batubara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan dokumen seumber berupa SKAB, dokumen pendataan produksi, penjualan dan royalty atas nama Pemohon Banding. Sesuai dengan prinsip matching cost against revenue maka Terbanding juga melakukan koreksi negative biaya / HPP dengan mempertimbangkan relevansi kegiatan 3 M Pemohon Banding; Menurut Pemohon banding : bahwa faktanya adalah Pemohon Banding pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk eksplorasi dan terdaftar di KPP Madya Balikpapan. Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding melakukan kerjasama penambangan batubara ( kerjasama bagi hasil ) dengan CV CCC dan PT BBB Global Energy. Disebutkan dalam kontrak bahwa CV CCC dan PT BBB Global Energy berperan sebagai pemodal, penambang sekaligus sebagai penjual batubara milik Pemohon Banding selaku pemegang IUP. Sebagai kompensasi atas penjualan batubara tersebut, Pemohon Banding hanya mendapat fee bagi hasil dari CV CCC dan PT BBB Global Energy (sesuai bunyi kontraknya); Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp13.933.281.202,00 dilakukan Terbanding sehubungan dengan koreksi negatif atas biaya pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 karena adanya pengeluaran berupa jasa-jasa sewa yaitu biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain yang diberlakukan sebagai biaya oleh Terbanding pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa Terbanding mendapatkan fakta dan data terkait biaya sewa lahan berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding yang dijumpai adanya biaya sewa lahan; bahwa terkait biaya pengangkutan, biaya pengupasan dan biaya pengambilan galian, Terbanding mendasarkan pada SPOP PBB Sektor Pertambangan Non Migas-Penambangan Panas Bumi dan Galian C yang ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding (Sdr AAA); bahwa dengan dalil a quo Terbanding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut terutang PPh Pasal 23 dan Pemohon Banding harus melakukan pemotongan kepada pihak yang melakukan jasa tersebut; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa para subkontraktor Pemohon Banding yaitu PT BBB Global Energy dan PT CCC sudah melaporkan penjualan batubara dalam SPT Tahunan Badannya untuk tahun pajak 2010 dan 2011; bahwa atas penjualan batubara tersebut berikut beban-beban yang berhubungan dengan penambangannya (termasuk beban Fee bagi hasil ke Pemohon Banding berdasarkan realisasi penjualan) untuk tahun 2010 dan 2011, telah dilakukan pemeriksaan pajak yang menunjukkan bahwa seluruh penghasilan yang dikerjasamakan dengan Pemohon Banding telah diakui sebagai penghasilan para subkontraktor Pemohon Banding yaitu PT BBB Global Energy dan PT AAA; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding mendalilkan bahwa keseluruhan biaya terkait dengan penambangan batubara telah diakui sebagai biaya di PT BBB Global Energy dan PT CCC dan telah menjadi objek PPh Pasal 23; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa objek PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa adalah objek PPh yang berasal dari Biaya Pengangkutan, Biaya Pengupasan Lahan dan Biaya Pengambilan Galian Tambang, yang merupakan biaya-biaya yang tertera di Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB milik Pemohon Banding sebagai dasar pembayaran PBB dan bukan biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) di Kalimantan Timur; bahwa dalam perjalanan usaha Pemohon Banding, timbul kesulitan dalam hal modal sehingga akhirnya Pemohon Banding mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga dengan hanya mendapatkan fee per penjualan yang dilakukan oleh pemodal dan semua kegiatan kontraktor juga dilakukan oleh pemodal; bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan, penjualan yang dilakukan oleh kontraktor/pemodal dilakukan koreksi oleh Terbanding dan memperlakukannya sebagai penjualan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya mendapatkan fee yang telah dilaporkan sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan dengan alasan meskipun tambang tersebut merupakan milik pemilik tambang (dalam hal ini Pemohon Banding selaku pemegang IUP), namun telah diserahkan pengelolaannya kepada pemilik modal; bahwa menurut Pemohon Banding, kontraktor/pemodal telah melaporkan penjualan atas batubara yang ditambangnya dan telah dilakukan pemeriksaan dan Terbanding juga telah mengenakan PPh Pasal 23 kepada kontraktor/pemodal; bahwa terkait dengan sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp13.933.281.202,00 Majelis berpendapat bahwa koreksi a quo berkaitan dengan koreksi biaya pada sengketa PPh Badan; bahwa terbukti Terbanding telah melakukan koreksi negatif pada biaya yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding terkait dengan biaya-biaya berupa biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain; bahwa dalam memutus sengketa Pajak Penghasilan Badan, Majelis telah memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; bahwa dengan demikian dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011 Majelis telah mengakui biaya-biaya berupa biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung pajak penghasilan Badan Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya dengan adanya biaya-biaya a quo Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya-biaya tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2011 sebesar Rp13.933.281.202,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan oleh karenanya Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-190.K/WPJ.14/2014 tanggal 16 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00075/203/11/722/13 tanggal 31 Juli 2013 Masa Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73768/PP/M.VI.B/12/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73768/PP/M.VI.B/12/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp18.229.243.988,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha atas penjualan batubara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan dokumen seumber berupa SKAB, dokumen pendataan produksi, penjualan dan royalty atas nama Pemohon Banding. Sesuai dengan prinsip matching cost against revenue maka Terbanding juga melakukan koreksi negative biaya / HPP dengan mempertimbangkan relevansi kegiatan 3 M Pemohon Banding; Menurut Pemohon banding : bahwa faktanya adalah Pemohon Banding pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk eksplorasi dan terdaftar di KPP Madya Balikpapan. Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding melakukan kerjasama penambangan batubara ( kerjasama bagi hasil ) dengan CV CCC dan PT BBB Global Energy. Disebutkan dalam kontrak bahwa CV CCC dan PT BBB Global Energy berperan sebagai pemodal, penambang sekaligus sebagai penjual batubara milik Pemohon Banding selaku pemegang IUP. Sebagai kompensasi atas penjualan batubara tersebut, Pemohon Banding hanya mendapat fee bagi hasil dari CV CCC dan PT BBB Global Energy (sesuai bunyi kontraknya); Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp18.229.243.988,00 dilakukan Terbanding sehubungan dengan koreksi negatif atas biaya pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2010; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 karena adanya pengeluaran berupa jasa-jasa sewa yaitu biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain yang diberlakukan sebagai biaya oleh Terbanding pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa Terbanding mendapatkan fakta dan data terkait biaya sewa lahan berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding yang dijumpai adanya biaya sewa lahan; bahwa terkait biaya pengangkutan, biaya pengupasan dan biaya pengambilan galian, Terbanding mendasarkan pada SPOP PBB Sektor Pertambangan Non Migas-Penambangan Panas Bumi dan Galian C yang ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding (Sdr AAA); bahwa dengan dalil a quo Terbanding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut terutang PPh Pasal 23 dan Pemohon Banding harus melakukan pemotongan kepada pihak yang melakukan jasa tersebut; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa para subkontraktor Pemohon Banding yaitu PT BBB Global Energy dan PT CCC sudah melaporkan penjualan batubara dalam SPT Tahunan Badannya untuk tahun pajak 2010 dan 2011; bahwa atas penjualan batubara tersebut berikut beban-beban yang berhubungan dengan penambangannya (termasuk beban Fee bagi hasil ke Pemohon Banding berdasarkan realisasi penjualan) untuk tahun 2010 dan 2011, telah dilakukan pemeriksaan pajak yang menunjukkan bahwa seluruh penghasilan yang dikerjasamakan dengan Pemohon Banding telah diakui sebagai penghasilan para subkontraktor Pemohon Banding yaitu PT BBB Global Energy dan PT CCC; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding mendalilkan bahwa keseluruhan biaya terkait dengan penambangan batubara telah diakui sebagai biaya di PT BBB Global Energy dan PT CCC dan telah menjadi objek PPh Pasal 23; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa objek PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa adalah objek PPh yang berasal dari Biaya Pengangkutan, Biaya Pengupasan Lahan dan Biaya Pengambilan Galian Tambang, yang merupakan biaya-biaya yang tertera di Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB milik Pemohon Banding sebagai dasar pembayaran PBB dan bukan biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) di Kalimantan Timur; bahwa dalam perjalanan usaha Pemohon Banding, timbul kesulitan dalam hal modal sehingga akhirnya Pemohon Banding mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga dengan hanya mendapatkan fee per penjualan yang dilakukan oleh pemodal dan semua kegiatan kontraktor juga dilakukan oleh pemodal; bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan, penjualan yang dilakukan oleh kontraktor/pemodal dilakukan koreksi oleh Terbanding dan memperlakukannya sebagai penjualan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya mendapatkan fee yang telah dilaporkan sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan dengan alasan meskipun tambang tersebut merupakan milik pemilik tambang (dalam hal ini Pemohon Banding selaku pemegang IUP), namun telah diserahkan pengelolaannya kepada pemilik modal; bahwa menurut Pemohon Banding, kontraktor/pemodal telah melaporkan penjualan atas batubara yang ditambangnya dan telah dilakukan pemeriksaan dan Terbanding juga telah mengenakan PPh Pasal 23 kepada kontraktor/pemodal; bahwa terkait dengan sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.18.229.243.988,00 Majelis berpendapat bahwa koreksi a quo berkaitan dengan koreksi biaya pada sengketa PPh Badan; bahwa terbukti Terbanding telah melakukan koreksi negatif pada biaya yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding terkait dengan biaya-biaya berupa biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain; bahwa dalam memutus sengketa Pajak Penghasilan Badan, Majelis telah memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; bahwa dengan demikian dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011 Majelis telah mengakui biaya-biaya berupa biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung pajak penghasilan Badan Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya dengan adanya biaya-biaya a quo Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya-biaya tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp18.229.243.988,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan oleh karenanya Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-189.K/WPJ.14/2014 tanggal 16 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00074/203/11/722/13 tanggal 31 Juli 2013 Masa Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73767/PP/M.VI.B/12/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73767/PP/M.VI.B/12/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2011 sebesar Rp9.956.219.901,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha atas penjualan batubara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan dokumen seumber berupa SKAB, dokumen pendataan produksi, penjualan dan royalty atas nama Pemohon Banding. Sesuai dengan prinsip matching cost against revenue maka Terbanding juga melakukan koreksi negative biaya / HPP dengan mempertimbangkan relevansi kegiatan 3 M Pemohon Banding; Menurut Pemohon banding : bahwa faktanya adalah Pemohon Banding pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk eksplorasi dan terdaftar di KPP Madya Balikpapan. Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding melakukan kerjasama penambangan batubara ( kerjasama bagi hasil ) dengan CV CCC dan PT BBB Global Energy. Disebutkan dalam kontrak bahwa CV CCC dan PT BBB Global Energy berperan sebagai pemodal, penambang sekaligus sebagai penjual batubara milik Pemohon Banding selaku pemegang IUP. Sebagai kompensasi atas penjualan batubara tersebut, Pemohon Banding hanya mendapat fee bagi hasil dari CV CCC dan PT BBB Global Energy (sesuai bunyi kontraknya); Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp9.956.219.901,00 dilakukan Terbanding sehubungan dengan koreksi negatif atas biaya pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 karena adanya pengeluaran berupa jasa-jasa sewa yaitu biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain yang diberlakukan sebagai biaya oleh Terbanding pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa Terbanding mendapatkan fakta dan data terkait biaya sewa lahan berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding yang dijumpai adanya biaya sewa lahan; bahwa terkait biaya pengangkutan, biaya pengupasan dan biaya pengambilan galian, Terbanding mendasarkan pada SPOP PBB Sektor Pertambangan Non Migas-Penambangan Panas Bumi dan Galian C yang ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding (Sdr AAA); bahwa dengan dalil a quo Terbanding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut terutang PPh Pasal 23 dan Pemohon Banding harus melakukan pemotongan kepada pihak yang melakukan jasa tersebut; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa para subkontraktor Pemohon Banding yaitu PT BBB Global Energy dan PT CCC sudah melaporkan penjualan batubara dalam SPT Tahunan Badannya untuk tahun pajak 2010 dan 2011; bahwa atas penjualan batubara tersebut berikut beban-beban yang berhubungan dengan penambangannya (termasuk beban Fee bagi hasil ke Pemohon Banding berdasarkan realisasi penjualan) untuk tahun 2010 dan 2011, telah dilakukan pemeriksaan pajak yang menunjukkan bahwa seluruh penghasilan yang dikerjasamakan dengan Pemohon Banding telah diakui sebagai penghasilan para subkontraktor Pemohon Banding yaitu PT BBB Global Energy dan PT CCC; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding mendalilkan bahwa keseluruhan biaya terkait dengan penambangan batubara telah diakui sebagai biaya di PT BBB Global Energy dan PT CCC dan telah menjadi objek PPh Pasal 23; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa objek PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa adalah objek PPh yang berasal dari Biaya Pengangkutan, Biaya Pengupasan Lahan dan Biaya Pengambilan Galian Tambang, yang merupakan biaya-biaya yang tertera di Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB milik Pemohon Banding sebagai dasar pembayaran PBB dan bukan biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) di Kalimantan Timur; bahwa dalam perjalanan usaha Pemohon Banding, timbul kesulitan dalam hal modal sehingga akhirnya Pemohon Banding mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga dengan hanya mendapatkan fee per penjualan yang dilakukan oleh pemodal dan semua kegiatan kontraktor juga dilakukan oleh pemodal; bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan, penjualan yang dilakukan oleh kontraktor/pemodal dilakukan koreksi oleh Terbanding dan memperlakukannya sebagai penjualan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya mendapatkan fee yang telah dilaporkan sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan dengan alasan meskipun tambang tersebut merupakan milik pemilik tambang (dalam hal ini Pemohon Banding selaku pemegang IUP), namun telah diserahkan pengelolaannya kepada pemilik modal; bahwa menurut Pemohon Banding, kontraktor/pemodal telah melaporkan penjualan atas batubara yang ditambangnya dan telah dilakukan pemeriksaan dan Terbanding juga telah mengenakan PPh Pasal 23 kepada kontraktor/pemodal; bahwa terkait dengan sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp9.956.219.901,00 Majelis berpendapat bahwa koreksi a quo berkaitan dengan koreksi biaya pada sengketa PPh Badan; bahwa terbukti Terbanding telah melakukan koreksi negatif pada biaya yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding terkait dengan biaya-biaya berupa biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain; bahwa dalam memutus sengketa Pajak Penghasilan Badan, Majelis telah memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; bahwa dengan demikian dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011 Majelis telah mengakui biaya-biaya berupa biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung pajak penghasilan Badan Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya dengan adanya biaya-biaya a quo Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya-biaya tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2011 sebesar Rp9.956.219.901,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan oleh karenanya Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-188.K/WPJ.14/2014 tanggal 16 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00073/203/11/722/13 tanggal 31 Juli 2013 Masa Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73766/PP/M.VI.B/12/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73766/PP/M.VI.B/12/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp14.882.904.760,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha atas penjualan batubara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan dokumen seumber berupa SKAB, dokumen pendataan produksi, penjualan dan royalty atas nama Pemohon Banding. Sesuai dengan prinsip matching cost against revenue maka Terbanding juga melakukan koreksi negative biaya / HPP dengan mempertimbangkan relevansi kegiatan 3 M Pemohon Banding; Menurut Pemohon banding : bahwa faktanya adalah Pemohon Banding pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk eksplorasi dan terdaftar di KPP Madya Balikpapan. Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding melakukan kerjasama penambangan batubara ( kerjasama bagi hasil ) dengan CV AAA dan PT BBB Global Energy. Disebutkan dalam kontrak bahwa CV CCC dan PT BBB Global Energy berperan sebagai pemodal, penambang sekaligus sebagai penjual batubara milik Pemohon Banding selaku pemegang IUP. Sebagai kompensasi atas penjualan batubara tersebut, Pemohon Banding hanya mendapat fee bagi hasil dari CV CCC dan PT BBB Global Energy (sesuai bunyi kontraknya); Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp14.882.904.760,00 dilakukan Terbanding sehubungan dengan koreksi negatif atas biaya pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 karena adanya pengeluaran berupa jasa-jasa sewa yaitu biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain yang diberlakukan sebagai biaya oleh Terbanding pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa Terbanding mendapatkan fakta dan data terkait biaya sewa lahan berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding yang dijumpai adanya biaya sewa lahan; bahwa terkait biaya pengangkutan, biaya pengupasan dan biaya pengambilan galian, Terbanding mendasarkan pada SPOP PBB Sektor Pertambangan Non Migas-Penambangan Panas Bumi dan Galian C yang ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding (Sdr AAA); bahwa dengan dalil a quo Terbanding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut terutang PPh Pasal 23 dan Pemohon Banding harus melakukan pemotongan kepada pihak yang melakukan jasa tersebut; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa para subkontraktor Pemohon Banding yaitu PT BBB Global Energy dan PT CCC sudah melaporkan penjualan batubara dalam SPT Tahunan Badannya untuk tahun pajak 2010 dan 2011; bahwa atas penjualan batubara tersebut berikut beban-beban yang berhubungan dengan penambangannya (termasuk beban Fee bagi hasil ke Pemohon Banding berdasarkan realisasi penjualan) untuk tahun 2010 dan 2011, telah dilakukan pemeriksaan pajak yang menunjukkan bahwa seluruh penghasilan yang dikerjasamakan dengan Pemohon Banding telah diakui sebagai penghasilan para subkontraktor Pemohon Banding yaitu PT BBB Global Energy dan PT CCC; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding mendalilkan bahwa keseluruhan biaya terkait dengan penambangan batubara telah diakui sebagai biaya di PT BBB Global Energy dan PT CCC dan telah menjadi objek PPh Pasal 23; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa objek PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa adalah objek PPh yang berasal dari Biaya Pengangkutan, Biaya Pengupasan Lahan dan Biaya Pengambilan Galian Tambang, yang merupakan biaya-biaya yang tertera di Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB milik Pemohon Banding sebagai dasar pembayaran PBB dan bukan biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) di Kalimantan Timur; bahwa dalam perjalanan usaha Pemohon Banding, timbul kesulitan dalam hal modal sehingga akhirnya Pemohon Banding mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga dengan hanya mendapatkan fee per penjualan yang dilakukan oleh pemodal dan semua kegiatan kontraktor juga dilakukan oleh pemodal; bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan, penjualan yang dilakukan oleh kontraktor/pemodal dilakukan koreksi oleh Terbanding dan memperlakukannya sebagai penjualan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya mendapatkan fee yang telah dilaporkan sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan dengan alasan meskipun tambang tersebut merupakan milik pemilik tambang (dalam hal ini Pemohon Banding selaku pemegang IUP), namun telah diserahkan pengelolaannya kepada pemilik modal; bahwa menurut Pemohon Banding, kontraktor/pemodal telah melaporkan penjualan atas batubara yang ditambangnya dan telah dilakukan pemeriksaan dan Terbanding juga telah mengenakan PPh Pasal 23 kepada kontraktor/pemodal; bahwa terkait dengan sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp14.882.904.760,00 Majelis berpendapat bahwa koreksi a quo berkaitan dengan koreksi biaya pada sengketa PPh Badan; bahwa terbukti Terbanding telah melakukan koreksi negatif pada biaya yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding terkait dengan biaya-biaya berupa biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain; bahwa dalam memutus sengketa Pajak Penghasilan Badan, Majelis telah memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; bahwa dengan demikian dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011 Majelis telah mengakui biaya-biaya berupa biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung pajak penghasilan Badan Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya dengan adanya biaya-biaya a quo Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya-biaya tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp14.882.904.760,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan oleh karenanya Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-187.K/WPJ.14/2014 tanggal 16 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00072/203/11/722/13 tanggal 31 Juli 2013 Masa