Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73635/PP/M.VA/27/2016
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 15 Final |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 15 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp40.940.774,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi sebesar Rp40.940.774,00 merupakan hasil ekualisasi antara komponen biaya di PPh badan dan Objek Pajak cfm SPT Masa PPh Pasal 15. Terbanding menghitung PPh Pasal 15 yang masih terutang dengan mengenakan tarif sebesar 1,8% sehingga Pajak Penghasilan yang masih terutang sebesar Rp40.940.774,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas transaksi biaya ocean freight Rp.172.500.000 Pemohon Banding melakukan pemotongan dan pelaporan pada SPT PPh Pasal 15 Masa Januari 2009; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp40.940.774,00 yang diperoleh berdasarkan hasil ekualisasi antara komponen biaya di PPh Badan dan Objek Pajak cfm SPT Masa PPh Pasal 15; bahwa alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, baik dalam Surat Banding maupun dalam penjelasan yang disampaikan dalam persidangan mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah bahwa selisih yang menyebabkan koreksi tersebut berasal dari 3 buah akun, yakni advertising expenses, representation expenses, dan ocean freight out sebagaimana diuraikan di atas dan atas biaya Ocean freight bulan Desember 2008 sebesar Rp.172.500.000,00 menurut Pemohon Banding telah dipotong dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 15 Masa Pajak Januari 2009 dengan Bukti Potong Nomor: 2009/IIS-PKU/F(P)005; bahwa untuk mengetahui kebenaran penjelasan Pemohon Banding tersebut, Majelis telah meminta kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti; bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti tersebut hanya berupa fotocopy tanpa menunjukan bukti aslinya; bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa mengingat dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa fotocopy tanpa menunjukan bukti aslinya sehingga tidak dapat diketahui mengenai keabsahan dan kebenaran dokumen tersebut dan oleh karena itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp40.940.774,00 oleh karena itu Majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1252/WPJ.19/2012 tanggal 24 September 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00009/241/08/091/11 tanggal 04 Juli 2011 atas nama: Pemohon Banding. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 18 Desember 2013 oleh Hakim Majelis VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. SWE, MBA . Drs. FCV, MM. Drs. GTL, MA YPQ, S.H.,M.Hum.: sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, dan Putusan Nomor: Put.73635/PP/M.VA/27/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. SWE, M.B.A. Drs. GTL, M.A. HJN, MM. Dibantu oleh : MZR, S.H.,MM.: sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

