Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40266/PP/M.X/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.1.542.781.862,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN. Dalam Pasal tersebut dinyatakan bahwa ”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanyalah berdasarkan analisa dan pendapat tim pemeriksa tanpa didukung dengan bukti yang kuat dan berkaitan sehingga hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 29 ayat (2) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana dijelaskan. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-440/WPJ.29/2011 tanggal 24 Agustus 2011. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah kredit pajak atas Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 1.542.781.862,00. bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan sebesar Rp. 1.542.781.862,00 tidak dapat dikreditkan, hal ini sesuai dengan Pasal 16 B ayat (3) Undang Undang PPN, yang berbunyi bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (PP Nomor 31/2007) antara lain disebutkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 31/PMK.03/2008 (PMK-31/2008) antara lain disebutkan bahwa Pajak Masukan atas impor dan atau atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan PP Nomor 31/2007 dan PMK-31/2008 tersebut, menurut Terbanding bahwa mengingat Pemohon Banding menghasilkan Tanda Buah Segar, dimana TBS tersebut penyerahannya dibebaskan PPN nya, maka Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS tersebut, yaitu berasal dari pembelian pupuk dan sejenisnya, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak Masukan yang disengketakan adalah Pajak Masukan atas pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit dimana perkebunan tersebut menghasilkan Tandan Buah Segar yang merupakan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya TBS tersebut merupakan BKP yang apabila dilakukan penyerahan atasnya, maka penyerahan tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut Terbanding, unsur yang melekat pada TBS tersebut adalah TBS tersebut merupakan BKP bersifat strategis yang dibebaskan pengenanaan PPN, sehingga meskipun tidak atau belum terjadi penyerahan atas TBS tersebut, unsur yang melekat pada TBS adalah bahwa TBS merupakan BKP bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa menurut Pemohon Banding, selama tahun 2007, perusahaan belum pernah menghasilkan TBS dan masih dalam tahapan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), serta baru menghasilkan TBS pada tahun 2010. bahwa menurut Terbanding, ada atau tidak ada penyerahan, mengingat Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar, dimana Tandan Buah Segar tersebut merupakan barang hasil pertanian yang merupakan barang yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007, maka kredit pajaknya tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Terbanding, ada atau tidak ada penyerahan sepanjang menghasilkan Tandan Buah Segar, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, sedangkan menurut Pemohon Banding Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sepanjang ada penyerahan Tandan Buah Segar. bahwa terhadap penafsiran mengenai harus ada atau tidaknya penyerahan, Majelis berpendapat bahwa harus ada penyerahan terlebih dahulu, hal ini sesuai dengan Pasal 7 PMK-31/2008, bahwa Pajak Masukan atas impor dan atau atas perolehan BKP / JKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Pemohon Banding, PT. XXX adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Perkebunan Kelapa Sawit, namun produk yang dijual adalah Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut Pemohon Banding, PT. XXX baru mulai melakukan penanaman pada tahun 2007 sehingga untuk Tahun 2007, Pemohon Banding masih dalam tahapan tanaman belum menghasilkan, dan baru mulai tahapan tanaman menghasilkan Tahun 2010. bahwa berdasarkan SPT Masa Pajak Januari s/d Desember 2010, faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding hanya untuk penjualan Crude Palm Oil dan Palm Kernel, sedangkan penyerahan Tandan Buah Segar tidak ada. bahwa menurut Terbanding, bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa sampai saat ini Pemohon Banding tidak mempunyai pabrik ataupun unit yang menghasilkan CPO dan atau inti sawit, hal ini menunjukkan bahwa usaha yang dilakukan Pemohon Banding hanyalah perkebunan kelapa sawit, dimana barang yang dihasilkan adalah Tandan Buah Segar yang merupakan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa sampai dengan Tahun 2010, Pemohon Banding memang belum mengolah sendiri Tandan Buah Segarnya, namun pengolahannya dititip olahkan ke Perusahaan lain yang sudah mempunyai pabrik pengolahan Crude Palm Oil dan Palm Kernel. bahwa berkaitan dengan pernyataan Pemohon Banding mengenai TBS dititipolahkan kepada perusahaan lain yang mempunyai pabrik pengolahan CPO dan Palm Kernel, Majelis melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN masa pajak Januari sd Desember 2010, hasilnya bahwa faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding selama Tahun 2010 hanya untuk penjualan Crude Palm Oil dan Palm Kernel, sedangkan penyerahan Tandan Buah Segar tidak ada. bahwa selain melakukan penelusuran terhadap SPT Masa PPN, Majelis juga melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPh Pasal 23, hasilnya dalam Tahun 2008 terdapat pembayaran jasa titip olah dan atas pembayaran jasa tersebut telah dipotong PPh atas Jasa Titip Olah. bahwa selain melakukan penelitian terhadap SPT PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2010 dan bukti potong PPh Pasal 23, Pemohon Banding juga melampirkan surat pernyataan bermeterai cukup yang isinya bahwa selama Tahun 2008 tidak melakukan penjualan Tandan Buah Segar sesuai surat tanpa nomor tanggal 04 April 2012. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama Tahun 2010, adalah Crude Palm Oil dan Palm Kernel, sedangkan untuk Tandan Buah Segar tidak ada penyerahan. bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dapat dikreditkan, mengingat barang yang dijual adalah Crude Palm Oil dan Palm Kernel, hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) Undang Undang PPN, yang berbunyi bahwa dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu masa pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak, Barang Kena Pajak yang diserahkan selama Tahun 2010 adalah Barang Kena Pajak yang terutang PPN, tidak terdapat penyerahan TBS dan Faktur Pajak Masukannya berkaitan dengan usaha, maka Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, dengan demikian Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-440/WPJ.29/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00017/207/08/712/10 tanggal 27 Juli 2010 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP-Rp. 5.979.376.969,00PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriRp. 545.700.062,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.4.313.903.581,00(-)PPN yang kurang / (lebih) dibayar(Rp.3.768.203.519,00)Kelebihan Pajak yang sudah:Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp.3.768.203.519,00Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)Rp. 0,00(+)JumlahRp. 3.768.203.519,00PPN yang kurang bayarRp. 0,00Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp. 0,00Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPJumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 0,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-440/WPJ.29/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00017/207/08/712/10 tanggal 27 Juli 2010 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2008, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : DPP-Rp. 5.979.376.969,00PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriRp. 545.700.062,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.4.313.903.581,00(-)PPN yang kurang /(lebih) dibayar (Rp.3.768.203.519,00)Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp.3.768.203.519,00 Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)Rp. 0,00(+)Jumlah Rp. 3.768.203.519,00PPN yang kurang bayar Rp. 0,00Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp. 0,00Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 0,00 |

